Prosedur Pengurusan Izin Usaha
BAB 5
1.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan
usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan
penerbitan
usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal
yang
perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin
usaha,
penentuan
tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi,
perekrutan
dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada
seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi
tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada
perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau
kerusakan
lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder
Ordonantie)
harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah
buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan
(HO), yaitu sebagai berikut.
a.
Membuat surat izin tetangga
b.
Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen
yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan
(HO), antara lain :
1.
Fotocopy KTP permohonan
2. Foto
permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy
pelunasan PBB tahun berjalan
5.
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6.
Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah
lokasi tempat usaha
8. Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin
sewa atau kontrak
10.
Surat keterangan domisili perusahaan
11.
Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12.
Berita acara pemeriksaan lapangan
1.
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1.
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2.
Melakukan setoran modal
3.
Menyerahkan bukti setoran
2.
Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda
harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang
meliputi
1. Nama
perusahaan
2. Logo
perusahaan
3.
Alamat perusahaan
4. Kartu
nama dan tag line (slogan)
5. Kop
surat dan dokumen-dokumen lainnya
6.
Stempel perusahaan
7.
Maksud dan tujuan usaha
8.
Jumlah usaha
9.
Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
3.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah
menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun
pemilik
perusahaan
harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan
mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha
Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan
Pajak
akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000
tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara
Perpajaknnya.
4.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries.
Hal ini bertujuan untuk :
1.
Menghindari terjadinya perselisihan
2.
Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
3.
Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
4.
Mengetahui besarnya modal
Surat
perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang
sah
dihadapan
hukum.
Untuk
membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2.
Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3.
Fotocopy NPWP penanggung jawab
4. Foto
penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5.
Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6.
Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7. Surat
ketarangan domisili dari pengelola gadung
8. Surat
keterangan domisili dari RT/RW
9. Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah
mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan
perusahaan
ke kementrian terkait, yaitu :
1.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.
Kementrian tenaga Kerja
3.
Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4.
Kementrian Pekerjaan Umum
4.
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-
DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha
Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan
instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat/domisili
perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan,
CV, Pt,
BUMN, firma, ataupun koperasi.
1.
Pengklasifikasian SIUP
SIUP
dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP
Kecil
2) SIUP
Menengah
3) SIUP
Besar
1.
Prosedur permohonan SIUP
1)
Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2)
Permohonan SIUP besar
2.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Perusahaan
baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang
lengkap
beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan
kota/
kabupaten.
Dokumen yang diperlukan antara lain :
1.
Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2.
Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy KTP pemilik
5.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6.
Fotocopy KK
7.
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.
Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto
direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10.
Neraca perusahaan
5.
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/
badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab
Undang-Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang
sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik
Indonesia,
harus
didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian
diumumkan
melalui Berita Negara.
1.
Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta
pendirian perusahaan
2) Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia
3) Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi
Manusia
Republik
Indinesia.
2.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1)
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus
mendapatkn
pengesahaan
dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai
Manusia
terlebih dahulu.
2)
Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3)
Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat
Keputusan
Menteri
Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4)
Petugas kantor pendaftaran perusahaan
3.
Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi
adalah
sebagai berikut.
1.
Formulir Isian
2.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
3.
Fotocopy Pengesahaan Akta
4. Asli
dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
7. Nomor
Pokok Wajib Pajak
8.
Fotocopy SIUP
9.
Fotocopy KTP
10.
Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
11.
Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
12.
Bukti setor biaya administrasi
13.
Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2)
Perusahaan Perorangan (PO)
1.
Formulr Isian
2.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
Fotocopy SIUP
4.
Fotocopy KTP penanggung jawab
5.
Fotocopy NPWP
6.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
6.
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak
penting
dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
digunakan
untuk
proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
indonesia.
1.
Fungsi AMDAL
AMDAL
digunakan untuk :
1)
Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan
hidup.
2)
Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan
informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4)
Membantu proses pengambilan kerutusan
5)
Memberikan masukan terhadap penyusunandesain
2. Dasar
Hukum AMDAL
Beberapa
peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1)
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3)
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4)
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem.
6) Surat
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B.
2347/MENLH/12/93
mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
2.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam
pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP,
SITU,
dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
2.
Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam
Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
menjelaskan
pengertian
dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang
bersifat
tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam
wilayah
Negara
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian
diatas
dapat
diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.
Badan usaha berbadan hukum
b.
Kegiatan dalam bidang ekonomi
c.
Bersifat terus menerus
d.
Terang -terangan
e.
Keuntungan dan/atau laba
f.
Pembukuan
Sebelum
melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu
proses
perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap
perizinan
1. Akta
Pendirian perusahaan
Akta
pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas
perusahaan
yang di
buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh
Undang-
undang.
Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa
ketentuan
sebagai berikut :
1.
secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan
penandatanganan
akta
pendirian
a.
secara materiil memuat tentang :
b.
pendiri/pihak-pihak pendiri
c.
perusahaan
d.
usaha perusahaan
e.
hubungan perusahaan
f.
cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2.
Nama Perusahaan
Di
indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas
-azas
tersebut
dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.
pembaharuan nama perusahaan dengan nama pribadi
b.
pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.
larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.
larangan memakai merek orang lain
e.
larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.
Hak atas nama perusahaan
Di
Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan,
sehingga
banyak
sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di
Indonesia
perbuatan
ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP
tentang
perbuatan curang. Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar
tidak
terjadi
tindak pidana
4.
Pengakuan dan pengesahan
Berikut
merupakan pernyataan untuk perihal pengakuan dan pengesahan adalah
a. dikatakan
ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan
pemakaian
nama perusahaan yang bersangkutan
b. pengusaha
atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh
perusahaan
yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c. dikatakan
ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di
buat di
muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar
Perusahaan,
tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan
terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e. apabila
ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat
mengajukan
ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan
beserta
alasannya
Nama
perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal
atas
merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU
sebagai
berikut
: Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar.
Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72
dan 73
Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19
tahun
1992
Surat
Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat
izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di
beri
wewenang
oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan
menjalankan
usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di
terbitkan
oleh
instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis
perizinan di
bidang
perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan
menurut
jumlah
nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6
keputusan
Menperindag
no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan
dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00
tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha
Perdagangan
(TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan
kegiatan
usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp.
200.000.000,00
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.
Tata
Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan
ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi
perusahaan
yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan
kepada
kepala
Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan
menyampaikan
surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh
pemilik/penanggung
jawab perusahaan yang isinya :
a. nama
pemilik/perusahaan
b.
alamat pemilik /perusahaan
c. nama
dan alamat penanggung jawab perusahaan
d. nomor
pokok wajib pajak ( NPWP)
e.
bidang usaha barang/jasa
f. nilai
investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
g. jenis
kegiatan usaha
h. jenis
barang/ jasa dagangan uatama
i. merek
Dalam
pasal 11 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP
atau
SIUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan :
1.
perusahaan badan hukum dan Koperasi
a.
salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi
Perseroan
Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
b. Kopi
KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
c. Kopi
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
d. Kopi
Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
2.
perusahaan persekutuan bukan badan hukum
a.
salinan Akata pendirian
b. Kopi
KTP pemilik/penanggung jawab
c. Kopi
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
d. Kopi
Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
2.
Perusahaan perseorangan
a. Kopi
KTP pemilik
b. Kopi
NPWP pemilik
c. Kopi
Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
Dalam
menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk
untuk
mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa
persyaratan yang
mutlak
dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas
Perindustrian.
Setelah
kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat
nomor
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain
dalam
berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Salah
satu
contoh
dasar hukum yang mengatur tentang TDP adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta
No.
17 Tahun
2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006.
Persyaratan
Administratif
Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
Formulir isian (diisi Iengkap).
Salinan akta pendirian perusahaan.
Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
Surat keterangan
domisili perusahaan.
NPWP.
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
Akta
pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi
koperasi).
Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan
Perorangan (PO)
Formulir isian (diisi lengkap).
Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
Salinan NPWP.
Bentuk
Usaha Lainnya (BUL)
Formulir isian (diisi lengkap).
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
Salinan KTP/paspor penanggung jawab.
Salinan NPWP.
Perseroan
Terbatas (PT)
Formulir
isian (diisi lengkap).
Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
Asli
dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak
Asasi
Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
Asli
dan salinan data akta pendirian.
Asli
dan salinan data akta perubahan.
Asli dan
salinan laporan data akta perubahan.
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
Prosedur
Pengurusan
Untuk
mendapatkan TDP, instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas
Perindustrian
di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas
Perindustrian
ini ada di tiap kabupaten atau kota.
Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke
kantor
Dinas
Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir
sekaligus
membayar biaya yang ditetapkan.
Waktu
pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14
(empat
belas) hari kerja.
Perseroan
Terbatas.
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham,
yang
pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham
yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan
sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham
yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
Dividen
yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan
terbatas.
Selain
berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang
diperoleh
para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan
untung
atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris )
yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha,
alamat
Perusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman,
harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3.
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai
dengan
UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas
(UU No.
1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat,
tetapi
setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut
harus
didaftarkan
ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi
selanjutnya
sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran
Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik
Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku
pengumuman
tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan
UU NO.
40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan
HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan
terbatas
menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan
Kekayaan
perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang
dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan.
Selain
modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan,
modal yang
disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan,
yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero
Pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar
merupakan
modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah
juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan
perusahaan
dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional.
Struktur
organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam
PT,
para
pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan
tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian
dan
kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 %
) maka
direksi
harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris
memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah
direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil
apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah
yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan
segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke
pemegang
lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk
diteruskan
ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS
:
1.
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan
direksi atau komisaris
3.
Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4.
Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5.
Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6.
Menentukan kebijakan Perusahaan
7.
Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
3.
Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja
Pada
saat anda membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi
usaha.
Tempat
usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan
demikian
seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit
(keuntungan)
terhadapat usahanya.
1.
Lokasi pertokoaan
Ada
beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
1.
Tingkat kepadatan penduduk
2. Tingkat
pendapatan masyarakat calon konsumen
3.
Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
4.
Pertimbangan ekonomis
5.
Traffic (lalu lintas)
6.
Tingkat persaingan
7.
Keamanan dan akses parkir
2.
Lokasi Perusahaan
Ada dua
hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran
yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut
dengan
kediaman.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat
kediaman,
antara lain yaitu :
1. Badan
usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan
untuk
masing-masing perusahaan tersebut.
2.
Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas
yang
diharapkan
.
3.
Lokasi pabrik
Hal-hal
yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
1.
Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
2.
Kedekatan Denag Konsumen
3.
Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
4.
Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
5. Sikap
Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
4.
Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia)
Karyawan
merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya,
dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah
karyawan
yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi
kerja,
keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani
bidang kerja
yang
tepat (the right man on the right place).
Hal-hal
yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a.
Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya
manusia,
b. Tata
usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan
dengan
karyawan.
c.
Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d.
Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja
.
1.
Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis
jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan
spesipikasi
pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan
data-data
antara
lain :
a. Nama
pekerjaan
b.
Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c.
Peralatan atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan
yang digunakan
e.
Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
f.
Pendidikan dan pelatiahin
g.
Kondisi pekerjaan
h.
Risiko/bahaya
Dalam
menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara
lain :
1.
Pendidikan
2.
Pengalaman kerja
3.
Keahlian fisik dan komunikasi
4.
Tanggung jawab
5.
Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis
kelamin
8.
Keadaan fisik
9.
Temperamen
10.
Bakat
2.
Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen
adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer,
atau
tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai
dengan
kebutuhan
organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan
eksterna.
3.
Seleksi
4.
Sosialisasi Dan Orientasi
5.
Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
6.
Penilaian Prestasi Kerja
7.
Promosi Dan Phk
5.
Persiapan Adminstrasi Usaha
Kegagalan
sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur,
akurat,
detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa kinerja perusahaan
dan
bagian-bagiannya.
1.
Administrasi
Kata
administrasi berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif,
dan ministare
yang
artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi
yang
sering
digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu “
administratie” yang
dalam
bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer,
administrasi
adalahdigunakan
untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan
data
dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2.
Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud
dan tujuan dari diterapkan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu
kelancaran
usaha dan pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan
hasil
usaha.
Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
1.
Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
2.
Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis
(strategic
decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi,
keputusan
efisien, dan keputasan penetapan harga .
3.
Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise)
atau
lisensi
4.
Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan sekarang.
5.
Mempelanjar proses-proses antar bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun
kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
1.
Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
2.
Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
3.
Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3.
kegiatan administrasi
Kegiatan
administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu
dilakukan
dalam perusahaan, antara lain :
1.
Menyelenggarakan pembukuan
2.
Membuat daftar gaji karyawan
3.
Mencatat penyenggaraan produksi
4.
Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
5.
Mencatatan pesanan-pesanan
6.
Melakukan pengarsipan dokumen
7.
Menyusun rencana anggaran perusahaan
0 komentar:
Posting Komentar