KETAHANAN NASIONAL
Pertemuan 8
BAB 8
KETAHANAN NASIONAL
A. Pengertian
Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan
dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan
dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena
dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan
di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa
Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah
kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan
dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari
lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari
oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang
dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada
disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah
konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai
kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi
sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah.
Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi
nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah
keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan
kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan
secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
B. Asas-Asas
Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata
laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan
Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan
tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang
mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan
dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan
nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi
kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada
kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan
prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena
itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab
keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah
bangsa dan negara.
2. Asas komprehensif
intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap
aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan
selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3. Asas mawas ke dalam dan
mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.
Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan
sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang
bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam
dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan
hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan
nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat
kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan
nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling
interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin
kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan
nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya
tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui
adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan
serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik
yang saling menghancurkan.
C. Sifat
Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang
terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya,
yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan
kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk
menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global
(interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan
dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan
negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan
pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan
ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya
diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan
nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan
meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang
diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia
makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin
tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak
mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan
dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama
serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian
bangsa.
F. Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan
nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan
nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam
berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional
relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek
dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit
dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata
kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek
kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari
keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang
dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat
dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan
tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1. aspek yang berkaitan dengan
alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya
alam
2. aspek yang berkaitan dengan sosial
bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam.
1. Pengaruh
Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang
merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga
terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang
dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah
dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau
individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat
hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam
masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan
martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih
dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan
kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang
lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi
yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh
siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan
kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu
kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang
melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya
dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan
masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean
Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b. Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory)
yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx
terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri.
Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk
menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx
menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut
kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh
dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan
aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan
adanya kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan
kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial,
ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels
ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan
operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran
pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun
mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1. menciptakan situasi
konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara
untuk mencapai tujuan
2. ajaran komunisme adalah
atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan
adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi
kehidupan masyarakat.
3. Masyarakat komunis
bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah
masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini
tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh di seluruh dunia
bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Masyarakat komunis yang
dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap
masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak
ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan
hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat
dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum
proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan
pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c. Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang
termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat
dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan
hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
Ideologi
Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang
digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang
sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di
Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti
spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama
dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk
berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental
spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme
tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup
beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai,
hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan
nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti
bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional
atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan,
sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan
bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan
berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional
yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa
dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk
mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana
kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan
bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar
negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam
rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang
berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar
negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila
secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif
adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan
perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara.
Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh
pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota
masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan
fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai
realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung
didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai
ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila
sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.:
XX/MPRS1966 jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi
diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a. Pengamalan Pancasila
secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
b. Pancasila sebagai
ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang
berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c. Sesanti Bhineka Tunggal
Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus
dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya
untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang
loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut
sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya
keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan pemerintah
memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan
diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi
terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh
setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para
pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang
sangat mendasar.
e. Pembangunan sebagai
pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan
pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan
sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi
pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f. Pendidikan Moral
Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam
mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
2. Pengaruh
Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau
policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut
satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi
pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan
tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga
kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan
keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat
dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu
politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik
dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap
aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang
unsur-unsurnya terdiri dari :
a. Struktur Politik.
Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan
sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
b. Proses Politik.
Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan
politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam
pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
c. Budaya Politik.
Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan
rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang
sesuai dengan disiplin nasional.
d. Komunikasi Politik. Merupakan suatu
hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan
nasional.
2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana
pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar
negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi
kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah
negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri
Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk
pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian
intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu
sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas
dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek
percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa
yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas
kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat
kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap
berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan
UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang cepat
dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti
kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya
demi kepentingan nasional.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan
sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang
dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung
untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek
Politik Dalam Negeri
1) Sistem pemerintahan yang
berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut,
kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat
2) Mekanisme politik yang
memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada
konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan
tirani minoritas.
3) Kepemimpinan nasional
mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam
lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4) Terjalin komunikasi dua
arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
b. Ketahanan Pada Aspek
Politik Luar Negeri
1) Hubungan luar
negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di
berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra
positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa dan
keutuhan NKRI.
2) Politik luar negeri
terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan
kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan
kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan
mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan
perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
3) Citra positif Indonesia
terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan
diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa
serta kegiatan olah raga.
4) Perkembangan,
perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama
agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan
pencapaian tujuan nasional
5) Langkah bersama negara
berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara
industri maju perlu ditingkatkan dengan melaksanakan perjanjian
perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan
internasional.
6) Perjuangan mewujudkan
tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan
solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional dengan
memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7) Peningkatan kualitas
sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh
terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat
menjawab tantangan tugas yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan
aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya
8) Perjuangan bangsa Indoesia di dunia
yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia
dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia
di luar negeri perlu ditingkatkan.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek
kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat ,
meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta
cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu
negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara
itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan
sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain,
sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh
oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi
sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni
karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa
Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem
perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk
mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan
oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara,
namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk
usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu
bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang
dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak
dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah
maupun swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia
dengan menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonian
kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah
kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulau-pulau
terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan
alam yang ada.
Era globalisasi menuntut negara untuk
senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan
perubahan sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus
mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adaptif dan
dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan
nasional.
Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi
dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak
langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan
negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam
kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran
rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan
kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat
serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa,
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam
lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang
diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya
antara lain yaitu :
a. Sistem ekonomi Indonesia
diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil
dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk
menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan
negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Ekonomi kerakyatan harus
menghindarkan :
1) Sistem free fight
liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak
memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2) Sistem etatisme dalam
arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor
negara.
3) Pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c. Strukttur ekonomi
dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan
keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d. Pembangunan ekonomi
dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para
pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan
Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan
stabilitas ekonomi.
e. Pemerataan pembangunan
dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan
keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f. Kemampuan bersaing
harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan
serta meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam
memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek
tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap
memperhatikan kesempatan kerja.
4. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama
kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan
hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara
itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang
manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah
pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur
pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil
hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan
utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian,
kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya
dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai
sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan
alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya
sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan
norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi
modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara
berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk
memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain,
kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing
anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan
struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan
perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin
berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun
vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat berdasarkan
struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia
yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan antar teman satu profesi
terkadang lebih erat dibanding hubungan antar saudara sekandung. Di sisi
lain, melebarnya struktur sosial secara horisontal menimbulkan keanekaragaman
aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b.Kondisi Sosial di Indonesia
– Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena
mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan
daerah. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem
nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan
menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah
nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena
itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk
menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama
saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan
bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka
dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan
kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial
budaya daerah.
– Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan
nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang
kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudyaan
nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan budaya
asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari interaksi itu
adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa paksaan dan
dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan
menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka
nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap
sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran
masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1. bersifat religius
2. bersifat kekeluargaan
3. bersifat hidup serba
selaras
4. bersifat kerakyatan
– Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh
suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928
menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu
tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu
terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi
faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di
nusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan
sebagai satu bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna
meraih cita-cita nasional.
– Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya
terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang
antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya
alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi
kepentingan masa depan. Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan
dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alam untuk senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan
ekosistem yang ada.
Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan
sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik
yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional
tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian
nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia.
Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial budaya bangsa
Indonesia adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga
masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi
manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan
Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah
kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem
pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara
demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan
menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional
termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional
secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara
Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan
sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun
tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan
tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela
negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya,
serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah
keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta
upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi
dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian
disusun dan dikerahkan secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi,
untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan
sishankamrata) yang ditandai dengan :
a. Pandangan
Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan
ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki
terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun
internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang
adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan
ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik
Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan
nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah,
terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c.
Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi
dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa
dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang
disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara Republik Indonesia.
d. Pertahanan
dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan
Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan
dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan
keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan
keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
e.
Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur
kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur
kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi,
kewilayahan, dan politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian
tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah
keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi
ancaman dari luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan untuk menghadapi
ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri dengan
kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan
darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu
kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya
pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam
perlu antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan
pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang
tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi
kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam
merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang
kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak
akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan
pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI
yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara
diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam karena
digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di
darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara
diatasnya karena kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional dan
seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan
TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa
implikasi meningkatnya kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau.
Oleh karena itu, ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan
langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan
terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa
mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan
alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan
hidup, di balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini kemungkinan
besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan
komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam
negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara
kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi
mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan
politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman
dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru ancaman
yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa
dan NKRI. Para pihak yang berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan
wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional agar
membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek informasi sangat memungkinkan untuk
melakukan itu, terlebih saat dunia internasional sedang dalam situasi
“unbalance of power”
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan
bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa perubahan besar dalam
penerapan kebijaksanaan dan strategi negara di dunia didalam mewujudkan
kepentingan nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan
eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan
kekuatan super power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu,
kita perlu membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang
tinggi untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek
kehidupan nasional. Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut
dalam semua aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan
kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan
ketahanan nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas nasional dan
ketahanan nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan
hankam yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal yang tinggi
terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar,
di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu
kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan
misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan
invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara proporsional dan
seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan
negara (hankamneg) yang meliputi :
a. Perlawanan bersenjata
yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang
selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang
terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat
(Wanra).
b. Perlawanan tidak
bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan fungsi
ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra)
dan perlindungan masyarakat (Linmas).
c. Komponen pendukung
perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya
dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta
perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan Keamanan harus
dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi
ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas
(Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup
wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi
martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan
mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c. Pembangunan kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas
keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d. Potensi nasional dan
hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman
dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir
dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung
pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat
mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar
negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas
kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus
ditingkatkan kemampuannya.
f. Pembangunan dan
penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah
diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana,
menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat
perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa,
memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan
tangguh serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g. Sebagai tentara rakyat, tentara
pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan
penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI
dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan modern
bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun
dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h. Sebagai kekuatan inti
Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan
dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum,
memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i. Masyarakat secara terus
menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan pertahanan dan
keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi
kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan
dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan
menangkal segala bentuk ancaman.
G.
Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan
pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah
kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional
Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan
kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1. Memiliki semangat perjuangan
bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan
yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik
secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena
bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu
tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia
memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap
pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat
mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan
suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi
Nasional (Polstranas).
0 komentar:
Posting Komentar