Sabtu, 02 Maret 2019

Plant Asset, Natural Resources, and Intangible Asset


CHAPTER 8

PLANT ASSET, NATURAL RESOURCES, AND INTANGIBLE ASSET

A. Definisi Aset Tetap
Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka
panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting
karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca
lainnya.
Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah
aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan batasan
pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun
aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat hak atas tanah
sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan
penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian
aset tetap karena tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap yang dibeli
pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.

B. Klasifikasi Aset Tetap
Dalam PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana
dirinci dalam penjelasan berikut ini:

1. Tanah, Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau
dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan
oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk
bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset
tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.

2. Peralatn dan Mesin, Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah
peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap

digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini
mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian;
alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan
kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran;
alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja;
alat peraga; dan unit peralatan proses produksi.

3. Gedung dan Bangunan, Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap
adalah gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan
dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara
lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.

4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset
tetap adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan
dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi ini
mencakup antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.

5. Aset Tetap Lainnya, Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat
dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap.
Aset tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak
seni/budaya/olah raga.

6. Konstruksi dalam Pengerjaan, Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang
sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun
seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul
Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas
secara khusus.

Aset Tidak Berwujud
1. Definisi Aset Tidak Berwujud
Berdasarkan PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset non-
moneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau
jasa, disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap tidak berwujud
diakui jika dan hanya jika:

a. Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa
dari aktiva tersebut, dan
b. Biaya perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.

2. Karakteristik Aset Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud memiliki tiga karakteristik utama, yaitu[1]:

a. Kurang memiliki eksistensi fisik, Aset tidak berwujud memperoleh nilai dari hak
dan keistimewaan atau privilege yang diberikan kepada perusahaan yang
menggunakannya.
b. Bukan merupakan instrumen keuangan, Aset tidak berwujud merupakan
instrumen keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak (klaim) untuk menerima
kas atau ekuivalen kas di masa depan.
c. Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi, Aset tidak berwujud
menyediakan jasa selama periode bertahun-tahun. Investasi dalam aset ini
biasanya dibebankan pada periode masa mendatang melalui beban amortisasi
periodik.

Selain tiga karakteristik utama tersebut, terdapat juga beberapa karakteristik pendukung
aset tidak berwujud, yaitu:

a. Aset tidak berwujud diperoleh melalui pencairan/pengembangan atau dibeli baik
secara terpisah atau menjadi satu dengan aset lain;
b. Aset tidak berwujud digunakan dalam operasi perusahaan secara tidak langsung;
c. Aset tidak berwujud sangat dipengaruhi oleh aktivitas pesaing;

d. Aset tidak berwujud hanya memiliki nilai pada suatu perusahaan;
e. Aset tidak berwujud bukan ditentukan umur ekonomisnya.

3. Penilaian Aset Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud pada awal perolehannya harus diakui sebesar harga perolehannya,
untuk periode berikutnya aset tidak berwujud dilaporkan sebesar nilai tercatatnya. Penentuan
harga perolehan aset tidak berwujud bergantung pada cara perolehannya. Aset tidak berwujud
yang diperoleh melalui pembelian atau transaksi kas lainya maka harga perolehannya adalah
sebesar jumlah uang yang dibayarkan dan atau yang akan dibayarkan. Bila aset tidak berwujud
diperoleh melalui proses pertukaran dengan aset lainnya maka harga perolehannya adalah
sebesar taksiran harga pasar dari aset yang digunakan sebagai penukar.

PSAK 19 paragraf 27 (revisi 2009) biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:

a. harga beli, termasuk bea masuk (import), dan pajak pembelian yang tidak
dapat dikembalikan, setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
b. segala biaya yang dapat dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset
tersebut sehingga siap untuk digunakan.

Selama umurnya, harga perolehan aset tidak berwujud harus dilakukan amortisasi. Dalam PSAK
19 (revisi 2009) dinyatakan bahwa:
 Jumlah yang dapat diamortisasikan dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara
sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Masa manfaat aset tidak
berwujud dapat ditentukan oleh suatu entitas, yaitu manfaat terbatas ataupun masa
manfaat yang tidak terbatas. Amortisasi mulai dihitung saat aset tidak berwujud siap
digunakan.

4. Masa Manfaat
Pada umumnya masa manfaat aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak
tanggal aset siap digunakan, terkecuali ada bukti yang menyakinkan bahwa masa manfaat suatu

aset tidak berwujud melebih 20 tahun. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan
masa manfaat suatu aset tidak berwujud, antara lain:

a. Perkiraan pemakaian aset oleh perusahaan dan efisiensi pengelolaannya oleh tim
manajemen lain;
b. Siklus hidup produk yang lazin bagi aset tersebut dan informasi yang beredar
mengenai estimasi masa manfaat aset sejenis yang digunakan dengan cara yang
sama;
c. Keusangan teknis, teknologi, atau jenis-jenis keusangan lainnya;
d. Stabilitas industri tempat aset tersebut beroperasi dan perubahan-perubahan dalam
permintaan pasar atas produk dan jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut;
e. Perkiraan tindakan oleh pesaing atau calon pesaing;
f. Tingkat/jumlah pengeluaran untuk pemeliharaan yang dibutuhkan untuk
mendapatkan manfaat ekonomu masa depan dari aset dan kemampuan serta
maksud perusahaan untuk mencapai tingkat tersebut;
g. Periode pengendalian aset dan pembatasan hukum atau pembatasan lainnya yang
dikenakan atas penggunaan aset tersebut, seperti tanggal berakhirnya sewa guna
usaha yang terkait; dan
h. Ketergantungan masa manfaat aset tersebut atas masa manfaat aset lainnya dari
perusahaan.

5. Nilai Sisa
Nilai sisa suatu aset tidak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali:

a. Ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tersebut pada akhir masa
manfaatnya, atau

b. Ada pasar aktif bagi aset tersebut dan:
 Nilai sisa aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku
di pasar tersebut; dan
 Terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa yang aktif tersebut akan
tetap ada pada akhir masa manfaat aset.

6. Amortisasi Aset Tidak Berwujud
Amortisasi adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset tidak berwujud
selama masa manfaatnya. Harga perolehan aset tidak berwujud dibebankan secara periodik ke
dalam perhitungan laba rugi perusahaan. pembebanan harga perolehan aset ini disebut
amortisasi. Jumlah yang dapat diamortisasi dari suatu aset tidak berwujud harus dialokasikan
secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya.

Jenis-jenis Aset Tidak Berwujud

1. Aset tidak berwujud dalam bentuk berbagai hak yang menyertai berbagai produk intelektual
dam pemanfaatan fasilitas pihak lain, baik yang diperoleh dari proses internal maupun yang
diperoleh dengan cara membeli atau proses pertukaran.

a. Hak cipta (Copyright)
Adalah hak yang diberikan kepada pengarang, pencipta, aransemen untuk menerbitkan,
menjual atau mengawasi karyanya. Hak cipta dapat dijual untuk diberikan kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Harga perolehan hak cipta mencakup keseluruhan pengeluaran mulai saat penyusunan atau
penelitian sampai pengurusan ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta diterima. Harga perolehan
hak cipta diamortisasi sepanjang masa manfaatnya.

b. Hak paten
Adalah hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi,
menjual atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. hak paten bisa digunakan
sendiri oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan

c. Hak merk dagang
Adalah hak cipta dan hak untuk menggunakan suatu tanda pengenal atau simbol atas
suatu barang yang diusahakan. Harga perolehan hak merk dagang adalah meliputi biaya

perencanaan gambar atau desain gambar, biaya sayembara pembuatan lambing, dan lain-lain
termasuk biaya pengurusan ijin merk dagang hingga sertifikat merk dagang diterima.

d. Hak franchaise
Adalah hak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu yang dimiliki oleh suatu pihak
(franchisor) kepada pihak lain sebagai pengguna fasilitas (franchisee). Franchisee hanya berhak
untuk menggunakan hak franchaise untuk kepentingannya sesuai dengan perjanjian yang
disepakati, tidak mempunyai hak untuk menjual atau mengalihkan hak franchaise kepada pihak
lain. Bagi franchisor harga perolehan hak franchaise adalah sebesar uang yang dikeluarkan untuk
mengurus ijin hak franchaise hingga sertifikat franchaise diterima. Sedangkan harga perolehan
hak frainchisee adalah sebesar harga yang dibayarkan kepada franchisor.

e. Hak sewa (Leasehold)
Adalah hak untuk menggunakan aset tetap tertentu yang diatur dalam perjanjian sewa-
menyewa. Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran untuk mendapatkan hak sewa tergantung
bagaimana cara pembayaran sewa dilakukan. Terdapat dua cara pembayaran sewa, yaitu:
1.Sewa dibayar setiap periode, maka pembayaran sewa diperlakukan sebagai beban operasional
untuk periode dibayarkan sewanya.
2. Sewa dibayar untuk beberapa periode, bila sewa yang dibayarkan itu untuk beberapa periode
yang relative pendek maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset lancar
dicatat dalam perkiraan sewa dibayar dimuka. Sedangkan bila sewa dibayar dimuka untuk
beberapa periode yang relatif panjang maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan
sebagai aset tidak berwujud dalam perkiraan Hak Sewa.

Harga perolehan hak sewa adalah meliputi pembayaran sewa kepada pemilik aset dan
pengeluaran-pengeluaran lain untuk mempersiapkan aset yang disewa tersebut siap digunakan
dalam operasi perusahaan.

f. Hak eksklusif

Dalah hak khusus yang diberikan oleh negara untuk mengelola fasilitas publik atau
sumber daya alam yang dimiliki negara. Harga perolehan hak eksklusif meliputi biaya survei,
biaya riset, biaya pemetaan, biaya eksplorasi, biaya pengadaan/pembangunan berbagai fasilitas,
biaya perijinan dan biaya-biaya lain terkait dengan uapaya perolehan hak tersebut hingga hak
eksklusif tersebut dinyatakan siap untuk memberikan kontribusinya pada operasi perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *