Selasa, 12 Maret 2019

Ekonomi Pasar Tenaga Kerja


Pertemuan Kesepuluh

Ekonomi Pasar Tenaga Kerja

Materi :
Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.

2.      Pelaku Pasar Tenaga Kerja

Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
a.       Pencari kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan.
b.      Pemberi kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji.
c.       Perantara yaitu Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan.

3.      Prinsip Pasar Tenaga Kerja

Prinsip antara tenaga kerja dan pemberi kerja akan berlaku hukum ekonomi, yaitu dimana pekerja harus berusaha mendapatkan hasil upah yang sebesar-besarnya untuk memenuhi segala kebutuhan sehari-hari. Demikian juga dengan pemberi kerja akan berusaha mengeluarkan upah yang serendah-rendahnya dengan maksud untuk meminimkan biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja.

4.      Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja

Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain.
Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
-          Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
-          Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
-          Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.
Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
-          Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
-          Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
-          Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.


5.      Kelebihan dan Kelemahan Adanya Pasar Tenaga Kerja

Kelebihan adanya pasar tenaga kerja adalah:
-          Membantu mengurangi pengangguran.
-          Membantu bagi pencari kerja maupun pengusaha/ perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
-          Menambah devisa negara.
-          Mudah mendapatkan informasi tentang lowongan pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
-          Membantu dengan cepat mengisi posisi pekerjaan dengan tenaga kerja yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Kelemahan adanya pasar tenaga kerja adalah:
-          Munculnya kegiatan percaloan tenaga kerja.
-          Munculnya tindakan penipuan dan kekerasan terhadap calon tenaga kerja.

6.      Penggolongan Pasar Tenaga Kerja

Berdasarkan sifatnya
         Pasar kerja intern (Internal Labour Market) 
Pasar kerja intern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi karyawan. Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan, demosi adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.

         Pasar kerja ekstern(Eksternal Labour Market) 
Pasar kerja ekstern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in interview.

Berdasarkan prioritasnya
         Pasar kerja utama(Primary Labour Market)
Pasar kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang stabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.

         Pasar kerja Sekunder(Secondary Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri restoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.
Berdasarkan pendidikannya
         Pasar tenaga kerja terdidik (Skilled Labour Market)
Pasar tenaga kerja terdidik adalah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.

         Pasar tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled Labour Market)
Pasar tenaga kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal, misalnya, pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan sebagainya.

7.      Penentuan Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja

Pembayaran upah tenaga kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji da upah. Gaji adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali. Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan upah uang dan upah real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Upah real yang diterima enaga kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber kenaikan produktivitas :
a.       Kemajuan teknologi memproduksi, meliputi :
         Pergeseran / pergantian tenaga hewan dan manusia menjadi tenaga mesin
         Perbaikan atau inovasi dari mesin kemesin yang lebih produktif

b.      Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja, meliputi :
         Taraf kesehatan semakin tinggi
         Pendidikan semakin tinggi
         Pengalaman semakin banyak (kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat

c.       Perbaikan dalam organisasi perusahaan dan masyarakat, meliputi :
         Perubahan manajemen (pemisahanpemilik dengan pengelola)
         Perbaikan infrastruktur dari pemerintah
         Deregulasi pemerintah yang mendukung produktifitas

  Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna dalam pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar tidak menyatukan diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak sebagai wali mereka. Sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas tenaga kerja seperti juga kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja bersifat : semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak permintaan keatas tenaga kerja. Begitupula untuk kurva penawaran berlaku sebaliknya sama seperti penawaran barang.

  Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni berarti hanya terdapat satu pembeli dipasar sedangkan penjual jumlahnya banyak. Berarti dipasar hanya terdapat satu firma yang akan menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan. Ini terwujud jika disuatu tempat/daerah tertentu terdapata suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan satu-satunya perusahaan modern ditempat tersebut.

  Pasar Tenaga Kerja Monopoli
Dengan tujuan agar mereka dapat mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih baik, tenaga kerja dapat menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan pekerja. Serikat buruh adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para pekerja dapat sebagai suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan para pengusaha.
Manfaat penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli :
-          Menentukan upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran.
-          Membatasi penawaran tenaga kerja.
-          Menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.
-          Membatasi penawaran tenaga kerja dengan cara :
-          Membentuk organisasi pekerja yang bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin dsb.
-          Melarang yang tidak menjadi anggota untuk memasuki pasar  tenaga kerja.
-          Memberikan persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tersebut.
-          Menambah permintaan tenaga kerja
-          Menambah produktifitas
-          Seminar
-          Kursus / workshop
-          Menuntut pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang impor

  Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Di pasar monopoli upah adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan tingkat upah didalam pasar tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu serikat buruh, dan didalam pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja. Tingkat upah yang terjadi bisa lebih tinggi / rendah dari pasar persaingan sempurna tergantung mana yang lebih kuat, tenaga kerja atau perusahaan.
Faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan upah :
-          Perbedaan corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
-          Perbedaan dalam jenis-jenis pekerjaan
-          Perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan
-          Terdapatnya pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
-          Ketidaksempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja


8.      Faktor yang mempengaruhi Upah Tenaga Kerja

Dengan berlakunya hukum ekonomi maka akan mempengaruhi upah bagi para tenaga kerja, adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi besar kecilnya upah tenaga kerja antara lain adalah :
1.      Tingkat Pendidikan Tenaga Kerja. Semakin tinggi tingkat pendidikan biasanya gaji yang diperoleh akan semakin besar. Demikian juga dengan jabatan yang diperoleh dalam perusahaan, jika pendidikan semakin tinggi maka akan semakin tinggi pula jabatan yang akan didudukinya.

2.      Tingkat Keahlian Tenaga Kerja. Sama halnya dengan tingkat pendidikan, keahlian yang dimiliki semakin besar maka peluang untuk mendapatkan gaji lebih akan terbuka.


3.      Tingkat Pengetahuan yang dimiliki tenaga kerja. Begitu juga dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki akan mempengaruhi seberapa besar gaji yang akan diperoleh.

4.      Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja. Biasanya produktivitas tenaga kerja akan tercapai pada saat berusia 15 hingga 64 tahun. Kurang dari 15 tahun masih kategori anak-anak, sedangkan apabila berusia lebih dari 64 tahun sudah memasuki usia pensiun.

9.      Klasifikasi Tenaga Kerja

Secara umum tenaga kerja terbagi atas 4 (empat) golongan, antara lain sebagai berikut :
1.      Tenaga Kerja Terdidik. Yaitu tenaga kerja yang memiliki kelebihan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan resmi yang diselenggarakan oleh negara maupun swasta. Golongan tenaga kerja seperti ini biasanya memiliki surat / ijazah yang telah diakui. Contohnya pekerjaan guru harus memiliki ijazah pendidikan kuliah di perguruan tinggi keguruan. Pekerjaan dokter harus memiliki ijazah pendidikan kedokteran dari perguruan tinggi resmi.

2.      Tenaga Kerja Terlatih. Yaitu tenaga kerja yang memiliki kelebihan dengan mengikuti kepelatihan-kepelatihan yang diselenggarakan oleh negara maupun swasta atau lembaga-lembaga tenaga kerja. Contohnya pekerjaan baby sister, pekerjaan mekanik bengkel dan tukang potong rambut profesional. Mereka mendapatkan pekerjaan setelah memiliki ketrampilan yang terlatih dengan baik.

3.      Tenaga Kerja Terdidik dan Terlatih. Yaitu tenaga kerja yang memiliki kelebihan selain mengikuti pendidikan resmi juga memiliki ketrampilan lain yang menunjang dalam pekerjaan. Sebagai contoh seorang calon tenaga kerja yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi namun juga memiliki keahlian beladiri. Atau selain berpendidikan tinggi calon pegawai juga menguasai komputer dan perakitannya. jenis tenaga kerja seperti inilah yang paling banyak dibutuhkan dalam suatu perusahaan.

4.      Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih. Yaitu tenaga kerja yang tidak memiliki ketrampilan maupun pendidikan, akan sangat sulit mendapatkan pekerjaan. Selain kurang berpengalaman, tenaga kerja golongan ini juga membebani perusahaan apabila dipekerjakan.

10.  Upaya Pningkatan Tenaga Kerja

Guna meningkatkan kualitas bagi para tenaga kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan, antara lain adalah :
1.      Pelatihan Tenaga Kerja. Yaitu keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

2.      Pemagangan. yaitu merupakan bagian dari sistem pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang telah berpengalaman dalam proses produksi barang / jasa di perusahaan. Upaya ini dilakukan dalam rangka menguasai ketrampilan dan keahlian tertentu.

3.      Perbaikan Gizi dan Kesehatan. Yang dimaksudkan dalam hal ini untuk mendukung ketahanan fisik dalam bekerja dan meningkatkan kecerdasan tenaga kerja dalam menerima pengetahuan baru dan meningkatkan semangat kerja.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *