Paten
BAB 7
Paten
a.
Pengertian Paten
Istilah
paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh
karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk
diketahui oleh umum. Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa
mempraktikan penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain. Baru setelah habis
masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum (public
domain), pada saat inilah benar-benar terbuka.
Dengan
terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi
pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk
memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan
itu.
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya maka dengan demikian paten adalah hak istimewa
(eksklusif) yang diberikan kepada seorang penemu (inventor) atas hasil penemuan
(invention) yang dilakukan di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau
proses saja, atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk
mendayagunakan hasil penemuannya terkecuali atas izinnya atau penemu sendiri
melaksanakan hasil penemuannya.
Sedangkan,
menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten, Paten
adalah hak khusus atau eksekutif yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain
untuk melakukannya. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak
Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2001 tentang Paten
(selanjutnya disebut UU Paten).
World
Intellectual Property Organization memberi defenisi
defenisi Paten sebagai berikut.
“A Patent is a legally
enforceable right granted by virtue of law to a person to exclude, for a
limited time, other from certain acts in relation to describe new invention;
the privilege is granted by a government authorithy as a matter of right to the
person who is entitled to apply for it and who fulfils the prescribed condition.”
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat diperhatikan bahwa terdapat hal penting dari
pengertian paten yaitu bahwa paten adalah bersifat eksklusif dan bersal dari
pemerintah, Hak paten adalah perbuatan yang merupakan hak eksklusif dari
pemegang paten, yaitu mengenai penjualan, penggunaan dan halhal lain yang
berkaitan dengan objek yang telah dipatenkan.
A.
Unsur-Unsur
Pemberian Hak paten
Untuk
penemuan yang diatur atau dilindungi paten atau tepatnya objek perlindungan
dari paten/ berbeda dengan objek hak cipta, maka objek dari paten seperti telah
dijelaskan di atas, adalah penemuan-penemuan yang bersifat :
1.
Bersifat baru (novelty) penemuan tersebut bukan merupakan bagian dari penemuan
terdahulu atau penemuan yang telah ada sebelumnya
Menurut pasal 3 ayat 1 UUP suatu
penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan
tersebut tidak semua atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
Sedangkan yang dimaksud dengan penemuan
terdahulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 tersebut adalah suatu
penemuan yang ada pada saat atau sebelum :
a. Tanggal
pengajuan permintaan paten; atau
b. Tanggal
penerimaan permintaan paten dengan hak prioritas apabila permintaan paten
diajukan dengan hak prioritas. Telah diumumkan di Indonesia atau di luar
indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan
penemuan tersebut atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguaraian lisan atau
melalui peragaan penggunaan nya atau dengan cara lain yng memungkinkan seorang
ahli untuk melaksana kan penemuan tersebut. (pasal 3 ayat 2 UUP).
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam rangka sifat kebaruan. UUP menganut sistem
world wide novelty artinya penemuan tersebut tidak hanya baru di Indonesia,
tetapi juga baru di seluruh dunia.
2.
Langkah inventif (inventive step)
Mengandung langkah inventive adalah jika penemuan itu bagi seorang yang mempunyai
keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
(pasal 2 ayat 1 UUP). Makalah yang tidak dapat diduga harus dilakukan dengan
memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atu yang
telah ada pada saat diajukan permintaan paten pertama dalam hal permintaan itu
diajukan dengan hak prioritas.
Sedangkan menurut Bambang Kesowo,
penilaian mengenai keahlian mana yang harus digunakan untuk memastikan bahwa
penemuan merupakan hal yang tidak dapat digunakan untuk memastikan bahwa
sesuatu penemuan merupakan hal yang tidak dapt diduga. Dalam pasal 2 ayat (3)
UUP memberikan petunjuk bahwa keahlian tersebut yang sudah ada pada saat
diajukannya permintaan paten yang pertama. 3 Dalam peristilahan paten, saat
tanggal diajukannya permintaan paten yang pertama tersebut disebut filing date
sedangkan dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas, maka kehalian
tersebut adalah yang ada pada saat diajukannya permintaan yang pertama.
3.
Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability)
Mengenai syarat bahwa penemuan harus
dapat diterapkan dalam bidang industri. Maksudnya penemuan tersebut dapat
diproduksi atau dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk. syarat ini
sebenarnya juga sekaligus menunjukkan bahwa penemuan tersebut dapat berupa
produk. atau dapat pula berupa proses yang dapat dipakai untuk menghsilkan
produk : oleh karenanya, paten meliputi paten untuk produk dan paten untuk
proses.
B.
Jenis-Jenis
Paten
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah internasional juga UU Paten membagi
paten ke dalam dua bagian yaitu paten proses dan paten produk dalam hal
pelaksanaan paten. Tetapi dari bentuk penemuan yang dipatenkan, paten dapat
dibagi sebagai berikut :
a. Paten
Sederhana (Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU Paten;
dan
b. Paten
Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan. Maka sesuai
kaidah-kaidah internasional dan UU Paten dikenal atau ditulis paten saja.
Paten
sederhana muncul karena mengingat banyaknya penemuan atau teknologi yang
mempunyai nilai kegunaan paraktis, baik dalam produk, alat penemuan maupun
dalam hal pelaksanaanya setelah menjadi suatu produk.
Paten
diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) dibidang teknologi, yang
berupa produk ataupun proses, kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan
manfaat ekonomi. Inilah yang dasar bahwa paten mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum yang diberikanpun tidak secara otomatis, harus ada
permohonan sebelumnya.
C.
Prinsip
Dasar Paten
Terdapat
prinsip-prinsip dasar dalam perolehan paten yang dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a.
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk
selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri temuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU No.6
Tahun 1989). Karena hak khusus ini pula pada awalnya paten, seperti halnya hak
cipta, sering dianggap sebagai bagian dari paham individualisme.
b.
Paten diberikan negara berdasarkan
permohonan Permintaan paten diajukan oleh penemu atau calon pemegang paten
berupa permintaan pendaftaran ke kantor paten. Bila tidak ada permintaan maka
tidak ada paten. Hanya penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu yang
berhak memperoleh paten.
c.
Paten diberikan untuk satu penemuan;
Setiap permintaan paten hanya untuk satu penemuan atau tepatnya satu penemuan
tidak dapat dimintakan lebih dari satu paten.
d.
. Penemuan harus baru, langkah inventif,
dan dapat diterapkan dalam industri. Penemuan tersebut dapat berupa proses maupun
produk yang dipatenkan.
e.
Paten dapat dialihkan; seperti halnya
hak cipta dan hak milik perseorangan lainnya paten juga dapat dialihkan kepada
orang atau pihak lain, yang menurut Pasal 66 UU Paten paten dapat beralih untuk
selruhnya ataupun sebagian. Pengalihan itu misalnya karena :
1) Pewarisan,
hibah, wasiat; pengalihan yang berlangsung untuk seluruhnya harus disertai
dengan dokumen paten serta hak-hak lain yang berkaitan dengan paten itu;
2) Perjanjian;
harus dibuat dalam bentuk akta notaris; dan
3) Karena
sebab-sebab lain yang ditentukan oleh undang-undang.
f.
Paten dapat dibatalkan dan dapat batal
demi hukum; Paten yang telah diberikan terhadap suatu penemuan dapat dibatalkan
berdasarkan pengajuan gugatan, baik oleh pihak-pihak tertentu lain melalui
Pengadilan Niaga maupun oleh pihak-pihak tertentu karena hal-hal tertentu,
seperti yang diatur dalam Pasal 91 UU Paten. Selain itu paten dapat dinyatakan
batal demi hukum oleh kantor paten apabila pemegang paten tidak memenuhi
kewajibannya membayar biaya-biaya tahunan dalam jayat waktu yang telah
ditentukan Pasal 88 UU Paten.
g.
Paten berkaitan dengan kepentingan umum;
Pasal 75 UU Paten menentukan bahwa apabila :
1) Pemegang
paten tidak melaksanakan paten (baca penemuan yang diberi paten) tersebut atau
tidak dalam hal sewajarnya selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal
pemberian paten (jo Pasal 17 ayat (1) UU Paten yang menentukan bahwa pemegang
paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan opaten di
wilayah Indonesia).
2) Juga
apabila paten telah dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang
lisensi dalam hal lisensi wajib tetapi dalam bentuk dan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat, maka akan diberikan sanksi berupa pemberian
lisensi wajib kepada orang/pihak lain untuk melaksanakan paten tersebut. Hal
ini berarti pemegang paten selain mempunyai hak juga mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan patennya supaya produk tersebut dapat memasyarakat.
3) Paten
mensyaratkan kewajiban umum bagi pemegang paten; Dari isi Pasal 17 ayat (1) UU
Paten di atas, terlihat jelas bahwa pemegang paten juga mempunyai kewajiban
hukum selain tentunya hak.
h.
Paten berkaitan dengan kepentingan
nasional; Paten sangat berkaitan erat dengan bidang teknologi, yang menjadi
salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan bangsa dan negara. Untuk
itu negara mempunyai peran yang luas dan penting untuk mengatur npaten, salah
satu satunya melalui peraturan perundang-undangan. Pasal 17 UU Paten mengenai
hak pemegang paten untuk melaksanakan paten sesungguhnya dapat dilihat dari dua
sudut kepentingan, yaitu hak pemegang paten itu sendiri dan kepentingan
nasional atau pemerintah sebagai pembuat peraturan. Pasal 71 UU Paten memuat
ketentuan mengenai pelarangan pencantuman atau pemuatan dalam suatu perjanjian
paten hal-hal yang dapat merugikan kepenrtingan nasional atau membatasi
kemampuan Indonesia untuk menguasai teknologi.
D.
Permohonan
Paten
Paten
hanya dapat diperoleh dengan cara Permohonan, yaitu dengan cara memohonkan
invensi yang ingin diperoleh Patennya ke Ditjend Hak Kekayaan intelektual yang
selanjutnya disingkat dengan istilah Direktorat Jenderal Hak kekayaan
Intelektual (DijJend HKI). Dalam pendaftaran tersebut memiliki prosedur, mulai
dari tata cara permohonan dan syarat yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran
Paten. Dalam pendaftaran dengan Hak Prioritas diatur secara khusus pada
Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten pada pasal yang ke 27, yaitu :
1. Pendaftaran
Menggunakan Hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for the
Protection of Industri Property yang mengatur tentang jangka waktu dan tata
cara dalam mengajukan pendaftaran.
2. Pendaftaran
yang mengunakan permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan dokumen
prioritas, yang disahkan oleh pejabat berwenang.
3. Apabila
point pertama dan kedua tidak dipenuhi maka permohonan tidak bisa diajukan
dengan menggunakan Hak prioritas.
E.
Pendaftaran
Paten
Pendaftaran
paten disini sifatnya wajib dan bukan bersifat sukarela ini sebagai amanat
stelsel konstitutif yang dianut oleh UUP. Tanpa adanya pendaftaran. Maka
penemuan teknologi yang bersangkutan tidak akan dilindungi. Oleh karena itu
seyogyanya penemu teknologi harus mendaftarkan temuannya kepada kantor paten
yang dalam hal ini adalah kantor Direktorat Paren, Direktorat Jenderal Cipta,
Paten dan merek Departemen Kehakiman di Jakarta.
Setelah prosedur
pendaftaran paten dilaksanakan oleh pendaftar maka kepada yang bersangkutan
akan diberikan sertifikat paten. Tentu saja dalam hal ini kantor paten akan
melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat yang tercantum dalam pasal 23 sampai
dengan pasal 71 UUP. segala prosedur yang berkaitan dengan pendaftaran paten
itu harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pendaftar dan demikian pula langkah –
langkah pemeriksaan atas permintaan tersebut harus dilaksanakan oleh kantor
paten.
Setelah
sertifikat paten diberikan kepada pemohon yang sekaligus berarti merupakan
surat legitimasi bagi pemiliknya atas patennya, maka kepadanya diberikan
kewajiban yaitu :
a. Membuat,
menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diarahkan hasil produksi yang diberi paten; dan
b. Menggunakan
proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang – brang dan tindakan
lainnya (pasal 17 UUP). Pelaksanaa harus dilakukan di wilayah Republik
Indonesia.
F.
Contoh
Kasus Terkait Hak Paten
1)
Kasus Hak Paten Hyundai dan KIA :
Perusahaan
raksasa yang memproduksi mobil asal Korea Selatan yang memproduksi mobil
Hyundai Sonata serta KIA Optima, dituduh telah melakukan aksi plagiasi dnegan
menggunakan teknologi hibrida, dan karena kasus tersebut perusahaan raksasa
asal Korea Selatan tersebut digugat dan gugatan tersebut telah diajukan pada
tanggal 16 Februari 2012 di pengadilan Federal Baltimore oleh Paice.
Paice
telah melakukan usaha agar perusahaan raksasa asal Korea Selatan tersebut agar
tidak memproduksi lagi mobil Hyundai dan KIA dengan hibrida, dan aksi
penjegalan tersebut akan dia hentikan jika pihak dari perusahaan asal Korea
Selatan mau membayar lisensi tersebut. Menurut Piece, pihaknya sudah menawarkan
kepada pihak Hyundai untuk menawarkan teknologi hybridnya.
Namun
tidak ada kelanjutan kerjasama dari pihak Hyundai, namun tidak selang lama
teknologinya ada di salah satu produk milik Hyundai. Dan karena hal tersebut,
Paice langsung menggugat pihak Hyundai di pengadilan, karena menurutnya
pengadilan adalah solusi yang tepat.
2)
Nokia dan Apple :
Nokia
mengajukan tuntutan kepada Apple terkait masalah paten teknologi yang digunakan
Apple di banyak produknya. Produk Apple dinilai telah melanggar beberapa
paten milik Nokia. Nokia mengajukan tuntutan pelanggaran 32 paten teknologi
terhadap Apple di Munchen, Jerman dan Texas, AS. Tuntutan paten ini antara lain
paten teknologi display, user interface, software,
antena, cipset, dan video coding.
Menariknya,
Apple dan Nokia pernah menandatangani perjanjian penggunaan paten pada 2011
silam. Lebih lanjut, Head of Patent Business Nokia Ilkka Rahnasto
mengatakan, pihak Nokia akhirnya mengambil tindakan untuk membawa hal ini ke
ranah hukum.
Nokia telah
menghabiskan investasi sebesar 115 miliar euro untuk mengembangkan teknologi
selama 20 tahun terakhir. Paten yang dimilikinya telah banyak digunakan untuk
teknologi smartphone, tablet, PC, dan perangkat sejenis lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar