Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Keuangan 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Keuangan 2. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2019

Accounting Changes & Error Analysis (Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Koreksi Kesalahan)

BAB 14
Accounting Changes & Error Analysis

(Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Koreksi Kesalahan)
Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang
diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan ini akan
mempengaruhi pengakuan, pengukuran dan penyajian atas elemen seperti aset, liabilitas,
ekuitas, pendapatan dan beban, pada laporan keuangan.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:
 Dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau
 Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih
relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi
keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.
Pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari satu periode ke periode sehingga
penerapan kebijakan yang konsisten diperlukan.
Bukan Kebijakan Akuntansi
a. Penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya
yang berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya; dan
b. Penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi
lainnya yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material.
Penerapan Perubahan Kebijakan
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi bergantung kepada:
1. Entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu
PSAK sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam PSAK tersebut, jika
ada;

2. Jika tidak ada ketentuan transisi atau perubahan kebijakan dilakukan secara sukarela
maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif.
Penerapan retrospektif suatu perubahan kebijkan akuntansi baru adalah koreksi pengakuan,
pengukuran, transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah
diterapkan. Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka
entitas menyesuaikan:
1. Saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling
awal.
2. Jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah
kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya
Ketika Retrospektif Tidak Praktis
Ketika penerapan retrospektif disyaratkan, maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan
secara retrospektif, kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik
periode atau dampak kumulatif periode tersebut.
Dampak periode-spesifik akibat perubahan kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif,
maka entitas :
 Menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk jumlah tercatat aset dan liabilitas pada
awal periode paling awal dimana penerapan retrospektif adalah praktis, mungkin
periode berjalan, dan
 Membuat penyesuaian saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk
periode itu.
Dampak kumulatif dari, pada awal periode berjalan, penerapan kebijakan akuntansi baru
untuk seluruh periode lalu, maka entitas
 Menyesuaikan informasi komparatif untuk menerapkan kebijakan akuntansi baru
secara prospektif sejak tanggal praktis paling awal

Penyajian kembali retrospektif adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi.
Estimasi Akuntansi
Estimasi akuntansi merupakan estimasi entitas yang dapat mempengaruhi elemen-
elemen dalam laporan keuangan. Estimasi harus melibatkan pertimbangan entitas
berdasarkan informasi terkini yang tersedia dan dapat diandalkan. Banyak hal yang
mempengaruhi elemen LK yang tidak dapat diukur secara akurat namun hanya dapat
diestimasi karena ketidakpastian yang melekat pada aktivitas bisnis. Penggunaan estimasi
yang reasonable adalah yang terpenting dalam penyusunan LK tanpa menyesampingkan
keandalannya.
Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas,
atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi
manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan liabilitas. Perubahan
estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan oleh karena
itu, bukan dari koreksi kesalahan.
Entitas harus mengakui efek dari perubahan estimasi secara prospektif sebagai berikut:
1. Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan laibilitas,
atau terkait dengan suatu item ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui
dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset, laibilitas, atau ekuitas yang terkait
pada periode perubahan.
2. Dampak perubahan estimasi akuntansi, selain perubahan penerapan di atas, diakui
secara prospektif dalam laporan laba rugi pada:

a) Periode perubahan, jika dampak perubahan hanya pada periode itu;
atau
b) Periode perubahan dan periode mendatang, jika perubahan berdampak
pada keduanya.
Pengungkapan Perubahan Estimasi
 Entitas mengungkapkan sifat dan jumlah perubahan estimasi akuntansi yang
Berdampak pada periode berjalan, atau diperkirakan akan berdampak pada periode

mendatang, kecuali pengungkapan dampak pada periode mendatang tidak praktis
untuk mengestimasi dampak itu.
 Jika jumlah dampak pada periode mendatang adalah tidak diungkapkan karena
estimasinya tidak praktis, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.
Kesalahan Periode Lalu adalah kelalaian mencantumkan dan kesalahan dalam mencatat,
dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan
untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan informasi andal yang:
a) tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut; dan
b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan.
Kesalahan semacam itu termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan
penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, dan/atau
kecurangan.
Koreksi kesalahan material periode lalu:
Entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan
lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan:

a) Menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana
kesalahan terjadi; atau
b) Jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka
menyajikan kembali saldo awal aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode lalu
sajian paling awal
Keterbatasan Penyajian Retrospektif
Kesalahan periode lalu dikoreksi dengan penyajiankembali secara retrospektif kecuali
sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak periode tertentu atau dampak kumulatif
kesalahan. Ketika tidak praktis untuk menentukan:
a) Dampak spesifik periode kesalahan

Entitas menyajikan kembali saldo pembuka aset, laibilitas, dan ekuitas untuk periode
paling awal di mana penyajiankembali retrospektif adalah praktis (mungkin periode
berjalan).
b) Dampak kumulatif, pada awal periode berjalan, dari kesalahan pada semua periode lalu
Entitas menyajikan-kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara
prospektif dari tanggal paling praktis paling awal.
Pengungkapan Koreksi Kesalahan
Jumlah koreksi untuk setiap periode sajian, sepanjang praktis:
 Untuk setiap item laporan keuangan yang terpengaruh; dan
 LPS dasar dan dilusian jika PSAK 56 diterapkan atas entitas;
Jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal. Jika penyajian-kembali retrospektif
tidak praktis untuk suatu periode lalu tertentu, keadaan yang membuat keberadaan kondisi itu
dan penjelasan bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi.
Kesalahan Laporan Posisi Keuangan
Kesalahan laporan posisi keuangan merupakan kesalahan yang hanya mempengaruhi
penyajian aset, liabilitas, dan ekuitas. Terdapat dua jenis kesalahan dalam membuat laporan
posisi keuangan:

 Kesalahan di periode berjalan: reklasifikasi item ke posisi seharusnya
 Kesalahan periode sebelumnya: menyajikan ulang laporan posisi keuangan
periode sebelumnya untuk tujuan perbandingan.
Kesalahan laporan posisi keuangan hanya mempengaruhi penyajian aset, liabilitas,
dan ekuitas. Kesalahan laporan laba rugi yang diakibatkan klasifikasi pendapatan dan beban
yang tidak sesuai tidak mempengaruhi laporan posisi keuangan dan laba bersih.
Kesalahan yang mempengaruhi laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
1. Counterbalancing errors: kesalahan yang akan tertutupi dengan sendirinya selama 2
periode.

a. Jika perusahaan telah melakukan tutup buku:
 Jika kesalahan sudah tertutupi, tidak perlu jurnal
 Jika kesalahan belum tertutupi, buat jurnal penyesuaian atas neraca
saldo laba ditahan.
b. Jika perusahaan belum tutup buku:
 Jika kesalahan telah tertutupi, buat jurnal untuk membetulkan
kesalahan periode berjalan dan untuk menyesuaikan saldo awal laba
ditahan
 Jika kesalahan belum tertutupi, buat jurnal untuk menyesuaikan saldo
awal laba ditahan

c. Jika perusahaan menyajikan laporan perbandingan, maka kesalahan harus
disajikan ulang untuk tujuan perbandingan, termasuk jika jurnal perbaikan
tidak diperlukan.

2. Non-counterbalancing errors: kesalahan yang tidak akan tertutupi pada periode
akuntansi selanjutnya (memerlukan waktu lebih dari 2 periode untuk memperbaiki
diri sendiri).

Accounting for Income Tax (Akuntansi Pajak Penghasilan)


BAB 13


Accounting for Income Tax (Akuntansi Pajak Penghasilan)
Pajak dalam Perusahaan
 Pajak atas Penghasilan Perusahaan
 Dibayar langsung oleh perusahaan : Angsuran pajak (PPh 25); dan pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29)
 Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23)
 Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca  utang pajak / pajak dibayar dimuka

 Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax)
 Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (21, 23, 26)
 PPN  pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak
 Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Neraca sebagai utang atau pajak dibayar dimuka

 Pajak Lainnya : PBB, pajak daerah, PPnBM  beban
Akuntansi pajak penghasilan
 Fokus pada pajak penghasilan perusahaan
 Sebelum PSAK 46:
o Beban pajak dalam laporan laba rugi adalah pajak terutang menurut fiskal 
PSAK ETAP

 PSAK 46 (eff 1 Jan 1999 perusahaan listed dan 1 Jan 2001 non listed)
o Beban pajak kini  pajak terutang menurut fiskal
o Beban / penghasilan pajak tangguhan
o Aktiva / kewajiban pajak tangguhan

Trade off Akuntansi dan Pajak

 Berdasarkan pajak: Penghasilan Kena Pajak besar akan menyebabkan pajak yang
harus dibayarkan besar.
 Berdasarkan akuntansi: Laba sebelum pajak besar akan menyebabkan laba yang
dilaporkan besar
Trade off ini akan semakin kecil untuk perusahaan terbuka, karena kepentingan pemegang
saham menginginkan laba yang tinggi sehingga pajak tidak dapat dikecilkan.
Perbedaan Pajak dan Akuntansi

Penghasilan
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun
Perbedaan Temporer
 Depresiasi / amortisasi  metode, jangka waktu, nilai sisa
 Biaya yang diestimasi: penyisihan piutang, penyisihan persediaan, manfaat pensiun
Perbedaan Permanen
 Penghasilan dikenakan pajak final

 Biaya yang tidak boleh dikurangkan:
Biaya entertainment yang tidak ada bukti pendukung; sumbangan; dan biaya yang tidak
terkait untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan
 Penghasilan bukan obyek pajak : Laba anak perusahaa dan hibah
Laba sebelum pajak:

 Pendapatan – Beban operasi = Laba operasi
 Laba operasi – pendapatan/beban lain = laba sebelum pajak
 Laba sebelum pajak – beban pajak = laba

Beban pajak:

 Pajak kini  penghasilan kena pajak (hasil rekonsiliasi fiskal) dikalikan tarif
 Perbedaan temporer / kompensasi kerugian yang dapat dikurangkan/
ditambahkan
 Pendapatan komprehensif dengan pajak disajikan tersendiri / per item

Laba komprehensif:

 Langsung menambah ekuitas
 Pajak dilaporkan per line atau gabungan

Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode
masa depan sebagai akibat adanya:

o perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
o akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
o akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan
mengizinkan.

Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa
depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Beban pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan
yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode  dipadankan
dengan dengan laba akuntansi
Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu
periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak
penghasilan yang terutang (dilunasi).
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak
ini dikenakan atas laba kena pajak entitas.
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah
pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak
penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak
penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis
penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena pajak
(rugi pajak) untuk satu periode.
Pengakuan pajak kini
Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak
yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah pajak
terutang, maka selisihnya, diakui sebagai aset. Manfaat yang berkaitan dengan rugi pajak
yang dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya harus
diakui sebagai aset.
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi
keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa:

 Perbedaan temporer kena pajak - liabilitas
 Perbedaan temporer dapat dikurangkan – aset

Pajak Tangguhan

 Pada saat entitas memiliki Laba sebelum pajak > Penghasilan kena pajak  ada
pengakuan pajak menurut akuntansi sehingga diakui beban pajak tangguhan dan
kewajiban pajak tangguhan.
 Pada saat entitas memiliki Laba sebelum pajak < Penghasilan kena pajak  pajak
yang dibayarkan lebih besar daripada laba menurut akuntansi sehingga diakui aset
pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan.
 Perusahaan memiliki kerugian  dapat dikompensasikan di masa mendatang 
manfaat tersebut diakui pada saat kerugian tersebut terjadi  Aset pajak tangguhan
dan manfaat pajak tangguhan.
 Aset pajak tangguhan direview untuk memastikan bahwa manfaat di masa mendatang
akan diperoleh entitas
Pengakuan aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan
 Perbedaan Temporer Kena Pajak - Liabilitas
 Kombinasi Bisnis
 Aset Tercatat pada Nilai Wajar
 Goodwill
 Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
 Perbedaan Temporer dapat Dikurangkan - Aset
 Goodwill
 Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan  Aset.
Revaluasi Aset Pajak Tangguhan yang Tidak Diakui. Investasi pada Entitas Anak, Cabang
dan Entitas Asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
Perbedaan Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika
timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:

o pengakuan awal goodwill; atau
o pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan
transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba
akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).

Perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, dan ventura bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan
paragraf 40.
Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan,
sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup
memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan,
kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal
liabilitas dalam transaksi yang bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi,
tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak).
Namun, untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan dihubungkan dengan investasi
entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta ventura bersama, maka aset pajak tangguhan
harus diakui sesuai dengan cara khusus. (par 45)
Perbedaan Temporer
Pendapatan bunga termasuk dalam laba akuntansi dalam dasar proporsi waktu tapi
mungkin saja pendapatan bunga dihitung dalam laba kena pajak ketika kas diterima.
Penyusutan yang digunakan dalam penghitungan pajak berbeda dengan penyusutan dalam
akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara jumlah tercatat aset dan DPP. Biaya
pengembangan dapat dikapitalisasi dalam akuntansi, tetapi untuk penentuan laba kena pajak,
biaya pengembangan dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak pada periode saat
terjadinya.
Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan Tidak Diakui
Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan.
Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar
laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Sebagai contoh, perbaikan
kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena

pajak dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan
yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan
Anak, Asosiasi, Ventura
Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena
pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian partisipasi
dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut telah terpenuhi:

 entitas induk, investor atau venturer mampu mengendalikan waktu pemulihan
perbedaan temporer; dan
 kemungkinkan besar perbedaan temporer akan terpulihkan di masa depan
yang dapat diperkirakan.
Entitas harus mengakui aset pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat
dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian
partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
 perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat
diperkirakan; dan
 laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
Beban Pajak – Laba Rugi Aktivitas Normal
Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan
tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi
pada laporan laporan laba rugi secara terpisah, maka beban (penghasilan) pajak terkait
dengan laba rugi dari aktivitas normal pada laporan keuangan disajikan terpisah.
Pajak Penghasilan Final
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan
final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai
aset atau liabilitas pajak tangguhan. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban
pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada
periode berjalan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang

dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar
Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar. Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka
harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.


Accounting for Employee Benefit and Pension (Akuntansi Imbalan Kerja)

BAB 12

Accounting for Employee Benefit and Pension
(Akuntansi Imbalan Kerja)
Imbalan kerja adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya ialah imbalan kerja yang jatuh tempo > 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
·         Cuti berimbalan jangka panjang
·         Imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya
·         Imbalan cacat permanen
·         Utang bagi laba dan bonus yang dibayar ≥12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya
·         Kompensasi ditangguhkan yang dibayar ≥12 bulan sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan
Imbalan kerja jangka panjang lainnya diakui sebagai liabilitas. Total neto dari jumlah Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan, ikurangi dengan nilai wajar dari aset program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung

Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja yang jatuh tempo ≤12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
Jenis-jenis imbalan kerja jangka pendek:
1.      Upah, gaji, jaminan
2.      Cuti berimbalan jangka pendek
3.      Tidak ada asumsi aktuaria, jangka pendek sehingga tidak didiskontokan
4.      Imbalan non-moneter
5.      Uang bagi laba / utang bonus
Imbalan pascakerja
Dana Pensiun
Undang-undang No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun à Program pascakerja dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, tidak diperkenankan membentuk cadangan dalam perusahaan untuk pembayaran imbalan kerja. Program yang “didanai” atau funded à perusahaan menyediakan dana untuk pembayaran pensiun. Dana pensiun :
¨  Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)à khusus untuk perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
¨  Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) à dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa à program pensiun iura. Peserta karyawan dari berbagai perusahaan (multi pemberi kerja) ataupun perorangan.
Jenis Program
1.      Program iuran pasti
·         Risiko aktuaria ditanggung peserta
·         Kewajiban hukum terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran yang terpisah
2.      Program manfaat pasti
·         Perusahaan wajib menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja.
·         Resiko investasi dan aktuaria menjadi tanggungan perusahaan

Metode Penilaian Aktuarial
Projected Unit Credit digunakan untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti; biaya jasa kini yang terkait; dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan). Metode penilaian aktuarial sering kali disebut sebagai metode imbalan yang diakru yang diperhitungkan secara pro rata sesuai jasa atau sebagai metode imbalan dibagi tahun jasa) dan menganggap setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit tambahan imbalan.
Asumsi Aktuarial
Tingkat diskonto à tingkat diskonto rata-rata tertimbang tunggal (single weighted average discount rate). Hal ini mencerminkan perkiraan jadwal pembayaran imbalan dan mata uang yang digunakan dalam membayar imbalan.
Keuntungan atau Kerugian Aktuarial Laba Komprehensif (PSAK 24 Revisi 2013)
Syarat menggunakan metode sistematis (pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial yang lebih cepat)
v  entitas menggunakan dasar yang sama bagi keuntungan dan kerugian dan
v  menerapkan dasar tersebut secara konsisten dari periode ke periode.
Penggantian
Jika pihak lain akan mengganti pengeluaran bagi kewajiban manfaat pasti:
·         Mengakui bagian dalam penggantian tsb sebagai aktiva terpisah à Berdasar nilai wajar; perlakuan seperti aktiva program
·         Dalam Laporan Laba Rugi à Beban imbalan pasti disajikan secara neto setelah dikurangkan dengan penggantian 
Hasil Aset Program
Diakui pada Laporan Laba Rugi. Perbedaan hasil aset program dengan realisasi à keuntungan/kerugian aktuarial, Termasuk termasuk di dalam keuntungan dan kerugian aktuarial atas kewajiban imbalan pasti dalam menentukan jumlah neto yang dibandingkan dengan batas ‘koridor’ 10% .
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (PKK)
Syarat mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban:
·         Entitas berkomitmen untuk memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
·         Entitas berkomitmen untuk menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela

Ketentuan Transisi & Tanggal Efektif
Jika entitas menggunakan alternatif pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial sesuai dengan paragraf 99-102 maka perusahaan mengakui saldo keuntungan atau kerugian aktuarial yang belum diakui pada awal penerapan Pernyataan ini akibat dari pendekatan ‘koridor’ sesuai dengan paragraf 97-98 pada pendapatan komprehensif lain. Persyaratan pengungkapan dalam paragraf 135 berlaku retrospektif  kecuali untuk 135 (p), 135 (o), 135 (q) berlaku prospektif. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penerapan lebih dini tidak  diperkenankan.


Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *