Fungsi Personalia
BAB 13
FUNGSI
PERSONALIA
PENGERTIAN
MANAJEMEN PERSONALIA
Menurut
Edwin B.Flippo, manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan,
pengawasan dari pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian,
pemeliharaan,
dan pemutusan hubungan kerja karyawan dengan maksud mencapai tujuan
individu
karyawan, perusahaan, organisasi atau masyarakat.
Definisi
flippo dapat disimpulkan bahwa manajemen personalia adalah manajemen yang
berkaitan
dengan manusia khususnya menjalin kerja sama dalam mengembangkan dan
menumbuhkan
berbagai kebijakan dalam mempengaruhi orang-orang yang membentuk
organisasi
maupun dalam membantu para pemimpin sebagai manajer untuk mengelola SDM
yang
dimiliki perusahaan.
Aktivitas-aktivitas
personalia
Pencapaian
produktivitas tenaga kerja sesuai dengan yang diinginkan perusahaan harus
didukung
oleh kegiatan-kegiatan departemen personalia dari suatu perusahaan. Kegiatan-
kegiatan
tersebut adalah :
1.
Perencanaan Sumber Daya Manusia
Tujuan
perencanaan sumber daya manusia ini yaitu menciptakan kaitan antara seluruh
strategi
perusahaan dengan kondisi sumber daya manusia yang tersedia atau dengan
perkataan
lain,
dengan adanya perencanaan sumber daya manusia maka aktivitas sumber daya
manusia
akan
selalu konsisten dengan arah atau tujuan perusahaan.
Di dalam
menyusun perencanaan sumber daya manusia, manajemen perlu membuat
analisis
lingkungan dan penilaian organisasional. Analisis lingkungan dimaksudkan agar
manajemen
dapat mengantisipasi adanya perubahan-perubahan yang mungkin akan terjadi di
waktu
mendatang.
Lingkungan
yang dapat mempengaruhi ketersediaan tenaga kerja dapat dijelaskan sebagai
berikut
(Henry Simamora : 61 - 64) :
a.
Lingkungan Perekonomian
Lingkungan
ini dapat mempengaruhi status keuangan perusahaan yang akan dapat
mempengaruhi
tingkat pengeluaran, resiko dan prioritas pembelanjaan.
b.
Lingkungan Sosial
Dalam
hal ini, kebiasaan, sub kultur ataupun trend populasi dapat mempengaruhi
organisasi.
Manajer perlu memahami lingkungan sosial dimana perusahaan beroperasi, sebab
ini
akan
berpengaruh terhadap hubungan antara pekerja dengan manajemen. Sikap, nilai
sosial dan
kepercayaan
dapat mempengaruhi apa yang diharapkan tenaga kerja pada organisasi.
c.
Lingkungan Politik
Lingkungan
ini menyangkut sikap pemerintah terhadap perusahaan, peraturan
ketenagakerjaan
dan kesejahteraan sosial. Peraturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan
memberikan
tunjangan kesehatan, penyediaan dana pensiun atau mengasuransikan tenaga kerja
akan
menyebabkan perusahaan berupaya untuk melaksanakannya.
d.
Lingkungan Hukum
Kemajuan
bidang hukum memberi perlindungan bagi para tenaga kerja untuk
mendapatkan
hak dan kewajibannya secara proporsional.
e.
Lingkungan Pekerja
Lingkungan
ini menggambarkan sikap karyawan dan masyarakat terhadap serikat
pekerja.
f.
Lingkungan teknologi
Disini,
teknologi akan mempengaruhi keahlian pekerja yang dibutuhkan serta alat-alat
kerja
yang digunakan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
2. Analisis
dan Desain Pekerjaan
Analisis
pekerjaan merupakan penentuan melalui pengamatan, studi dan informasi
yang
berkaitan
dengan sifat dari suatu pekerjaan tertentu. Dari sudut pandang departemen
personalia,
tujuan
penyusunan analisis pekerjaan (analisis jabatan) adalah :
a. Mengidentifikasi
kegiatan yang akan dikerjakan
b. Mengevaluasi
tempat kerja yang berkaitan dengan pekerjaan
c. Menentukan
syarat-syarat kerja bagi karyawan
d. Mengidentifikasikan
informasi tentang prosedur operasional
e. Menjelaskan
batas-batas wewenang dan tanggung jawab.
3. Penarikan
Tenaga Kerja
Tenaga
kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber
berikut :
a. Dari
dalam Perusahaan. Cara ini merupakan cara terbaik, berasal dari promosi
(kenaikan
pangkat)
atau transfer (pemindahan dari bagian lain) didalam perusahaan.
b. Teman-taman
para Karyawan. Cara ini digunakan dengan anggapan bahwa, karyawan tersebut
sudah
mengetahui kualifikasinya, dengan demikian maka diharapkan calon pasti akan
sesuai.
c. Lembaga
Penempatan Tenaga Kerja. Hanya terdapat satu lembaga yang diatur dan ditangani
oleh
Pemerintah, yaitu Kantor Penempatan Tenaga Kerja (KPT), yang bertugas
menyalurkan
tenaga
kerja yang belum sempat memperoleh pekerjaan.
d. Lembaga
Pendidikan. Dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan memberikan bea-siswa
dan
meminta langsung kepada lembaga pendidikan tersebut.
e. Masyarakat
Umum. Cara ini memerlukan biaya sangat besar, dengan cara memasang iklan.
4. Seleksi
Tenaga Kerja
Proses
seleksi merupakan kegiatan untuk memilih dari sekelompok pelamar yang paling
memenuhi
kriteria seleksi untuk ditempatkan pada posisi yang memerlukan. Berbagai tes
diantaranya
: Tes kecerdasan, Tes bakat, Tes prestasi, Tes minat, Tes kepribadian
5. Orientasi,pelatihan
dan pengembangan tenaga kerja
Orientasi
merupakan kegiatan untuk mengenalkan tenaga kerja kepada
organisasi/perusahaan
menyangkut fungsi-fungsi, tugas-tugas, dan personil-personilnya.
kemudian
dilakukan pula tahap induksi.
Induksi
merupakan aktivitas karyawan baru untuk mempelajari sejarah perusahaan,
struktur
organisasi, jenis produk yang dihasilkan, peraturan ketenagakerjaan, kompensasi
dan
tunjangan
serta karyawan-karyawan yang terlibat dalam perusahaan.
Tujuan
pelatihan dan pengembangan,antara lain :
1) Memutakhirkan
keahlian keryawan dengan adanya kemajuan teknologi
2) Mengurangi
waktu belajar bagi karyawan baru untuk terampil dalam pekerjaan
3) Membantu
memecahkan permasalahan operasional
4) Mempersiapkan
karyawan untuk promosi
5) Menorientasikan
karyawan terhadap organisasi
Berbagai
jenis metode pelatihan dan pengembangan
a. On
the job training
b. Apprenticeship
c. Rotasi
pekerjaan
d. Off
the job training
6. Penilaian
kinerja
Kinerja
karyawan adalah ingkat dimana karyawan mencapai persyaratan-persyaratan
pekerjaan.
Manfaat pinilaian kinerja, antara lain :
a. memberi
informasi yang dapat membantu di dalam keputusan-keputusan yang berkaitan
dengan
masalah
promosi, kenaikan gaji, transfer maupun pemberhentian tenaga kerja.
b. dapat
digunakan untuk mendorong pengembangan karyawan.
Sistem
pinilaian prestasi kerja diantaranya dengan ranking, perbandingan karyawan
dengan
karyawan,
grading, skala grafis, cheek list.
7. Pemberian
kompensasi
Kompensasi
dapat diartikan sebagai bentuk pengembalian finansial dan tunjangan-
tunjangan
yang diperoleh karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian. Kompensasi
meliputi
imbalan finansial dan imbalan non finansial.Tujuan pemberian kompensasi,antara
lain :
a) menarik
karyawan untuk bekerja
b) menahan
karyawan untuk tidak pindah pekerjaan
c) memberi
motivasi kerja
8. Pemeliharaan
tenaga kerja
Dalam
pemeliharaan tenaga kerja ada 2 program yaitu :
a) Program
keselamatan dan kesehatan kerja
b) program
pelayanan karyawan
Hubungan
Industrial
v Ruang
Lingkup Hubungan Industrial
Hubungan
industrial menggambarkan sebuah system yang kompleks yang pada dasarnya
merupakan
hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa. Para pelaku
tersebut
terdiri
dari para karyawan, pengusaha dan pemerintah termasuk masyarakat. Sebagai
sebuah
system
dinamis, maka hubungan industrial memiliki sub-sub system atau bagian (dalam
hal ini
para
pelaku dalam produksi)yang berperan sesuai dengan bidang masing-masing sehingga
diharapkan
dapat menumbuhkan iklim kerja dan usaha yang harmonis.
Ruang
lingkup hubungan industrial meliputi seluruh aspek dan permasalahan ekonomi,
social,
politik, budaya dan teknologi serta lainnya baik yang langsung maupun tidak
langsung
berkaitan
dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah/masyarakat.
v
Pengertian dan Tujuan Hubungan Industrial Pancasila
Sesuai
dengan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), berikut ini
dipaparkan
pengertian dan tujuan hubungan industrial pancasila.
Hubungan
Industrial Pancasila adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para
pelaku
dalam proses produksi barang dan jasa (bekerja, pengusaha dan pemerintah) yang
didasarkan
atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari
pancasila
dan UUD
1945 yang tumbuh dan berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan
nasional
indonesia.
Sejalan
dengan pengertian diatas, sila-sila dari Pancasila yang melandasi HIP adalah
merupakan
suatu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Sila yang satu tidak
lebihmmenonjol
perannya dari sila yang lain. Dalam membahas suatu sila sebagai dasar, tidak
bole
terlepas dari sila yang lain, karena Pancasila harus dilaksanakan dan diamalkan
secara bulat
dan
utuh.
Tujuan
Hubungan Industrial adalah mengemban cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan
Negara
Republik Indonesia 17 Agustus 1945 di dalam Pembangunan Nasional, ikut
mewujudkan
masyarakat
yang adil dan makmur yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan
social.
Tujuan
tersebut dicapai melalui penciptaan ketenangan, ketentraman, ketertiban,
kegairahan
kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi atau produktivitas
dan
meningkatkan
kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabat manusia.
v
Azas-azas dalam hubungan industrial
Dalam
mencapai tujuannya, Hubungan Industrial Pancasila mendasarkan diri pada
azas-azas
pembangunan
yaitu:
a.
Azas Manfaat
b.
Azas Usaha bersama dan kekeluargaan
c.
Azas Demokrasi
d.
Azas Adil dan merata
e.
Azas Peri kehidupan dan kesinambungan
f.
Azas Kesadaran hukum
g.
Azas Kepercayaan
Dalam
pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila berdasarkan kepada dua azas kerja
yaitu:
a.
Azas Kekeluargaan dan gotong-royong
b.
Azas Musyawarah untuk mufakat
Sedangkan
sebagai manifestasi dari kedu azas diatas, maka HIP mendasarkan kepada 3 (tiga)
azas
kerja sama, yaitu bahwa pekerja dan pengusaha merupakan teman seperjuangan
dalam :
-
Proses produksi, berarti mereka wajib bekerja sama serta membantu kelancaran
usaha.
-
Dalam pemerataan menikmati hasil perusahaan, berarti hasil usahanya dinikmati
bersama
dengn
bagian layak/sesuai dengan prestasinya.
-
Dalam bertanggung jawab, kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara
masyarakat
sekeliling,
pekerja dan keluarganya dan kepada pengusaha di mana mereka bekerja.
v
Ciri-ciri Khusus dalam Hubungan Industrial Pancasila
1.
HIP mengakui dan meyakini bahwa bekerja bukan hanya bertujuan untuk sekedar
mencari
nafkah
saja, akan tetapi sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, kepada sesame
manusia,
kepada
masyarakat, bangsa dan Negara.
2.
HIP menganggap pekerja bukan hanya sekedar factor produksi belaka, tetapi
sebagai manusia
pribadi
dengan segala harkat dan martabatnya. Karena itu perlakuan pengusaha kepada
pekerja
bukan
hanya dilihat dari segi kepentingan produksi belaka, akan tetapi haruslah
dilihat dalam
rangka
meningkatkan harkat dan martabat manusia.
3.
Hubungan Industrial Pnacasila melihat antara pekerja dan pengusaha bukanlah
mempunyai
kepentingan
yang bertentangan akan tetapi mempunyai kepentingan yang sama yaitu kemajuan
perusahaan.
Karena dengan perusahaan yang majulah semua pihak akan dapat meningkatkan
kesejahteraan.
4.
Dalam HIP setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus
diselesaikan dengan
jalan
musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.
5.
Di dalam pandangan HIP terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua
belah pihak
dalam
perusahaan. Keseimbangan itu dicapai bukan berdasarkan atas perimbangan kekuatan
(balance
of power), akan tetapi atas dasar rasa keadilan dan kepatuhan. Di samping itu
juga HIP
juga
mempunyai pandangan bahwa hasil-hasil perusahaan yang dicapai berdasarkan kerja
sama
antara
pekerja dan pengusaha, harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai
pengorbanan
masing-masing.
6.
Dalam HIP dituntut adanya saling pengertian antara karyawan dan pengusaha. Di
satu pihak,
pengusaha
perlu menyadari dan mengakui, bahwa:
-karyawan
perlu diajak berperan serta di dalam memecahkan persoalan-persoalan perusahaan
-karyawan
menghendaki agar pengusaha dapat memberikan upah yang layak.
7.
Dipihak karyawan dan serikat pekerja harus menyadari dan mau menerima keadaan,
bahwa:
-fungsi
memimpin dan mengendalikan perusahaan berada di tangan pengusaha yang perlu
dukungan
dari karyawan atau serikat pekerja
-disamping
memberikan upah atau gaji dan kesejahteraan bagi karyawan, pengusaha
masih
harus
menjamin keperluan-keperluan lain, seperti; perluasan usaha, penggantian
barang-barang
modal,
pemberian dividen untuk para pemilik modal dan pembayaran pajak.
0 komentar:
Posting Komentar