Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Pertemuan
Ketujuh
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
merupakan salah satu bagian kebijakan ekonomi makro. Kebijakan Perdagangan Luar
Negeri adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang mempengaruhi struktur
atau komposisi dan arah transaksi perdagangan serta pembayaran internasional.
Karena merupakan salah satu bagian dari kebijakan ekonomi makro maka kebijakan
perdagangan internasional bekerja sama dengan baik dengan kebijakan fiskal dan
kebijakan moneter.
Tujuan dari kebijakan perdagangan luar negeri yaitu
sebagai berikut :
Melindungi
kepentingan nasional dari pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri
seperti dampak inflasi di luar negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui
impor atau efek resesi ekonomi dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor
Indonesia.
Melindungi
industri nasional dari persaingan barang-barang impor.
Menjaga
keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan valuta asing
(valas) yang cukup, terutama untuk kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta
bunga utang luar negeri.
Menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Meningkatkan
kesempatan kerja.
Kebijakan perdagangan luar negeri terbagi menjadi dua
macam, yaitu :
Ø Kebijakan Pengembangan atau Promosi Ekspor. Tujuan Kebijakan
Pengembangan atau Promosi Ekspor adalah untuk mendukung dan meningkatkan
pertumbuhan ekspor. Tujuan kebijakan ini dapat dicapai dengan berbagai
kebijakan, antara lain kebijakan perpajakan dalam berbagai bentuk, misalnya pembebasan
atau keringanan pajak ekspor dan penyediaan fasilitas khusus kredit perbankan
bagi eksportir.
Ø Kebijakan Proteksi atau Kebijakan Impor. Kebijakan Proteksi
atau Kebijakan Impor bertujuan untuk melindungi industry di dalam negeri dari
persaingan barang-barang impor. Kebijakan proteksi dapat diterapkan dengan
berbagai instrumen, baik yang berbentuk tarif maupun non tarif.
Proteksi-proteksi yang dilakukan dengan tidak menggunakan tarif disebut non-tariff
barriers. Hambatan yang termasuk ke dalam hambatan non-tarif, antara lain
kuota, subsidi, diskriminasi harga, larangan impor, premi, dan dumping.
Pada intinya, masalah-masalah dalam
bidang ekonomi yang dihadapi pemerintah bukan hanya tanggung jawab pemerintah
saja, tetapi kita sebagai warga negara yang baik semestinya ikut membantu dalam
mengatasinya. Banyak cara yang dapat diupayakan dimulai dengan melakukan
program-program serta kebijakan-kebijakan. Hal tersebut tidak akan berjalan
dengan baik tanpa kerja sama masyarakatnya. Untuk itu, masyarakat semsetinya
sudah dapat memposisikan dirinya untuk membantu supaya pembangunan yang
dilakukan pemerintah tersebut berjalan dengan baik dengan cara tidak menjadi
beban atau kendala bagi pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar