Kode Etik Profesi Akuntansi
BAB 7
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode
Etik Profesi Akuntansi
APA ITU
KODE ETIK PROFESI?
Panduan dan aturan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat
memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertingi, dengan orientasi pada kepentingan publik
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Mengapa
Kode Etik Diperlukan?
Brown
(1971) menyatakan bahwa:
“Etika profesional melambangkan suatu bagian penting dari sistem disiplin yang
komprehensif
dalam
masyarakat yang beradab. Sistem disiplin ini perlu sekali agar kesejahteraan
kelompok dapat
dilindungi
dari tindakan-tindakan individu yang tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab
adalah
harga
kelangsungan hidup suatu kelompok”
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA BAGI AKUNTAN
Arens
dan Loebbecke (1994) Prinsip yang berhubungan dengan perilaku etis:
kejujuran (honesty)
integritas (intregity)
memegang janji (promise keeping)
loyalitas (loyality)
keadilan (fairness)
kepedulian pada orang lain (caring for others)
menghargai orang lain (respect for others)
warga
negara yang bertanggung jawab (responsible citizenship)
mencapai yang terbaik (pursuit of excellence)
akuntabilitas (accountability)
Anis
CHARIRI
APA
YANG HARUS DILAKUKAN?
Akuntan
harus memiliki kode etik
KAP
harus mengembangkan dan mengimplementasikan code of conduct
Harus
ada kejelasan sanksi bagi akuntan yang nakal
RERANGKA
KODE ETIK
Pendahuluan & Tujuan
Memberi pedoman dalam Fiduciary relationship
Prinsip dan Standar Mendasar
Reputasi, kepentingan public, nilai etika (integritas, dll)
Aturan-Aturan Umum
Aturan-Aturan Khusus
Disiplin
Sanksi
Interpretasi Aturan
SUMBER
KODE ETIK
CODE
OF CONDUCT
American Institute of Certified Public Accountant(AICPA)
International Federation for Accountant (IFAC)
IAI
DLL
LAW
& JURISPRUDENCE
KODE
ETIK AKUNTAN INDONESIA
Terdiri dari tiga bagian:
Prinsip Etika
Kerangka dasar bagi aturan etika
Prinsip-prinsip etika profesi IAI yang ditetapkan dalam kongres ke VIII IAI di
Jakarta tahun 1998
Aturan
Etika
Aturan
etika secara khusus digunakan untuk mengatur perilaku profesioanal yang menjadi
anggota kompartemen akuntan publik.
Interpretasi Etika
PRINSIP
ETIKA IAI
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukan
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua yang diambilnya.
4.
Obyektifitas
Setiap
anggita harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip obyektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak , jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggora harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan
dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik legislasi dan teknik
yang
paling mutakhir.
Mekanismenya melalui dua fase:
Pencapaian Kompetensi Profesional (Pendidikan dasar)
Pemeliharaan Kompetensi Profesional (Pendidikan berkelanjutan)
6.. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkan.
Informasi rahasia dapat diungkapkan jika:
1.
Apabila pengungkapan diijinkan
2.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum
3.
Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tidakan yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerimaan jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
PENEGAKAN
KODE ETIK
1.
Kantor Akuntan Publik
Ketaatan terhadap kode etik menjadi tanggung jawab pimpinan KAP dimana anggota
profesi itu bekerja.
Managing partner serta para partner dan manajer KAP pada umumnya melakukan
pengawasan terhadap ditaatinya aturan perilaku ini
1.
Unit Peer Review Kompertemen Akuntan Publik IAI
Pengawasan ini dilakukan oleh unit organisasi didalam tubuh IAI sendiri.
Pengawasan
oleh unit ini khusus dibentuk untuk mengawasi sesama KAP selama ini
belum
terdengar.
2. Badan
Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan IAI
Merupakan unit organisasi yang melakukan peradilan pada tingkat pertama terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI, Kompertemen Akuntan
Publik
3. Dewan
Pertimbangan Profesi
Dewan
ini berfungsi sebagai peradilan tingkat banding untuk kasus-kasus yang telah
diputus hukumannya berdasarkan keputusan pada tingkata dan pengawas profesi.
Demikian pula dewan ini melakukan peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran
lainnya yang tidak berkaitan dengan akuntan publik.
4.
Departemen Keuangan RI
Unit
organisasi ini adalah pemberi ijin praktik akuntan publik dan pengawasan pada
umumnya dilakukan untuk menilai apakah KAP yang diberika ijin telah
melaksanakan ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor
43/KMK.017/1997
tanggal 27 Januari
0 komentar:
Posting Komentar