Dasar-Dasar Perpajakan
BAB
1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
A.Definisi
Hukum Pajak
Hukum pajak merupakan
hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi
sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Adapun hukum pajak
terbagi menjadi dua yaitu :
1. Hukum pajak
materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan,
peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak
(subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul
dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh : UU PPh
2. Hukum pajak formil
: memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan
(cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain :
a. Tata cara
penyelenggaraan (prosedur) penetapan hutang pajak.
b.Hak-hak fiscus untuk
mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan,
dan peristiwa yang menimbulkan hutang pajak.
c. Kewjaiban wajib
pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib pajak
misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh: ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
B.Fungsi
Pajak
Fungsi pajak tidak
terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan
negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara
yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara
semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah
bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas
dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari
masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri.
Masalah pajak itu sendiri
adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang yang hidup dalam suatu
negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh karena itu masalah
pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan
demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala
permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya,
jenis-jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak
dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain memiliki tujuan
keadilan, hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang berdasar pada
azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya. Fungsi yang pertama
dalam hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak
yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan sederhana sejelas-jelasnya
dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Fungsi selanjutnya
adalah sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan siapa subjek maupun
objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak yang
berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun hukum pajak
berfungsi sebagai acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat yang
didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.
Lebih lanjut hukum
pajak pun memiliki fungsi sebagai penjelas tentang penggunaan/pemanfaatan dari
hasil pemungutan pajak, baik dalam memenuhi anggaran APBN serta APBD maupun
memenuhi target perolehan pajak yang akan digunakan untuk kepentingan sosial
dan kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum pajak juga memiliki fungsi dalam
menetapkan kepastian yang berupa sanksi administrasi ataupun sanksi tata usaha,
maupun sanksi pidana berupa penjara ataupun kurungan. Adapun sanksi
administrasi berupa:
a. Denda: Sanksi
administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah ditetapkan
dalam undang-undang.
b.Bunga: Sanksi
administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga pembayaran,
bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c.Kenaikan: Sanksi
administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap
pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.
Penetapan hak dan
kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga menjadi salah satu fungsi
dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu:
1.Kewajiban wajib
pajak
a) Mendaftarkan diri
menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b) Mengambil surat
pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain yang telah
ditentukan oleh Dirjen Pajak
c)Mengisi surat
pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya dan
melaporkannya.
d) Membayar pajak yang
terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu adanya surat ketetapan
pajak atau tagihan pajak
e) Menyelenggarakan
pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta memberikan keterangan apabila
dilakukan pemeriksaan
f) Menyimpan
dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2. Hak-hak wajib pajak
a) menghitung pajak
sendiri
b) Mengajukan
perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan
c) Melakukan
pembetulan surat pemberitahuan
d)Mengajukan
permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau kelebihan karena dipotong
oleh pihak ketiga
e)Mengajukan
permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f) Mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau kenaikan yang dikenakan
g)Mengajukan
pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK Pengurangan au
Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h) Mengajukan
keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i) Mengajukan banding
atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak
Pajak mempunyai
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam
pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk
membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal
diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsi anggaran
(budgetair)
Sebagai sumber
pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan
pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari
penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti
belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk
pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini
dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b.Fungsi mengatur
(regulerend)
Pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi
mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya
dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
c. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak,
pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan
antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan
pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d. Fungsi redistribusi
pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sedangkan fiskus
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1.Kewajiban fiskus :
a. Melayani
pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b. Melayani wajib
pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan untuk laporan-laporan
c. Melayani untuk
menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT Tahunan
d. Memberikan
persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e. Memberikan
persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang diminta oleh wajib
pajak
f.Membetulkan SKP,
STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau Penghapusan, sanksi administrasi
apabila terjadi kesalahan
g.Menerima keberatan
wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2. Hak-hak fiskus
a.Menerbitkan NPWP dan
NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak (secara jabatan)
b.Menerbitkan SKP atau
STP
c.Melakukan penagihan
pajak
d.Menerbitkan surat
paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam SKP
atau STP
e.Melakukan
pemeriksaan
f.Meminjam
dokumen-dokumen pembukuan wajib pajak
yang menjadi dasar perhitungan besranya pajak yang dibayar
g. Melakukan penyegelan tempat atau ruangan
tertentu
h. Melakukan penyidikan pajak
Fungsi lain yang
terkandung dalam hukum pajak yaitu untuk menghindari timbulnya hambatan-hambatan
atau perlawanan dari pembayar pajak yang dapat merugikan negara (pemerintah).
Adapun hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
1.Perlawanan Pasif
Yaitu perlawanan yang
timbul dikarenakan masyarakat enggan (pasif) membayar pajak. Yang menjadi
penyebab perlawanan itu antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral
masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit
dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan
dengan baik.
2.Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif
meliputi usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus
dengan tujuan menghindari pajak.Bentuk-bentuk perlawanan aktif antara lain:
a. Tax avoidance,
usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b.Tax evasion, yaitu
usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang ataupun dapat
disebut dengan penggelapan pajak.
Fungsi hukum pajak
selanjutnya adalah sebagai acuan dalam pemungutan pajak sehinggga tidak
mengganggu kegiatan atau kelancaran perekonomian dalam segala bidang. Adapun
tata cara pemungutan pajak terbagi dalam 3 stelsel pajak antara lain :
1. Stelsel nyata (Riil
Stelsel)
Pengenaan pajak
berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru
dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan
kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalha pajak yang dikenakan lebih realistis.
Sdangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhirperiode
(setelah penghasil real diketahui).
2. Stelsel anggapan
(Flectieve Stelsel)
Pengenaan pajak
didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya,
panghasil suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal
tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun
pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selam tahun
berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah
pajak yang dibayar tidaj berdasarkan paada keadaan yang sesungguhnya
3.Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan
kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besranya
pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya
pajak disesuaikan denga keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut
kenyataan lebih besar daripada besar pajak menurut anggapan, maka wajib pajak
harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta
kembali.
Fungsi lain dari hukum
pajak adalah sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan
kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan
sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan.
Adapun
kebijakan-kebijakan tersebut meliputi asas pemungutan pajak yang terbagi dalam
:
a. Asas domisili (Asas
tempat tinggal)
Negara berhak
mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di
wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak
mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak
dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di
Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsan Indonesia yang
bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
Kebijakan-kebijakan
lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang
mengatur timbulnya utang pajak :
1. Ajaran formil
Utang pajak timbul
karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan
pada official asesment system.
2. Ajaran materiil
Utang pajak timbul
karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan
dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.
dihapusnya utang pajak
dapat disebabkan beberapa hal :
a. Pembayaran.
b. Kompensasi.
c. Daluwarsa.
d. Pembebasan dan penghapusan.
Penetapan tarif
pajakpun mengambil acuan dari hukum pajak.Tarif pajak itu sendiri terbagi dalam
4 macam :
1. Tarif sebanding/proposional.
Tarif berupa
presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah ang dikenal pajak sehingga
besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai
pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebesar 10%.
2. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah
yang tetap terhadap jumlah berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga
besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif bea
materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp
1.000,00
3. Tarif progresif
Presentase tarif yang
digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenal pajak semakin besar.
Contoh:
Lapisan penghasilan
kena pajak bagi wajib Pajak Badan dan BUT.
Tarif :
• Sampai dengan Rp 50.000.000,00 10%
• Di atas RP 50.000.000,00 s.d RP
100.000.000,00 15%
• Di atas RP 100.000.000,00 30%
Menurut kenaikan
prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi,
• Tarif progresif progresif: kenaikan
persentase semakin besar.
• Tarif progresif tetap: kenaikan
persentase tetap.
• Tarif progresif degresif:kenaikan
persentase semakin kecil.
Dengan demikian, tarif
pajak menurut pasal 17 UU PPh tersebut di atas termasuk tarif progresif
progresif.
4. Tarif degresif .
C.
Tujuan Hukum Pajak
Tujuan utama dari
sebuah hukum pajak adalah menegakkan keadilan yang terdiri dari keadilan dalam
pembuatan peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam undang-undang maupun
dari segi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan pajak itu
sendiri. Adapun sistem pemungutan pajak yaitu :
a. Official assessment
system
Adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam
system ini kedudukan fiscus (aparat pajak) sangat dominan. System ini juga
memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan
wajiib pajak dan juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak
fiscus. Ciri-ciri dari system official assessment adalah sebagai berikut :
Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada fiscus.
1. Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif.
2. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan
surat ketetapan pajak oleh fiscus.
b. Self assessment system
Adalah suatu system
pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Cirri-ciri dari system self assessment adalah sebagai berikut :
1.Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
2. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung,
menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3. Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawai.
c. With holding system
Adalah suatu system
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus
ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak. Cirri-ciri dari system ini adalah sebagai berikut : wewenang menentukan
besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiscus dan
wajib pajak.
Hukum pajak pun
bertujuan atas dasar keadilan pajak yang terletak pada hubungan penduduk dengan
negaranya. Dasar keadilan selanjutnya adalah keadilan yang terletak pada akibat
yang muncul dari pemungutan pajak, yang berarti memungut pajak akan menarik
daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya
negara akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan
kesejahteraan masyarakat melalui berbagai subsidi serta jasa dan barang yang
bertujuan untuk melayani masyarakat umum. Dengan demikian kepentingan seluruh
masyarakat lebuh diutamakan.
Tujuan hukum pajak
selanjutnya yaitu memberikan jaminan dalam bentuk perlindungan keselamatan
jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyat yang lainnya. Selain itu, untuk mendidik
dan mendewasakan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk
memahami pentingnya pajak bagi negara maupun bagi masyarakat / penduduk itu
sendiri. Maka hukum pajak pun memiliki peran penting dalam aspek sosial.
0 komentar:
Posting Komentar