Pajak Penghasilan Pasal 25
BAB 9 PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25
A.
Pengertian PPh pasal 25
Pajak Penghasilan
(disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang
dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan
PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena
penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus
dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan
dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan
ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti
itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui
ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan
sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran
pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau
cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi PPh pasal 25 mengatur
tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar
sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan.
B.
Cara menghitung PPh pasal 25
Besarnya angsuran PPh
Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung
PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita
mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun
sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya
ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.
Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir
tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila
selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau
Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran
pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak
Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal
21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun
pajak. Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00 dikurangi :
· Pajak Penghasilan yang dipotong
Pemberi kerja (Pasal
21) Rp
15.000.000,00
· Pajak Penghasilan yang dipungut
Oleh pihak lain (Pasal
22)
Rp 10.000.000,00
· Pajak Penghasilan yang dipotong
Oleh pihak lain (Pasal
23)
Rp 2.500.000,00
·
Kredit Pajak Penghasilan luar
Negeri (Pasal 24)
Rp 7.500.000,00
——————— (+)
Jumlah kredit pajak
Rp 35.000.000,00
——————— (-)
Selisih
Rp 15.000.000,00
Besarnya angsuran
pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan
untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi
12).
Contoh 2 :
Apabila Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi
masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus
dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp 2.500.000,00
(Rp 15.000.000,00 dibagi 6).
1. Angsuran PPh Pasal
25 sebelum SPT Tahunan
DisampaikanBesarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan
Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk
bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember
2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.
2. Angsuran PPh Pasal
25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila dalam tahun
pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu,
maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak
tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat
ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib
Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus
dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbit
surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya angsuran
pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00
Berdasarkan ketentuan
dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001 adalah
sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari
angsuran pajak sebelumnya berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan.
3. Angsuran PPh Pasal
25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian
adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan
ketentuan UU PPh.
Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi kompensasi kerugian dikurangi
dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 atau banyaknya bula dalam
bagian pajak.
Contoh :
Penghasilan PT. Dira
tahun 2009 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007 yang
masih dikompensasikan adalh sebesar Rp. 300.000.000,00. Sisa kerugian yang
belum dikompensasikan sebesar Rp. 50.000.000. pada tahun 2009 PPh yang dipotong
atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp. 8.000.000,00 dan tidak ada pajak
yang dibayar atau terhutang di luar negeri.
Perhitangan PPh pasal
25 tahun 2010 :
Penghasilan yang
dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar Rp.
250.000.000,00 – Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000.000,00
PPh terhutang :
28 % x Rp.
200.000.000,00 = Rp. 56.000.000,00
PPh dipotong atau
dipungut = Rp. 8.000.000,00
Rp. 48.000.000,00
Besarnya angsuran
pajak bulanan PT. Dira tahun 2010
= 1/12 x Rp.
48.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
4. Angsuran PPh Pasal
25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan teratur
adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari
kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak
termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing
dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat
insidentil.
Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak
teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang
dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang
di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.
Contoh :
Pada tahun 2009 abas
memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp. 52.000.000 sedangkan penghasilan
tidak teratur abas tahun 2009 adalah sebesar Rp. 18.000.000. penghasilan yang
dipakai sebagai dasar perhitangan pajak penghasilan pasal 25 pada tahun 2010
abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar Rp. 52.000.000
5. Angsuran PPh Pasal
25 untuk WP Baru
a. Besarnya angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan
neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
b. Penghasilan neto sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
·
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung
besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung
berdasarkan pembukuannya;
· Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari
pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan,
penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
c.Untuk Wajib Pajak
orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
d.Dalam hal Wajib
Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala
pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
6. Angsuran PPh Pasal
25 untuk WP Bank dan sewa guna usa dengan hak opsi
Besarnya angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan
hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir
yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau
terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
0 komentar:
Posting Komentar