Rabu, 27 Februari 2019

Akuntansi Kliring


BAB 7 & 8
AKUNTANSI KLIRING
Dalam menjalankan fungsinya, bank komersial menggunakan sarana kliring untuk memudahkan penyelesaian transaksi antar bank. Bank dapat saling memperhitungkan hutang piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masng-masing nasabahnya. Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek, bilyet giro, dan surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank. Penyelesaian hutang piutang bisa saja dilakukan diluar cara ini, namun dengan kliring akan dapat dilakukan secara cepat, aman, efektif, dan efisien.
Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Dalam perkembangannya, kliring tidak hanya dilakukan secara manual tapi juga secara otomasi maupun elektronik. Oleh karena itu kliring didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikn pada waktu tertentu.
SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan :
1.      Sistem manual, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2.      Sistem semi otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
3.      Sistem otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
4.      Sistem elektronik, yaitu penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.




PESERTA KLIRING
Peserta kliring adalah bank atau Bank Indonesia yang terdaftar pada penyelenggara untuk mengikuti kliring. Peserta kliring dikelompokkan menjadi :
1.      Peserta Langsung
Peserta langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri. Peserta langsung dapat terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor induknya. Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat :
1.      Kantor bank yang dapat menjadi peserta langsung adalah :
1)      Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia;
2)      Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar negeri, yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia;
3)      Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam negeri yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi diwilayah kliring yang berbeda dari kantor induknya.
1.      Kantor bank mempunyai kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia
2.      Lokasi kantor bank memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal kliring lokal yang ditetapkan. Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 (empat puluh lima) menit.

3.      Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama. Peserta tidak langsung bisa terdiri dari kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu. Untuk menjadi peserta tidak langsung harus memenuhi persyaratan :
1.      Kantor bank yang dapat menjadi peserta tidak langsung adalah :
1)      Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2)      Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3)      Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia
1.      Kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf a menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung diwilayah kliring yang sam

WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING
Warkat dan dokumen kliring yang digunakan dalam kliring otomasi wajib memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai warkat, dokumen kliring, dan pencetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.
1.      Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring otomasi adalah :
ü  Cek
Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
ü  Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI)
ü  Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
ü  Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transder melalui kliring lokal.
ü  Nota Debet
Nota Debet adalah warkat yang digunakan untuk enagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Nota debet yang dikliringkan hendaknya teah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada ank yang akan menerima nota debet tersebut.
ü  Nota Kredit
Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
2.      Dokumen Kliring
Dokumen Kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian) yang berfungsi sebagai bukti penyerahan (pengembalian) warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar warkat klirng penyerahan/pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
3.      Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan sistem manual meliputi :
1)      Neraca kliring penyerahan/pengembalian gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan (pengembalian) dari seluruh peserta.
2)      Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
3)      Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
REPORT THIS AD
TATA CARA PENYELENGGARA KLIRING LOKAL MANUAL
Penyelengaraan kliring terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian yang merupakan satu kesatuan siklus kliring. Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring dinyatakan selesai oleh penyelenggara dengan mengirimkan wakil peserta walalupun peserta yang bersangkutan tidak mempunyai warkat yang akan dikliringkan pada kedua tahap kliring tersebut.
§  Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan meliputi kegiatan yang dilakukan dikantor peserta dan kegiatan yang dilakukan ditempat penyelenggara.
1.      Kegiatan dikantor pusat sebelum datang ke pertemuan kliring penyerahan ditempat penyelenggara, peserta harus melakukan persiapan sebagai berikut :
2.      Melakukan pengecekan terhadap warkat yang akan dikliringkan, apakah warkat tersebut merupakan warkat yang dapat dikliringkan dan telah memenuhi spesifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3.      Memilah warkat berdasarkan bank penerima. Warkat yang telah dipilah berdasarkan bank penerima itu dipisahkan antara warkat debet dan warkat kredit.
4.      Mengisi daftar warkat kliring penyerahan dengan rincian nominal warkat serta jumlah lembar dan jumlah nominal warkat. Daftar warkat kliring penyerahan tersebut dibuat tersendiri untuk kelompok warkat debet dan kelompok warkat kredit per bank penerima.
5.      Kegiatan peserta ditempat penyelenggara pada saat pertemuan kliring penyerahan ditempat penyelenggara, wakli peserta melakukan kegiatan sebagai berikut :
6.      Wakil peserta wajib hadir dalam pertemuan kliring penyerahan pada jadwal yang telah ditetapkan dengan mengisi daftar hadir yang disediakan penyelenggara.
7.      Melakukan kegiatan pendistribusian warkat :
1)      Menyerahkan ke masing-masing peserta penerima :
a)      Lembar pertama daftar warkat kliring penyerahan; dan
b)      Warkat
2)      Meminta tanda tagan dari wakil peserta penerima pada lembar kedua daftar warkat kliring penyerahan sebagai bukti penerimaan warkat
3)      Menyerahkan lembat ketiga daftar warkat kliring penyerahan kepada penyelenggara
1.      Melakukan kegiatan penerimaan warkat :
1)      Menerima dari peserta lain
a)      Lembar pertama daftar warkat kliring penyerahan; dan
b)      Warkat

2)      Membubuhkan tanda tangan pada lembar kedua daftar warkat kliring penyerahan yang diserahkan oleh peserta lain sebagai bukti penerimaan warkat
1.      Mencocokkan rincian yang tercantum pada daftar warkat kliring penyerahan yang diserahkan oleh peserta lain dengan warkat yang diterima.
2.      Menyusun neraca kliring penyerahan berdasarkan daftar warkat kliring penyerahan yang diserahkan maupun yang diterima. Neraca kliring penyerahan ini diisi rincian warkat yang diserahkan maupun yang diterima serta saldo debet/kredit kliring penyerahan bagi peserta yang bersangkutan.
3.      Menandatangani dan mencantumkan nama jelas wakil peserta yang bersangkutan pada neraca kliring penyerahan, kemudian menyerahkan lembar pertama neraca kliring penyerahan kepada penyelenggara.
4.      Kegiatan petugas penyelenggara
5.      Menyusun neraca kliring penyerahan gabungan berdasarkan neraca kliring penyerahan yang disampaikan oleh seluruh wakil peserta
6.      Apabila wakil peserta belum hadir sampai dengan batas akhir jadwal kliring penyerahan yang ditetapkan, penyelenggara akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d, e, dan f atas nama wakil peserta. Dalam hal kemudian wakil peserta hadir sebelum kliring penyerahan dinyatakan berakhir maka kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d, e, dan f yang belum dilaksanakan oleh petugas penyelenggara akan dilanjutkan oleh wakil peserta yang bersangkutan. Seluruh warkat yang ditujukan kepada peserta yang terlambat diserahkan oleh penyelenggara pada saat wakil peserta yang bersangkutan hadir. Apabila wakil peserta tidak hadir sampai kliring penyerahan dinyatakan berakhir maka penyelenggara akan menghubungi peserta untuk mengambil warkat dan neraca kliring penyerahan.

§  Kliring Pengembalian
Klirng pengembalian meliputi kegaitan yang dilakukan dikantor peserta dan kegiatan yang dilakukan ditempat penyelenggara.
1.      Kegiatan dikantor peserta sebelum dibawa ke pertemuan kliring pengembalian ditempat penyenggara, peserta harus melakukan persiapan bagai berikut :
2.      Melakukan verifikasi terhadap warkat yang diterima peserta pada pertemuan kliring penyerahan, apakah telah memenuhi persyaratan untuk dibukukan. Dalam hal warkat debet :
1)      Memenuhi salah satu atau lebih alasan penolakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/137/UPG tanggal 5 Januari 1996 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong; atau

2)      Merupakan nota debet, yang tidak memenuhi ketentuan mengenai nila nominal nota debet; maka warkat debet tersebut wajib ditolak dalam pertemuan kliring pengembalian yang merupakan satu kesatuan siklus kliring dengan kliring penyerahan yang bersangkutan.
1.      Membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) warkat debet yang ditolak wajib disertai SKP. SKP tersebut harus memuat alasan penolakan warkat
2.      Memilah warkat debet tolakan beserta SKP berdasarkan bank penerima
3.      Mengisi daftar warkat kliring pengembalian dengan rincian nominal serta jumlah lembar dan jumlah nominal warkat debet tolakan untuk masing-masing bank penerima sebanyak rangkap 3 (tiga). Selain itu untuk memudahkan perhitungan, dapat pula dibuat telstruk per bank penerima untuk masing-masing daftar warkat kliring pengembalian apabila jumlah warkat debet tolakan lebih dari 1 (satu) lembar.
4.      Kegiatan peserta ditempat penyelenggara pada saat pertemuan kliring pengembalian ditempat penyelenggara, wakil peserta melakukan kegiatan sebagai berikut :
5.      Wakil peserta hadir dalam pertemuan klring pengembalian pada jadwal yang telah ditetapkan dengan mengisi daftar hadir yang disediakan penyelenggara.
6.      Melakukan kegiatan pendistribusian warkat debet tolakan :
1)      Menyerahkan kepada masing-masing peserta penerima :
a)      Lembar pertama daftar warkat kliring pengembalian;
b)      Warkat debet tolakan; serta
c)       Lembar pertama dan kedua SKP. Lembar kedua SKP untuk diteruskan oleh peserta penerima kepada nasabah penyetor.
2)      Meminta tanda tangan dari wakil peserta penerima pada lembar kedua daftar kliring pengembalian sebagai bukti penerimaan warkat debet tolakan.
3)      Menyerahkan kepada penyelenggara :
a)      Lembar ketiga daftar warkat kliring pengembalian; dan
b)      Lembar ketiga SKP.




1.      Melakukan kegiatan penerimaan warkat debet tolakan.
1)      Menerima dari peserta lain :
a)      Lembar pertama daftar warkat kliring pengembalian;
b)      Warkat debet tolakan; serta
c)       Lembar pertama dan lembar kedua SKP. Lembar kedua SKP untuk diteruskan oleh peserta kepada nasabah penyetor.
2)      Membubuhkan tanda tangan pada lembar kedua daftar warkat kliring pengembalian yang diserahkan oleh peserta lain sebagai bukti penerimaan warkat debet tolakan.
1.      Mencocokkan rincian yang tercantum pada daftar warkat kliring pengembalian degan warkat debet tolakan yang diterima.
2.      Menyusun neraca kliring pengembalian sebanyak rangkap 2 (dua) berdasarkan daftar warkat kliring pengembalian yang diserahkan maupun yang diterima. Neraca kliring pengembalia ini diisi rincian warkat debet tolakan yang diserahkan maupun yang diterima serta saldo debet/kredit kliring pengembalian peserta yang bersangkutan.
3.      Menandatangani dan mencantumkan nama jelas wakil peserta pada neraca kliring pengembalian, kemudian menyerahkan lembar pertama neraca kliring pengembalian kepada penyeleggara.
4.      Menyusun Bilyet Saldo Kliring (BSK) sebanyak rangkap 2 (dua) berdasarkan neracakliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
5.      Menandatangani dan mencantumkan nama jelas wakil peserta pada BSK, kemudian menyerahkan BSK rangkap 2 (dua) kepada penyelenggara.
6.      Kegiatan Petugas Penyelenggara
7.      Menyusun neraca kliring pengembalian gabungan berdasarkan neraca kliring pengembalian yang disampaikan oleh seluruh wakil peserta, kemudian membubuhkan tanda tangan dan nama jelas petugas penyelenggara pada neraca kliring pengembalian gabungan tersebut.
8.      Mencocokkan antara neraca kliring penyerahan (pengembalian) gabungan yang disusun oleh penyelenggara dengan BSK yang disusun oleh peserta.
9.      Menandatangani dan mencantumkan nama jelas petugas penyelenggara pada BSK rangkap 2 (dua) setelah terdapat kecocokkan antara neraca kliring penyerahan/pengembalian gabungan dengan BSK.
10.  Mendistribusikan BSK sebagai berikut :
1)      Lembar pertama untuk penyelenggara;
2)      Lembar kedua kepada masing-masing peserta. Dengan didistribusikannya BSK maka kliring pengembalian dinyatakan berakhir.
1.      Melakukan verifikasi terhadap tanda tanggan pejabat pada SKP yang diserahkan oleh seluruh peserta, sebelum disampaian kepada Bank Indonesia.
2.      Apabila wakil peserta belum hadir sampai dengan batas akhir jadwal kliring pengembalian yang ditetapkan, penyelenggara akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d, e, f, g, dan h atas nama wakil peserta yang bersangkutan. Dalam hal kemudian wakil peserta hadir sebelum kliring pengembalian dinyatakan berakhir maka kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d, e, f, g, dan h yang belum dilaksanakan oleh petugas penyelenggara akan dilanjutkan oleh wakil peserta yang bersangkutan. Seluruh warkat debet tolakan yang ditujukan kepada peserta yang terlambat akan diserahkan oleh penyelenggara pada saat wakil peserta yang bersangkutan hadir. Apabila wakil peserta tidak hadir sampai kliring pengembalian dinyatakan berakhir maka penyelenggara akan menghubungi peserta untuk mengambil warkat debet tolakan dari peserta lain, neraca kliring pengembalian dan BSK. Sementara itu perhitungan atas warkat debet tolakan yang tidak dapat diserahkan pada pertemuan kliring pengembalian diselesaikan berdasarkan kesepakatan peserta yang terkait. Namun, peserta yang bersangkutan wajib menyampaikan warkat debet tolakan beserta lembar 1 dan 2 SKP kepada peserta penerima tolakan dan lembar ketiga SKP kepada penyelenggara pada saat kliring pengembalian tersebut.

§  Penyelesaian Akhir
Penyelesaian akhir atas hasil kliring dilakukan dengan melimpahkan hasil kliring masing-masing peserta ke rekening giro kantor lain dari peserta di Bank Indonesia yang telah ditetapkan. Prosedur penyelesaian akhir dilakukan sebagai berikut :
1.      Penyelenggara mengirimkan informasi hasil kliring berdasarkan BSK ke kantor Bank Indonesia yang ditetapkan dengan menggunakan sarana teleks setelah dilakukan test key arrangement.
2.      Atas dasar instruksi pelimpahan tersebut, kantor Bank Indonesia membukukan hasil kliring ke rekening kantor lain dari masing-masing peserta yang ada di kantor Bank Indonesia tersebut.
3.      Tanggal valuta pembukuan hasil kliring adalah sama dengan tanggal hasil kliring yang bersangkutan (same day settlement).
4.      Apabila terdapat kesalahan perhitungan hasil kliring yang diketahui setelah hasil kliring tersebut dilimpahkan ke Bank Indonesia, maka penyelesaiannya dilakukan antara penyelenggara dengan peserta.
5.      Dalam keadaan darurat dimana tidak dimungkinkan menggunakan sarana teleks dan telepon maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku dan pelimpahan serta pembukuan hasil kliring dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


JADWAL KLIRING LOKAL DAN PELIMPAHAN HASIL KLIRING
Jadwal penyelenggaraan kliring manual serta jadwal pelimpahan hasil kliring ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Bank Indonesia yang mewilayahi. Jadwal kliring lokal yang ditetapkan merupakan rentang waktu bagi wakil peserta diperkenankan untuk hadir dan mendistribusikan warkat pada proses penyelenggaraaan kliring penyerahan/pengembalian, sebagai contoh :
1.      Jadwal kliring penyerahan ditetapkan pada pukul 10.30 s/d 11.00
2.      Jadwal kliring pengembalian ditetapkan pukul 13.00 s/d 13.30. Hal ini berarti bahwa kehadiran wakil peserta dan proses pendistribusian warkat debet tolakan dapat dimulai pada pukul 13.00 dengan batas akhir kehadiran wakil peserta pukul 13.30
Contoh transaksi kliring dan pencatatannya :
1.      Tanggal 1 Mei 2012 A nasabah giro Bank ABC Semarang membeli barang kepada B nasabah Bank BAP senilai Rp 10.000.000. Sdr. A membayarnya dengan cek Bank ABC Semarang.
2.      A menyerahkan cek no. 112 kepada Bank ABC Semarang untuk rekening giro B nasabah Bank BAP Semarang sebesar Rp 20.000.000 sebagai pelunasan hutang.

Pencatatan di Bank ABC Semarang
Keterangan
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kliring 2
1 Mei 2012
Dr. Giro A
30.000.000



       Cr. Giro BI

30.000.000
Pada kliring pertama Bank ABC menerima warkat Bank Sendiri yang ditarik oleh A berupa cek dari peserta kliring (Bank BAP) Semarang. Warkat ini merupakan warkat debet masuk karena Bank ABC harus mendebet rekening nasabah (Sdr. A). Rekening lawannya adalah mengkredit rekening Giro BI (Bank Indonesia). Disamping itu Bank ABC Semarang juga menerima amanat dari A untuk membebani rekening gironya melalui bilyet Giro sebesar Rp 20.000.000. Warkat ini merupakan warkat kredit keluar karena Bank ABC diperintahkan oleh A untuk mengkredit rekening Giro BI. Dua warkat ini sudah memberikan kepastian dana, baik memenuhi atau ditolak. Memenuhi bila saldo rekening yang dimiliki penarik cek (Sdr. A) mencukupi, sedangkan kalau tidak mencukupi langsung ditolak. Dengan demikian pencatatannya secara langsung pada rekening rill.


Pencatatan di Bank BAP Semarang
Keterangan
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kliring 1
1 Mei 2012
Dr. RAR Kliring
10.000.000






Kliring 2
1 Mei 20012
Dr. Giro BI
20.000.000



       Cr. Giro B

20.000.000
Bank BAP Semarang telah menerima setoran dari B berupa cek Bank ABC Semarang sebesar Rp 10.000.000. Cek ini merupakan warkat tagihan dari Bank BAP terhadap Bank ABC sehingga perlu dikliringkan melalui Bank Indonesia Semarang. Bank BAP yang melakukan penagihan terhadap Bank ABC Semarang akan mengelompokkan warkat ini sebagai warkat debet keluar. Untuk kliring pertama, Bank BAP selaku yang menagih akan menunggu hasilnya pada kliring kedua. Oleh karena itu, pada saat kliring pertama (penyerahan) Bank BAP harus mencatat penagihan kliring ini dalam rekening administratif sampai dengan kliring kedua berakhir. Sedangkan untuk warkat kredit masuk berupa cek Giro dari Bank ABC sebesar Rp 20.000.000 sifatnya sudah pasti. Oleh karena itu dapat langsung dibukukan dalam rekening rill.
Bagaimana pada kliring kedua (kliring retur) ? Bila pada kliring kedua terjadi penolakan warkat maka seluruh rekening untuk warkat yang ditolak harus dinihilkan dengan cara membalik jurnal yang telah dilakukan. Pada contoh ini misalnya warkat debet keluar senilai Rp 10.000.000 ditolak, maka Bank BAP dapat langsung mengkredit rekening RAR warkat kliring Rp 10.000.000 sehingga rekening administratif ini menjadi nihil.
Keterangan
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kliring 1
1 Mei 2012
Cr. RAR Kliring

10.000.000






Bila kliring kedua tagihan dinyatakan efektif (tidak ditolak) maka pencatatannya di samping menihilkan rekening administratif kliring juga mencatat hasil tagihan kliring tersebut pada rekening rill.
Keterangan
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kliring 2
1 Mei 2012
Cr. RAR. Kliring

10.000.000







Dr. Giro BI
10.000.000



       Cr. Giro B

10.000.000
Contoh 2 :
Transaksi – transaksi dibawah ini adalah transaksi yang diselesaikan melalui kliring. Peserta kliring misalnya Bank Cahaya Artha Sentosa (Bank CAS), Bank Caraka Investama Sejati (Bank CIS), dan Bank Ceria Usaha Sejati (Bank CUS) Semarang.
1.      Kirana Nastiti nasabah Bank Cahaya Artha Sentosa (CAS) Semarang telah menarik cek no. 011.000.4 sebesar Rp 25.000.000 dan cek no. 0111.000.5 sebesar Rp 20.000.000 untuk membayar hutang kepada Anggi Waskita nasabah Giro Bank Caraka Investama Sejati (Bank CIS) Semarang.
2.      Pada hari yang sama, Bank CIS menerima bilyet giro dari Rudi Kempot (nasabah Giro) untuk keuntungan Sdr, Dalimin Nasabah Giro Bank CUS Semarang sebesar RP 15.000.000.
3.      Astuti nasabah Bank CUS menarik cek untuk membayar barang dagangan kepada Abdullah nasabah Bank CIS Semarang sebesar Rp 20.000.000.
4.      Bank CAS Semarang menerima warkat debet masuk untuk beban nasabah Giro Sdr, Dwi Rahayu sebesar Rp 30.000.000. Warkat ini diterima dari Bank CUS Semarang melalui lembaga kliring (Bank Indonesia) Semarang untuk keuntungan Giro Sdr. Andika.
Bila seluruh transaksi diselesaikan melalui kliring di Bank Indonesia Semarang, maka diminta :
1.      Pencatatan jurnal pada masing-masing peserta kliring
2.      Neraca kliring pada masing-masing bank peserta kliring
3.      Neraca kliring yang perlu disajikan oleh Bank Indonesia selaku lembaga kliring.
Jawaban :


Pencatatan jurnal di Bank Caraka Investama Sejati (Bank CIS) :
Transaksi
Keterangan
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
a
Kliring 1
Dr. RAR Kliring
45.000.000






a
Kliring 2
Cr.   RAR Kliring

45.000.000







Dr. Giro BI
45.000.000



           Cr. Giro Anggi

45.000.000





b
Kliring 1
Dr. Giro Rudi
15.000.000



           Cr. Giro BI

15.000.000





C
Kliring 1
Dr. RAR. Kliring
20.000.000






c
Kliring 2
Cr. RAR. Kliring

20.000.000







Dr. Giro BI
20.000.000



           Cr. Giro Abdullah

20.000.000






Pencatatan di Bank Cahaya Artha Sentosa (Bank CAS) Semarang :
Transaksi
Keterangan
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
a
Kliring 2
Dr. Giro Kirana
45.000.000



           Cr. Giro BI

45.000.000





d
Kliring 2
Dr. Giro Dwi
30.000.000



           Cr. Giro BI

30.000.000

Pencatatan jurnal di Bank Ceria Usaha Sejati (Bank CUS) :
Transaksi
Keterangan
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
B
Kliring 2
Dr. Giro BI
15.000.000



           Cr. Giro Dalimin

15.000.000





c
Kliring 2
Dr. Giro Astuti
20.000.000



           Cr. Giro BI

20.000.000





d
Kliring 1
Dr. RAR. Kliring
20.000.000






d
Kliring 2
Cr. RAR. Kliring

20.000.000







Dr. Giro BI
30.000.000



           Cr. Giro Andika

30.000.000

Dengan memperhatikan transaksi dan jurnal dimasing-masing bank peserta, maka dapat disusun neraca kliring untuk masing-masing bank sebagai berikut :
Bank CIS
Neraca Kliring
Tanggal
Keterangan
Saldo (Rp)
Tanggal
Keterangan
Saldo (Rp)

WDK (a)
45.000.000

WKK (b)
15.000.000

WDK (c)
20.000.000







Menang Kliring
50.000.000

Jumlah
65.000.000

Jumlah
65.000.000
BANK CAS
Neraca Kliring
Tanggal
Keterangan
Saldo (Rp)
Tanggal
Keterangan
Saldo (Rp)




WDM (a)
45.000.000

Kalah Kliring
75.000.000

WDM (d)
30.000.000

Jumlah
75.000.000

Jumlah
75.000.000
BANK CUS
Neraca Kliring
Tanggal
Keterangan
Saldo (Rp)
Tanggal
Keterangan
Saldo (Rp)

WKM (b)
15.000.000

WDM (c)
20.000.000

WDK (d)
30.000.000

Menang Kliring
25.000.000

Jumlah
45.000.000

Jumlah
45.000.000





BANK INDONESIA
Neraca Kliring
Tanggal
Kalah Kliring
Saldo (Rp)
Tanggal
Menang Kliring
Saldo (Rp)

Bank CAS
75.000.000

Bank CIS
50.000.000




Bank CUS
25.000.000

Jumlah
75.000.000

Jumlah
75.000.000

SISTEM KLIRING WARKAT LUAR WILAYAH
Perkembangan teknologi saat ini telah memungkinkan beberapa bank untuk melakukan verifikasi secara online terhadap cek/BG luar kota. Untuk itu Bank Indonesia mengembangkan sistem penyelenggaraan kliring lokal atas cek dan bilyet giro yang berasal dari luar wilayah kliring atau disingkat dengan kliring warkat luar wilayah. Kliring warkat luar wilayah adalah penyelenggaraan kliring atas cek dan BG yang diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta diwilayah kliring dimana cek dan BG tersebut dikliringkan.
Penerapan kliring warkat luar wilayah akan memberikan manfaat berupa efisiensi dalam penyelesaian pembayaran cek/BG luar kota, baik efisiensi maupun biaya, sebab :
1.      Efektivitas dana cek/BG sesuai jadwal kliring lokal dimana warkat dikliringkan (Same day settlement)
2.      Biaya proses oleh Bank Indonesia sama dengan warkat lokal lainnya (tidak ada biaya tambahan oleh Bank Indonesia). Dengan manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas pembayaran giral antar daerah.
Contoh transaksi kliring warkat luar wilayah dan pencatannya :
Pada 12 Juni 2012 Sdr. X telah membeli barang kepada Sdr. Y senilai Rp 100.000.000, Sdr. X adalah nasabah Bank B Surabaya sehinnga melakukan pembayaran dengan menarik cek bank tersebut sebesar Rp 100.000.000 dan diserahkan kepada Sdr. Y nasabah Bank A Jakarta. Tanggal 14 Juni 2012 Sdr. Y melakukan penyetoran untuk rekening gironya dengan cek tersebut yang telah diterima dari Sdr. X. Informasi dari lembaga kliring bahwa cek tersebut dinyatakan efektif (dana terpenuhi). Bagaimana pencatatan di masing-masing bank yang terlibat transaksi kliring ini?
Jawab :
Pencatatan Jurnal di Bank A Jakarta
Keterangan
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kliring 1
14/6/2012
Dr. RAR Kliring
100.000.000






Kliring 2
14/6/2012
Cr. RAR Kliring

100.000.000







Dr. Giro BI
100.000.000



       Cr. Giro Y

100.000.000
Pencatatan Jurnal di Bank B Jakarta
Keterangan
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kliring 2
14/6/2012
Dr. RAK Cab. Surabaya
100.000.000



           Cr. Giro BI

100.000.000
Pencatatan Jurnal di Bank B Surabaya
Keterangan
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Transaksi
14/6/2012
Dr. Giro X
100.000.000

Antar Cabang

           Cr. RAK Cab. Jakarta

100.000.000

Contoh tersebut memberikan pemhaman bahwa transaksi kliring warkat luar wilayah dalam penyelesaiannya akan melibatkan transaksi antar cabang bank sendiri. Pada kliring pertama antar Bank (Bank A dengan Bank B Jakarta) memang hanya melibatkan bank tersebut dengan Bank Indonesia Jakarta, namun ketika kliring kedua dilakukan dan dinyatakan efektif, maka Bank B Jakarta akan mencatat RAK cabang Surabaya sebagai konsekuensi Bank B Jakarta telah membayar kepada Bank A Jakarta. Dengan demikian Bank B Jakarta mempunyai rekening tagihan antar cabang kepada Bank B cabang Surabaya. Sedangkan untuk Rekening Administratif Rupiah (RAR) kliring tetap dicatat dengan ayat tunggal.
PRINSIP – PRINSIP UMUM KLIRING WARKAT LUAR WILAYAH
Prinsip – prinsip umum dalam penyelenggaraan kliring warkat luar wilayah adalah sebagai berikut:
1.      Cek dan BG yang diterbitkan oleh suatu kantor bank dapat dikliringkan di wilayah kliring manapun sepanjang :
2.      Cek dan BG tersebut diterbitkan oleh bank yang sudah terdaftar sebagai peserta kliring warkat luar wilayah.
3.      Di wilayah kliring di mana warkat tersebut dikliringkan terdapat kantor cabang dari bank penerbit yang menjadi peserta kliring.
4.      Kepesertaan :
5.      Saat ini kepesertaan bank dalam kliring warkat luar wilayah tidak bersifat wajib, tergantung pada kebutuhan dan kesiapan masing-masing bank.
6.      Pendaftaran untuk menjadi peserta kliring warkat luar wilayah cukup dilakukan oleh kantor pusat bank dan berlaku bagi seluruh kantor bank yang bersangkutan.
7.      Bank wajib menetapkan satu kantor koordinator disetiap wilayah kliring dimana bank tersebut menjadi peserta.
8.      Bank Indonesia tidak mengatur mekanisme internal bank dalam melakukan validasi cek dan BG luar kotanya.
9.      Dalam penyelenggaraan kliring, proses dan perhitungan atas cek dan BG luar kota tidak dipisahkan dari proses warkat lokal lainnya, sehingga efektivitas dana cek/BG luar kota tersebut sama dengan jadwal kliring lokal dimana cek/BG tersebut dikliringkan.
10.  Perhitungan antar kantor dari bank tertarik diselesaikan secara internal oleh masing-masing bank.
Penerapan kliring warkat luar wilayah memberi implikasi bagi seluruh bank, baik yang mendaftar maupun yang tidak mendaftar menjadi peserta kliring warkat luar wilayah karena :
1.      Seluruh bank, baik yang mendaftar atau tidak mendaftar menjadi peserta kliring warkat luar wilayah dapat mengkliringkan cek/BG yang diterbitkan oleh bank peserta kliring warkat luar wilayah di wilayah kliring manapun sepanjang di wilayah kliring tersebut ada kantor cabang dari bank penerbit.
2.      Nasabah tentu lebh memilih agar cek/BG luar kota diklringkan melalui kliring lokal, karena akan lebih cepat dan efisien daripada harus melalui mekanisme inkaso.
Implikasi bagi bank secara umum sebagai berikut :
1.      Sistem dan prosedur penerimaan dan pemrosesan cek/BG luar kota, untuk memilah mana yang sudah dapat dikliringkan lokal dan mana yang belum.
2.      Terkait dengan sistem kliring yang digunakan di masing-masing wilayah kliring saat ini, terdapat implikasi yang berbeda bagi bank-bank yang menjadi peserta kliring dimasing-masing wilayah kliring tersebut, yaitu :
3.      Bank Peserta Kliring Elektronik/Otomasi
Tidak ada perubahan pada aplikasi sistem yang ada dipeserta. Namun, bank perlu melengkapi MICR code line, apabila cek/BG tersebut berasal dari wilayah kliring lain yang belum otomasi/elektronik.
1.      Bank Peserta Kliring SOKL
Melakukan updating sandi peserta pada aplikasi SOKL setiap kali ada bank peserta kliring warkat luar wilayah yang baru atau setiap kali ada penambahan/pengurangan peserta langsung dari kantor bank peserta kliring warkat luar wilayah. Proses updating dilakukan agar cek/BG luar kota dapat dikenal oleh sistem pada saat bank melakukan rekam data SOKL.
1.      Bank Peserta Kliring Manual
Tidak terdapat implikasi teknis bagi kantor bank yang menjadi peserta kliring lokal dengan sistem manual, mengingat semua kegiatan masih dilakukan secara manual.
Peserta kliring warkat luar wilayah adalah bank yang telah mendaftar dan disetujui oleh Bank Indonesia untuk menjadi peserta kliring warkat luar wilayah. Dengan mendaftar sebagai peserta kliring warkat luar wilayah, berarti cek/BG yang dikeluarkan oleh seluruh kantor bank tersebut dapat dikliringkan dimanapun sepanjang diwilayah kliring tersebut terdapat kantornya yang menjadi peserta kliring. Bagi bank peserta kliring warkat luar wilayah, terdapat beberapa implikasi khusus sebagai berikut :
1.      Sistem Verifikasi Cek/BG
Salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan bank peserta kliring warkat luar wilayah adalah sistem dan prosedur untuk melakukan walidasi atas cek/BG yang diterbitkan oleh kantornya yang berada di wilayah kliring lain. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah apakah sistem dan prosedur tersebut cukup aman dan efisien. Apabila bank menggunakan sistem validasi online maka bank perlu menyiapkan contingency plan untuk mengatasi terjadinya gangguan pada sistem.
2.      Prosedur pemberian fasilitas overdraft terkait dengan kebijaka intern bank mengenai pemberian fasilitas overdraft kepada nasabahnya, maka bank peserta kliring warkat luar wilayah yang menyediakan fasilitas ini perlu meninjau kembali prosedur operasional sehubungan dengan kewenangan pemberian fasilitas overdraft tersebut oleh kantornya yang berada diwilayah kliring lain.
3.      Pencetakan Warkat
Dengan diterapkannya kliring warkat luar wilayah maka bank peserta kliring warkat luar wilayah diwajibkan untuk mencantumkan informasi mengenai sandi peserta dan nomor rekening pada cek/BG yang diterbitkan seluruh kantornya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan bank lain pada saat akan meng-encode (pada sistem otomasi/elektronik) atau pada saat merekam data ke dalam disket (pada sistem SOKL).
Dengan diterapkannya kliring warkat luar wilayah, implikasi bagi penyelenggara kliring perlu diperhatikan adalah kewajiban untuk melakukan updating sandi peserta kliring pada aplikasi yang digunakannya sebagai penyelenggara. Implikasi ini khususnya bagi penyelenggara kliring di wilayah kliring yang menggunakan sistem semi otomasi (SOKL), otomasi, dan elektronik. Proses updating dilakukan setiap kali ada bank yang mendaftar menjadi pesera kliring warkat luar wilayah, atau setiap kali ada penambahan atau penghentian peserta langsung yang merupakan kantor bank peserta kliring warkat luar wilayah.
Penyelenggaraan kliring warkat luar wilayah merupakan suatu fasilitas yang disediakan Bank Indonesia, dimana keikutsertaan bank pada scheme ini tidak bersifat mandatori. Dalam hal ini Bank Indonesia memberi kebebasan pada bank untuk ikut mendaftar atau tidak pada scheme ini, sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing bank. Bagi bank yang mendaftar pada kliring warkat luar wilayah tentunya merupakan suatu competitive advantage, namun demikian bagi bank lain yang tidak mendaftar pada scheme ini juga akan memperoleh manfaat dengan potensi berkurangnya waktu dan biaya untuk melakukan inkasi atas cek/BG luar kota yang diterbitkan oleh peserta kliring warkat luar wilayah.
REPORT THIS AD
Penerapan kliring warkat luar wilayah, tidak serta merta merupakan substitusi bagi seluruh transaksi inkaso cek/BG yang ada saat ini, terutama apabila cek/BG luar kota tersebut diterbitkan oleh bank yang belum mendaftar. Tidak ada kantor bank dari bank tertarik yang menjadi peserta kliring di wilayah kliring dimana cek/BG tersebut disetorkan. Namun demikian, penerapan kliring warkat luar wiayah yang merupakan salah satu solusi bagi permasalahan transaksi cek/BG luar kota, akan memberikan manfaat yang cukup besar, baik bagi masyarakat maupun perbankan sendiri karena dapat diperoleh kepastian efektivitas dana yang jauh lebih cepat dengan biaya yang relatif lebih murah.
MENGENAL KLIRING ELEKTRONIK DAN OTOMASI
Transaksi kliring dengan menggunakan sistem ini pada prinsipnya sama dengan kliring manual. Warkat yang digunakan juga sama, yang membedakan adalah pada penggunaan teknologi yang lebih canggih. Untuk penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi (untuk kliring otomasi) dan didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disebut DKE untuk kliring elektronik. Warkat yang digunakan relatif sama dengan sistem kliring manual.
Dalam kliring elektronik dan otomasi, harus didukung oleh Sistem Pusat Komputer kliring Elektronik (SPKE), Terminal Peserta Kliring (TKP), dan Jaringan Komunikasi Data (JKD). SPKE adalah seperangkat sistem komputer pada penyelenggara yang berfungsi menerima dan mengolah data keuangan elektronik serta menghasilkan informasi hasil kliring dan informasi kliring lainnya. TPK adalah perangkat sistem komputer yang dipasang di peserta untuk mengirim Data Keuangan Elektroinik (DKE) ke SPKE serta menerima informasi hasil perhitungan kliring dan informasi kliring lainnya. Sedangkan yang dimaksud JKD adalah seperangkat sistem yang berfungsi sebagai sarana penghubung antara TPK dengan SPKE. Untuk mengoperasikan sistem ini, setiap peserta memiliki password.
Dalam kliring elektronik maupun otomasi, dokumen kliring yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring adalah :
1.      Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD); BPWD digunakan sebagai tanda bukti penyerahan warkat debet untuk setiap bundel warkat dari petugas kliring kepada penyelenggara pada kegiatan kliring penyerahan.
2.      Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK); BPWK digunakan sebagai tanda bukti penyerahan warkat kredit untuk setiap bundel warkat dari petugas kliring kepada penyelenggara pada kegiatan kliring penyerahan.
3.      Lembar Substitusi; Lembar substitusi digunakan dalam kliring penyerahan sebagai tempat menempelkan bukti penjumlahan (ad-list) nominal warkat yang diserahkan kepada penyelenggara. Pada lembar substitusi dicantumkan jumlah nominal yang sama dengan hasil penjumlahan seluruh warkat pada bundel warkat yang bersangkutan.
4.      Kartu Batch; Kartu Batch merupakan sarana untuk mengetahui jumlah keseluruhan nominal bundel warkat dari masing-masing peserta dan sebagai saranan kontrol dalam proses kliring
5.      Bukti Penyerahan Rekaman Warkat Kliring Pengembalian BPRWKP.
Warkat ataupun dokumen kliring diisi harus memperhatikan jenis angka dan simbol MICR code line. Angka dan simbol merupakan rangkaian informasi yang dibutuhkan dalam rangka sistem kliring yang diotomasikan atau dikliring otomasi atau elektronik. MICR code line pada warkat yang wajib dicantumkan dalam clear band terdiri dari :
1.      Nomor Warkat: 6(enam) digit;
2.      Sandi Peserta: 7(tujuh) digit;
3.      Nomor Rekening: 10(sepuluh) digit;
4.      Sandi Transaksi: 2(dua) digit;
5.      Nilai Nominal Warkat: 14(empat belas) digit.
Sedangkan pencantuman MICR code line pada warkat meliputi :
1.      Nomor Warkat
Nomor warkat disediakan untuk nomor seri pada cek dan Bilyet Giro serta nomor urut atau nomor registrasi pada warkat lainnya. Meskipun demikian bank dapat pula menggunakannya untuk identitas warkat lainnya, misalnya nomor urut atau nomor registrasi dan lain-lain untuk warkat selain cek atau Bilyet Giro. Untuk keperluan nomor warkat disediakan 6(Enam) digit angka. Pencantuman nomor warkat yang kurang dari 6(enam) digit, harus diawali dengan angka “0” (nol). Sedangkan unutk nomor warkat yang melebihi 6(enam) digit hanya dicantumkan 6(Enam) digit terakhir. Sebelah kiri dan kanan nomor warkat tersebut harus diisi dengan simbol domestik.
2.      Sandi Peserta
Sandi peserta disediakan untuk sandi bank dan sandi kantor penerima warkat. Untuk keperluan sandi peserta disediakan 7(tujuh) digit angka, yang terdiri dari :
1.      3(tiga) digit pertama untuk sandi bank
2.      3(tiga) digit berikut untuk sandi kantor peserta
3.      1(satu) digit terakhir untuk angka penguji.
4.      Nomor Rekening
Nomor rekening disediakan untuk nomor rekening nasabah pada peserta penerima paling banyak 10 (sepuluh) digit angka, yang sistematikanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta. Pencantuman nomor rekening yang kurang dari 10 (Sepuluh) digit, diawali dengan angka “0” (nol), sedangkan untuk nomor rekening yang melebihi 10 (sepuluh) digit hanya dicantumkan 10 (sepuluh) digit terakhir. Dalam hal nomor rekening menggunakan karakter spesial (non numeric) maka pengisian MICR dilakukan dengan angka “0000000001” dan khusus pada nota kredit diisi secara lengkap nama serta nomor rekening penerima pada warkat dimaksud. Nomor rekening ini diakhiri dengan simbol domestik.
4.      Sandi Transaksi
Untuk keperluan statistik bagi pihak penyelenggara, sandi transaksi diatur sebagai berikut :
1.      Sandi transaksi disediakan untuk identitas jenis warkat dan atau jenis transaksi yang terdapat didalamnya;
2.      Dalam sandi transaksi disediakan 2(dua) digit angka dengan pengaturan sebagai berikut :
1)      00 sampai dengan 09 untuk cek;
2)      10 sampai dengan 19 untuk bilyet giro;
3)      20 sampai dengan 29 untuk WBUT;
4)      30 sampai dengan 29 untuk SBPT;
5)      40 sampai dengan 49 untuk nota debet, dengan ketentuan :
a)      Sandi transaksi 40 sampai dengan 49 kecuali sandi transaksi 45, untuk transaksi kliring dengan nilai nominal paling tinggi Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
b)      Sandi transaksi 45, untuk transaksi kliring dengan nilai nominal diatas Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan digunakan untuk transaksi-transaksi sebagaimana diatur dalam surat edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan nota debet dalam kliring.
6)      50 sampai dengan 59 untuk nota kredit, dengan pengaturan sebagai berikut :
a)      Sandi transaksi 50, untuk :
1)      Transaksi antar bank untuk keuntungan nasabah yang pelaksanaannya mengacu pada surat edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai jadwal kliring dan tanggal valuta penyelesaian akhir, sistem penyelenggaraan kliring lokal serta jenis dan batasan nominal warkat atau data keuangan elektronik; dan
2)      Transaksi antar bank selain transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB), Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), transaksi valuta asing antar bank dan atau transaksi Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) atau Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
b)      Sandi transaksi 53, untuk transaksi valuta asing antar bank;
c)       Sandi transaksi 55, untuk tranasksi sertifikat Bank Indonesia (SBI), SWBI, atau SBPU.
5.      Nilai Nominal
Informasi mengenai nilai nominal tidak dicetak secara preprinted. Pencantumannya dilakukan oleh peserta yang memperhitungkan warkat, dengan menggunakan peralatan khusus yang disebut MICR encorder atau reader-encorder dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Nilai nominal disediakan untuk pencantuman nilai nominal yang tertera pada warkat. Untuk keperluan tersebut disediaka 14 (empat belas) digit angka termasuk 2(dua) digit nilai sen dalam satuan mata uang rupiah (Rp);
2.      Pencantuman nilai nominal yang kurang dari 14 (empat belas) digit, harus diawali dengan angka “0” (nol) dan nilai nominal setiap warkat kurang dari Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Nilai nominal sebagaimana dimaksud diatas diapit oleh 2 (dua) simbol nominal pada bagian kiri dan kanannya.
JENIS BIAYA KLIRING


Penyelenggaraan kliring baik secara manual, semi otomasi, otomasi maupun secara elektronik pada prinsipnya memerlukan biaya kliring. Biaya kliring ini menjadi beban peserta kliring yang melakukan kliring saat itu. Secara umum biaya kliring terdiri dari biaya administrasi, biaya proses warkat kliring. Biaya-biaya ini akan dikreditkan oleh Bank Indonesia dari rekening giro BI yang dimiliki oleh peserta kliring.
Mengingat dalam penyelenggaraan kliring lokal baik secara elektronik, otomasi, maupun semi otomasi peserta dikenakan biaya oleh penyelenggara, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kliring, peserta dapat mengenakan biaya yang wajar kepada nasabahnya. Peserta wajib mengumumkan besarnya biaya kliring yang ditetapkan oleh Bank Indonesia serta besarnya biaya kliring yang dibebankan oleh peserta kepada nasabahnya.
AKUNTANSI KLIRING ELEKTRONIK DAN OTOMASI
Perlakuan akuntansi untuk penyelenggaraan kliring dengan sistem ini tidak berbeda dengan kliring manual. Yang membedakan proses penyelesaian kliring. Dengan demikian perlakuan akuntansi yang dibahas dimuka sudah bisa untuk memahami akuntansi kliring sistem ini.



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *