Accounting for Employee Benefit and Pension (Akuntansi Imbalan Kerja)
BAB 12
Accounting for Employee Benefit and Pension
(Akuntansi Imbalan Kerja)
Imbalan kerja adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang
diberikan oleh pekerja.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya ialah imbalan kerja yang jatuh tempo > 12 bulan setelah akhir periode pelaporan
saat pekerja memberikan jasa.
·
Cuti berimbalan jangka panjang
·
Imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang
lainnya
·
Imbalan cacat permanen
·
Utang bagi laba dan bonus yang dibayar ≥12 bulan
setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya
·
Kompensasi ditangguhkan yang dibayar ≥12 bulan sesudah
akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
diakui sebagai liabilitas. Total neto dari jumlah Nilai kini kewajiban imbalan
pasti pada akhir periode pelaporan,
ikurangi
dengan nilai wajar dari aset program pada akhir periode pelaporan (jika ada)
selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung
Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja
yang jatuh tempo ≤12 bulan setelah
akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
Jenis-jenis imbalan kerja jangka pendek:
1.
Upah, gaji,
jaminan
2.
Cuti berimbalan
jangka pendek
3.
Tidak ada asumsi
aktuaria, jangka pendek sehingga tidak didiskontokan
4.
Imbalan
non-moneter
5.
Uang bagi laba /
utang bonus
Imbalan
pascakerja
Dana Pensiun
Undang-undang
No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun à Program pascakerja dilakukan dengan pemupukan dana
yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, tidak diperkenankan membentuk cadangan dalam perusahaan
untuk pembayaran imbalan kerja. Program yang “didanai” atau funded à perusahaan menyediakan dana untuk pembayaran
pensiun. Dana pensiun :
¨ Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK)à
khusus untuk perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
¨ Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK)
à dibentuk oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa à program pensiun iura. Peserta
karyawan dari berbagai perusahaan (multi pemberi kerja) ataupun perorangan.
Jenis Program
1.
Program iuran
pasti
·
Risiko aktuaria
ditanggung peserta
·
Kewajiban hukum
terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran yang terpisah
2.
Program manfaat
pasti
·
Perusahaan wajib menyediakan imbalan yang dijanjikan
kepada pekerja maupun mantan pekerja.
·
Resiko investasi dan aktuaria menjadi tanggungan
perusahaan
Metode Penilaian Aktuarial
Projected
Unit Credit digunakan untuk menentukan
nilai kini kewajiban imbalan pasti;
biaya jasa kini yang terkait;
dan biaya jasa lalu
(jika dapat diterapkan). Metode penilaian aktuarial sering kali disebut sebagai metode imbalan yang diakru yang diperhitungkan
secara pro rata sesuai jasa
atau sebagai metode imbalan dibagi
tahun jasa) dan menganggap
setiap periode jasa akan menghasilkan
satu unit tambahan imbalan.
Asumsi Aktuarial
Tingkat diskonto
à tingkat
diskonto rata-rata tertimbang tunggal (single weighted average discount
rate). Hal ini mencerminkan
perkiraan jadwal pembayaran imbalan dan mata uang yang digunakan dalam membayar
imbalan.
Keuntungan atau
Kerugian Aktuarial
Laba
Komprehensif (PSAK 24 Revisi
2013)
Syarat menggunakan metode sistematis (pengakuan
keuntungan dan kerugian aktuarial yang lebih cepat)
v entitas menggunakan dasar yang sama bagi keuntungan
dan kerugian dan
v menerapkan dasar tersebut secara konsisten dari
periode ke periode.
Penggantian
Jika pihak lain akan mengganti pengeluaran bagi
kewajiban manfaat pasti:
·
Mengakui
bagian dalam penggantian tsb sebagai aktiva terpisah à Berdasar nilai wajar; perlakuan seperti aktiva
program
·
Dalam
Laporan Laba Rugi à Beban imbalan pasti disajikan secara neto setelah
dikurangkan dengan penggantian
Hasil Aset Program
Diakui pada Laporan Laba Rugi.
Perbedaan hasil aset program
dengan realisasi à keuntungan/kerugian aktuarial,
Termasuk termasuk di dalam
keuntungan dan kerugian aktuarial atas kewajiban imbalan pasti dalam menentukan
jumlah neto yang dibandingkan dengan batas ‘koridor’ 10% .
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (PKK)
Syarat mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan
beban:
·
Entitas
berkomitmen untuk memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum
tanggal pensiun normal; atau
·
Entitas
berkomitmen untuk menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang menerima penawaran
mengundurkan diri secara sukarela
Ketentuan Transisi & Tanggal Efektif
Jika entitas menggunakan alternatif pengakuan keuntungan dan
kerugian aktuarial sesuai dengan paragraf 99-102 maka perusahaan mengakui
saldo keuntungan atau kerugian
aktuarial yang belum diakui pada awal penerapan Pernyataan ini akibat
dari pendekatan ‘koridor’ sesuai dengan
paragraf 97-98 pada pendapatan komprehensif
lain. Persyaratan pengungkapan dalam paragraf 135 berlaku retrospektif kecuali untuk 135 (p), 135 (o), 135
(q) berlaku prospektif. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan
untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Penerapan lebih dini tidak diperkenankan.
0 komentar:
Posting Komentar