Sabtu, 02 Maret 2019

Prosedur Pengurusan Izin Usaha


BAB 5
1. Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan
penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal
yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha,
penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi,
perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder
Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW

9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
1. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.

1. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2. Melakukan setoran modal
3. Menyerahkan bukti setoran
2. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
1. Nama perusahaan
2. Logo perusahaan
3. Alamat perusahaan
4. Kartu nama dan tag line (slogan)
5. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6. Stempel perusahaan
7. Maksud dan tujuan usaha
8. Jumlah usaha
9. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik
perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan
mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan

perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajaknnya.
4. Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
1. Menghindari terjadinya perselisihan
2. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
3. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
4. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah
dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3. Fotocopy NPWP penanggung jawab
4. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
8. Surat keterangan domisili dari RT/RW
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan
perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :

1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2. Kementrian tenaga Kerja
3. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4. Kementrian Pekerjaan Umum
4. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-
DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan,
CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
1. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
1.      Prosedur permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
2. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang
lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/
kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
5. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang
sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia,
harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara.
1.      Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia
Republik Indinesia.
2. Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1) Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn
pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai
Manusia terlebih dahulu.

2) Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran perusahaan
3. Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Formulir Isian
2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
3. Fotocopy Pengesahaan Akta
4. Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
7. Nomor Pokok Wajib Pajak
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
1. Formulr Isian
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP

6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
6. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan
untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.

1. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
2) Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap penyusunandesain

2. Dasar Hukum AMDAL

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B.
2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
2.      Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL

Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP,
SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.

2. Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan
pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas
dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.       Badan usaha berbadan hukum
b.      Kegiatan dalam bidang ekonomi
c.       Bersifat terus menerus
d.      Terang -terangan
e.       Keuntungan dan/atau laba
f.        Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu
proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
1. Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan
yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-
undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa
ketentuan sebagai berikut :
1. secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan
akta pendirian
a.       secara materiil memuat tentang  :
b.      pendiri/pihak-pihak pendiri

c.       perusahaan
d.      usaha perusahaan
e.       hubungan perusahaan
f.        cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2.      Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas
tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.       pembaharuan nama perusahaan dengan nama pribadi
b.      pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.       larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.      larangan memakai merek orang lain
e.       larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.      Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga
banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia
perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP
tentang perbuatan curang. Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak
terjadi tindak pidana
4.      Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal pengakuan dan pengesahan adalah
a.   dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan
pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b.   pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh
perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c.   dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di
buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar
Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d.   dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e.   apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat
mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan
beserta alasannya

Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal
atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai
berikut : Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar.
Perusahaan Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72
dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun
1992
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri
wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan
menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan
oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di
bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut
jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan
Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha
Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp.
200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.
Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi
perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada
kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan
menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh
pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :

a. nama pemilik/perusahaan
b. alamat pemilik /perusahaan
c. nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
d. nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
e. bidang usaha barang/jasa

f. nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
g. jenis kegiatan usaha
h. jenis barang/ jasa dagangan uatama
i. merek

Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP
atau SIUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan :
1. perusahaan badan hukum dan Koperasi
a. salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi
Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
b. Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
c. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
d. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
2. perusahaan persekutuan bukan badan hukum
a. salinan Akata pendirian
b. Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
c. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
d. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
2. Perusahaan perseorangan
a. Kopi KTP pemilik
b. Kopi NPWP pemilik
c. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk
untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang
mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian.
Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain
dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Salah satu

contoh dasar hukum yang mengatur tentang TDP adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.
17 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006.
Persyaratan Administratif
 Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
 Formulir isian (diisi Iengkap).
 Salinan akta pendirian perusahaan.
 Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
 Surat keterangan domisili perusahaan.
 NPWP.
 Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
 Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
 Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi
koperasi).
 Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO)
 Formulir isian (diisi lengkap).
 Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
 Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
 Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
 Salinan NPWP.
 Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
 Formulir isian (diisi lengkap).
 Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
 Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
 Salinan KTP/paspor penanggung jawab.
 Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas (PT)
Formulir isian (diisi lengkap).

 Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
 Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
 Asli dan salinan data akta pendirian.
 Asli dan salinan data akta perubahan.
 Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
 Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
 Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
 Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
Prosedur Pengurusan
 Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas
Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas
Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.
 Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor
Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir
sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
 Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14
(empat belas) hari kerja.
Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham
yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang

terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris )
yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat
Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman,
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas
(UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran
Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan

UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan
HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan
terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang
dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero
Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar
merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan
perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur
organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT,
para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian
dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka
direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah
direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil
apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke

pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk
diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau komisaris
3. Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5. Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan kebijakan Perusahaan
7. Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
3. Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja
Pada saat anda membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha.
Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan
demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit
(keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
1. Tingkat kepadatan penduduk
2. Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
3. Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
4. Pertimbangan ekonomis
5. Traffic (lalu lintas)
6. Tingkat persaingan
7. Keamanan dan akses parkir
2. Lokasi Perusahaan

Ada dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut
dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat
kediaman, antara lain yaitu :
1. Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan
untuk masing-masing perusahaan tersebut.
2. Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang
diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
1. Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
2. Kedekatan Denag Konsumen
3. Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
4. Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
5. Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
4. Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia)
Karyawan merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah
karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi
kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani bidang kerja
yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b. Tata usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan
karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji

d. Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan
spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data
antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen

Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer,
atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan
kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan Orientasi
5. Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
6. Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi Dan Phk
5. Persiapan Adminstrasi Usaha
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur,
akurat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa kinerja perusahaan
dan bagian-bagiannya.
1. Administrasi
Kata administrasi berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, dan ministare
yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang
sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu “ administratie” yang
dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi
adalahdigunakan untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan
data dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapkan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu
kelancaran usaha dan pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil
usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
1. Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
2. Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis
(strategic decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi,
keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .

3. Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau
lisensi
4. Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan sekarang.
5. Mempelanjar proses-proses antar bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
2. Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
3. Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu
dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
1. Menyelenggarakan pembukuan
2. Membuat daftar gaji karyawan
3. Mencatat penyenggaraan produksi
4. Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
5. Mencatatan pesanan-pesanan
6. Melakukan pengarsipan dokumen
7. Menyusun rencana anggaran perusahaan

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *