Rabu, 27 Februari 2019

Paten


BAB 7
Paten
a. Pengertian Paten
Istilah paten bermula dari bahasa Latin yang berarti dibuka dan berlawanan dengan Latent yang berarti terselubung, oleh karenanya bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka untuk diketahui oleh umum. Dengan terbuka tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikan penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain. Baru setelah habis masa perlindungan patennya penemuan tersebut menjadi milik umum (public domain), pada saat inilah benar-benar terbuka.
Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru, memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan teknologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dalam mengeksploitasi penemuan itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka dengan demikian paten adalah hak istimewa (eksklusif) yang diberikan kepada seorang penemu (inventor) atas hasil penemuan (invention) yang dilakukan di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja, atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang untuk mendayagunakan hasil penemuannya terkecuali atas izinnya atau penemu sendiri melaksanakan hasil penemuannya.
Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten, Paten adalah hak khusus atau eksekutif yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melakukannya. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2001 tentang Paten (selanjutnya disebut UU Paten).
World Intellectual Property Organization memberi defenisi defenisi Paten sebagai berikut.
“A Patent is a legally enforceable right granted by virtue of law to a person to exclude, for a limited time, other from certain acts in relation to describe new invention; the privilege is granted by a government authorithy as a matter of right to the person who is entitled to apply for it and who fulfils the prescribed condition.”
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diperhatikan bahwa terdapat hal penting dari pengertian paten yaitu bahwa paten adalah bersifat eksklusif dan bersal dari pemerintah, Hak paten adalah perbuatan yang merupakan hak eksklusif dari pemegang paten, yaitu mengenai penjualan, penggunaan dan halhal lain yang berkaitan dengan objek yang telah dipatenkan.

A.      Unsur-Unsur Pemberian Hak paten
Untuk penemuan yang diatur atau dilindungi paten atau tepatnya objek perlindungan dari paten/ berbeda dengan objek hak cipta, maka objek dari paten seperti telah dijelaskan di atas, adalah penemuan-penemuan yang bersifat :
1.        Bersifat baru (novelty) penemuan tersebut bukan merupakan bagian dari penemuan terdahulu atau penemuan yang telah ada sebelumnya
Menurut pasal 3 ayat 1 UUP suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut tidak semua atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
Sedangkan yang dimaksud dengan penemuan terdahulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 tersebut adalah suatu penemuan yang ada pada saat atau sebelum :
a.       Tanggal pengajuan permintaan paten; atau
b.      Tanggal penerimaan permintaan paten dengan hak prioritas apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas. Telah diumumkan di Indonesia atau di luar indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguaraian lisan atau melalui peragaan penggunaan nya atau dengan cara lain yng memungkinkan seorang ahli untuk melaksana kan penemuan tersebut. (pasal 3 ayat 2 UUP).
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam rangka sifat kebaruan. UUP menganut sistem world wide novelty artinya penemuan tersebut tidak hanya baru di Indonesia, tetapi juga baru di seluruh dunia.
2.        Langkah inventif (inventive step)
Mengandung langkah inventive adalah jika penemuan itu bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (pasal 2 ayat 1 UUP). Makalah yang tidak dapat diduga harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atu yang telah ada pada saat diajukan permintaan paten pertama dalam hal permintaan itu diajukan dengan hak prioritas.
Sedangkan menurut Bambang Kesowo, penilaian mengenai keahlian mana yang harus digunakan untuk memastikan bahwa penemuan merupakan hal yang tidak dapat digunakan untuk memastikan bahwa sesuatu penemuan merupakan hal yang tidak dapt diduga. Dalam pasal 2 ayat (3) UUP memberikan petunjuk bahwa keahlian tersebut yang sudah ada pada saat diajukannya permintaan paten yang pertama. 3 Dalam peristilahan paten, saat tanggal diajukannya permintaan paten yang pertama tersebut disebut filing date sedangkan dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas, maka kehalian tersebut adalah yang ada pada saat diajukannya permintaan yang pertama.
3.        Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability)
Mengenai syarat bahwa penemuan harus dapat diterapkan dalam bidang industri. Maksudnya penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk. syarat ini sebenarnya juga sekaligus menunjukkan bahwa penemuan tersebut dapat berupa produk. atau dapat pula berupa proses yang dapat dipakai untuk menghsilkan produk : oleh karenanya, paten meliputi paten untuk produk dan paten untuk proses.

B.       Jenis-Jenis Paten
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kaidah-kaidah internasional juga UU Paten membagi paten ke dalam dua bagian yaitu paten proses dan paten produk dalam hal pelaksanaan paten. Tetapi dari bentuk penemuan yang dipatenkan, paten dapat dibagi sebagai berikut :
a.       Paten Sederhana (Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU Paten; dan
b.      Paten Biasa yang sesungguhnya adalah paten yang sedang dibicarakan. Maka sesuai kaidah-kaidah internasional dan UU Paten dikenal atau ditulis paten saja.
Paten sederhana muncul karena mengingat banyaknya penemuan atau teknologi yang mempunyai nilai kegunaan paraktis, baik dalam produk, alat penemuan maupun dalam hal pelaksanaanya setelah menjadi suatu produk.
Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) dibidang teknologi, yang berupa produk ataupun proses, kemudian bila didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang dasar bahwa paten mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diberikanpun tidak secara otomatis, harus ada permohonan sebelumnya.

C.      Prinsip Dasar Paten
Terdapat prinsip-prinsip dasar dalam perolehan paten yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.         Paten merupakan hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri temuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU No.6 Tahun 1989). Karena hak khusus ini pula pada awalnya paten, seperti halnya hak cipta, sering dianggap sebagai bagian dari paham individualisme.
b.        Paten diberikan negara berdasarkan permohonan Permintaan paten diajukan oleh penemu atau calon pemegang paten berupa permintaan pendaftaran ke kantor paten. Bila tidak ada permintaan maka tidak ada paten. Hanya penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu yang berhak memperoleh paten.
c.         Paten diberikan untuk satu penemuan; Setiap permintaan paten hanya untuk satu penemuan atau tepatnya satu penemuan tidak dapat dimintakan lebih dari satu paten.
d.        . Penemuan harus baru, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Penemuan tersebut dapat berupa proses maupun produk yang dipatenkan.
e.         Paten dapat dialihkan; seperti halnya hak cipta dan hak milik perseorangan lainnya paten juga dapat dialihkan kepada orang atau pihak lain, yang menurut Pasal 66 UU Paten paten dapat beralih untuk selruhnya ataupun sebagian. Pengalihan itu misalnya karena :
1)      Pewarisan, hibah, wasiat; pengalihan yang berlangsung untuk seluruhnya harus disertai dengan dokumen paten serta hak-hak lain yang berkaitan dengan paten itu;
2)      Perjanjian; harus dibuat dalam bentuk akta notaris; dan
3)      Karena sebab-sebab lain yang ditentukan oleh undang-undang.
f.         Paten dapat dibatalkan dan dapat batal demi hukum; Paten yang telah diberikan terhadap suatu penemuan dapat dibatalkan berdasarkan pengajuan gugatan, baik oleh pihak-pihak tertentu lain melalui Pengadilan Niaga maupun oleh pihak-pihak tertentu karena hal-hal tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 91 UU Paten. Selain itu paten dapat dinyatakan batal demi hukum oleh kantor paten apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya-biaya tahunan dalam jayat waktu yang telah ditentukan Pasal 88 UU Paten.
g.        Paten berkaitan dengan kepentingan umum; Pasal 75 UU Paten menentukan bahwa apabila :
1)      Pemegang paten tidak melaksanakan paten (baca penemuan yang diberi paten) tersebut atau tidak dalam hal sewajarnya selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pemberian paten (jo Pasal 17 ayat (1) UU Paten yang menentukan bahwa pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan opaten di wilayah Indonesia).
2)      Juga apabila paten telah dilaksanakan di Indonesia oleh pemegang paten atau pemegang lisensi dalam hal lisensi wajib tetapi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat, maka akan diberikan sanksi berupa pemberian lisensi wajib kepada orang/pihak lain untuk melaksanakan paten tersebut. Hal ini berarti pemegang paten selain mempunyai hak juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan patennya supaya produk tersebut dapat memasyarakat.
3)      Paten mensyaratkan kewajiban umum bagi pemegang paten; Dari isi Pasal 17 ayat (1) UU Paten di atas, terlihat jelas bahwa pemegang paten juga mempunyai kewajiban hukum selain tentunya hak.
h.        Paten berkaitan dengan kepentingan nasional; Paten sangat berkaitan erat dengan bidang teknologi, yang menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan bangsa dan negara. Untuk itu negara mempunyai peran yang luas dan penting untuk mengatur npaten, salah satu satunya melalui peraturan perundang-undangan. Pasal 17 UU Paten mengenai hak pemegang paten untuk melaksanakan paten sesungguhnya dapat dilihat dari dua sudut kepentingan, yaitu hak pemegang paten itu sendiri dan kepentingan nasional atau pemerintah sebagai pembuat peraturan. Pasal 71 UU Paten memuat ketentuan mengenai pelarangan pencantuman atau pemuatan dalam suatu perjanjian paten hal-hal yang dapat merugikan kepenrtingan nasional atau membatasi kemampuan Indonesia untuk menguasai teknologi.

D.      Permohonan Paten
Paten hanya dapat diperoleh dengan cara Permohonan, yaitu dengan cara memohonkan invensi yang ingin diperoleh Patennya ke Ditjend Hak Kekayaan intelektual yang selanjutnya disingkat dengan istilah Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (DijJend HKI). Dalam pendaftaran tersebut memiliki prosedur, mulai dari tata cara permohonan dan syarat yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran Paten. Dalam pendaftaran dengan Hak Prioritas diatur secara khusus pada Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten pada pasal yang ke 27, yaitu :
1.      Pendaftaran Menggunakan Hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention for the Protection of Industri Property yang mengatur tentang jangka waktu dan tata cara dalam mengajukan pendaftaran.
2.      Pendaftaran yang mengunakan permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas, yang disahkan oleh pejabat berwenang.
3.      Apabila point pertama dan kedua tidak dipenuhi maka permohonan tidak bisa diajukan dengan menggunakan Hak prioritas.

E.       Pendaftaran Paten
Pendaftaran paten disini sifatnya wajib dan bukan bersifat sukarela ini sebagai amanat stelsel konstitutif yang dianut oleh UUP. Tanpa adanya pendaftaran. Maka penemuan teknologi yang bersangkutan tidak akan dilindungi. Oleh karena itu seyogyanya penemu teknologi harus mendaftarkan temuannya kepada kantor paten yang dalam hal ini adalah kantor Direktorat Paren, Direktorat Jenderal Cipta, Paten dan merek Departemen Kehakiman di Jakarta.
Setelah prosedur pendaftaran paten dilaksanakan oleh pendaftar maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sertifikat paten. Tentu saja dalam hal ini kantor paten akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat yang tercantum dalam pasal 23 sampai dengan pasal 71 UUP. segala prosedur yang berkaitan dengan pendaftaran paten itu harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pendaftar dan demikian pula langkah – langkah pemeriksaan atas permintaan tersebut harus dilaksanakan oleh kantor paten.
Setelah sertifikat paten diberikan kepada pemohon yang sekaligus berarti merupakan surat legitimasi bagi pemiliknya atas patennya, maka kepadanya diberikan kewajiban yaitu :
a.       Membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diarahkan hasil produksi yang diberi paten; dan
b.      Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang – brang dan tindakan lainnya (pasal 17 UUP). Pelaksanaa harus dilakukan di wilayah Republik Indonesia.

F.       Contoh Kasus Terkait Hak Paten
1)        Kasus Hak Paten Hyundai dan KIA :
Perusahaan raksasa yang memproduksi mobil asal Korea Selatan yang memproduksi mobil Hyundai Sonata serta KIA Optima, dituduh telah melakukan aksi plagiasi dnegan menggunakan teknologi hibrida, dan karena kasus tersebut perusahaan raksasa asal Korea Selatan tersebut digugat dan gugatan tersebut telah diajukan pada tanggal 16 Februari 2012 di pengadilan Federal Baltimore oleh Paice.
Paice telah melakukan usaha agar perusahaan raksasa asal Korea Selatan tersebut agar tidak memproduksi lagi mobil Hyundai dan KIA dengan hibrida, dan aksi penjegalan tersebut akan dia hentikan jika pihak dari perusahaan asal Korea Selatan mau membayar lisensi tersebut. Menurut Piece, pihaknya sudah menawarkan kepada pihak Hyundai untuk menawarkan teknologi hybridnya.
Namun tidak ada kelanjutan kerjasama dari pihak Hyundai, namun tidak selang lama teknologinya ada di salah satu produk milik Hyundai. Dan karena hal tersebut, Paice langsung menggugat pihak Hyundai di pengadilan, karena menurutnya pengadilan adalah solusi yang tepat.
2)        Nokia dan Apple :
Nokia mengajukan tuntutan kepada Apple terkait masalah paten teknologi yang digunakan Apple di banyak produknya. Produk Apple dinilai telah melanggar beberapa paten milik Nokia. Nokia mengajukan tuntutan pelanggaran 32 paten teknologi terhadap Apple di Munchen, Jerman dan Texas, AS. Tuntutan paten ini antara lain paten teknologi displayuser interfacesoftware, antena, cipset, dan video coding.
Menariknya, Apple dan Nokia pernah menandatangani perjanjian penggunaan paten pada 2011 silam. Lebih lanjut, Head of Patent Business Nokia Ilkka Rahnasto mengatakan, pihak Nokia akhirnya mengambil tindakan untuk membawa hal ini ke ranah hukum.
Nokia telah menghabiskan investasi sebesar 115 miliar euro untuk mengembangkan teknologi selama 20 tahun terakhir. Paten yang dimilikinya telah banyak digunakan untuk teknologi smartphone, tablet, PC, dan perangkat sejenis lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *