Rabu, 27 Februari 2019

Pajak Penghasilan (UMUM)


BAB 3 PAJAK PENGHASILAN (UMUM)
A.DASAR HUKUM              
Undang-undang no. 7 Tahun 1984 tentang Pajang Panghasilan (PPH) berlaku sejak 1 Januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali di ubah dengan Undang-undang no. 17 Tahun 2000.
Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghsilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan.
Undang-undang PPh mengatur subjek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang PPh mengasut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
B.SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK                 
Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1. a. Orang pribadi
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan, teridi dari PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisani massa politik, atau organisasi yang sejejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi :         
1. Subjek Pajak dalam negeri yang terdiri dari :
a. Subjek Pajak orang pribadi, yaitu :
• Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau
• Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
b. Subjek Pajak badan, yaitu :
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c. Subjek Pajak Warisan, yaitu :
Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak luar negeri yang terdiri dari :
a. Subjek Pajak orang pribadi, yaitu :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang :
• Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
• Dapat menerima atau memperoleh penghsiland dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atu melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indinesia.
b. Subjek Pajak badan, yaitu
Badan yang didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang :
• Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
• Dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atu melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh panghasilan. Sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau memperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
C.WAJIB PAJAK DALAM NEGERI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI                     1.Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterimCa atau diiperoleh dari Indonesia dan luar Indonesia
2.Dekenakan pajak berdasarkan penghasilan netto
3.Tarid pajak yang digunakan adalah tariff umum (Tarif UU PPh pasal 17).
4.Wajib menyampaikan SPT 1.Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
2.Dikenakan pajak berdasarkan penghsasilan bruto.
3.Tarif pajak yang digunakan adalah tariff sepadan (tariff UU PPh pasal 26).
4.Tidak wajib meny ampaikan SPT.

D.KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF
Untuk lebih memperjelas pengertian, kapan mulai dan berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri, berikut ini diberikan table mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
E.MULAI BERAKHIR
a. Subjek pajak dalam negeri orang pribadi :
• Saat dilahirkan
• Saat berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia Subjek pajak dalam negeri orang pribadi :
• Saat meninggal
• Saat meninggal Indonesia untuk selama-lamanya.

b.Subjek pajak dalam negeri badan :
• Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Subjek pajak dalam negeri badan :
c.Subjek pajak luar negeri melalui BUT :
• Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
• Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT.
• Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subjek pajak luar negeri melalui BUT :
• Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
• Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT.
• Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

d.Warisan belum terbagi :
• Saat timbulnya warisan yang belum terbagi. Warisan belum terbagi :
• Saat warisan telah selesai di bagikan.
                               
F.TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK                                                    
Yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
1. Badan perwakilan negeri asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negeri asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
• Bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
• Negara yang bersangkutan memberikan pelakuan timbale balik.
3. Oraganisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam keputusan menteri keuangan no 661/KMK.04./1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagai mana telah diubah terkhir dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 juni 1998, dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
• Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untnuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat perwakilan oraganisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan no 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 juni 1998, dengan syarat :
• Bukan warga Negara Indonesia
• Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
G.OBJEK PAJAK
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dari bentuk apapun.
Yang termasuk dalam pengertian penghasilan adalah :
1. Pengertian atau imbalan berkenaan dengan pakerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
2. Hadiah dari undian pekerjaan atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
• Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *