Rabu, 27 Februari 2019

Rekonsiliasi Fiskal dab Praktik Penghasilan SPT Tahunan PPh


BAB 11 REKONSILIASI FISKAL DAN PRAKTIK PENGHASILAN SPT TAHUNAN PPh
A. Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal              
    Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan penghitungan khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan financial dari sektor privat, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip yang berterima umum yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang PPh). Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba (rugi) suatu entitas (wajib pajak). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “apakah suatu entitas harus melakukan pembukuan untuk memenuhi kedua tujuan tersebut?” jika suatu entitas (wajib pajak) harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda maka di samping terdapat pemborosan waktu, tenaga, dan financial juga tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak. Untuk mengatasi masalah tersebut, digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu (Bambang Kesit) :
·         Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial. Artinya, meskipun laporan keuangan bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.
·         Laporan keuangan fiskal ekstra komtabel dengan laporan keuangan bisnis. Artinya, laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, di luar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis. Laporan keuangan fiskal disusun secara terpisah di luar pembukuan (ekstra komtabel) melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
·         Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis. Artinya, pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan
perpajakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.
Untuk menjembatani adanya perbedaan tujuan kepentingan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal serta tercapainya tujuan efisiensi maka lebih dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang kedua. Perusahaan hanya menyelenggarakan pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan menyusun laporan keuangan fiskal barulah menyusun rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial tersebut.
B. Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
Jenis koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo UU Nomor 17 Tahun 2000), yaitu terdiri dari :
a. Koreksi  Fiskal Positif Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
b. Koreksi Fiskal Negatif Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Penyebab Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah karena terdapat perbedaan prinsip akuntansi; perbedaan metode dan prosedur akuntansi; perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya; perbedaan perilaku penghasilan dan biaya.
a. Perbedaan Prinsip Akuntansi
Beberapa prinsip akuntansi berterima umum (SAK) yang telah diakui secara umum dalam dunia bisnis dan profesi tetapi tidak diakui dalam fiskal adalah :
·   Prinsip konservatisme penilaian persediaan akhir dengan “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih”, dan penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih, diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam fiskal.
·   Prinsip harga perolehan dalam akuntansi komersial, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura.
·         Prinsip matching biaya-hasil. Akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat aktiva tersebut menghasilkan.
b. Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi.
·         Metode penilaian persediaan akuntansi komersial memperbolehkan memilih beberapa metode penghitungan/penentuan harga perolehan persediaan, seperti rata-rata, masuk pertama keluar pertama (first in first out-FIFO), masuk terakhir dan keluar pertama(last in first uot-FIFO), pendekatan laba bruto, pendekatan harga jual eceran, dan lain-lain.
·         Metode penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial membolehkan memilih metode penyusutan seperti metode garis lurus, metode jumlah angka tahun, metode saldo menurun ganda,metode jasa-jasa, metode jumlah unit produksi, metode berdasarkan jenis dan kelompok, dan sebagainya.
·         Metode penghapusan piutang. Dalam akuntansi komersial penghapusan piutang ditentukan berdasar metode cadangan. Sedangkan dalam fiskal penghapusan piutang dilakukan pada saat suatu piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
c. Perbedaan perlakuan dan pengakuan penghasilan dan biaya.
1) Penghasilan tertentu diakuai dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan objek pajak penghasilan.dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut akuntani komersial. Contoh: penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, yayasan, hibah, bantuan, iuran dan penghasilan yang diterima dana pensiun.
2) Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi tidak pengenaan pajaknya bersifat final, dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut akuntansi komersial. Contohnya adalah bunga deposito/tabungan dan diskonto SBI,  penjualan saham dibursa efek baik saham      pendiri maupun bukan saham pendiri, penghasilan yang diterima penyalur.
3) Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan adalah kerugian suatu usaha di luar negeri, kerugian usaha dalam negeri tahun tahun sebelumnya, imbalan
yang diterima atas pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang saham atau pun hak yang   mempunyai hubungan istimewa dengan jumlah yang melebihi kewajaran.
4) Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau pengurangan penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal, pengeluran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Contoh: imbalan atau penggantian yang diberikan dalam bentuk natura, cadangan atau pemupukan yang dibentuk oleh perusahaan selain usaha bank dan sewa guna usaha dengan haji hak opsi usaha asuransi dan pertambngan,             pajak    penghasilan, sanksi administrasi berupa denda,bunga, kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan perudangan perpajakan. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, dan lain lain.
Suatu penghasilan yang tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi komersial dan suatu pengeluaran/biaya yang diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi mengakibatkan laba menurut akuntansi lebih kecil daripada laba (penghasilan) kena pajak menurut fiskal. Jika terdapat perbedaan seperti ini, rekonsiliasi fiskal yang dilakukan adalah menambahkan sejumlah penghasilan dan biaya tersebut ke dalam laba bersih menurut akuntansi, dan sebaliknya.
Perbedaan-perbedaan penghasilan dan pengeluaran /biaya  menurut akuntansi dan menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi perbedaan sementara atau perbedaan waktu  dan perbedaan permanen atau tetap. Perbedaan tetap terjadi karena transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) fiskal. Contoh perbedaan tetap adalah : penghasilan bunga bank, dividen, dan penghasilan operasi, yayasan, BUMN/BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana, dan sejenis penghasilan lain yang tidak diperbolehkan menurut fiskal.
Perbedaan waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya untuk penghitungan laba. Suatu biaya atau penghasilan menurut akuntansi komersial dan belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Perbedaan ini besifat sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Contoh perbedaan ini adalah : pengakuan piutang tak tertagih, penyusutan harta berwujud, amortisasi harta tidak berujud atau hak, penilaian, dan lain-lain.Untuk memperjelas bahasan ini diambil satu contoh  yaitu penyusutan harta perwujud yang mengakibatkan perbedaan bersifat sementara (waktu). Suatu harta berujud mempunyai harga perolehan. Menurut ketentuan fiaskal harta berujud tersebut termasuk non-bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun), sedangkan menurut akuntansi komersial ditaksir mempunyai umur ekonomis 5 tahun. Menurut akuntansi komersial, besarnya penyusutan setiap tahun adalah Rp 100 000 000 (sama dengan Rp 500 juta dibagi 5), sedangkan menurut fiskal sebesar Rp 125 000 000 (sama dengan Rp 500 juta dibagi 4). Perbedaan penyusutan ini mengakibatkan laba tahun I samapai dengan IV menurut akuntansi komersial lebih tinggi sebesar Rp 25 000 000 dibandingkan dengan laba I sampai dengan IV menurut fiskal. Jumlah perbedaan selama empat tahun sebesar Rp 100 000 000 (=4 tahun x Rp 25 000 000). Pada tahun V, laba menurut akuntansi komersial lebih rendah  sebesar Rp 100 000 000 dibandingkan dengan laba menurut fiskal. Setelah akhir tahun V, nilai akumulasi penyusutan menurut akuntansi komersial dan fiskal selama lima tahun adalah sama yaitu Rp 500 000 000. Inilah yangdikatakan perbedaannya bersifat sementara.
C.Teknik ( Format ) Rekonsiliasi Fiskal
Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi komersial tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilkukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut akuntansi komersial, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi komersial, dan sebaliknya.
2. Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi komersial, yang berarti menambah laba menurut akuntansi komersial dan sebaliknya.

Wajib pajak X
Rekonsiliasi fiskal
Tahun 20xx
Berikutnya akan disampaikan contoh format Rekonsiliasi Fiskal.

Laba menurut Laporan Keuangan komersial ……………..                     Rp xx
Koreksi Positif (Ditambah)
Pengeluaran yg tdk dpt dikurangkan………………..            Rp xxx
Pengeluaran berkaitan penghasilan yang bukan objek pajak   Rp xxx
Pengel. berkaitan pengh. yg telah dikenakan pjk brsfat final  Rp xxx.
Beda penghitungan antara PSAK dan PPh ………….             Rp xxx.
Total koreksi positif                                                                                  Rp xxx

Koreksi Negatif (Dikurangi)
Penghasilan yang bukan objek pajak ……………………      Rp xxx
Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final….       Rp xxx
Beda penghitungan antara PSAK dan PPh………………     Rp xxx
Total koreksi negatif                                                                                 Rp. xxx

Penghasilan Kena Pajak menurut fiskal……………………….              Rp xxx
PPh terutang……………………………………………………             Rp xxx
Laba setelah PPh……………………………………….…….               Rp. xxx

Bedaan dimaksudkan sebagai koreksi positif apabila:
1.Pendapatan bertambah menurut fiskal.
Pendapatan menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *