NEGARA DAN KONSTITUSI
Pertemuan 3
BAB 3
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Negara dan Konstitusionalisme
1. Pengertian Negara Ada beberapa
konsep atau pengertian atau teori tentang negara, antara lain yang dikemukakan
oleh Nicollo Machiavelli (1469-1527). Dia merumuskan Negara kekuasaan. Artinya,
dalam suatu Negara, haruslah ada kekuasaan dari seorang yang memimpinnya.
Pemimpin ini bertindak sebagai penguasa penuh, misalnya seorang raja. Dia
memegang kekuasaan penuh atas sebuah Negara. Jika suata kekauasaan negara itu
lemah maka timbullah kekacauan . Ajara Machiavelli yang terkenal adalah
menghalalkan segala cara. Ajaran ini berakibat pada munculnya kekuasaan negara
yang otoriter. Teori lain yaitu yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes
(1588-16790, John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka sangat
tidak setuju pada teori tentang Negara yang dikemukakan oleh Machiavelli di
atas. Bagi mereka negara adalah badan atau organisasi yang merupakan hasil
kesepakatan bersama antara masyarakatnya. Sejak lahir, manusia itu telah
memiliki hak azasi yaiatu hak untuk hidup dan hak untuk merdeka.Sebelum Negara
itu terbentuk, hak-hak itu belum ada.
Artinya hak-hak itu masih dapat
dilanggar. Sebagai akibatnya, terjadilah benturan kepentingan yang menyangkut
hak-hak masyarakatnya. Menurut Hobbes, terjadilah ungkapan ynag menyatakan
bahwa manusia itu menjadi serigala bagi manusia lain atau yang terkenal dengan
‘homo homini lupus’. Sebagai akibat dari ,itu maka terjadilah hokum rimba,
siapa yang kuat itulah yang menang. Konsep lain tentang Negara modern, yaitu
dikemukakan oleh Roger H.Soltau (1961) dalam (Kaelan 2007:76) Dia menyatakan
bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur dan mengenadalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat. Teori nagara modern yang lain adalah
yang dikemukakan oleh Harold J. Lasky (1947: 8-9) dalam Kaelan (2007: 77).
Dia menyatakan bahwa negara adalah negara
adalah masyarakat` yang MODUL 3 42 diintegrasikan karena masyarakat itu
memiliki wewenang yang berdifat memaksa. Masyarakat itu lebih besar daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat
dapat dikatakan suatu egara apabila di dalamnya cara-cara hidup yang harus
ditaati oleh individu maupun kelompok dan besifat memaksa dan mengikat,
sedangkan Mirriam Budiharjo (1985: 40-41) dalam Kaelan (2007:78) mengatakan
bahwa Negara adalah sautu dearah territorial yang rakyatnya diperintah
(governed), oleh sejumlah pejabat dan berhasil menutut dari warga negaranya
ketaatan pada peraturan perudang-undangan melalui penguasaan monopolis dari kekuasaan
yang sah. Dari semua teori, konsep aatu pengertian tentang Negara tersebut di
atas, semua mengemukakan bahwa dalam seuatu negara terdapat unsur-unsur yang
mutlak harus ada. Unsur-unsur itu adalah wilayah atau daerah territoria yang
sah, rakyat yang tidak hanya satu jenis etnis saja, sebagai pendukung utama dan
pemerintahan yang sah serta berdaulat.
Setiap negara di dunia tumbuh dan
berkembang sesuai dengan kekhususan atau spesifikasinya masing-masing. Negara
Inggris, misalnya. Negara ini tumbuh dan berkembang dan dilatarbelakangi dengan
megahnya kerajaan Inggris. Negara ini tumbuh dan berkembang senantiasa terkait
dengan kebradaan kerajaan. Negara lain seperti Amerika berkebang sesuai dengan
semangat memnjelajah dunia yang kemudian disusul oleh bangsa atau etnis lain
separti China, dan bangsa Asia lainnya, Perncis Spanyol, Amerika Latin dan
sebagainya. Maka dari itu Negara Amerika terbentuk dari integrsai dai bangsa-
bangsa lain di dunia. Bagaimana dengan negara Indonesia? Sebagiaman dikatakan di
atas, bahwa setiap Negara mempunyai karakteristiknya sendiri-sendiri tak
terkecuali Negara Indonesia. Negara Indonesia tumbuh dan berkembang atas
kekuasaan dan penindasan bagsa lain. Bangsa Indonesia berjuang merebut
kemerdekaan dari cengkeraman bangsa lain yang sudah lama bercockol di negeri
tercinta ini yaitu bangsa Belanda –kurang lebih 350 tahun dan bangsa Jepang
tiga ssetengah tahun.
Di samping itu ada berbagai ragan suku, agama,
kepercayaan dan bahasa yang membentuk bangsa Indonesia ini. Sebenarnya proses
terbentuknya Negara Indonesia ini melalui periode yang sanagat panjang yaitu
sejak berdirinya kerajaan tertua di Indonesia- kerajaan Kutai di Klaimantan
Timur, Kerajaan Sriwijaya di Sumatere Selatan, Kerajaan Majapahit di Jawa (Jawa
Timur) sampai datangnya bangsa asing di negeri ini. Maka dari 43 itu bagsa
Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu perdekutuan hidup yang dinamakan
bangsa melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berisikan
tentang tekad para pemuda pada waktu itu. Sumpah itu berisikan tentang
kecintaanya pada tanah air Indonesia, berbangsa yang satu yaitu bangsa
Indonseia, dan menjunjung bahasa persatuan- bahasa Indonesia. Prinsip- prinsip
kenegaraan dapat dilihat pada pembukaan Undang-undang Dasar Negra Republik Indonesia
tahun 1945.
Alinea I, menyatakan tentang latar belakang
beridirinya Negara dan bangsa Indonesia. Latar belakang itu ialah kemerdekaan
yang menjadi hak kodrati semua bangsa dan penjajahan yang harus dihilangkan
karean mencederai peri kemanusiaaan dan peri keadilan. Pada Alinea II terlihat
bagaimana bangsa Indonesia memperjuangkan kekmerdekaan dan Alinea III memberi
gambaran bahwa bangsa Indonesia mengakui kebesaran Tuhan YME karens kemerdekaan
yang sudah diperjuangkan itu dipereolehnya juga sebagia rahmat dari Yang Kuasa.
Alinea IV, memberikan uraian yang jelas bhwa terbentuknya Negara Indonesia
karena adanya rakyat Indoneesia, pemerintahan Indonesia yang disusun dalam
Undang-undang Dasar Negara, serta wilayah Negara dan dasar filosofis Negara
itu, yaitu Pancasila (Notonagoro: 1975) dalam (Kaelan 2007:79). Dengan kata
lain Negara Indonesia memiliki keunikannya sendiri, yang berbeda dengan
Negara-negara lain di dunia dalam hal mendirikan Negara. Kemerdekaan kita tidak
merupakan pemberian bangsa asing, bukan pula merupakan persmakmuran dengan
Negara penjajah, melainkan dipertahankan dan diperjuangkan mempertaruhkan jiwa,
raga, dengan dan smapai titik dara yang penghabisan. Direwangi pecahing dhadha,
tumetesing ludira wekasan, amrih nagoro dadi merdika luwar saka cengkeremaning
bangsa manca.
(Dibela dengan pecah dada dan
titik darah yang penghabisan supaya Negara merdeka, terbebas dari genggaman
bangsa lain).
2. Konstituisionalisme Setiap
negara modern pasti memerlukan konstitusi karena konstitusi itulah yang
mengatur Negara secara efisien. Tujuannya adalah untuk memngatur dinamika
pemerintahan sehingga kekeuasaan dalam prose pemerintahan dapat dikkendalikan
(Hamilton, 1931: 255) sebagaimana dikutip dalam (Kaelan: 2007: 80). Yang
menjadi dasar 44 konstitusionalisme adalah konsensus atau kesepakatan umum
mengenai bangunan ideal sebuah Negara. Organisasi yang bernama negara itu
diperlukan oleh masyarakat politik. Mengapa demikian? Jawabannya adalah agar
kepentingan mereka yaitu masyarakat dapat dilindungi melalui pembentukan dan
mekanisme negara. (Andrews, 1968: 9) sebagaimana dikuitip oleh Kaelan (2007:
80) Dari teori di atas dapat di ikhtisarkan bahwa seetiap negara moderen
memerlukan konstitusi. Konstitusi itulah yang dibentuk berdasarkan consensus
untuk disepakati bersama dan ditaati aturannya oleh masyarakat.Konstitusi
doperlukan agar jalannya pemerintahan dapat dikendalikan. Ada tiga unsur
kesepakatan yang meyebabkan tegaknya konstitusionalisme pada era negara modern.
Tiga konsensus atau kesepakatan itu ialah:
1) kesepakatan tujuan atau
cita-cita bersama,
2) kesepakatan tentang aturan
hokum atau the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, dan
3) kesepakatan bentuk institusi
dan prosedur ketatanegaraan sebagaimana dinyatakan oleh Andrews (1968: 12)
dalam Kaelan (2007:80- 81). Kesepakatan ke satu mengandung implikasi bahwa
cita-cita bersama itukahn yang akan melahirkan kepentingan bersama antar sesama
anggota masyarakat. Cita-cita bersama itulah yang sering dinamakan falsafah kenegaraan.
Bagi bangsa Indonesia, dasar filosofis itulah Pancasila. Kelima prinsip dasar
itu merupakan dasar filosofis- ideologis yang digunakan untuk mencapai
cita-cita ideal dalam negara yaitu
1) melindungi segenap bangsa
danseluruh tumpah darah Indonesia,
2) memajukan kesejahteraan umum,
3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4) melaksnakan ketertiban dunia
berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jadi lima sila
itulah cita-cita dan dasar yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia sebaagai
dasar falsafah negara Dengan dasr filosofis itu bangsa Indonesia bercita-cita
melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mecerdaska bangsa dan memenjaga perdamaian dunia. Kesapakatan kedua, pemerintah
didasarkan pada aturan hukum dan konstitusi. Dengan kata lain segala yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Negara harus didasarkan pada rule of law.
Dalam hal ini hokum dipandang sebagai system yang puncaknya adalah konstitusi.
Konstitusi merupakan pegangan terkait tertinggi dalam memutuskan seauatu yang
berkenaan yang dengan hukum. 45 Kesepakatan ketiga, kesepakatan ini terkait
dengan
a) organ Negara dan prosedur yang
mengatur yang mengatur kekuasaan,
b) hubungan antar organ yang satu
dengan organ lain dalm Negara itu,
c) hubungan antara organ itu denga
warga negaranya. Kesepakatan ini terumuskan dalam dokumen konstitusi dengan
harapan dapat dijadikan pedoman untuk waktu yang cukup lama. Konstitusionalisme
sebenarnya mengatur hubungan yang prinsip yaitu
a) hubungan antara pemerintah
dengan warganya, dan
b) lembaga pemerintah yang satu
dengan yang lain
3. Konstitusi di Indonesia Dalam
sejarah perpolitikan di Indonesia, banyak kajian dilakukan untuk memnkaji ulang
UUD 1945. Bersamaan dengan proses kedewasaan hukum di Indonesia, muncullah
gagasanm, ide, dan kosep untuk melakukan amandeman terhadap UUD 1945. Maksud
diadakannya amandemen tidaklah sama sekali untuk merubah antau mengganti,
melainkan untuk menyempurnakan. (Mahfud: 1999: 64) dikutip dalam (Kaelan 2007:
83) Konsep yang mendasari amandemen adalah realitas sejarah Orde Lama da Orde
Baru yang penerapan pasal-pasal dalam UUD itu sangat multi tafsir. Sebagai
akibatnya adalah terjadilah pusat kekuasaan eksekutif, terutama , presiden.
Orde baru berusaha untuk memlestarikan UUD 1945 yang seolah-olah besifat
sakral. Amandemen UUD 1945 pada dasarnya adalah “checks and balances” terhadap
kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu reformasi bidang hokum yaitu reformasi
terhadap UUD 1945 sudah harus menjadi keharusan sebab reformasi ini diharapkan
akan mengantarkan bangsa Indonesia ke tahapan baru dalam hal ketanegaraan.
Amandemen sudah dilakukan dengan berbagai
tahapan perubahan. Yang pertama, pada tahu 1999. Pada tahap ini terdapat
tambahan dan perubahan Pasal 9 UUD1945. Perubahan kedua terjadi pada tahun 2000
dan ketiga pada tahun 2001 dan yang keempat terjadi pada tahun 2002. Dalam
tahapan perubahan keempat ini dilakukan dengan sebanyak-banyaknya melibatkan
partisipasi masyarakat. Harapannya adalah, kelembagaan negara menjadi lebih
demokratis danl ebih meningkatkan kesejahteraan rakyat. 46 B. Hukum Dasar
Tertulis, Hukam Dasar Tidak Tertulis
a. Hukum dasar Tertulis Apakah yang dimaksud
dengan Hukum dasar tertulis?
Pada prinsipnya pengertian hukum dasar
memuat dua hal yaitu hukum dasr tertulis - Undang undang Dasar dan hukum dasar
tidak tertulis atau disebut juga dengan istilah konvensi. Fungsi Undang –
undang Dasar pada hakikatnya adalah memaparkan dan menentukan tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan . Dengan kata lain, mekanisme setiap sistem diatur
dalam Undang-Undang Dasar dan kekuasaan yang dibagi atas tiga komponen yaitu
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Undang-undang Dasatr 1945 bersifat singkat
dan supel. Artinya, Undang-undang dasar 1945 tersebut hanya memiliki 37 pasal
dan pasal-pasal alin hanyalah aturan peralihan dan aturan tambahan. Maknanya
adalah:
a) cukup memuat pedoman pokok dan
instruksi kepada penyelengara negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara
dan kesejahteraan social, dan
b) bersifat supel, artinya
undang-undang dasar itu selalu dapat mengikuti perkembangan zaman yang selalu
dinamis.
b. Hukum Dasar tidak Tertulis
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa ada Hukum dasar tidak
Tertulis. Apakah itu? Konvensi atau hokum dasar tidak tertulis adalah aturan
yang timbul dan terpelihara dalm praktek penyelenggaraan Negara. Kalau begitu
adakah sifat atau cirri-ciri kovensi itu? Ya, ada beberapa sifat konvensi yang
antara lain adalah:
a) kebiasaan- kebiasaan yang ada dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.,
b) berjalan sejajar atau tidak bertentangan
dengan UUD 1945,
c) diterima oleh rakyat dan d)
sifatnya melengkapi dan tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Apakah ada
contoh konvensi itu? Jawabannya Ya, ada. Berikut ini adalah contoh konvensi.
1. Keputusan diambil berdasarakan
musyawarah mufakat. Akan tetapi, Pasal 37, ayat 1 dan 4 menyatakan bahwa
keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam praktek
penyelenggaraan egara selalu diusahakan bermusyawarah untuk memcapai mufakat.
Namun, apabila musyawarah menemui jalan buntu, barulah kepetusan 47
dilaksanakan dengan suara terbanyak.
2. Pidato presiden tiap tanggal 16 Agustus
pada siding Dewan Perwakilan Rakyat
3. Pidato Presiden tentang Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (RAPBN) pada minggu pertama bulan
Januari tiap tahun. Dapatkan konvensi itu diangkat menjadi peraturan dasar
tertulis? Jawabannya adalah sebagai berikut: Apabila dikehendaki untuk
dijadikan aturan dasar tertulis maka tidak otomatis menjadi UUD akan tetapis
sebagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap. MPR)
C. Negara Indonesia adalah Negara Hukum Negara
Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan ini dapat ditemui pada PenjelasanUUD
1945. Yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara hukum yang berdasar pada
Pancasila dan bukan berdasar pada kekuasaan. Adakah siri-ciri nehara hokum itu?
Tentunya ada. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
a) Perlindungan dan pengakuan
hak-hak asasi dalam bidang hokum, social, ekomomi, dan kebudayaan,
b) peradilan bebas dari pengaruh kekuasaan dan
kekuatan lain dan tidak memihak, dan
c) Jaminan kepastian hokum yang
berarti bahwa keketentuan hokum dapat dipahami, dapat dilaksanakan dengan aman.
Lebih lanjut setiap penyelengar Negara wajib menegakkan keadilan berdasar
Pancasila dan melakukan pedoman peratura pelaksanaannya. Di samping itu, selain
hokum yang silaksanakan berdasar Pancasila,. Hokum harus memiliki sifat
mengayomi supaya cita-cita bangsa dapat tercapai. Masa reformasi ini bangsa
Indonesia ingin mengembalikan semangat para penegak hukum di negeri ini kepada
Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002. Semangat itu adalah
mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
0 komentar:
Posting Komentar