Jumat, 01 Maret 2019

Sisterm Politik Islam dan Demokrasi


BAB 15
SISTEM POLITIK ISLAM DAN DEMOKRASI

Pengertian Politik Islam
Dalam term keislaman politik identik dengan siasah. Secara etimologis siasah artinya mengatur,
aturan, dan keteraturan. Fiqih Siasah adalah hukum Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan
pemerintalian. Politik sendiri artinya segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan
sebagainya) mengenai pemerintahan suatu negara, dan kebijakan suatu negara terhadap negara
lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi atau
menangani suatu masalah.

Garis-garis besar siasah Islam meliputi tiga aspek:
1. Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam).
2. Siasah Dauliyyah (Hukum politik yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara
yang lain.
3. Siasah Maliyyah (Hukum politik yang mengatur sistem ekonomi negara).
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi menurut siasah Islam аdа раdа Allah. Kedaulatan yang
dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat
dalam konsep Islam berada di tangan Tuhan. Gambaran kekuasaan dan kehendak Tuhan tertuang
dalam al-Qur’an dan sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan
mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan
sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata. Kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak mendapatkannya. Pemegang amanah haruslah menggunakan
kekuasaannya itu dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan
al¬-Qur’an.

9.2. Prinsip-prinsip Dasar Politik dalam Islam
Prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam meliputi antara lain:
1. al-Musyawarah
а. Pembahasan bersama

b. Tujuan bersama yakni untuk mencapai suatu keputusan
с. Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama
2. аl- `Adalah (keadilan)
3. al-Musawah (persamaan)
4. аl-Hurriyyah (kemerdekaan)
5. Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat. 

9.3. Demokrasi dalam Islam
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan
manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka yang dengannya para
cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap
demokratis. Di dalamnya tercakup definisi kliusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat,
tekanan рада kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah.
Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual Islam banyak memberikan perhatian
раdа beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai
sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah
(syura), persetujuan (ijma'), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad). Seperti banyak
konsep dalarn tradisi Barat, istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi
dan mempunyai banyak konteks dalam wacana muslim dewasa ini. Namun, lepas dari konteks
dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut
demokratisasi di kalangan masyarakat muslim. (John L. Esposito & John О. Voll, 1999 : 33).
Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Masalah
musyawarah ini dengan jelas juga disebutkan dalam al-Qur’an surah al-Syura [42] : 38, yang
isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan
urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Dengan demikian, tidak akan
terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpin terhadap rakyat yang dipimpinnya. Oleh
karena itu, "perwakilan rakyat" dalam sebuah negara Islam tercermin terutama dalam doktrin
musyawarah (syura). Dalam bidang politik, umat Islam mendelegasikan kekuasaan mereka
kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara. 
Di samping musyawarah аdа hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni
konsensus atau ijma'. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan

hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar раdа korpus hukum atau tafsir hukum.
Namun hampir sepanjang sejarah Islam konsensus sebagai salah satu sumber hukum Islam
cenderung dibatasi раdа konsensus para cendekiawan, sedangkan konsensus rakyat kebanyakan
mempunyai makna yang kurang begitu penting dalam kehidupan umat Islam. Namun dalam
pemikiran muslim modern, potensi fleksibilitas yang terkandung dalam konsep konsensus
akhirnya mendapat saluran yang lebih besar untuk mengembangkan hukum Islam dan
menyesuaikannya dengan kondisi yang terus berubah (Hamidullah, 1970: 130). Dalam
pengertian yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang
efektif bagi demokrasi Islam moderen. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan
sistem yang mengakui suara mayoritas (John L. Espositi & John О. Voll, 1999 : 34).
Selain syura dan ijma’, ада konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni
ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan
perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan
konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam kerangka Keesaan
Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya. Meskipun istilah-istilah ini
banyak diperdebatkan maknanya, namun lepas dari ramainya perdebatan maknanya di dunia
Islam, istilah-istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara Islam
dan demoknasi di dunia kontemporer (John L. Esposito & John О. Voll, 1999 : 36).

9.4. Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Prinsip-prinsip hukum internasional dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat.
2. Menjaga kehormatan dan integrasi nasional masing-masing negara
3. Keadilan universal
4. Menjaga perdamaian abadi
5. Menjaga kenetralan negara-negara lain, serta larangan terhadap eksploitasi dan imperialisme.
б. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain.
7. Bersahabat dengan dengan kekuasaan-kekuasaan netral
8. Menjaga kehormatan dalam hubungan internasional
9. Persamaan keadilan untuk para penyerang.

9.5. Kontribusi Umat Islam terhadap Kehidupan Politik di Indonesia
Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan
kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia. Pertama ditandai
dengan munculnya partai-partai berasaskan Islam serta partai nasionalis berbasis umat Islam, dan
kedua ditandai dengan sikap pro aktifnya tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap
keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sejak proses awal kemerdekaan,
mem¬pertahan¬¬kan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan hingga sekarang era reformasi.
Berkaitan dengan keutuhan negara, misalnya Muhammad Natsir pernah menyerukan umat Islam
agar tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam. Dalam pandangan Islam, perumusan
Pancasila bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran al-Qur’an, karena nilai-
nilai yang terdapat dalam Pancasila juga merupakan bagian dari nilai-nilai yang terdapat dalam
al-Qur'an. Demi keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, umat Islam rela menghilangkan tujuh
kata dari sila kesatu dari Pancasila, yaitu kata-kata "kewajiban melaksanakan syar'iat Islam bagi
para pemeluknya".
Umat Islam Indonesia dapat menyetujui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 setidak-
tidaknya atas dua pertimbangan : Pertama, nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran Islam; Kedua,
fungsinya sebagai nuktah-nuktah kesepakatan antar berbagai golongan untuk mewujudkan
kesatuan politik bersama. (Kuntowijoyo, 1997: 80).

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *