Plant Asset, Natural Resources, and Intangible Asset
CHAPTER
8
PLANT
ASSET, NATURAL RESOURCES, AND INTANGIBLE ASSET
A.
Definisi Aset Tetap
Aset
tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi
jangka
panjang,
dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan yang sangat
penting
karena
mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca
lainnya.
Pengertian
Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah
aset
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk
digunakan
dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan batasan
pengertian
tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya
meskipun
aset
tetap tersebut digunakan oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat hak
atas tanah
sebagai
aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi
tujuan
penggunaannya
untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian
aset
tetap karena tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap
yang dibeli
pemerintah
untuk diserahkan kepada masyarakat.
B.
Klasifikasi Aset Tetap
Dalam
PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana
dirinci
dalam penjelasan berikut ini:
1.
Tanah, Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki
atau
dikuasai
oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan
oleh
masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk
bangunan,
jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari
aset
tetap
yang dibangun di atas tanah tersebut.
2.
Peralatn dan Mesin, Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap
adalah
peralatan
dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam
kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap
digunakan.
Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini
mencakup
antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat
pertanian;
alat
kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran
dan
kesehatan;
alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran;
alat
produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan
kerja;
alat
peraga; dan unit peralatan proses produksi.
3.
Gedung dan Bangunan, Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap
adalah
gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk
digunakan
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan
dalam
kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara
lain:
bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
4.
Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan
dalam aset
tetap
adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah
untuk
digunakan
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan
dalam
kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi ini
mencakup
antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.
5. Aset
Tetap Lainnya, Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat
dikelompokkan
ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap.
Aset
tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak
seni/budaya/olah
raga.
6.
Konstruksi dalam Pengerjaan, Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap
yang
sedang
dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun
seluruhnya.
Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul
Akuntansi
Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas
secara
khusus.
Aset
Tidak Berwujud
1.
Definisi Aset Tidak Berwujud
Berdasarkan
PSAK 19 paragraf 8 (revisi 2009) aset tidak berwujud adalah aset non-
moneter
yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
Aset ini
dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau
jasa,
disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif. Aset tetap tidak
berwujud
diakui
jika dan hanya jika:
a.
Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depa
dari
aktiva tersebut, dan
b. Biaya
perolehan aset tersebut dapat dikur secara andal.
2.
Karakteristik Aset Tidak Berwujud
Aset
tidak berwujud memiliki tiga karakteristik utama, yaitu[1]:
a.
Kurang memiliki eksistensi fisik, Aset tidak berwujud memperoleh nilai dari hak
dan
keistimewaan atau privilege yang diberikan kepada perusahaan yang
menggunakannya.
b. Bukan
merupakan instrumen keuangan, Aset tidak berwujud merupakan
instrumen
keuangan dan menghasilkan nilainya dari hak (klaim) untuk menerima
kas atau
ekuivalen kas di masa depan.
c.
Bersifat jangka panjang dan menjadi subjek amortisasi, Aset tidak berwujud
menyediakan
jasa selama periode bertahun-tahun. Investasi dalam aset ini
biasanya
dibebankan pada periode masa mendatang melalui beban amortisasi
periodik.
Selain
tiga karakteristik utama tersebut, terdapat juga beberapa karakteristik
pendukung
aset
tidak berwujud, yaitu:
a. Aset
tidak berwujud diperoleh melalui pencairan/pengembangan atau dibeli baik
secara
terpisah atau menjadi satu dengan aset lain;
b. Aset
tidak berwujud digunakan dalam operasi perusahaan secara tidak langsung;
c. Aset
tidak berwujud sangat dipengaruhi oleh aktivitas pesaing;
d. Aset
tidak berwujud hanya memiliki nilai pada suatu perusahaan;
e. Aset
tidak berwujud bukan ditentukan umur ekonomisnya.
3.
Penilaian Aset Tidak Berwujud
Aset
tidak berwujud pada awal perolehannya harus diakui sebesar harga perolehannya,
untuk
periode berikutnya aset tidak berwujud dilaporkan sebesar nilai tercatatnya.
Penentuan
harga
perolehan aset tidak berwujud bergantung pada cara perolehannya. Aset tidak
berwujud
yang
diperoleh melalui pembelian atau transaksi kas lainya maka harga perolehannya
adalah
sebesar
jumlah uang yang dibayarkan dan atau yang akan dibayarkan. Bila aset tidak
berwujud
diperoleh
melalui proses pertukaran dengan aset lainnya maka harga perolehannya adalah
sebesar
taksiran harga pasar dari aset yang digunakan sebagai penukar.
PSAK 19
paragraf 27 (revisi 2009) biaya perolehan aset tidak berwujud terdiri dari:
a. harga
beli, termasuk bea masuk (import), dan pajak pembelian yang tidak
dapat
dikembalikan, setelah dikurangkan diskon dan rabat: dan
b.
segala biaya yang dapat dikaitkan secara langsung dalam mempersiapkan aset
tersebut
sehingga siap untuk digunakan.
Selama
umurnya, harga perolehan aset tidak berwujud harus dilakukan amortisasi. Dalam
PSAK
19
(revisi 2009) dinyatakan bahwa:
Jumlah
yang dapat diamortisasikan dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara
sistematis
berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Masa manfaat aset tidak
berwujud
dapat ditentukan oleh suatu entitas, yaitu manfaat terbatas ataupun masa
manfaat
yang tidak terbatas. Amortisasi mulai dihitung saat aset tidak berwujud siap
digunakan.
4. Masa
Manfaat
Pada
umumnya masa manfaat aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak
tanggal
aset siap digunakan, terkecuali ada bukti yang menyakinkan bahwa masa manfaat
suatu
aset
tidak berwujud melebih 20 tahun. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam
menentukan
masa
manfaat suatu aset tidak berwujud, antara lain:
a.
Perkiraan pemakaian aset oleh perusahaan dan efisiensi pengelolaannya oleh tim
manajemen
lain;
b.
Siklus hidup produk yang lazin bagi aset tersebut dan informasi yang beredar
mengenai
estimasi masa manfaat aset sejenis yang digunakan dengan cara yang
sama;
c.
Keusangan teknis, teknologi, atau jenis-jenis keusangan lainnya;
d.
Stabilitas industri tempat aset tersebut beroperasi dan perubahan-perubahan
dalam
permintaan
pasar atas produk dan jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut;
e.
Perkiraan tindakan oleh pesaing atau calon pesaing;
f.
Tingkat/jumlah pengeluaran untuk pemeliharaan yang dibutuhkan untuk
mendapatkan
manfaat ekonomu masa depan dari aset dan kemampuan serta
maksud
perusahaan untuk mencapai tingkat tersebut;
g.
Periode pengendalian aset dan pembatasan hukum atau pembatasan lainnya yang
dikenakan
atas penggunaan aset tersebut, seperti tanggal berakhirnya sewa guna
usaha
yang terkait; dan
h.
Ketergantungan masa manfaat aset tersebut atas masa manfaat aset lainnya dari
perusahaan.
5. Nilai
Sisa
Nilai
sisa suatu aset tidak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
a. Ada
komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tersebut pada akhir masa
manfaatnya,
atau
b. Ada
pasar aktif bagi aset tersebut dan:
Nilai
sisa aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku
di pasar
tersebut; dan
Terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa yang aktif tersebut akan
tetap
ada pada akhir masa manfaat aset.
6.
Amortisasi Aset Tidak Berwujud
Amortisasi
adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset tidak berwujud
selama
masa manfaatnya. Harga perolehan aset tidak berwujud dibebankan secara periodik
ke
dalam
perhitungan laba rugi perusahaan. pembebanan harga perolehan aset ini disebut
amortisasi.
Jumlah yang dapat diamortisasi dari suatu aset tidak berwujud harus
dialokasikan
secara
sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya.
Jenis-jenis
Aset Tidak Berwujud
1. Aset
tidak berwujud dalam bentuk berbagai hak yang menyertai berbagai produk
intelektual
dam
pemanfaatan fasilitas pihak lain, baik yang diperoleh dari proses internal
maupun yang
diperoleh
dengan cara membeli atau proses pertukaran.
a. Hak
cipta (Copyright)
Adalah
hak yang diberikan kepada pengarang, pencipta, aransemen untuk menerbitkan,
menjual
atau mengawasi karyanya. Hak cipta dapat dijual untuk diberikan kepada pihak
lain
berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Harga
perolehan hak cipta mencakup keseluruhan pengeluaran mulai saat penyusunan atau
penelitian
sampai pengurusan ijin hak cipta hingga sertifikat hak cipta diterima. Harga
perolehan
hak
cipta diamortisasi sepanjang masa manfaatnya.
b. Hak
paten
Adalah
hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan hal baru untuk memproduksi,
menjual
atau mengawasi penemuannya dalam jangka waktu tertentu. hak paten bisa
digunakan
sendiri
oleh penemunya atau diserahkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan
c. Hak
merk dagang
Adalah
hak cipta dan hak untuk menggunakan suatu tanda pengenal atau simbol atas
suatu
barang yang diusahakan. Harga perolehan hak merk dagang adalah meliputi biaya
perencanaan
gambar atau desain gambar, biaya sayembara pembuatan lambing, dan lain-lain
termasuk
biaya pengurusan ijin merk dagang hingga sertifikat merk dagang diterima.
d. Hak
franchaise
Adalah
hak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tertentu yang dimiliki oleh suatu
pihak
(franchisor)
kepada pihak lain sebagai pengguna fasilitas (franchisee). Franchisee hanya
berhak
untuk
menggunakan hak franchaise untuk kepentingannya sesuai dengan perjanjian yang
disepakati,
tidak mempunyai hak untuk menjual atau mengalihkan hak franchaise kepada pihak
lain.
Bagi franchisor harga perolehan hak franchaise adalah sebesar uang yang
dikeluarkan untuk
mengurus
ijin hak franchaise hingga sertifikat franchaise diterima. Sedangkan harga
perolehan
hak
frainchisee adalah sebesar harga yang dibayarkan kepada franchisor.
e. Hak
sewa (Leasehold)
Adalah
hak untuk menggunakan aset tetap tertentu yang diatur dalam perjanjian sewa-
menyewa.
Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran untuk mendapatkan hak sewa tergantung
bagaimana
cara pembayaran sewa dilakukan. Terdapat dua cara pembayaran sewa, yaitu:
1.Sewa
dibayar setiap periode, maka pembayaran sewa diperlakukan sebagai beban operasional
untuk
periode dibayarkan sewanya.
2. Sewa
dibayar untuk beberapa periode, bila sewa yang dibayarkan itu untuk beberapa
periode
yang
relative pendek maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan sebagai aset
lancar
dicatat
dalam perkiraan sewa dibayar dimuka. Sedangkan bila sewa dibayar dimuka untuk
beberapa
periode yang relatif panjang maka sewa dibayar dimuka tersebut diklasifikasikan
sebagai
aset tidak berwujud dalam perkiraan Hak Sewa.
Harga
perolehan hak sewa adalah meliputi pembayaran sewa kepada pemilik aset dan
pengeluaran-pengeluaran
lain untuk mempersiapkan aset yang disewa tersebut siap digunakan
dalam
operasi perusahaan.
f. Hak
eksklusif
Dalah
hak khusus yang diberikan oleh negara untuk mengelola fasilitas publik atau
sumber
daya alam yang dimiliki negara. Harga perolehan hak eksklusif meliputi biaya
survei,
biaya
riset, biaya pemetaan, biaya eksplorasi, biaya pengadaan/pembangunan berbagai
fasilitas,
biaya
perijinan dan biaya-biaya lain terkait dengan uapaya perolehan hak tersebut hingga
hak
eksklusif
tersebut dinyatakan siap untuk memberikan kontribusinya pada operasi
perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar