Rekonsiliasi Fiskal dab Praktik Penghasilan SPT Tahunan PPh
BAB 11 REKONSILIASI FISKAL DAN
PRAKTIK PENGHASILAN SPT TAHUNAN PPh
A.
Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib
pajak karena terdapat perbedaan penghitungan khususnya laba menurut akuntansi
(komersial) dengan menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau
bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan financial dari
sektor privat, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk
menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan
disusun berdasarkan prinsip yang berterima umum yaitu Standar Akuntansi
Keuangan (SAK), sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun
berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang PPh). Perbedaan kedua dasar
penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba
(rugi) suatu entitas (wajib pajak). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah
“apakah suatu entitas harus melakukan pembukuan untuk memenuhi kedua tujuan
tersebut?” jika suatu entitas (wajib pajak) harus menyusun dua laporan keuangan
yang berbeda maka di samping terdapat pemborosan waktu, tenaga, dan financial
juga tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak. Untuk mengatasi
masalah tersebut, digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan
keuangan fiskal, yaitu (Bambang Kesit) :
· Laporan keuangan fiskal disusun secara
beriringan dengan laporan keuangan komersial. Artinya, meskipun laporan
keuangan bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan
perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.
· Laporan keuangan fiskal ekstra
komtabel dengan laporan keuangan bisnis. Artinya, laporan keuangan fiskal
merupakan produk tambahan, di luar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas
menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis. Laporan
keuangan fiskal disusun secara terpisah di luar pembukuan (ekstra komtabel)
melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
· Laporan keuangan fiskal disusun dengan
menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis. Artinya,
pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi
bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan
perpajakan yang tidak
sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah
ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani
adanya perbedaan tujuan kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan
keuangan fiskal serta tercapainya tujuan efisiensi maka lebih dimungkinkan
untuk menerapkan pendekatan yang kedua. Perusahaan hanya menyelenggarakan
pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan menyusun laporan
keuangan fiskal barulah menyusun rekonsiliasi terhadap laporan keuangan
komersial tersebut.
B.
Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
Jenis koreksi fiskal
di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan
ketentuan fiskal (UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo UU Nomor 17 Tahun 2000), yaitu
terdiri dari :
a. Koreksi Fiskal Positif Yaitu koreksi fiskal yang
menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
b. Koreksi Fiskal
Negatif Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan
PPh terutang.
Penyebab Perbedaan
Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Penyebab perbedaan
laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah karena terdapat
perbedaan prinsip akuntansi; perbedaan metode dan prosedur akuntansi; perbedaan
pengakuan penghasilan dan biaya; perbedaan perilaku penghasilan dan biaya.
a. Perbedaan Prinsip
Akuntansi
Beberapa prinsip
akuntansi berterima umum (SAK) yang telah diakui secara umum dalam dunia bisnis
dan profesi tetapi tidak diakui dalam fiskal adalah :
· Prinsip konservatisme penilaian persediaan
akhir dengan “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih”, dan
penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih, diakui dalam
akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam fiskal.
· Prinsip harga perolehan dalam akuntansi
komersial, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh
memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura.
· Prinsip matching biaya-hasil.
Akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat aktiva tersebut
menghasilkan.
b. Perbedaan Metode
dan Prosedur Akuntansi.
· Metode penilaian persediaan akuntansi
komersial memperbolehkan memilih beberapa metode penghitungan/penentuan harga
perolehan persediaan, seperti rata-rata, masuk pertama keluar pertama (first in
first out-FIFO), masuk terakhir dan keluar pertama(last in first uot-FIFO),
pendekatan laba bruto, pendekatan harga jual eceran, dan lain-lain.
· Metode penyusutan dan amortisasi.
Akuntansi komersial membolehkan memilih metode penyusutan seperti metode garis
lurus, metode jumlah angka tahun, metode saldo menurun ganda,metode jasa-jasa,
metode jumlah unit produksi, metode berdasarkan jenis dan kelompok, dan
sebagainya.
· Metode
penghapusan piutang. Dalam akuntansi komersial penghapusan piutang ditentukan
berdasar metode cadangan. Sedangkan dalam fiskal penghapusan piutang dilakukan
pada saat suatu piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat
tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
c. Perbedaan perlakuan
dan pengakuan penghasilan dan biaya.
1) Penghasilan
tertentu diakuai dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan objek pajak
penghasilan.dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan
dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut akuntani
komersial. Contoh: penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan terbatas,
koperasi, yayasan, hibah, bantuan, iuran dan penghasilan yang diterima dana
pensiun.
2) Penghasilan
tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi tidak pengenaan pajaknya
bersifat final, dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan
dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut akuntansi
komersial. Contohnya adalah bunga deposito/tabungan dan diskonto SBI, penjualan saham dibursa efek baik saham pendiri maupun bukan saham pendiri,
penghasilan yang diterima penyalur.
3) Penyebab perbedaan
lain yang berasal dari penghasilan adalah kerugian suatu usaha di luar negeri,
kerugian usaha dalam negeri tahun tahun sebelumnya, imbalan
yang diterima atas
pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang saham atau pun hak yang mempunyai hubungan istimewa dengan jumlah
yang melebihi kewajaran.
4) Pengeluaran
tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau pengurangan
penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal, pengeluran tersebut tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto. Contoh: imbalan atau penggantian yang
diberikan dalam bentuk natura, cadangan atau pemupukan yang dibentuk oleh
perusahaan selain usaha bank dan sewa guna usaha dengan haji hak opsi usaha
asuransi dan pertambngan,
pajak penghasilan, sanksi
administrasi berupa denda,bunga, kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan perudangan perpajakan. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan
pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, dan lain lain.
Suatu penghasilan yang
tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi komersial dan suatu
pengeluaran/biaya yang diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut
akuntansi mengakibatkan laba menurut akuntansi lebih kecil daripada laba
(penghasilan) kena pajak menurut fiskal. Jika terdapat perbedaan seperti ini,
rekonsiliasi fiskal yang dilakukan adalah menambahkan sejumlah penghasilan dan
biaya tersebut ke dalam laba bersih menurut akuntansi, dan sebaliknya.
Perbedaan-perbedaan
penghasilan dan pengeluaran /biaya
menurut akuntansi dan menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi
perbedaan sementara atau perbedaan waktu
dan perbedaan permanen atau tetap. Perbedaan tetap terjadi karena
transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan
tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) fiskal.
Contoh perbedaan tetap adalah : penghasilan bunga bank, dividen, dan
penghasilan operasi, yayasan, BUMN/BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan
reksadana, dan sejenis penghasilan lain yang tidak diperbolehkan menurut
fiskal.
Perbedaan waktu
terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya untuk
penghitungan laba. Suatu biaya atau penghasilan menurut akuntansi komersial dan
belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Perbedaan ini besifat sementara
karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Contoh perbedaan ini adalah :
pengakuan piutang tak tertagih, penyusutan harta berwujud, amortisasi harta
tidak berujud atau hak, penilaian, dan lain-lain.Untuk memperjelas bahasan ini
diambil satu contoh yaitu penyusutan
harta perwujud yang mengakibatkan perbedaan bersifat sementara (waktu). Suatu
harta berujud mempunyai harga perolehan. Menurut ketentuan fiaskal harta
berujud tersebut termasuk non-bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun),
sedangkan menurut akuntansi komersial ditaksir mempunyai umur ekonomis 5 tahun.
Menurut akuntansi komersial, besarnya penyusutan setiap tahun adalah Rp 100 000
000 (sama dengan Rp 500 juta dibagi 5), sedangkan menurut fiskal sebesar Rp 125
000 000 (sama dengan Rp 500 juta dibagi 4). Perbedaan penyusutan ini
mengakibatkan laba tahun I samapai dengan IV menurut akuntansi komersial lebih
tinggi sebesar Rp 25 000 000 dibandingkan dengan laba I sampai dengan IV
menurut fiskal. Jumlah perbedaan selama empat tahun sebesar Rp 100 000 000 (=4
tahun x Rp 25 000 000). Pada tahun V, laba menurut akuntansi komersial lebih
rendah sebesar Rp 100 000 000
dibandingkan dengan laba menurut fiskal. Setelah akhir tahun V, nilai akumulasi
penyusutan menurut akuntansi komersial dan fiskal selama lima tahun adalah sama
yaitu Rp 500 000 000. Inilah yangdikatakan perbedaannya bersifat sementara.
C.Teknik
( Format ) Rekonsiliasi Fiskal
Teknik rekonsiliasi
fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.Jika suatu
penghasilan diakui menurut akuntansi komersial tetapi tidak diakui menurut
fiskal, rekonsiliasi dilkukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut
dari penghasilan menurut akuntansi komersial, yang berarti mengurangi laba
menurut akuntansi komersial, dan sebaliknya.
2. Jika suatu
biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai
pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan
mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi
komersial, yang berarti menambah laba menurut akuntansi komersial dan
sebaliknya.
Wajib pajak X
Rekonsiliasi fiskal
Tahun 20xx
Berikutnya akan
disampaikan contoh format Rekonsiliasi Fiskal.
Laba menurut Laporan
Keuangan komersial …………….. Rp xx
Koreksi Positif
(Ditambah)
Pengeluaran yg tdk dpt
dikurangkan……………….. Rp xxx
Pengeluaran berkaitan
penghasilan yang bukan objek pajak Rp
xxx
Pengel. berkaitan
pengh. yg telah dikenakan pjk brsfat final
Rp xxx.
Beda penghitungan
antara PSAK dan PPh …………. Rp
xxx.
Total koreksi
positif
Rp xxx
Koreksi Negatif
(Dikurangi)
Penghasilan yang bukan
objek pajak …………………… Rp xxx
Penghasilan yang telah
dikenakan pajak bersifat final…. Rp
xxx
Beda penghitungan
antara PSAK dan PPh……………… Rp xxx
Total koreksi
negatif
Rp. xxx
Penghasilan Kena Pajak
menurut fiskal………………………. Rp
xxx
PPh
terutang……………………………………………………
Rp xxx
Laba setelah
PPh……………………………………….……. Rp.
xxx
Bedaan dimaksudkan
sebagai koreksi positif apabila:
1.Pendapatan bertambah
menurut fiskal.
Pendapatan menurut
fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui
menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.
0 komentar:
Posting Komentar