Bentuk - Bentuk Perusahaan
BAB 3
Bentuk-Bentuk
Perusahaan
Adapun
jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha
Perseorangan,
2. Firma
(Fa),
3.
Perseroan Komanditer (CV),
4.
Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5.
Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6.
Koperasi, dan
7. Yayasan
1.
PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh
modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga
tanggung
jawabnya
pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha
tunggal.
Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu
pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam
hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur
secara
khusus
tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk
perusahaan
perseorangan
secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan
menerima
bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin
menjalankan
usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk
Perusahaan
Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan
:
•
Pemilik bebas mengambil keputusan
•
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
•
Rahasia perus ahaan terjamin
•
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan
:
•
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber
keuangan perusahaan terbatas
•
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
•
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen
menjadi
kompleks
2.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun
ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1.
Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2.
Pengelolaannya sederhana
3.
Modalnya relative tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai
penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan
antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya
dibentuk
oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan
tanggungjawab
masing-masing
anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan
:
•
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para
anggota
•
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian
•
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan
:
•
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
•
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota
lainnya
•
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri
–ciri bentuk badan usaha firma
a.
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk
Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan
para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun
tidak
semua
bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat
adanya
beberapa
bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh
badan
usaha
Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua)
orang
atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan
NOTARIS
yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan
PERSERO
PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero
Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung
jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang
hanya
bertanggung
jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta
dan
kekayaan peribadinya.
Kebaikan
:
•
Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses
pendirianya relatif mudah
• Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah
memperoleh kredit
Keburukan
:
•
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit
menarik kembali modal
•
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk
badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan
paling
banyak
digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha
diberbagai
bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan
lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama
halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau
lebih,
karena
sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu
perjanjian
maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2
(dua)
orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk
bidang
usaha
tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku
aturan khusus
yang
mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan
Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
– PT-Non
Fasilitas Umum atau PT. Biasa
–
PT-Fasilitas PMA
–
PT-Fasilitas PMDN
–
PT-Persero BUMN
– PT-Perbankan
–
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
– PT-Us
aha Khusus
Berdasarkan
penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan
Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan
Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan
Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia
(PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron
BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan
yang
sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar
modal
(Capital
Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun
populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara
lain :
Kebaikan
:
*
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah
mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham
baru
*
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
*
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan
dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
*
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang
saham.
* Diatur
dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang
mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan
:
*
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan
dikenak an pajak
* Kurang
terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada
pemegang saham
* Proses
pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses
Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan
perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh :
PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5. Perum
/ Perusahaan Umum
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal
dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan
barang
dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan
berdasarkan
prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi.Contoh
perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI),
Perum
Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6.
KOPERASI
Bagi
masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah
merasakan jasa
Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi
yang
berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi
koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu
disebut
dengan
koperasi.
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan
yang sama.
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden
RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
0 komentar:
Posting Komentar