Akuntansi Kliring
BAB 7 & 8
AKUNTANSI KLIRING
Dalam menjalankan
fungsinya, bank komersial menggunakan sarana kliring untuk memudahkan
penyelesaian transaksi antar bank. Bank dapat saling memperhitungkan hutang
piutang yang terjadi akibat transaksi bisnis yang dilakukan masng-masing nasabahnya.
Transaksi antara nasabah bank tersebut menggunakan alat bayar berupa cek,
bilyet giro, dan surat dagang lainnya yang lazim diterima oleh bank.
Penyelesaian hutang piutang bisa saja dilakukan diluar cara ini, namun dengan
kliring akan dapat dilakukan secara cepat, aman, efektif, dan efisien.
Kliring merupakan
sarana atau cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat berharga
atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank
Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Dalam perkembangannya, kliring tidak
hanya dilakukan secara manual tapi juga secara otomasi maupun elektronik. Oleh
karena itu kliring didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil
perhitungannya diselesaikn pada waktu tertentu.
SISTEM KLIRING
Berdasarkan sistem
penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan :
1.
Sistem manual, yaitu
sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilahan warkat dilakukan secara manual
oleh setiap peserta.
2.
Sistem semi otomasi,
yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan
dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan
pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
3.
Sistem otomasi, yaitu
sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan bilyet saldo kliring, dan pemilahan warkat dilakukan oleh
penyelenggara secara otomasi.
4.
Sistem elektronik,
yaitu penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut
kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada Data Keuangan
Elektronik yang selanjutnya disebut DKE disertai dengan penyampaian warkat
peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
PESERTA KLIRING
Peserta kliring adalah
bank atau Bank Indonesia yang terdaftar pada penyelenggara untuk mengikuti
kliring. Peserta kliring dikelompokkan menjadi :
1.
Peserta Langsung
Peserta langsung
adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung
dengan menggunakan identitasnya sendiri. Peserta langsung dapat terdiri dari
kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang tidak berada dalam
wilayah kliring yang dengan kantor induknya. Untuk menjadi peserta langsung
harus memenuhi syarat :
1.
Kantor bank yang dapat
menjadi peserta langsung adalah :
1)
Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia;
2)
Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar
negeri, yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia;
3)
Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam
negeri yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi
diwilayah kliring yang berbeda dari kantor induknya.
1.
Kantor bank mempunyai
kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia
2.
Lokasi kantor bank
memungkinkan bank tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal
kliring lokal yang ditetapkan. Dalam hal ini yang perlu dipertimbangkan adalah
waktu tempuh dari lokasi kantor bank ke lokasi penyelenggara maksimal 45 (empat
puluh lima) menit.
3.
Peserta Tidak Langsung
Peserta tidak langsung
adalah peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan
menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan
bank yang sama. Peserta tidak langsung bisa terdiri dari kantor pusat, kantor
cabang dan kantor cabang pembantu. Untuk menjadi peserta tidak langsung harus
memenuhi persyaratan :
1.
Kantor bank yang dapat
menjadi peserta tidak langsung adalah :
1)
Kantor cabang yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2)
Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan diluar
negeri yang telah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3)
Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan didalam
negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia
1.
Kantor bank
sebagaimana dimaksud pada huruf a menginduk kepada kantor lain yang merupakan
bank yang sama yang telah menjadi peserta langsung diwilayah kliring yang sam
WARKAT DAN DOKUMEN
KLIRING
Warkat dan dokumen
kliring yang digunakan dalam kliring otomasi wajib memenuhi spesifikasi teknis
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai warkat, dokumen
kliring, dan pencetakannya pada perusahaan percetakan dokumen sekuriti.
1.
Warkat
Warkat adalah alat
pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung
rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhitungkan
dalam kliring otomasi adalah :
ü Cek
Cek adalah cek
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek
dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang
penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
ü Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah
surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang
disebutkan namanya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI)
ü Wesel Bank
Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer
adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus
untuk sarana transfer.
ü Surat Bukti
Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan
Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat
ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transder melalui kliring lokal.
ü Nota Debet
Nota Debet adalah
warkat yang digunakan untuk enagih dana pada bank lain untuk untung bank atau
nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Nota debet yang dikliringkan hendaknya
teah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang
menyampaikan nota debet kepada ank yang akan menerima nota debet tersebut.
ü Nota Kredit
Nota Kredit adalah
warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank
atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
2.
Dokumen Kliring
Dokumen Kliring
merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan
kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam
penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa daftar warkat kliring
penyerahan (pengembalian) yang berfungsi sebagai bukti penyerahan
(pengembalian) warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian.
Daftar warkat klirng penyerahan/pengembalian ini disediakan oleh masing-masing
peserta.
3.
Formulir Kliring
Formulir yang
digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan sistem manual meliputi
:
1)
Neraca kliring penyerahan/pengembalian gabungan formulir ini disediakan oleh
penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi
neraca kliring penyerahan (pengembalian) dari seluruh peserta.
2)
Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta
dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring
penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring
penyerahan/pengembalian.
3)
Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh
peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring
penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
REPORT
THIS AD
TATA CARA
PENYELENGGARA KLIRING LOKAL MANUAL
Penyelengaraan kliring
terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian
yang merupakan satu kesatuan siklus kliring. Peserta wajib mengikuti kedua
kegiatan tersebut sampai kliring dinyatakan selesai oleh penyelenggara dengan
mengirimkan wakil peserta walalupun peserta yang bersangkutan tidak mempunyai
warkat yang akan dikliringkan pada kedua tahap kliring tersebut.
§ Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan
meliputi kegiatan yang dilakukan dikantor peserta dan kegiatan yang dilakukan
ditempat penyelenggara.
1.
Kegiatan dikantor
pusat sebelum datang ke pertemuan kliring penyerahan ditempat penyelenggara,
peserta harus melakukan persiapan sebagai berikut :
2.
Melakukan pengecekan
terhadap warkat yang akan dikliringkan, apakah warkat tersebut merupakan warkat
yang dapat dikliringkan dan telah memenuhi spesifikasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
3.
Memilah warkat
berdasarkan bank penerima. Warkat yang telah dipilah berdasarkan bank penerima
itu dipisahkan antara warkat debet dan warkat kredit.
4.
Mengisi daftar warkat
kliring penyerahan dengan rincian nominal warkat serta jumlah lembar dan jumlah
nominal warkat. Daftar warkat kliring penyerahan tersebut dibuat tersendiri
untuk kelompok warkat debet dan kelompok warkat kredit per bank penerima.
5.
Kegiatan peserta
ditempat penyelenggara pada saat pertemuan kliring penyerahan ditempat
penyelenggara, wakli peserta melakukan kegiatan sebagai berikut :
6.
Wakil peserta wajib
hadir dalam pertemuan kliring penyerahan pada jadwal yang telah ditetapkan
dengan mengisi daftar hadir yang disediakan penyelenggara.
7.
Melakukan kegiatan
pendistribusian warkat :
1)
Menyerahkan ke masing-masing peserta penerima :
a)
Lembar pertama daftar warkat kliring penyerahan; dan
b)
Warkat
2)
Meminta tanda tagan dari wakil peserta penerima pada lembar kedua daftar warkat
kliring penyerahan sebagai bukti penerimaan warkat
3)
Menyerahkan lembat ketiga daftar warkat kliring penyerahan kepada penyelenggara
1.
Melakukan kegiatan
penerimaan warkat :
1)
Menerima dari peserta lain
a)
Lembar pertama daftar warkat kliring penyerahan; dan
b)
Warkat
2)
Membubuhkan tanda tangan pada lembar kedua daftar warkat kliring penyerahan
yang diserahkan oleh peserta lain sebagai bukti penerimaan warkat
1.
Mencocokkan rincian
yang tercantum pada daftar warkat kliring penyerahan yang diserahkan oleh
peserta lain dengan warkat yang diterima.
2.
Menyusun neraca
kliring penyerahan berdasarkan daftar warkat kliring penyerahan yang diserahkan
maupun yang diterima. Neraca kliring penyerahan ini diisi rincian warkat yang
diserahkan maupun yang diterima serta saldo debet/kredit kliring penyerahan
bagi peserta yang bersangkutan.
3.
Menandatangani dan mencantumkan
nama jelas wakil peserta yang bersangkutan pada neraca kliring penyerahan,
kemudian menyerahkan lembar pertama neraca kliring penyerahan kepada
penyelenggara.
4.
Kegiatan petugas
penyelenggara
5.
Menyusun neraca
kliring penyerahan gabungan berdasarkan neraca kliring penyerahan yang
disampaikan oleh seluruh wakil peserta
6.
Apabila wakil peserta
belum hadir sampai dengan batas akhir jadwal kliring penyerahan yang
ditetapkan, penyelenggara akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf c, d, e, dan f atas nama wakil peserta. Dalam hal kemudian wakil
peserta hadir sebelum kliring penyerahan dinyatakan berakhir maka kegiatan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d, e, dan f yang belum dilaksanakan
oleh petugas penyelenggara akan dilanjutkan oleh wakil peserta yang
bersangkutan. Seluruh warkat yang ditujukan kepada peserta yang terlambat
diserahkan oleh penyelenggara pada saat wakil peserta yang bersangkutan hadir.
Apabila wakil peserta tidak hadir sampai kliring penyerahan dinyatakan berakhir
maka penyelenggara akan menghubungi peserta untuk mengambil warkat dan neraca
kliring penyerahan.
§ Kliring Pengembalian
Klirng pengembalian
meliputi kegaitan yang dilakukan dikantor peserta dan kegiatan yang dilakukan
ditempat penyelenggara.
1.
Kegiatan dikantor
peserta sebelum dibawa ke pertemuan kliring pengembalian ditempat penyenggara,
peserta harus melakukan persiapan bagai berikut :
2.
Melakukan verifikasi
terhadap warkat yang diterima peserta pada pertemuan kliring penyerahan, apakah
telah memenuhi persyaratan untuk dibukukan. Dalam hal warkat debet :
1)
Memenuhi salah satu atau lebih alasan penolakan sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 28/137/UPG tanggal 5 Januari 1996 tentang Cek/Bilyet
Giro Kosong; atau
2)
Merupakan nota debet, yang tidak memenuhi ketentuan mengenai nila nominal nota
debet; maka warkat debet tersebut wajib ditolak dalam pertemuan kliring
pengembalian yang merupakan satu kesatuan siklus kliring dengan kliring
penyerahan yang bersangkutan.
1.
Membuat Surat
Keterangan Penolakan (SKP) warkat debet yang ditolak wajib disertai SKP. SKP
tersebut harus memuat alasan penolakan warkat
2.
Memilah warkat debet
tolakan beserta SKP berdasarkan bank penerima
3.
Mengisi daftar warkat
kliring pengembalian dengan rincian nominal serta jumlah lembar dan jumlah
nominal warkat debet tolakan untuk masing-masing bank penerima sebanyak rangkap
3 (tiga). Selain itu untuk memudahkan perhitungan, dapat pula dibuat telstruk
per bank penerima untuk masing-masing daftar warkat kliring pengembalian
apabila jumlah warkat debet tolakan lebih dari 1 (satu) lembar.
4.
Kegiatan peserta
ditempat penyelenggara pada saat pertemuan kliring pengembalian ditempat
penyelenggara, wakil peserta melakukan kegiatan sebagai berikut :
5.
Wakil peserta hadir
dalam pertemuan klring pengembalian pada jadwal yang telah ditetapkan dengan
mengisi daftar hadir yang disediakan penyelenggara.
6.
Melakukan kegiatan
pendistribusian warkat debet tolakan :
1)
Menyerahkan kepada masing-masing peserta penerima :
a)
Lembar pertama daftar warkat kliring pengembalian;
b)
Warkat debet tolakan; serta
c)
Lembar pertama dan kedua SKP. Lembar kedua SKP untuk diteruskan oleh peserta
penerima kepada nasabah penyetor.
2)
Meminta tanda tangan dari wakil peserta penerima pada lembar kedua daftar
kliring pengembalian sebagai bukti penerimaan warkat debet tolakan.
3)
Menyerahkan kepada penyelenggara :
a)
Lembar ketiga daftar warkat kliring pengembalian; dan
b)
Lembar ketiga SKP.
1.
Melakukan kegiatan
penerimaan warkat debet tolakan.
1)
Menerima dari peserta lain :
a)
Lembar pertama daftar warkat kliring pengembalian;
b)
Warkat debet tolakan; serta
c)
Lembar pertama dan lembar kedua SKP. Lembar kedua SKP untuk diteruskan oleh
peserta kepada nasabah penyetor.
2)
Membubuhkan tanda tangan pada lembar kedua daftar warkat kliring pengembalian
yang diserahkan oleh peserta lain sebagai bukti penerimaan warkat debet
tolakan.
1.
Mencocokkan rincian
yang tercantum pada daftar warkat kliring pengembalian degan warkat debet
tolakan yang diterima.
2.
Menyusun neraca
kliring pengembalian sebanyak rangkap 2 (dua) berdasarkan daftar warkat kliring
pengembalian yang diserahkan maupun yang diterima. Neraca kliring pengembalia
ini diisi rincian warkat debet tolakan yang diserahkan maupun yang diterima
serta saldo debet/kredit kliring pengembalian peserta yang bersangkutan.
3.
Menandatangani dan
mencantumkan nama jelas wakil peserta pada neraca kliring pengembalian,
kemudian menyerahkan lembar pertama neraca kliring pengembalian kepada
penyeleggara.
4.
Menyusun Bilyet Saldo
Kliring (BSK) sebanyak rangkap 2 (dua) berdasarkan neracakliring penyerahan dan
neraca kliring pengembalian.
5.
Menandatangani dan
mencantumkan nama jelas wakil peserta pada BSK, kemudian menyerahkan BSK
rangkap 2 (dua) kepada penyelenggara.
6.
Kegiatan Petugas
Penyelenggara
7.
Menyusun neraca
kliring pengembalian gabungan berdasarkan neraca kliring pengembalian yang
disampaikan oleh seluruh wakil peserta, kemudian membubuhkan tanda tangan dan
nama jelas petugas penyelenggara pada neraca kliring pengembalian gabungan
tersebut.
8.
Mencocokkan antara
neraca kliring penyerahan (pengembalian) gabungan yang disusun oleh
penyelenggara dengan BSK yang disusun oleh peserta.
9.
Menandatangani dan
mencantumkan nama jelas petugas penyelenggara pada BSK rangkap 2 (dua) setelah
terdapat kecocokkan antara neraca kliring penyerahan/pengembalian gabungan
dengan BSK.
10. Mendistribusikan BSK sebagai berikut :
1)
Lembar pertama untuk penyelenggara;
2)
Lembar kedua kepada masing-masing peserta. Dengan didistribusikannya BSK maka
kliring pengembalian dinyatakan berakhir.
1.
Melakukan verifikasi
terhadap tanda tanggan pejabat pada SKP yang diserahkan oleh seluruh peserta,
sebelum disampaian kepada Bank Indonesia.
2.
Apabila wakil peserta
belum hadir sampai dengan batas akhir jadwal kliring pengembalian yang
ditetapkan, penyelenggara akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf c, d, e, f, g, dan h atas nama wakil peserta yang bersangkutan.
Dalam hal kemudian wakil peserta hadir sebelum kliring pengembalian dinyatakan
berakhir maka kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, d, e, f, g,
dan h yang belum dilaksanakan oleh petugas penyelenggara akan dilanjutkan oleh
wakil peserta yang bersangkutan. Seluruh warkat debet tolakan yang ditujukan
kepada peserta yang terlambat akan diserahkan oleh penyelenggara pada saat
wakil peserta yang bersangkutan hadir. Apabila wakil peserta tidak hadir sampai
kliring pengembalian dinyatakan berakhir maka penyelenggara akan menghubungi
peserta untuk mengambil warkat debet tolakan dari peserta lain, neraca kliring
pengembalian dan BSK. Sementara itu perhitungan atas warkat debet tolakan yang
tidak dapat diserahkan pada pertemuan kliring pengembalian diselesaikan
berdasarkan kesepakatan peserta yang terkait. Namun, peserta yang bersangkutan
wajib menyampaikan warkat debet tolakan beserta lembar 1 dan 2 SKP kepada
peserta penerima tolakan dan lembar ketiga SKP kepada penyelenggara pada saat
kliring pengembalian tersebut.
§ Penyelesaian Akhir
Penyelesaian akhir
atas hasil kliring dilakukan dengan melimpahkan hasil kliring masing-masing
peserta ke rekening giro kantor lain dari peserta di Bank Indonesia yang telah
ditetapkan. Prosedur penyelesaian akhir dilakukan sebagai berikut :
1.
Penyelenggara
mengirimkan informasi hasil kliring berdasarkan BSK ke kantor Bank Indonesia
yang ditetapkan dengan menggunakan sarana teleks setelah dilakukan test key
arrangement.
2.
Atas dasar instruksi
pelimpahan tersebut, kantor Bank Indonesia membukukan hasil kliring ke rekening
kantor lain dari masing-masing peserta yang ada di kantor Bank Indonesia
tersebut.
3.
Tanggal valuta
pembukuan hasil kliring adalah sama dengan tanggal hasil kliring yang
bersangkutan (same day settlement).
4.
Apabila terdapat kesalahan
perhitungan hasil kliring yang diketahui setelah hasil kliring tersebut
dilimpahkan ke Bank Indonesia, maka penyelesaiannya dilakukan antara
penyelenggara dengan peserta.
5.
Dalam keadaan darurat
dimana tidak dimungkinkan menggunakan sarana teleks dan telepon maka ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku dan pelimpahan serta pembukuan
hasil kliring dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
JADWAL KLIRING LOKAL
DAN PELIMPAHAN HASIL KLIRING
Jadwal penyelenggaraan
kliring manual serta jadwal pelimpahan hasil kliring ditetapkan oleh
penyelenggara dengan persetujuan Bank Indonesia yang mewilayahi. Jadwal kliring
lokal yang ditetapkan merupakan rentang waktu bagi wakil peserta diperkenankan
untuk hadir dan mendistribusikan warkat pada proses penyelenggaraaan kliring
penyerahan/pengembalian, sebagai contoh :
1.
Jadwal kliring
penyerahan ditetapkan pada pukul 10.30 s/d 11.00
2.
Jadwal kliring
pengembalian ditetapkan pukul 13.00 s/d 13.30. Hal ini berarti bahwa kehadiran
wakil peserta dan proses pendistribusian warkat debet tolakan dapat dimulai
pada pukul 13.00 dengan batas akhir kehadiran wakil peserta pukul 13.30
Contoh transaksi
kliring dan pencatatannya :
1.
Tanggal 1 Mei 2012 A
nasabah giro Bank ABC Semarang membeli barang kepada B nasabah Bank BAP senilai
Rp 10.000.000. Sdr. A membayarnya dengan cek Bank ABC Semarang.
2.
A menyerahkan cek no.
112 kepada Bank ABC Semarang untuk rekening giro B nasabah Bank BAP Semarang
sebesar Rp 20.000.000 sebagai pelunasan hutang.
Pencatatan di Bank ABC
Semarang
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 2
|
1 Mei 2012
|
Dr. Giro A
|
30.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
30.000.000
|
Pada kliring pertama
Bank ABC menerima warkat Bank Sendiri yang ditarik oleh A berupa cek dari
peserta kliring (Bank BAP) Semarang. Warkat ini merupakan warkat debet masuk
karena Bank ABC harus mendebet rekening nasabah (Sdr. A). Rekening lawannya
adalah mengkredit rekening Giro BI (Bank Indonesia). Disamping itu Bank ABC
Semarang juga menerima amanat dari A untuk membebani rekening gironya melalui
bilyet Giro sebesar Rp 20.000.000. Warkat ini merupakan warkat kredit keluar
karena Bank ABC diperintahkan oleh A untuk mengkredit rekening Giro BI. Dua
warkat ini sudah memberikan kepastian dana, baik memenuhi atau ditolak.
Memenuhi bila saldo rekening yang dimiliki penarik cek (Sdr. A) mencukupi,
sedangkan kalau tidak mencukupi langsung ditolak. Dengan demikian pencatatannya
secara langsung pada rekening rill.
Pencatatan di Bank BAP
Semarang
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 1
|
1 Mei 2012
|
Dr. RAR Kliring
|
10.000.000
|
|
|
|
|
|
|
Kliring 2
|
1 Mei 20012
|
Dr. Giro BI
|
20.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro B
|
|
20.000.000
|
Bank BAP Semarang
telah menerima setoran dari B berupa cek Bank ABC Semarang sebesar Rp
10.000.000. Cek ini merupakan warkat tagihan dari Bank BAP terhadap Bank ABC
sehingga perlu dikliringkan melalui Bank Indonesia Semarang. Bank BAP yang
melakukan penagihan terhadap Bank ABC Semarang akan mengelompokkan warkat ini
sebagai warkat debet keluar. Untuk kliring pertama, Bank BAP selaku yang
menagih akan menunggu hasilnya pada kliring kedua. Oleh karena itu, pada saat
kliring pertama (penyerahan) Bank BAP harus mencatat penagihan kliring ini
dalam rekening administratif sampai dengan kliring kedua berakhir. Sedangkan
untuk warkat kredit masuk berupa cek Giro dari Bank ABC sebesar Rp 20.000.000
sifatnya sudah pasti. Oleh karena itu dapat langsung dibukukan dalam rekening
rill.
Bagaimana pada kliring
kedua (kliring retur) ? Bila pada kliring kedua terjadi penolakan warkat maka
seluruh rekening untuk warkat yang ditolak harus dinihilkan dengan cara
membalik jurnal yang telah dilakukan. Pada contoh ini misalnya warkat debet
keluar senilai Rp 10.000.000 ditolak, maka Bank BAP dapat langsung mengkredit
rekening RAR warkat kliring Rp 10.000.000 sehingga rekening administratif ini
menjadi nihil.
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 1
|
1 Mei 2012
|
Cr. RAR Kliring
|
|
10.000.000
|
Bila kliring kedua
tagihan dinyatakan efektif (tidak ditolak) maka pencatatannya di samping
menihilkan rekening administratif kliring juga mencatat hasil tagihan kliring
tersebut pada rekening rill.
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 2
|
1 Mei 2012
|
Cr. RAR. Kliring
|
|
10.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
10.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro B
|
|
10.000.000
|
Contoh 2 :
Transaksi – transaksi
dibawah ini adalah transaksi yang diselesaikan melalui kliring. Peserta kliring
misalnya Bank Cahaya Artha Sentosa (Bank CAS), Bank Caraka Investama Sejati
(Bank CIS), dan Bank Ceria Usaha Sejati (Bank CUS) Semarang.
1.
Kirana Nastiti nasabah
Bank Cahaya Artha Sentosa (CAS) Semarang telah menarik cek no. 011.000.4
sebesar Rp 25.000.000 dan cek no. 0111.000.5 sebesar Rp 20.000.000 untuk
membayar hutang kepada Anggi Waskita nasabah Giro Bank Caraka Investama Sejati
(Bank CIS) Semarang.
2.
Pada hari yang sama,
Bank CIS menerima bilyet giro dari Rudi Kempot (nasabah Giro) untuk keuntungan
Sdr, Dalimin Nasabah Giro Bank CUS Semarang sebesar RP 15.000.000.
3.
Astuti nasabah Bank
CUS menarik cek untuk membayar barang dagangan kepada Abdullah nasabah Bank CIS
Semarang sebesar Rp 20.000.000.
4.
Bank CAS Semarang
menerima warkat debet masuk untuk beban nasabah Giro Sdr, Dwi Rahayu sebesar Rp
30.000.000. Warkat ini diterima dari Bank CUS Semarang melalui lembaga kliring
(Bank Indonesia) Semarang untuk keuntungan Giro Sdr. Andika.
Bila seluruh transaksi
diselesaikan melalui kliring di Bank Indonesia Semarang, maka diminta :
1.
Pencatatan jurnal pada
masing-masing peserta kliring
2.
Neraca kliring pada
masing-masing bank peserta kliring
3.
Neraca kliring yang
perlu disajikan oleh Bank Indonesia selaku lembaga kliring.
Jawaban :
Pencatatan jurnal di
Bank Caraka Investama Sejati (Bank CIS) :
Transaksi
|
Keterangan
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
a
|
Kliring 1
|
Dr. RAR Kliring
|
45.000.000
|
|
|
|
|
|
|
a
|
Kliring 2
|
Cr. RAR
Kliring
|
|
45.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
45.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Anggi
|
|
45.000.000
|
|
|
|
|
|
b
|
Kliring 1
|
Dr. Giro Rudi
|
15.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
15.000.000
|
|
|
|
|
|
C
|
Kliring 1
|
Dr. RAR. Kliring
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
c
|
Kliring 2
|
Cr. RAR. Kliring
|
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
20.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Abdullah
|
|
20.000.000
|
Pencatatan di Bank
Cahaya Artha Sentosa (Bank CAS) Semarang :
Transaksi
|
Keterangan
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
a
|
Kliring 2
|
Dr. Giro Kirana
|
45.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
45.000.000
|
|
|
|
|
|
d
|
Kliring 2
|
Dr. Giro Dwi
|
30.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
30.000.000
|
Pencatatan jurnal di
Bank Ceria Usaha Sejati (Bank CUS) :
Transaksi
|
Keterangan
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
B
|
Kliring 2
|
Dr. Giro BI
|
15.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Dalimin
|
|
15.000.000
|
|
|
|
|
|
c
|
Kliring 2
|
Dr. Giro Astuti
|
20.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
d
|
Kliring 1
|
Dr. RAR. Kliring
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
d
|
Kliring 2
|
Cr. RAR. Kliring
|
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
30.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Andika
|
|
30.000.000
|
Dengan memperhatikan
transaksi dan jurnal dimasing-masing bank peserta, maka dapat disusun neraca
kliring untuk masing-masing bank sebagai berikut :
Bank CIS
Neraca Kliring
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
|
WDK (a)
|
45.000.000
|
|
WKK (b)
|
15.000.000
|
|
WDK (c)
|
20.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Menang Kliring
|
50.000.000
|
|
Jumlah
|
65.000.000
|
|
Jumlah
|
65.000.000
|
BANK CAS
Neraca Kliring
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
|
|
|
|
WDM (a)
|
45.000.000
|
|
Kalah Kliring
|
75.000.000
|
|
WDM (d)
|
30.000.000
|
|
Jumlah
|
75.000.000
|
|
Jumlah
|
75.000.000
|
BANK CUS
Neraca Kliring
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Saldo (Rp)
|
|
WKM (b)
|
15.000.000
|
|
WDM (c)
|
20.000.000
|
|
WDK (d)
|
30.000.000
|
|
Menang Kliring
|
25.000.000
|
|
Jumlah
|
45.000.000
|
|
Jumlah
|
45.000.000
|
BANK INDONESIA
Neraca Kliring
Tanggal
|
Kalah Kliring
|
Saldo (Rp)
|
Tanggal
|
Menang Kliring
|
Saldo (Rp)
|
|
Bank CAS
|
75.000.000
|
|
Bank CIS
|
50.000.000
|
|
|
|
|
Bank CUS
|
25.000.000
|
|
Jumlah
|
75.000.000
|
|
Jumlah
|
75.000.000
|
SISTEM KLIRING WARKAT
LUAR WILAYAH
Perkembangan teknologi
saat ini telah memungkinkan beberapa bank untuk melakukan verifikasi secara
online terhadap cek/BG luar kota. Untuk itu Bank Indonesia mengembangkan sistem
penyelenggaraan kliring lokal atas cek dan bilyet giro yang berasal dari luar
wilayah kliring atau disingkat dengan kliring warkat luar wilayah. Kliring
warkat luar wilayah adalah penyelenggaraan kliring atas cek dan BG yang
diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta diwilayah kliring dimana cek
dan BG tersebut dikliringkan.
Penerapan kliring
warkat luar wilayah akan memberikan manfaat berupa efisiensi dalam penyelesaian
pembayaran cek/BG luar kota, baik efisiensi maupun biaya, sebab :
1.
Efektivitas dana
cek/BG sesuai jadwal kliring lokal dimana warkat dikliringkan (Same day
settlement)
2.
Biaya proses oleh Bank
Indonesia sama dengan warkat lokal lainnya (tidak ada biaya tambahan oleh Bank
Indonesia). Dengan manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran
lalu lintas pembayaran giral antar daerah.
Contoh transaksi
kliring warkat luar wilayah dan pencatannya :
Pada 12 Juni 2012 Sdr.
X telah membeli barang kepada Sdr. Y senilai Rp 100.000.000, Sdr. X adalah
nasabah Bank B Surabaya sehinnga melakukan pembayaran dengan menarik cek bank
tersebut sebesar Rp 100.000.000 dan diserahkan kepada Sdr. Y nasabah Bank A
Jakarta. Tanggal 14 Juni 2012 Sdr. Y melakukan penyetoran untuk rekening
gironya dengan cek tersebut yang telah diterima dari Sdr. X. Informasi dari
lembaga kliring bahwa cek tersebut dinyatakan efektif (dana terpenuhi).
Bagaimana pencatatan di masing-masing bank yang terlibat transaksi kliring ini?
Jawab :
Pencatatan Jurnal di
Bank A Jakarta
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 1
|
14/6/2012
|
Dr. RAR Kliring
|
100.000.000
|
|
|
|
|
|
|
Kliring 2
|
14/6/2012
|
Cr. RAR Kliring
|
|
100.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
Dr. Giro BI
|
100.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro Y
|
|
100.000.000
|
Pencatatan Jurnal di
Bank B Jakarta
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Kliring 2
|
14/6/2012
|
Dr. RAK Cab.
Surabaya
|
100.000.000
|
|
|
|
Cr. Giro BI
|
|
100.000.000
|
Pencatatan Jurnal di
Bank B Surabaya
Keterangan
|
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Transaksi
|
14/6/2012
|
Dr. Giro X
|
100.000.000
|
|
Antar Cabang
|
|
Cr. RAK Cab. Jakarta
|
|
100.000.000
|
Contoh tersebut
memberikan pemhaman bahwa transaksi kliring warkat luar wilayah dalam
penyelesaiannya akan melibatkan transaksi antar cabang bank sendiri. Pada
kliring pertama antar Bank (Bank A dengan Bank B Jakarta) memang hanya
melibatkan bank tersebut dengan Bank Indonesia Jakarta, namun ketika kliring
kedua dilakukan dan dinyatakan efektif, maka Bank B Jakarta akan mencatat RAK
cabang Surabaya sebagai konsekuensi Bank B Jakarta telah membayar kepada Bank A
Jakarta. Dengan demikian Bank B Jakarta mempunyai rekening tagihan antar cabang
kepada Bank B cabang Surabaya. Sedangkan untuk Rekening Administratif Rupiah
(RAR) kliring tetap dicatat dengan ayat tunggal.
PRINSIP – PRINSIP UMUM
KLIRING WARKAT LUAR WILAYAH
Prinsip – prinsip umum
dalam penyelenggaraan kliring warkat luar wilayah adalah sebagai berikut:
1.
Cek dan BG yang
diterbitkan oleh suatu kantor bank dapat dikliringkan di wilayah kliring
manapun sepanjang :
2.
Cek dan BG tersebut
diterbitkan oleh bank yang sudah terdaftar sebagai peserta kliring warkat luar
wilayah.
3.
Di wilayah kliring di
mana warkat tersebut dikliringkan terdapat kantor cabang dari bank penerbit
yang menjadi peserta kliring.
4.
Kepesertaan :
5.
Saat ini kepesertaan
bank dalam kliring warkat luar wilayah tidak bersifat wajib, tergantung pada
kebutuhan dan kesiapan masing-masing bank.
6.
Pendaftaran untuk
menjadi peserta kliring warkat luar wilayah cukup dilakukan oleh kantor pusat
bank dan berlaku bagi seluruh kantor bank yang bersangkutan.
7.
Bank wajib menetapkan
satu kantor koordinator disetiap wilayah kliring dimana bank tersebut menjadi
peserta.
8.
Bank Indonesia tidak
mengatur mekanisme internal bank dalam melakukan validasi cek dan BG luar
kotanya.
9.
Dalam penyelenggaraan
kliring, proses dan perhitungan atas cek dan BG luar kota tidak dipisahkan dari
proses warkat lokal lainnya, sehingga efektivitas dana cek/BG luar kota
tersebut sama dengan jadwal kliring lokal dimana cek/BG tersebut dikliringkan.
10. Perhitungan antar kantor dari bank tertarik
diselesaikan secara internal oleh masing-masing bank.
Penerapan kliring
warkat luar wilayah memberi implikasi bagi seluruh bank, baik yang mendaftar
maupun yang tidak mendaftar menjadi peserta kliring warkat luar wilayah karena
:
1.
Seluruh bank, baik
yang mendaftar atau tidak mendaftar menjadi peserta kliring warkat luar wilayah
dapat mengkliringkan cek/BG yang diterbitkan oleh bank peserta kliring warkat
luar wilayah di wilayah kliring manapun sepanjang di wilayah kliring tersebut
ada kantor cabang dari bank penerbit.
2.
Nasabah tentu lebh
memilih agar cek/BG luar kota diklringkan melalui kliring lokal, karena akan
lebih cepat dan efisien daripada harus melalui mekanisme inkaso.
Implikasi bagi bank
secara umum sebagai berikut :
1.
Sistem dan prosedur
penerimaan dan pemrosesan cek/BG luar kota, untuk memilah mana yang sudah dapat
dikliringkan lokal dan mana yang belum.
2.
Terkait dengan sistem
kliring yang digunakan di masing-masing wilayah kliring saat ini, terdapat
implikasi yang berbeda bagi bank-bank yang menjadi peserta kliring
dimasing-masing wilayah kliring tersebut, yaitu :
3.
Bank Peserta Kliring
Elektronik/Otomasi
Tidak ada perubahan
pada aplikasi sistem yang ada dipeserta. Namun, bank perlu melengkapi MICR code
line, apabila cek/BG tersebut berasal dari wilayah kliring lain yang belum
otomasi/elektronik.
1.
Bank Peserta Kliring
SOKL
Melakukan updating
sandi peserta pada aplikasi SOKL setiap kali ada bank peserta kliring warkat
luar wilayah yang baru atau setiap kali ada penambahan/pengurangan peserta
langsung dari kantor bank peserta kliring warkat luar wilayah. Proses updating
dilakukan agar cek/BG luar kota dapat dikenal oleh sistem pada saat bank
melakukan rekam data SOKL.
1.
Bank Peserta Kliring
Manual
Tidak terdapat
implikasi teknis bagi kantor bank yang menjadi peserta kliring lokal dengan
sistem manual, mengingat semua kegiatan masih dilakukan secara manual.
Peserta kliring warkat
luar wilayah adalah bank yang telah mendaftar dan disetujui oleh Bank Indonesia
untuk menjadi peserta kliring warkat luar wilayah. Dengan mendaftar sebagai
peserta kliring warkat luar wilayah, berarti cek/BG yang dikeluarkan oleh
seluruh kantor bank tersebut dapat dikliringkan dimanapun sepanjang diwilayah
kliring tersebut terdapat kantornya yang menjadi peserta kliring. Bagi bank
peserta kliring warkat luar wilayah, terdapat beberapa implikasi khusus sebagai
berikut :
1.
Sistem Verifikasi
Cek/BG
Salah satu faktor
penting yang perlu diperhatikan bank peserta kliring warkat luar wilayah adalah
sistem dan prosedur untuk melakukan walidasi atas cek/BG yang diterbitkan oleh
kantornya yang berada di wilayah kliring lain. Dalam hal ini yang perlu
diperhatikan adalah apakah sistem dan prosedur tersebut cukup aman dan efisien.
Apabila bank menggunakan sistem validasi online maka bank perlu menyiapkan
contingency plan untuk mengatasi terjadinya gangguan pada sistem.
2.
Prosedur pemberian
fasilitas overdraft terkait dengan kebijaka intern bank mengenai pemberian
fasilitas overdraft kepada nasabahnya, maka bank peserta kliring warkat luar
wilayah yang menyediakan fasilitas ini perlu meninjau kembali prosedur
operasional sehubungan dengan kewenangan pemberian fasilitas overdraft tersebut
oleh kantornya yang berada diwilayah kliring lain.
3.
Pencetakan Warkat
Dengan diterapkannya
kliring warkat luar wilayah maka bank peserta kliring warkat luar wilayah
diwajibkan untuk mencantumkan informasi mengenai sandi peserta dan nomor
rekening pada cek/BG yang diterbitkan seluruh kantornya. Hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan bank lain pada saat akan meng-encode (pada sistem
otomasi/elektronik) atau pada saat merekam data ke dalam disket (pada sistem
SOKL).
Dengan diterapkannya
kliring warkat luar wilayah, implikasi bagi penyelenggara kliring perlu
diperhatikan adalah kewajiban untuk melakukan updating sandi peserta kliring
pada aplikasi yang digunakannya sebagai penyelenggara. Implikasi ini khususnya
bagi penyelenggara kliring di wilayah kliring yang menggunakan sistem semi
otomasi (SOKL), otomasi, dan elektronik. Proses updating dilakukan setiap kali
ada bank yang mendaftar menjadi pesera kliring warkat luar wilayah, atau setiap
kali ada penambahan atau penghentian peserta langsung yang merupakan kantor
bank peserta kliring warkat luar wilayah.
Penyelenggaraan
kliring warkat luar wilayah merupakan suatu fasilitas yang disediakan Bank
Indonesia, dimana keikutsertaan bank pada scheme ini tidak bersifat mandatori.
Dalam hal ini Bank Indonesia memberi kebebasan pada bank untuk ikut mendaftar
atau tidak pada scheme ini, sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing
bank. Bagi bank yang mendaftar pada kliring warkat luar wilayah tentunya
merupakan suatu competitive advantage, namun demikian bagi bank lain yang tidak
mendaftar pada scheme ini juga akan memperoleh manfaat dengan potensi
berkurangnya waktu dan biaya untuk melakukan inkasi atas cek/BG luar kota yang
diterbitkan oleh peserta kliring warkat luar wilayah.
REPORT
THIS AD
Penerapan kliring
warkat luar wilayah, tidak serta merta merupakan substitusi bagi seluruh
transaksi inkaso cek/BG yang ada saat ini, terutama apabila cek/BG luar kota
tersebut diterbitkan oleh bank yang belum mendaftar. Tidak ada kantor bank dari
bank tertarik yang menjadi peserta kliring di wilayah kliring dimana cek/BG
tersebut disetorkan. Namun demikian, penerapan kliring warkat luar wiayah yang
merupakan salah satu solusi bagi permasalahan transaksi cek/BG luar kota, akan
memberikan manfaat yang cukup besar, baik bagi masyarakat maupun perbankan
sendiri karena dapat diperoleh kepastian efektivitas dana yang jauh lebih cepat
dengan biaya yang relatif lebih murah.
MENGENAL KLIRING
ELEKTRONIK DAN OTOMASI
Transaksi kliring
dengan menggunakan sistem ini pada prinsipnya sama dengan kliring manual.
Warkat yang digunakan juga sama, yang membedakan adalah pada penggunaan
teknologi yang lebih canggih. Untuk penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara
otomasi (untuk kliring otomasi) dan didasarkan pada Data Keuangan Elektronik
yang selanjutnya disebut DKE untuk kliring elektronik. Warkat yang digunakan
relatif sama dengan sistem kliring manual.
Dalam kliring
elektronik dan otomasi, harus didukung oleh Sistem Pusat Komputer kliring
Elektronik (SPKE), Terminal Peserta Kliring (TKP), dan Jaringan Komunikasi Data
(JKD). SPKE adalah seperangkat sistem komputer pada penyelenggara yang
berfungsi menerima dan mengolah data keuangan elektronik serta menghasilkan
informasi hasil kliring dan informasi kliring lainnya. TPK adalah perangkat
sistem komputer yang dipasang di peserta untuk mengirim Data Keuangan
Elektroinik (DKE) ke SPKE serta menerima informasi hasil perhitungan kliring
dan informasi kliring lainnya. Sedangkan yang dimaksud JKD adalah seperangkat
sistem yang berfungsi sebagai sarana penghubung antara TPK dengan SPKE. Untuk
mengoperasikan sistem ini, setiap peserta memiliki password.
Dalam kliring
elektronik maupun otomasi, dokumen kliring yang digunakan sebagai alat bantu
dalam proses perhitungan kliring adalah :
1.
Bukti Penyerahan
Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD); BPWD digunakan sebagai tanda bukti
penyerahan warkat debet untuk setiap bundel warkat dari petugas kliring kepada
penyelenggara pada kegiatan kliring penyerahan.
2.
Bukti Penyerahan
Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK); BPWK digunakan sebagai tanda bukti
penyerahan warkat kredit untuk setiap bundel warkat dari petugas kliring kepada
penyelenggara pada kegiatan kliring penyerahan.
3.
Lembar Substitusi;
Lembar substitusi digunakan dalam kliring penyerahan sebagai tempat menempelkan
bukti penjumlahan (ad-list) nominal warkat yang diserahkan kepada
penyelenggara. Pada lembar substitusi dicantumkan jumlah nominal yang sama
dengan hasil penjumlahan seluruh warkat pada bundel warkat yang bersangkutan.
4.
Kartu Batch; Kartu
Batch merupakan sarana untuk mengetahui jumlah keseluruhan nominal bundel
warkat dari masing-masing peserta dan sebagai saranan kontrol dalam proses
kliring
5.
Bukti Penyerahan
Rekaman Warkat Kliring Pengembalian BPRWKP.
Warkat ataupun dokumen
kliring diisi harus memperhatikan jenis angka dan simbol MICR code line. Angka
dan simbol merupakan rangkaian informasi yang dibutuhkan dalam rangka sistem
kliring yang diotomasikan atau dikliring otomasi atau elektronik. MICR code
line pada warkat yang wajib dicantumkan dalam clear band terdiri dari :
1.
Nomor Warkat: 6(enam)
digit;
2.
Sandi Peserta:
7(tujuh) digit;
3.
Nomor Rekening:
10(sepuluh) digit;
4.
Sandi Transaksi:
2(dua) digit;
5.
Nilai Nominal Warkat:
14(empat belas) digit.
Sedangkan pencantuman
MICR code line pada warkat meliputi :
1.
Nomor Warkat
Nomor warkat
disediakan untuk nomor seri pada cek dan Bilyet Giro serta nomor urut atau
nomor registrasi pada warkat lainnya. Meskipun demikian bank dapat pula
menggunakannya untuk identitas warkat lainnya, misalnya nomor urut atau nomor
registrasi dan lain-lain untuk warkat selain cek atau Bilyet Giro. Untuk
keperluan nomor warkat disediakan 6(Enam) digit angka. Pencantuman nomor warkat
yang kurang dari 6(enam) digit, harus diawali dengan angka “0” (nol). Sedangkan
unutk nomor warkat yang melebihi 6(enam) digit hanya dicantumkan 6(Enam) digit
terakhir. Sebelah kiri dan kanan nomor warkat tersebut harus diisi dengan
simbol domestik.
2.
Sandi Peserta
Sandi peserta
disediakan untuk sandi bank dan sandi kantor penerima warkat. Untuk keperluan
sandi peserta disediakan 7(tujuh) digit angka, yang terdiri dari :
1.
3(tiga) digit pertama
untuk sandi bank
2.
3(tiga) digit berikut
untuk sandi kantor peserta
3.
1(satu) digit terakhir
untuk angka penguji.
4.
Nomor Rekening
Nomor rekening
disediakan untuk nomor rekening nasabah pada peserta penerima paling banyak 10
(sepuluh) digit angka, yang sistematikanya disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing peserta. Pencantuman nomor rekening yang kurang dari 10 (Sepuluh)
digit, diawali dengan angka “0” (nol), sedangkan untuk nomor rekening yang
melebihi 10 (sepuluh) digit hanya dicantumkan 10 (sepuluh) digit terakhir.
Dalam hal nomor rekening menggunakan karakter spesial (non numeric) maka
pengisian MICR dilakukan dengan angka “0000000001” dan khusus pada nota kredit
diisi secara lengkap nama serta nomor rekening penerima pada warkat dimaksud.
Nomor rekening ini diakhiri dengan simbol domestik.
4.
Sandi Transaksi
Untuk keperluan
statistik bagi pihak penyelenggara, sandi transaksi diatur sebagai berikut :
1.
Sandi transaksi
disediakan untuk identitas jenis warkat dan atau jenis transaksi yang terdapat
didalamnya;
2.
Dalam sandi transaksi
disediakan 2(dua) digit angka dengan pengaturan sebagai berikut :
1)
00 sampai dengan 09 untuk cek;
2)
10 sampai dengan 19 untuk bilyet giro;
3)
20 sampai dengan 29 untuk WBUT;
4)
30 sampai dengan 29 untuk SBPT;
5)
40 sampai dengan 49 untuk nota debet, dengan ketentuan :
a)
Sandi transaksi 40 sampai dengan 49 kecuali sandi transaksi 45, untuk transaksi
kliring dengan nilai nominal paling tinggi Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
b)
Sandi transaksi 45, untuk transaksi kliring dengan nilai nominal diatas Rp
10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan digunakan untuk transaksi-transaksi
sebagaimana diatur dalam surat edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai
penggunaan nota debet dalam kliring.
6)
50 sampai dengan 59 untuk nota kredit, dengan pengaturan sebagai berikut :
a)
Sandi transaksi 50, untuk :
1)
Transaksi antar bank untuk keuntungan nasabah yang pelaksanaannya mengacu pada
surat edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai jadwal kliring dan tanggal
valuta penyelesaian akhir, sistem penyelenggaraan kliring lokal serta jenis dan
batasan nominal warkat atau data keuangan elektronik; dan
2)
Transaksi antar bank selain transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB), Pasar Uang
Antar Bank Syariah (PUAS), transaksi valuta asing antar bank dan atau transaksi
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) atau Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
b)
Sandi transaksi 53, untuk transaksi valuta asing antar bank;
c)
Sandi transaksi 55, untuk tranasksi sertifikat Bank Indonesia (SBI), SWBI, atau
SBPU.
5.
Nilai Nominal
Informasi mengenai nilai
nominal tidak dicetak secara preprinted. Pencantumannya dilakukan oleh peserta
yang memperhitungkan warkat, dengan menggunakan peralatan khusus yang disebut
MICR encorder atau reader-encorder dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Nilai nominal
disediakan untuk pencantuman nilai nominal yang tertera pada warkat. Untuk
keperluan tersebut disediaka 14 (empat belas) digit angka termasuk 2(dua) digit
nilai sen dalam satuan mata uang rupiah (Rp);
2.
Pencantuman nilai
nominal yang kurang dari 14 (empat belas) digit, harus diawali dengan angka “0”
(nol) dan nilai nominal setiap warkat kurang dari Rp. 1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah). Nilai nominal sebagaimana dimaksud diatas diapit oleh 2
(dua) simbol nominal pada bagian kiri dan kanannya.
JENIS BIAYA KLIRING
Penyelenggaraan
kliring baik secara manual, semi otomasi, otomasi maupun secara elektronik pada
prinsipnya memerlukan biaya kliring. Biaya kliring ini menjadi beban peserta
kliring yang melakukan kliring saat itu. Secara umum biaya kliring terdiri dari
biaya administrasi, biaya proses warkat kliring. Biaya-biaya ini akan
dikreditkan oleh Bank Indonesia dari rekening giro BI yang dimiliki oleh
peserta kliring.
Mengingat dalam
penyelenggaraan kliring lokal baik secara elektronik, otomasi, maupun semi otomasi
peserta dikenakan biaya oleh penyelenggara, maka untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan kliring, peserta dapat mengenakan biaya yang wajar kepada
nasabahnya. Peserta wajib mengumumkan besarnya biaya kliring yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia serta besarnya biaya kliring yang dibebankan oleh peserta
kepada nasabahnya.
AKUNTANSI KLIRING
ELEKTRONIK DAN OTOMASI
Perlakuan akuntansi
untuk penyelenggaraan kliring dengan sistem ini tidak berbeda dengan kliring
manual. Yang membedakan proses penyelesaian kliring. Dengan demikian perlakuan
akuntansi yang dibahas dimuka sudah bisa untuk memahami akuntansi kliring
sistem ini.
0 komentar:
Posting Komentar