Pajak Penghasilan Pasal 23
BAB 7 PAJAK PENGAHSILAN PASAL 23
A.Pengertian
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari
modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21.
B.Pemotong
dan Penerima Penghasin yang Dipotong PPh Pasal 23
1.Pemotong PPh Pasal
23:
a.Badan pemerintah;
b.Subjek Pajak badan
dalam negeri;
c.Penyelenggaraan
kegiatan;
d.Bentuk usaha tetap
(BUT);
e.Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya;
f.Wajib Pajak Orang
pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a. WP dalam negeri;
b. BUT
C.Tarif
dan Objek PPh Pasal 23
1.15% dari jumlah
bruto atas:
a. dividen kecuali pembagian
dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b. hadiah dan
penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.2% dari jumlah bruto
atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa
tanah dan/atau bangunan.
3.2% dari jumlah bruto
atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. 2% dari jumlah
bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.Jasa penilai;
b.Jasa Aktuaris;
c.Jasa akuntansi,
pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.Jasa perancang;
e.Jasa pengeboran di
bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.Jasa penunjang di
bidang penambangan migas;
g.Jasa penambangan dan
jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.Jasa penunjang di
bidang penerbangan dan bandar udara;
i.Jasa penebangan
hutan
j.Jasa pengolahan
limbah
k.Jasa penyedia tenaga
kerja
l.Jasa perantara
dan/atau keagenan;
m.Jasa di bidang
perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n.Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan,
kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.Jasa pengisian suara
(dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan
dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.Jasa instalasi/pemasangan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.Jasa perawatan /
pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi
t.Jasa maklon
u.Jasa penyelidikan
dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara
kegiatan atau event organizer;
w.Jasa pengepakan;
x.Jasa penyediaan
tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk
penyampaian informasi;
y.Jasa pembasmian
hama;
z. Jasa kebersihan
atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga.
5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih
tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6. Yang dimaksud
dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
·
Pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
· Pembayaran atas pengadaan/pembelian
barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
·
Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai
perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan
faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
· Pembayaran penggantian biaya
(reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata
telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur
tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut
tidak berlaku:
· Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan
dengan jasa katering;
· Dalam hal penghasilan yang dibayarkan
sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
D.
Perhitungan PPh Pasal 23 Terutang Menggunakan Jumlah Brotu Tidak Termasuk PPN
Dikecualikan dari
Pemotongan PPh Pasal 23
a. Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank;
b. Sewa yang dibayar atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. Dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD,
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan;
2. bagi perseroan terbatas , BUMN/D,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua
puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
d. Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan
kontrak investasi kolektif;
e. SHU koperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya;
f. Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan.
E. Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
PPh Pasal 23
a. PPh Pasal 23
terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar,
atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi
terlebih dahulu.
b. PPh Pasal 23
disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim
berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
c. SPT Masa
disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah
Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo
penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur
termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
F. Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau
badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Contoh soal 1:
Pada tanggal 10 May
2009, PT. Sukses, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20
pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukse wajib memungut PPh
Pasal 23. Berapakah potongannya????
Jawab :
Besarnya PPh pasal 23
masing-masing dipotong sebagai berikut:
PPh Pasal 23 = Tarif x
Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000=Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23
yang dipotong (untuk 20 orang) =
20 x Rp 1,500,000= Rp
30,000,000
Contoh soal 2
Suatu jasa konstruksi
menerima imbalan sebesar Rp500.000.000 berapakah pph pasal 23 nya???bila WP
tidak ber NPWP.
Jawab :
Besarnya potongan
pasal 23
PPh pasal 23 tidak ber
NPWP : Tarif x jumlah bruto
4% x 500.000.000 =
20.000.000
Contoh soal 3
Bapak jendro sedang
beruntung dia mendapat hadiah uang tunai sebesar 50.000.000 dia bekerja di
sebuah perusahaan swsta dan belum mempunyai NPWP brapakah tarif yang dipakai??
Berapa besar potongan pph pasal 23nya???
Jawab:
Tarif yang dipakai 30%
Besarnya potongan pph
23nya :Tarif x jumlah bruto = 30% x 50.000.000= 15.000.000
Contoh soal 4
Suatu jasa konsultan
hukum dilakukan oleh tuan carol dari belgia yang berada di indonesia selama 5
bulan dan di beri jasa sebesar Rp145.000.000, yang bersubjek pajak di luar
negeri yang tdk mempunyai perjanjian perpajakan dengan indonesia dan telah
melebihi jangka waktu 60hari akan di anggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT)
sesuai pasal 2 ayat (5) “pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau
orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dengan jangka 12bulan.
Jawab
PPh 23
2% x Rp145.000.000 =
Rp 2.900.000
0 komentar:
Posting Komentar