Merek
BAB 8
Merek
Merek atau merek dagang adalah nama atau
simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi. Pada hakikatnya, merek
digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Merek juga digunakan
sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebutkan mereknya, Sebagai jaminan atas mutu barangnya dan menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Menurut DJKHI, merek suatu
"tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Asal usul merek itu sendiri
berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan
dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk
yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan
jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek
berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.[1]
Merek menjadi salah satu kata yang
sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu
lewat media massa seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid
maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring
dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa
ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat
signifikan untuk dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan
masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan
baik.
Merek bukan lagi kata yang hanya
dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas
sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek
mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai
tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa merek suatu produk harus didaftarkan
pada direktorat merek dagang. Tidak sedikit dari merek – merek sebuah produk
terkenal yang di curi oleh perusahaan lain untuk mencari keuntungan. Perusahaan
yang melakukan kecurangan merek ini tidak hanya mengcopi merek dalam negeri
namun juga luar negeri.
Menurut Irwansyah Ockap Halomoan dalam skripsinya yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek
Dagang Terkenal Asing dari Pelanggaran Merek di Indonesia (2008)
disimpulkan bahwa pelanggaran merek adalah perbuatan yang dilakukan secara
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek atau tanda yang sama pada pokoknya ata
keseluruhannya dengan merek, pelanggaran hukum ini menurutnya terjadi karena
adanya kekurangan informasi di kalangan masyarakat mengenai system perlindungan
HaKI.
Sedangkan menurut Kunto Wibisono, SH dalam jurnalnya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Meek Mneurut Hukum
Positif Indonesia ( 2009) penyelesaian sengketa merek menurut positif
Indonesia menggunakan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi yaitu
peyelesaian sengketa alternatif dan penyelesaian arbitase dan penyelesaian
melalui pengadilan.
1.6 Metode
Penelitian
Makalah ini menggunakan metode
penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mencari dan
mengumpulkan data sekunder, dimana semua data didapat dari buku-buku, artikel-
artikel baik dari koran maupun dari media elektronik, KUHPidana dan KUHPerdata.
Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan
merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien
1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21
Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula
Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek
1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang
memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang
bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi
pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia[2].
Selanjutnya, pengaturan hukum merek
yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut
Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993.
Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan
tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan
penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna
disesuaikan dengan Paris convention[3].
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus
dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun
4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis
menyajikan teori pengertian merek dari yakni[4]
:
Berdasarkan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
- Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan
bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
- Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin
(2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda,
lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan
barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan
diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
- Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) :
“Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu
barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau
kombinasi keduanya.”
- Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian
yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
- Atribut, Sebuah
merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
- Manfaat, Ada manfaat
yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi
manfaat fungsional atau emosional.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek
yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu
produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya
sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk
membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan
identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan
pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk
tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat
diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat
diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat
bagian merek :
- Nama merek (brand name), adalah sebagian dari
merek dan yang dapat diucapkan.
- Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari
merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya
lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
- Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek
atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya
untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi
penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau
tanda merek.
- Hak cipta (Copyright), adalah hak istimewa
yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan
menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek
dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi
positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk
juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman
tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk.
Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran
dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu
beda dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam
menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan
serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan
konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan
kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut
ini :
- Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata,
rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso,
gucci, c59, dan lain sebagainya.
- Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap
pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada
california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand
orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau
pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita
temui di kehidupan sehari-hari.
- Contoh trade character (karakter dagang) : ronald
mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan
kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
- Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek
yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa.
Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq,
faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
- Private brand atau merek pribadi adalah merek
yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti
zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang
menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan
merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan
lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang
atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang
membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh
seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir
curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a) Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b) Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c) Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
Strategi Merek / Merk (Brand
Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat
melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
- Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada
produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik
segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen
merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
- Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada
beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal
mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup
dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery
seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh
lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki
smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki
shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
Syarat dan tata cara Permohonan
Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara
Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1) Pasal 7 sampai dengan
pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2) Pasal 1 hingga Pasal
6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara
Permintaan Pendaftaran Merk.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permintaan pendaftaran antara lain
perorangan, perkumpulan atau badan hokum seperti cv, firma dan banyak lagi. Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
- Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a. Permohonan
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang
dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993
tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b. Pengisian
formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan
mencantumkan:
- Tanggal,
bulan dan tahun
- Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon, Pemohon
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan
hukum. Dalam hal
Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama
berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah
satu alamat sebagai alamat mereka.
- Nama lengkap
dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
-Tempat
tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila
Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik
Indonesia
- Warna-warni
apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
-Jenis barang
dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya. Permohonan
untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
Permohonan.
- Nama Negara
dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dengan hak Prioritas
c. Menandatangani
Permohonan
- Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya,
dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu
Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan
tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk
tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang
mewakili.
- Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui
Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani
oleh Kuasa dengan ketentuan:
- Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua
pihak yang berhak atas Merk tersebut
- Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan
dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada
kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani
oleh semua penerima kuasa
Syarat
Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1) Surat pernyataan
pemilikan Merk
- Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik
merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
- Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
- Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru
merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
- Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat
pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2.
Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua
puluh helai dengan ketentuan:
- Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2
cm
- Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu
lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
- Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau
di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia.
3.
Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia,
dilengkapi:
- Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam
Tambahan Berita Negara
- Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4.
Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan
diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus
menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika
Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap
di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk,
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan
melalui kuasanya di Indonesia.
5.
Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam
rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6.
Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak
prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama
kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
7.
Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan
digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan
penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk
yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia.
Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat
Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
- Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak
Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Merek yang bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum;
Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan
keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
- Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan
dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk
barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang
sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang
Merk)
Merek tidak
dapat didaftarkan karena merek tersebut:
- Didaftarkan oleh pemohon
yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya
pembeda;
- Telah menjadi milik umum;
atau
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Permohonan
merek dapat ditolak dengan alasan sebagai berikut :
- Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
1.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan
dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
2.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentuyang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
3.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
4.
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
6.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang
berwewenang.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran
terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan
untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan
peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama.
Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun
Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan
bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal
bersifat preventif dan repressif.
- Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada
upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang
lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
- Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
- Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk
orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas
kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi
akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk
tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain,
karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang
telah terdaftar sebelumnya.
- Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada
pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan
pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Di Bidang Merek
Sanksi bagi
orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
2.2 Pelanggaran Merek
Pemanfaatan merek-merek terkenal
pada saat sekarang sudah mulai marak, hal tersebut tidak lain karena
menjanjikan keuntungan besar yang akan didapat apabila mempergunakan merek
terkenal dari pada menggunakan mereknya sendiri. Apalagi pada saat krisis
ekonomi yang berkepanjangan seperti saat sekarang ini, banyak produsen yang
mensiasati dengan cara mengkombinasikan barang-barang bermerek yang asli dengan
yang bajakan, karena bajakan tersebut secara fisik benar-benar mirip dengan
yang asli.
Banyak alasan mengapa banyak
industri memanfaatkan merek merek terkenal untuk produk-produknya, salah
satunya adalah agar mudah dijual, selain itu merek tak perlu repot-repot
mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HaKI atau mengeluarkan uang jutaan rupiah
untuk membangun citra produknya (brand image). Mereka tidak perlu repot
repot membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk
yang selalu up to date, karena mereka tinggal menjiplak produk
orang lain dan untuk pemasarannya biasanya “Bandar” yang siap untuk menerima
produk jiplak tersebut.
Ditinjau dari aspek hukum masalah
merek menjadi sangat penting, sehubungan dengan persoalan perlu adanya
perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemilik atau pemegang merek dan
perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai konsumen atas suatu barang atau
jasa yang memakai suatu merek agar tidak terkecoh oleh merek-merek lain, tidak
dapat dipungkiri lagi bahwa masalah penggunaan merek terkenal oleh pihak yang
tidak berhak, masih banyak terjadi di Indonesia dan kenyataan tersebut
benar-benar disadari oleh pemerintah yang dalam
prakteknya menurut A Zen Umar Purba bahwa Law Enforcement yang lemah menjadikan masalah ini mendapat banyak kendala dalam penanganannya.
Bentuk – Bentuk Pelanggaran Merek
Pada hakikatnya pelanggaran merek
yang terjadi diindonesia umumnya disebabkan oleh sifat konsumtif masyarakat
terutama terhadap produk dengan merek yang sudah terkenal. Adanya perasaan
bangga yang dimiliki konsumen saat menggunakan produk bermerek menambah jumlah
peningkatan bentuk pelanggaran merek. Dengan kondisi yang demikian maka semakin
banyak produsen yang membuat produk dengan merek serupa namun kualitas berbeda.
Pada umumnya pelanggaran atas merek
memiliki penanganan yang berbeda- beda. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran itu
adalah[5]
:
1.
Pendaftaran
Merek Tanpa Hak
Pelanggaran ini dilakukan dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sama
baik pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek-merek dari luar negeri
khususnya yang terkenal kemudian atas nama mereka sendiri kemudian
diperdagangkan. Ketika produsen pemilik merek asli dari luar ingin bekerja sama
dengan produsen di Indonesia dalam memproduksi produknya tersebut, produsen
asing ini akan mendapat kesulitan dari orang- orang yang telah lebih dulu
mendaftarkan mereknya ( secara tanpa hak ).
Pada hakikatnya pelanggaran merek
yang terjadi diindonesia umumnya disebabkan oleh sifat konsumtif masyarakat
terutama terhadap produk dengan merek yang sudah terkenal. Adanya perasaan
bangga yang dimiliki konsumen saat menggunakan produk bermerek menambah jumlah
peningkatan bentuk pelanggaran merek. Dengan kondisi yang demikian maka semakin
banyak produsen yang membuat produk dengan merek serupa namun kualitas berbeda.
Pada umumnya pelanggaran atas merek
memiliki penanganan yang berbeda- beda. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran itu
adalah[6]
:
2.
Pendaftaran
Merek Tanpa Hak
Pelanggaran ini dilakukan dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sama
baik pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek-merek dari luar negeri
khususnya yang terkenal kemudian atas nama mereka sendiri kemudian
diperdagangkan. Ketika produsen pemilik merek asli dari luar ingin bekerja sama
dengan produsen di Indonesia dalam memproduksi produknya tersebut, produsen
asing ini akan mendapat kesulitan dari orang- orang yang telah lebih dulu
mendaftarkan mereknya ( secara tanpa hak ).
0 komentar:
Posting Komentar