Pajak Penghasilan (UMUM)
BAB
3 PAJAK PENGHASILAN (UMUM)
A.DASAR
HUKUM
Undang-undang no. 7
Tahun 1984 tentang Pajang Panghasilan (PPH) berlaku sejak 1 Januari 1984.
Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali di
ubah dengan Undang-undang no. 17 Tahun 2000.
Undang-undang Pajak
Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghsilan (laba) yang diterima atau
diperoleh orang pribadi maupun badan.
Undang-undang PPh
mengatur subjek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang
terutang. Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan
keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang PPh
mengasut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak
tergantung kepada surat ketetapan pajak.
B.SUBJEK
PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pajak penghasilan
dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam Tahun Pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1. a. Orang pribadi
b. Warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan, teridi dari
PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisani
massa politik, atau organisasi yang sejejenis, lembaga, dan bentuk badan
lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap
(BUT)
Subjek Pajak dapat
dibedakan menjadi :
1. Subjek Pajak dalam
negeri yang terdiri dari :
a. Subjek Pajak orang
pribadi, yaitu :
• Orang pribadi yang
bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus
berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau
• Orang pribadi yang
dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal
di Indonesia.
b. Subjek Pajak badan,
yaitu :
Badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c. Subjek Pajak
Warisan, yaitu :
Warisan yang belum
dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak luar
negeri yang terdiri dari :
a. Subjek Pajak orang
pribadi, yaitu :
Orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang :
• Menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
• Dapat menerima atau
memperoleh penghsiland dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atu
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indinesia.
b. Subjek Pajak badan,
yaitu
Badan yang didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang :
• Menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
• Dapat menerima atau
memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atu
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subek Pajak dalam
negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh panghasilan.
Sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan
dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau
memperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif
dan objektif.
C.WAJIB
PAJAK DALAM NEGERI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI 1.Dikenakan pajak atas
penghasilan baik yang diterimCa atau diiperoleh dari Indonesia dan luar
Indonesia
2.Dekenakan pajak
berdasarkan penghasilan netto
3.Tarid pajak yang
digunakan adalah tariff umum (Tarif UU PPh pasal 17).
4.Wajib menyampaikan
SPT 1.Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia.
2.Dikenakan pajak
berdasarkan penghsasilan bruto.
3.Tarif pajak yang
digunakan adalah tariff sepadan (tariff UU PPh pasal 26).
4.Tidak wajib meny
ampaikan SPT.
D.KEWAJIBAN
PAJAK SUBJEKTIF
Untuk lebih
memperjelas pengertian, kapan mulai dan berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri
maupun subjek pajak luar negeri, berikut ini diberikan table mulai dan
berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
E.MULAI
BERAKHIR
a. Subjek pajak dalam
negeri orang pribadi :
• Saat dilahirkan
• Saat berada di
Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia Subjek pajak dalam negeri orang
pribadi :
• Saat meninggal
• Saat meninggal
Indonesia untuk selama-lamanya.
b.Subjek pajak dalam
negeri badan :
• Saat didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia Subjek pajak dalam negeri badan :
c.Subjek pajak luar
negeri melalui BUT :
• Saat menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
• Subjek pajak luar
negeri tidak melalui BUT.
• Saat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subjek pajak luar negeri melalui BUT :
• Saat tidak lagi
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
• Subjek pajak luar
negeri tidak melalui BUT.
• Saat tidak lagi
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
d.Warisan belum
terbagi :
• Saat timbulnya
warisan yang belum terbagi. Warisan belum terbagi :
• Saat warisan telah
selesai di bagikan.
F.TIDAK
TERMASUK SUBJEK PAJAK
Yang tidak termasuk
subjek pajak adalah :
1. Badan perwakilan
negeri asing.
2. Pejabat perwakilan
diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negeri asing, dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat :
• Bukan warga Negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di
luar jabatannya di Indonesia.
• Negara yang
bersangkutan memberikan pelakuan timbale balik.
3. Oraganisasi
internasional sebagai mana dimaksud dalam keputusan menteri keuangan no
661/KMK.04./1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagai mana telah diubah terkhir
dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 juni 1998,
dengan syarat :
• Indonesia menjadi
anggota organisasi tersebut.
• Tidak menjalankan
usaha atau kegiatan lain untnuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain
pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para
anggota.
4. Pejabat perwakilan
oraganisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam keputusan Menteri
Keuangan no 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah
dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 juni 1998,
dengan syarat :
• Bukan warga Negara
Indonesia
• Tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
di Indonesia.
G.OBJEK
PAJAK
Yang menjadi objek
pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dari bentuk apapun.
Yang termasuk dalam
pengertian penghasilan adalah :
1. Pengertian atau
imbalan berkenaan dengan pakerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
2. Hadiah dari undian
pekerjaan atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
• Keuntungan karena pengalihan
harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal
0 komentar:
Posting Komentar