Pajak Penghasilan Final
Bab 4 PAJAK PENGHASILAN FINAL
A.Pajak
Penghasilan Final (PPh Final)
Pajak Penghasilan
Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan
pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun
berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh
Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan
pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh
terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah
melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Dengan demikian maka
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak
akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan
lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun
atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan
merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.
Penghasilan yang
dikenakan pajak final adalah penghasilan yang menurut UU dikenakan pajak
bersifat final. Ketentuan tentang hal ini diatur dalam UU PPh pada pasal 4 ayat
(2), pasal 15, pasal 19 ayat (1), pasal 21 ayat (1), dan pasal 22.
Berikut ini adalah
perlakuan perpajakannya:
penghasilan yang
dikenakan pajak final tidak digabungkan dengan penghasilan yang dikenakan pajak
dengan tarif progresif pada akhir tahun.
pajak penghasilan yang
terutang/telah dipotong/dipungut oleh pihak lain atau yang dibayar sendiri atas
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, tidak dapat diperhitungkan/
dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan kena pajak
yang dikenakan pajak dengan tarif progresif pada akhir tahun.
biaya/pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya
bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam rangka penghitungan penghasilan
kena pajak.
tarif pajak yang
dikenakan terhadap penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final adalah
tarif sepadan, kecuali terhadap uang pesangon, uang tebusan pensiun yang
dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus oleh
Badan Penyelenggara Pensiun/ Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Pemenuhan kewajiban
pajaknya dapat dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain
yang ditunjuk maupun dibayar sendiri.
Pertimbangan penerapan
PPh Final:
Penyederhanaan
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
memberikan kemudahan
serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.
Perbedaan Pajak
Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final
No. Pajak Penghasilan
Tidak Final Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan
dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk
memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak Penghasilan dihitung dari
penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih
dan memelihara penghasilan
Dikenakan tarif umum
progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau KepMen.
Jumlah PPh yang
dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat
dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan
memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto biaya-biaya
untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tidak membayar Pajak
Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga ke 5 (lima)
tahun pajak berikutnya.
Dalam keadaan rugi
Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan
pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.
B.JENIS
PPH FINAL
Beberapa kategori
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai
berikut:
Berikut ini adalah
jenis penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final berikut dasar
pengenaan tarif pajak yang berlaku (per Januari 2010):
A.Bunga deposito/
tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI):
20% dari jumlah bruto
bagi wajib pajak dalam negeri;
20% dari jumlah bruto
bagi wajib pajak luar negeri atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran
pajak berganda (P3B) yang berlaku.
B.Hadiah undian
25% dari jumlah bruto
nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau
kenikmatan.
C.Bunga simpanan
anggota koperasi
0% untuk bunga
simpanan s.d. Rp240.000 per bulan
10% untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per
bulan
D.Bunga obligasi
15% dari jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi bunga bagi wajib pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap;
20% atau sesuai dengan
tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) bagi wajib
pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
E.Diskonto obligasi
15% dari selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan, bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
20% atau sesuai dengan
tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) bagi wajib
pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Bunga atau diskonto
obligasi yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar
pada pasar modal
0% untuk tahun 2009 sd
tahun 2010
5% untuk tahun 2011 sd
tahun 2013
15% untuk tahun 2014
dan seterusnya
F.Penjualan saham
pendiri dan bukan pendiri di bursa efek
0,1% dari jumlah bruti
nilai transaksi penjualan saham
0,5% tambahan PPh bagi
pemilik saham pendiri, dari nilai saham pada saat penawaran umum perdana.
G.Penyaur/dealer/agen
produk pertamina dan premix
0,3% dari penjualan
premium/ solar/ premix dari SPBU swasta
0,25% penjualan
premiun/ solar/ premix dari SPBU pertamina
0,3% dari penjualan
minyak tanah
0,3% dari penjualan
gas LPG/ pelumas
H.Pengalihan hak atas
tanah dan atau bangunan (baik wajib pajak orang pribadi maupun badan)
5% dari jumlah bruto
nilai penjualan/ pengalihan tanah dan atau bangunan lainnya.
1% atas rumah susun
dan rumah susun sederhanaIj.Persewaan tanah dan atau bangunan
10% dari jumlah bruto
nilai persewaan tanah dan atau bangunan baik yang diterima/ diperoleh wajib
pajak orang pribadi maupun badan.
I.Usaha jasa
konstruksi
2% atas pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha
kecil.
4% atas pelaksanaan konstruksi
yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
3% atas pelaksanaan
konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di
atas.
4% atas perencanaan
atau pengawasan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha.
6% atas perencanaan atau pengawasan konstruksi
yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
J.Uang pesangon uang
dibayarkan sekaligus.
0% untuk nilai s.d.
Rp50 juta
5% untuk nilai bruto
di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta.
15% untuk nilai bruto
di atas 100 juta s.d. Rp500 juta.
25% untuk nilai bruto
di atas Rp500 juta.
K.Uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
0% untuk nilai s.d.
Rp50 juta.
5% untuk nilai bruto
di atas Rp50 juta.
L.Penghasilan wajib
pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran dalam negeri
1,2% dari peredaran
bruto (norma khusus)
M.Penghasilan wajib
pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan luar negeri
2,64% dari peredaran
bruto (norma khusus)
Penghasilan wajib
pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
0,44% dari nilai
ekspor bruto (normal khusus)
N.Honorarium dan
imbalan lain dengan nama apapun atas beban APBN/APBD yang diterima pejabat
negara, PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan
0% untuk PNS gol. I
dan II, TNI/ Polri Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.
5% untuk PNS gol. III,
TNI/ Polri Perwira Pertama, dan pensiunannya.
15% untuk PNS gol. IV,
TNI/ Polri Perwira Menengah dan Tinggi dan pensiunannya.
O.Nilai bangunan yang
diterima dalam rangka Bangun Guna Serah sehubungan dengan berakhirnya masa
perjanjian
5% dari nilai
penyerahan bangunan
P.Penjualan saham
milik perusahaan modal ventura
0,1% dari jumlah bruto
nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal
Q.Selisih penilaian
kembali aktiva
10% dari selisih
penilaian kembali setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal.
R.Diskonto surat utang
negara (SPBN dan ORI)
20% dari jumlah
diskonto SPN
S.Penghasilan dari
transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa
2,5% dari margin awal
T.Dividen yang
diterima oleh wajib pajak orang pribadi
10% dari jumlah bruto
dividen
U.Penghasilan istri
semata-mata dari satu pemberi kerja
Tarif pasal 17 dari
penghasilan kena pajak
C.TATA
CARA PELAPORAN
Berikut ini adalah
penjelasan tentang saat terutang,
pelaporan, dan penyetoran PPh Final :
A.PPh Bunga Deposito
dan Tabungan serta Diskonto SBI
1.Pengertian
- Atas penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang
diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar
negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
2.Objek dan Tarif
Atas bunga deposito
dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
a. 20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap (BUT).
b. 20% (duapuluh
persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas
bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
- Bank Pembayar Bunga;
- Dana Pensiun yang
telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang menjual kembali sertifikat Bl
(SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang pendiriannya belum
disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto
SBI tersebut.
Dikecualikan dari Pemotongan
PPh
1. Jumlah deposito dan
tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus
ribu rupiah) dan bukan merupakan Jumlah yang dipecah pecah.
2. Bunga dan diskonto
yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank
luar negeri di Indonesia.
3. Bunga deposito dan
tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh
dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang 11
tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas
(SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun
terdaftar.
4. Bunga tabungan pada
Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah
Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri terkait.
Lain-lain :
Orang pribadi subyek
pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk
bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang
telah dipotong, dapat mengajukan permohonan pengembalian (Restitusi).
B.Pajak Penghasilan
Atas Hadiah dan Penghargaan
1.Pengertian
- Hadiah undian adalah
hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau
penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui
suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah
imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
2.Pemotong PPh
Pemotong Pajak
Penghasilan (PPh) adalah:
- penyelenggara
undian;
- pemberi hadiah
3.Tarif
- Atas hadiah undian
dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau
nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah atau
penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dikenakan PPh pasal
21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. dikenakan PPh pasal
26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah bruto dengan
memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c. dikenakan PPh pasal
23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima
Wajib Pajak badan termasuk BUT.
Saat Terutang,
Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
- PPh atas hadiah dan
penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau
diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
- PPh dipotong oleh
penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan
diserahkan kepada yang berhak.
- Penyelenggara wajib
membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3:
- lembar ke-1 untuk
penerima hadiah (Wajib Pajak);
- lembar ke-2 untuk
Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk
Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan
Pelaporan
Penyelenggara undian
atau penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang
telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau
Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat
terutangnya Pajak (secara kolektif).
- menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar
paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya
atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
C.Pajak
Penghasilan Atas Sewa Tanah Bangunan
1.Pengertian
Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari Persewaan tanah dan atau
bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, terutang
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.Objek dan Tarif
Atas penghasilan dari
persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh
persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang
dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug
yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya
perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan
“service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang
disatukan.
3.Pemotong PPh
Pemotong PPh atas
penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Apabila penyewa
adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar
negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa
wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau
yang menerima penghasilan ;
2. Apabila penyewa
adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut
pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar
sendiri oleh pihak yang menyewakan
4.Saat Terutang,
Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang PPh
atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat
pembayaran atau terutangnya sewa.
2. Penyetoran dan
Pelaporan
- Dalam hal PPh
terutang harus
0 komentar:
Posting Komentar