Hak Cipta
BAB 9
A. RUANG LINGKUP HAK CIPTA
Pertama kali hak cipta diatur dalam
Auteurswet 1912, selanjutnya mengalami perubahan dengan dikeluarkannya UU No. 6
Tahun 1982, UU No.7 Tahun 1987, UU No. 12 Tahun 1997, dan terakhir dengan UU
No. 19 Tahun 2002. Penyempurnaan undang-undang ini dilakukan tidak lepas dari
keberadaan Indonesia sebagai anggota WTO.
Hak cipta meliputi bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup semua karya tulis (literary
works), seperti buku, program komputer, database, laporan teknis, manuskrip,
karya arsitektur, peta, hasil terjemahan, atau dari hasil pengalihwujudan,
karya yang diucapkan atau dinyanyikan, karya drama termasuk yang tidak diucapkan,
seni film, dan karya musikal termasuk seni dalam segala bentuknya. Beberapa hal
baru dari ketentuan Undang-Undang Hak Cipta ini adalah mengenai database yang
merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi, alat apa pun,baik memakai kabel
maupun tidak memakai kabel, produk-produk cakram optik (optical disc), hak
informasi manajemen elektronik, dan sarana kontrol teknologi, produksi
berteknologi tinggi, termasuk program komputer dan ancaman pidana serta denda
yang semakin berat terhadap siapa saia yang melakukan pelanggaran hak cipta.
1.
Beberapa Pengertian
Menurut pengertian Pasal 1 UU No.
19 'I‘ahun 2002, yang dimakgud dengan hak
cipta (copyrights dalam bahasa
Inggris, auteursrccht dalam bahasa
Belanda) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan.
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi. Adapun ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta yang menuniukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra. Keaslian di sini maksudnya adalah bagaimana
pencipta itu mampu untuk menunjukkan kekuatan original expression ofideas yang
hanya dimilikinya dan dilaksanakan dalam bentuk yang riil dan nyata, dalam arti
kata, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena
karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan
keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau
keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
2.
Pemegang
Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
3.
Karya Kolektif
a. Karya
kompilasi (campuran) adalah karya dengan muiti-pengarang, yaitu karya orisinal
digabung dengan materi yang sebelumnya sudah ada
b. Bila
bagian komponen sama dengan karya orisinal dari pengarang dan mempunyai
identitas yang independen.
c. Hak
masing-masing pengarang mempunyai hak untuk memakai hak cipta untuk
kepentingannya dan tidak menyampingkan yang' lain dalam pemakaian hak cipta.
B. FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan. Di sinilah perbedaan antara hak cipta dengan hak paten
dan merek. Hak paten dan hak merek baru timbul hak setelah pengumuman dari
Dirjen HaKI, sedangkan hak cipta dipcroleh secara otomatis. Dengan demikian,
siapa yang mengumumkan pertama kali (first to announce) merupakan sifat dari
hak cipta yang menganggap bahwa pengumuman dari pencipta sekaligus secara
otomatis sebagai pemilik dari ciptaannya. Hak cipta juga dianggap sebagai “benda
bergerak”, Oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian,karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang
undangan. Hak-hak tersebut terus berlangsung hingga 50 tahun setelah
penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
1.
Ciptaan
dalam Hubungan Dinas
Hasil
ciptaan yang. dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaan pemegang hak ciptanya adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan tersebut dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain oleh kedua belah
pihak, dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas sampai keluar hubungan dinas.
2.
Badan Hukum sebagai Pemilik Hak Cipta
Demikian
juga menurut ketentuan Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2002, jika suatu badan hukum
mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang
sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali
jika terbukti sebaliknya. Hak-hak terseb
ut berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
3.
Hak
Cipta Atas Potret
Bagi
pemegang hak cipta atas potret dimungkinkan untuk memperbanyak iika mcndapat
izin orang yang dipotret atau ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah
yang dipotret meninggal dunia, termasuk bila potret yang memuat dua orang atau
lebih harus minta izin dari yang lainnya. Untuk potret tanpa izin pemegang hak
cipta tidak boleh mengumumkannya, bila bertentangan dengan kepentingan yang
wajar dari orang yang di potret.
C. HAK EKONOMIS DAN HAK MORAL
Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
1.
Hak
Ekonomis
Hak
ekonomis merupakan hak eksklusif dari pengarang untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan ekonomi. Hak ekonomis. meliputi hak memperbanyak, hak
distribusi, hak pertunjukan, dan hak peragaan.
2. Hak Moral
Menurut
Pasal 24 UU No. 19 Tahun 2002, penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada
orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk
menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya (lihat Pasal 55-66 Uu No. 19
Tahun 2002):
a. Meniadakan
nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebut.
b. Mencantumkan
nama pencipta pada ciptaannya.
c. Mengganti
atau mengubah judul ciptaan.
d. Mengubah isi ciptaan yang bersangkutan.
D. HAK TERKAIT
Menurut
ketentuan Pasal 49-50 UU No. 19 Tahun 2002:
a. Pelaku
memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya
membuat, memperbanyak, dan menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya,
untuk jangka waktu 50 tahun.
b. Produser
rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya memperbanyak rekaman suara, untuk jangka waktu 50
tahun.
c. Lembaga
penyiaran juga memiliki hak khusus, untuk jangka waktu 20 tahun.
E. ClPTAAN DERIVATIF
Ciptaan
derivatif adalah karya turunan yang didasarkan atas salah satu atau beberapa
karya terdahulu yang menggambarkan pengarang orisinal, seperti terjemahan,
aransemen musik, dramatisasi, fiksionalisasi, film, recording, dan lain-lain.
Dalam ciptaan derivatif pemegang hak cipta mempunyai hak untuk mengecualikan
orang lain atas karya kreatif dari daya ciptanya sendiri.
F. PENDAFTARAN HAK CIPTA
Menurut
Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan, ketentuan tentang pendaftaran hak
cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta
diperoleh secara otomatis, bagi yang tidak didaftarkan tetap memperoleh
perlindungan hukum, meskipun demikian pendaftaran diperlukan sebagai bukti awal
dari pemilik hak cipta (peraturan Menteri Hukum dan HAM). Pendaftaran ciptaan
dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta
atau oleh pemegang hak cipta atau kuasanya, sedangkan kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran ciptaan hapus karena penghapusan atas permohonan orang atau badan
hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, lampau
waktu, atau dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
G. LISENSI
Menurut ketentuan Pasal 45-48 UU
No. 19 Tahun 2002;
a. Pemegang
hak cipta berhak memberikan lisensi dengan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan ciptaannya, kecuali diperjanjikan lain, maka pelaksana wajib untuk
membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
b. Perjanjian
lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung merugikan
perekonomian negara
c. Perjanjian
lisensi wajib dicatat di Dirjen HaKI, agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap
pihak ketiga.
H. PELANGGARAN HAK CIPTA
Menurut
Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002, tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila
suatu karya menulis sumbernya:
a. Untuk
keperluan pendidikan, penelitian, dan lain-lain yang tidak merugikan pencipta.
b. Pengambilan
untuk kepentingan di pengadilan.
c. Pengambilan,
baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan ceramah ilmiah dan pendidikan
asal tidak merugikan penqiptanya.
d. Pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Biasanya, peniruan karya tulis
dapat berbentuk peniruan kata demi kata, peniruan tanpa pengambilan kata-kata
(persamaan substansi kedua karya tulis, akses, pcnggugat harus menunjukkan
karya tergugat sama dengan karyanya).
Di sini tergugat dapat melakukan
pembelaan:
a. Kekurangan daya hak cipta dari karya pcnggugat.
b. Kekurangan orisinalitas dari ekspresi.
c. Kekurangan kesamaan substansial.
d. Fair use (pemakaian yang layak).
1.
Masalah Pembuktian
Dalam
kasus pelanggaran hak cipta, bukti langsung dari plagiatisme agialah jarang
sekali ditemukan, biasanya pembuktian pelanggaran hak Cipta dilakukan melalui
pembuktian akses maupun kesamaan substansial, yaitu suatu metode pembuktian
dari pemeriksaan kata demi kata, karena biasanya pelanggaran terjadi dalam dua
tahap proses: membuktikan terjadinya peniruan dan apakah hal tersebut terjadi
di dalam hal-hal yang tidak diizinkan.
2.
Doktrin Pemakaian yang Layak
Di Amerika Serikat ada istilah untuk pemakaian yang layak yang tidak
dikategorikan pelanggaran hak cipta, the doctrine of fair use, dalam UU Hak
Cipta Tahun 1976 digunakan beberapa variabel agar tidak dikualifikasi sebagai
peniruan:
a. Maksud dan sifat pemakaian, termasuk sifat, dan
maksud komersialnya;
b. Sifat dari karya hak cipta.
c. Porsi yang ditiru.
d. Pengaruh ekonomis dari yang ditiru.
e. Maksud dan alasanalasan dari terdakwa.
3.
Sifat Pekerjaan
a. Tergantung dari kaitannya dengan faktor efek
ekonomis dari pemakaian hak cipta tersebut.
b. Potensi pengaruh ekonomi bersama faktor-faktor
lainnya menentukan doctrine of fair use.
c. Jumlah proporsional dan substansi pemakaian,
sifat peniruan kualitatif, atau kuantitatif.
I. KETENTUAN PIDANA
Menurut
Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002, ada perubahan yang cukup berarti bagi para pihak
yang dengan sengaja melanggar pasal pasal dari UU No. 19 Tahun 2002 ini, di
samping ancaman pidana yang semakin lama juga ancaman dendanya semakin besar
pula, petikan dari Pasal 72 tersebut dapat dilihat dalam tabel tabel berikut
mi.
0 komentar:
Posting Komentar