Rabu, 27 Februari 2019

Kontrak Bisnis (Perjanjian)

BAB 3

A. Definisi
1. Pengertian kontrak 
            Kontrak dalam pengertian luas sering dinamakan juga perjanjian, meskipun demikian istilah kontrak dan perjanjian memiliki arti yang hampir sama. Kontrak adalah peristiwa dua orang atau lebih untuk saling berjanji dalam melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya diadakan secara tertulis. Para pihak yang melakukan kesepakatan wajib untuk mentaati dan melaksanakan, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan (verbintenis). Dikarenakan kontak menimbulkan kewajiban maka kontrak bisa disebut dengan sumber hukum formal, sedangkan asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Kemudian Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.R. Subekti mengemukakan perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”Menurut Salim MS, Perjanjian adalah "hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.”

2. Syarat Sahnya Kontrak      
Menurut pasal 1320 KUH Perdata kontrak adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
            a. Syarat subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi     :
• Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan)        .
• Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya.          

            b. Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi :       
• Suatu hal (objek) tertentu.   
• Sesuatu sebab yang halal.    
Adapun akibat dari tidak terpenuhinya satu atau lebih dari syarat sahnya perjanjian adalah:
a. Batal demi hukum
Dalam hal ini perjanjian tersebut dianggap tidak pernah sah dan tidak pernah ada, dalam hal ini jika tidak terpenuhi syarat objektif yaitu syarat perihal tertentu dan syarat kausa yang diperbolehkan.
b. Dapat dibatalkan
Dalam hal ini, perjanjian tersebut baru dianggap tidak sah jika dibatalkan oleh  yang berkepentingan, jika terpenuhi syarat subjektif yaitu tercapainya kata sepakat dan kecakapan berbuat.

c. Perjanjian tidak dapat dilaksanakan.
Dalam hal ini, perjanjian tidak dapat dilaksanakan karena perjanjian ini dengan syarat pengguhan.Dan syarat tangguhan belum bisa dilaksanakan atau terwujud.
d. Dikenakan sanksi administrative.
Dalam hal ini, adanya sanksi administrative terhadap salah satu atau kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat perjanjian, tetapi tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian tersebut.
3. Asas dalam Berkontrak      
            Menurut pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas :               
a. Konsensualisme
Maksudnya adalah bahwa pada asasnya suatu perjanjian atau perikatan yang timbul atau lahir adalah sejak detik tercapainya sepakat mengenai hal-hal pokok dan tidak diperlukan suatu formalitas. Ini berarti bahwa perjanjian itu lahir sejak kata sepakat telah tercapai, walaupun dalam pelaksanaannya Undang-undang menetapkan tetap adanya suatu formalitas tertentu. Misalnya adanya keharusan menuangkan perjanjian kedalam bentuk tertulis atau dengan akta notaris. Sedangkan guna perjanjian dituangkan dalam bentuk tertulis yaitu adalah dalam hal sebagai alat bukti.  

b. Kebebasan Berkontrak
Maksudnya adalah bahwa setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja baik sudah ataupun belum diatur oleh Undang-undang, bebas untuk tidak mengadakan perjanjian, bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun dan juga bebas untuk menentukan isi, syarat dan luasnya perjanjian. Kebebasan dalam asas ini asalkan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, tidak melanggar kepentingan umum dan kesusilaan.

c. Pacta sunt servada, Asas ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.
Hal tersebut berarti bahwa para pihak mempunyai keterikatan pada perjanjian yang mereka buat.

4. Sumber Hukum Kontrak    
a. Persetujuan para pihak kontrak.     
b. Undang-undang, selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi :          
            v Undang-undang saja.                     
            v UU karena suatu perbuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dapat dibagi :        
• Yang dibolehkan (zaakwarnaming) 
• Yang berlawanan dengan hukum, misalnya seseorang yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahaan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh UU termasuk perbuatan yang melawan hokum (onrechtmatige daad), untuk hal ini dapat dilihat Pasal 1365 KUH Perdata.          

B. Risiko, Wanprestasi, dan Keadaan Memaksa       

1. Risiko         
Menurut soebekti (2001: 144), resiko merupakan kwajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang di maksudkan dalam kontrak.
2. Wanprestasi
Prestasi / ingkar janji adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu, sebaliknya diangggap wanprestasi bila seseorang tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilaksanakannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat atau melakukan sesuatu menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.         
Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan risiko, maupun membayar biaya perkara.      
3. Keadaan Memaksa 
Menurut soebekti (2001: 144), untuk dapat dikatakan suatu “keadaan memaksa” bila keadaan itu diluar kekuasaannya, memaksa atau tidak dapat diketahui sebelumnya.    

C. Macam-macam kontrak dan Berakhirnya Kontrak           
1. Macam-macam kontrak      
            a. Perjanjian Kredit    
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank (kreditor) dengan pihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari uraian diatas dapat dibedakan dua kelompok perjanjian kredit yaitu : 
• Perjanjian kredit uang. (contoh : perjanjian kartu kredit)    
• Perjanjian kredit barang. (contoh : perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha).       
            b. Perjanjian Leasing (kredit barang) 
Leasing berasal dari kata leas (dalam bahasa inggris) adalah perjanjian yang pembayarannya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsuran lunas dibayar (Keputusan Menteri Perdagangan No. 34/KP/11/1980).    
Cirri-ciri pokok leasing           
• Hak milik atas barang baru beralih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor
. Hal ini berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual belibarang.
• Sewaktu-waktu lessor dapat membatalkan kontrak bila lessee lalai.          
• Leasing bukan perjanjian kredit murni, namun cenderung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung.
• Ada registrasi kredit dengan tujuan untuk melahirkan sifat kebendaan dari perjanjian jaminan.
            c. Perjanjian Keagenan dan Distributor         
Agen adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenanadalah hubungan hukum antara pemegang merk(principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.
Hubungan hukum keagenan  
Hubungan hukum antara agen dengan principal merupakan merupakan hubungan yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual, disini hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari principal.  
            d. Perjanjian Franchising dan Lisensi
Franchise adalah pemilik dari sebuah merk dagang, nama dagang, sebuah rahasia dagang, paten, atau produk (biasanya disebut “franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain biasanya disebut (franchisee) untuk menjual atau member pelayanan dari produk di bawah nama franchisor. Franchisee biasanya membayar semacam fee (royalti) kepada franchisor terhadap aktifitas yang mereka lakukan. Franchisee dan franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan yang lainnya.

2. Berakhirnya Kontrak         
            Kontrak dapat berakhir karena :        
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
c. Pembaruan utang    
d. Kompensasi           
e. Percampuran utang 
f. Pembebasan utang  
g. Hapusnya produk yang dimasukkan dalam kontrak                      
h. Pembatalan kontrak           
i. Akibat berlakunya syarat pembatalan         
j. Lewat waktu           

D. Perjanjian Menurut Ekonomi Syariah       
1. Sumber hukum       
            Sumber hukum pokok dan utama dalam ekonomi syariah adalah kitab suci Al-Qur’an yang merupakan wahyu dari Allah SWT. Yang diturunkan melalui nabi Muhammad SAW, sumber kedua adalah Al-Hadits yang merupakan kumpulan setiap perkataan nabi tentang sesuatu, dan yang ketiga adalah Ijma yang merupakan kesepakatan (consensus) para ulama tentang suatu hal.     
2. Rukun dan Syarat Perjanjian (Akad)         
a. Rukun akad, seperti penjual, pembeli, barang, harga, akad/ijab Kabul.     
b. Syarat akad, seperti:           
• Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hokum syariah           
• Harga barang dan jasa harus jelas    
• Tempat penyerahan harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi
• Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam pemilikan, tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.       
3. Macam-macam Praktik Bisnis Menurut Ekonomi Syariah
a. Bagi Hasil (profit sharing), dengan prinsip al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, al-musaqah.
b. Jual Beli (sale and purchase), dengan prinsip al-murabahah, as-salam, al-istishna, al-ijarah.
c. Simpanan/titipan (depository/al-wadi’ah)  
d. Sewa (operational lease and financial lease)          
e. Jasa (free-based serfices)    
f. Atau kegiatan lain yang lazim dilakukan sepanjang disetujui oleh dewan syari’ah nasional (pasal 28 SK Direksi BI No. 32/1999). 

E. Bentuk Kontrak                 
a. Pola umum anatomi sebuah kontrak                      
• Judul
• Pembukaan  
• Pihak-pihak  
• Latar belakang         
• Isi     
• Penutup                   
b. Tahapan-tahapan kontrak   
• Prakontrak, pada tahapan ini para pihak memulai dengan negosiasi, membuat memory of understanding (MoU), studi kelayakan dan negosiasi lanjutan.         
• Kontrak, pada tahapan ini dimulai dengan penulisan naskah awal, pembahasan naskah, penulisan naskah akhir, dan dilanjutkan dengan penandatanganan.                      
• Pascakontrak, dimulai pelaksanaan kontrak, penafsiran kontrak dan terakhir penyelesaian sengketa.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *