Jumat, 01 Maret 2019

Kode Etik Profesi Akuntansi

BAB 7
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi Akuntansi
APA ITU KODE ETIK PROFESI?

 Panduan dan aturan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertingi, dengan orientasi pada kepentingan publik
Kode Etik Profesi Akuntansi
 Mengapa Kode Etik Diperlukan?
 Brown (1971) menyatakan bahwa:
  “Etika profesional melambangkan suatu bagian penting dari sistem disiplin yang komprehensif
dalam masyarakat yang beradab. Sistem disiplin ini perlu sekali agar kesejahteraan kelompok dapat
dilindungi dari tindakan-tindakan individu yang tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab adalah
harga kelangsungan hidup suatu kelompok”

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BAGI AKUNTAN
 Arens dan Loebbecke (1994) Prinsip yang berhubungan dengan perilaku etis:
 kejujuran (honesty)
 integritas (intregity)
 memegang janji (promise keeping)
 loyalitas (loyality)
 keadilan (fairness)
 kepedulian pada orang lain (caring for others)
 menghargai orang lain (respect for others)
 warga negara yang bertanggung jawab (responsible citizenship)
 mencapai yang terbaik (pursuit of excellence)
 akuntabilitas (accountability)


Anis CHARIRI
 APA YANG HARUS DILAKUKAN?
 Akuntan harus memiliki kode etik
KAP harus mengembangkan dan mengimplementasikan code of conduct
Harus ada kejelasan sanksi bagi akuntan yang nakal

RERANGKA KODE ETIK
 Pendahuluan & Tujuan
 Memberi pedoman dalam Fiduciary relationship
 Prinsip dan Standar Mendasar
 Reputasi, kepentingan public, nilai etika (integritas, dll)
 Aturan-Aturan Umum
 Aturan-Aturan Khusus
 Disiplin
 Sanksi
 Interpretasi Aturan 

SUMBER KODE ETIK
 CODE OF CONDUCT
 American Institute of Certified Public Accountant(AICPA)
 International Federation for Accountant (IFAC)
 IAI
 DLL
 LAW & JURISPRUDENCE 




KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
 Terdiri dari tiga bagian:
 Prinsip Etika
 Kerangka dasar bagi aturan etika
 Prinsip-prinsip etika profesi IAI yang ditetapkan dalam kongres ke VIII IAI di Jakarta tahun 1998
 Aturan Etika
 Aturan etika secara khusus digunakan untuk mengatur perilaku profesioanal yang menjadi anggota kompartemen akuntan publik.
 Interpretasi Etika

PRINSIP ETIKA IAI
1. Tanggung Jawab Profesi
 Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
2. Kepentingan Publik
 Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, dan menunjukkan komitmen atas profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
3. Integritas
 Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
 Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua yang diambilnya.
4. Obyektifitas
 Setiap anggita harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
 Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak , jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
 Setiap anggora harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik legislasi dan teknik
yang paling mutakhir.
 Mekanismenya melalui dua fase:
 Pencapaian Kompetensi Profesional (Pendidikan dasar)
 Pemeliharaan Kompetensi Profesional (Pendidikan berkelanjutan)

6.. Kerahasiaan
 Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
 informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkan.
 Informasi rahasia dapat diungkapkan jika:
1. Apabila pengungkapan diijinkan
2. Pengungkapan diharuskan oleh hukum
3. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan

7. Perilaku Profesional
 Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
 Kewajiban untuk menjauhi tidakan yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
 Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
 Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerimaan jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.


PENEGAKAN KODE ETIK
1. Kantor Akuntan Publik
 Ketaatan terhadap kode etik menjadi tanggung jawab pimpinan KAP dimana anggota profesi itu bekerja.
 Managing partner serta para partner dan manajer KAP pada umumnya melakukan pengawasan terhadap ditaatinya aturan perilaku ini
1. Unit Peer Review Kompertemen Akuntan Publik IAI
 Pengawasan ini dilakukan oleh unit organisasi didalam tubuh IAI sendiri.
Pengawasan oleh unit ini khusus dibentuk untuk mengawasi sesama KAP selama ini
belum terdengar.
2. Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan IAI
 Merupakan unit organisasi yang melakukan peradilan pada tingkat pertama terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI, Kompertemen Akuntan Publik
3. Dewan Pertimbangan Profesi
 Dewan ini berfungsi sebagai peradilan tingkat banding untuk kasus-kasus yang telah diputus hukumannya berdasarkan keputusan pada tingkata dan pengawas profesi. Demikian pula dewan ini melakukan peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran lainnya yang tidak berkaitan dengan akuntan publik.
4. Departemen Keuangan RI
 Unit organisasi ini adalah pemberi ijin praktik akuntan publik dan pengawasan pada umumnya dilakukan untuk menilai apakah KAP yang diberika ijin telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor
43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *