Rabu, 27 Februari 2019

DEMOKRASI


Pertemuan 4

BAB 4
DEMOKRASI

 A. Konsep Dasar, Perkembangan Dan Implementasi Demokrasi Demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Kalangan awam hingga kalangan cendekiawan menggunakan demokrasi dengan ppengertian masing- masing. Berbeda dengan masa lalu, demokrasi kini sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang berbeda-beda. Seperti halnya agama, demokrasi banyak digunakan dan diungkapkan dalam perbincangan sehari-hari, tetapi banyak juga disalahpahami bahkan acapkali dikontraskan dengan agama, padahal prinsip- prinsip moral agama dapat bertemu dengan nilai- nilai demokrasi. Arti demokrasi secara etimologis terdiri dari dua kara Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein atau cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata tersebut mempunyai arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
KONSEP DASAR DEMOKRASI ABRAHAM LINCOLN
   Pengertian demokrasi secara terminologi terdapat beberapa pendapat para ahli tentang demokrasi sebagai berikut:
1) Joseph A. Schmeter mengatakan bahwa demokrasi RAKYAT UNTUK OLEH DARI MODUL 4 49 merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
 2 Sydney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan padakesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebasa dari rakyat dewasa;
3.) Phillipe C. Schmitter menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan- tindakan mereka di wilayah publik ileh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
 4. Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkalla yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
        Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik, dengan kata lain pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu : pemerintanah dari rakyat (government of the people), pemerinahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people) seperti halnya konsep dasar demokrasi yang disampaikan Abraham Lincoln. Pertama, pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sanga penting, karena dalam legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oelh rakyat kepadanya.
      Kedua, pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan pribadi elite negara atau eiite birokrasi. Selain pengertian ini unsur kedua mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam pengawasan rakyat. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilannya di parlemen. Dengan adanya pengawasan para wakil rakyat di parlemen ambisi 50 otoritarianisme dari para penyelenggara negara dapat dihindari. Ketiga. Pemerintahan untuk rakyat mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis.Terbentunya pemerintahan demokratis memalui mekanisme pemilu demokratis negara berkewajiban untuk membuka saluran- saluran demokrasi. Saluaran demokrasi baik formal maupun non formal seperti media televisi, taman stasun radio dan alain- lain.
      Sarana pubik ini dapat dipergunakan oleh semua warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya secara aman dan bebas yang dijamin oleh undang- undang yang dijalankan oleh aparaturnya yang adil. Keberhasilan demokrasi ditunjukan oleh sejauh mana demokrasi dijadikan prinsip dan acuan hidup bersama antar warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh kedua belah pihak. Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dengan berdemokrasi. Pandangan hidup berstandar pada bahan- bahan yang telah berkembang dan pengalaman praktis negar yang demokrasinya telah mapan. Menurut cendekiawan Nurcholis Madjid, setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis.
      Pertama, kesadaran dan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan yang harus ditanggapi secara positif. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain sebagai bagian dari kewajiban warga negara dan negara untuk menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui keberadaaanya. Jika dijalankan secara sadar dan konsekwen diharapkan dapat mencegah munculnya sikap dan pandangan hegemoni masyarakat yang tiraniminoritas. Konteks Indonesia, kemajemukan dapat dijadikan modal potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia.
       Kedua, musyawarah. Semangat musyawarah mengharuskan kesadaran dan keinsyafan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan komprom- kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan dan menpunyai pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan 51 sepenuhnya. Prinsip kesediaan menerima pandangan yang berbeda dari orang lain atau kelompok lain melalui jalam musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
     Ketiga, cara haruslah sejalan dengan tujuan. Demokrasi pada hakekatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur- prosedur demokrasi (pemilu, aturan mainnya)tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dikaukan secara sukarela, dailogis dan saling menguntungkan. Unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.  
     Keempat, norma kejujuran dalam kemufakatan.Musyawarah yang demokratis dituntut kejujuran untuk mencapai kesepakatan yyang memberikan keuntungan bersama. Ketulusan dan usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang penting dalam membangun demokrasi. Musyawarah yang baik hanya akan berlangsung jika masing- masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat orang lain.
  Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban semua merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada iktikad baik orang lain dan kelompok lain. Norma ini akan berkembang baik apabila setiap orang mempunyai pandangan positif terhadap manusia, sebaliknya pandangan negatif dan pesimis terhadap manusia akan melahirkan sikap saling curiga dan tidak percaya orang lain. Hal ini akan mengakibatkan sikap yang enggan berkompromi dengan pihak- pihak yang berbeda.
         Keenam, trial and error ( mencoba dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu hal yang sesuai setelah selesai karena merupakan proses yang tanpa henti. Demokrasi membutuhkan percobaan- percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalah dalam praktik demokrasi. Namun demikian demokrasi membutuhkan dukungan dari pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban mmenjaga dan mengembangkan demokrasi. Keterlibatan warga negara sangat penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok yang berupaya menciderai prinsip-prinsip demokrasi. Tidakan memaksakan kehendak kelompok atau kepentingan umum dapat dikategorikan menciderai kemurnian demokrasi. Ketegasan negara dapat ditunjukkan dengan menindak tegas seseorang atau 52 kelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap warga negara yang lain. Polisi merupakan satu –satunta aparat hukum yang berwenang atas ketertiban umum dalam negara demokrasi.
 B.Bentuk- Bentuk Demokrasi Bentuk- bentuk demokrasi dapat dikelompokan menjadi beberapa bentuk sesuai dengan proses demokrasi tersebut dilaksanakan. Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu, formal democracy dan substansive democracy. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Suatu negara dapat menerapkan sistem presidensial dan parlementer.
A. Sistem Presidensial menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung. Presiden yang terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Presiden sebangai pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus sebagai kepala negara.

B. Sistem Parlementer merupakan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala negara berada pada saru orang, perdana menteri. Sedangkan kepal negara dapar berada pada ratu atau presiden. Sistem demokrasi yang didasarkan oleh prinsip filosofi negara dapat dibedakan:
1. Demokrasi Perwakilan Liberal merupakan prinsip demokrasi yang mendasarkan pada filsafat kenegaraan. Manusia sebagai individu yang bebas sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Pemikiran yang dikembangkan oelh Thommas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau bahwa negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Held (2004 : 10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk megatasi problem keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Konsekwessi dan implemenrtasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah perkembangan persaingan bebas dalam kehidupan ekonomi sehingga individu tidak mampu menghadapi persaingan itu akan tenggelam. Sistem demokrasi ini dilaksanakan di negara leberal seperti Amerika. 53
 2. Demokrasi satu partai dan Komunisme. Demokrasi ini lebih menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat. Kelebihan demokrasi ini adalah kesenjangan ekonomi lebih kecil dan menjunjung tinggi persamaan dalam bidang ekonomi. Kelemahannya adalah tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak pribadi yang menyebabkan etos kerjanya kurang baik. Demokrasi ini dilaksanakan di negara-negara komunis seperti Rusi, Cina dan Vietnam. Sejarah demokrasi terdapat sedikitnya ada tiga bentuk demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapatnya.
1. Demokrasi langsung Praktik demokrasi ini adalah sistem demokrasi yang paling tua. Demokrasi ini dapat dilaksanakan karena lingkup masyarakat yang tidak terlalu luas. Partisipasi warga negara secara langsung dalam menentukan suatu keputusan bersama, sehingga tidak terdapat batas yang tegas antar pemerintah dan yang diperintah. Pemerintah dan yang diperintah adalah orang sama. Demokrasi langsung dapat dicontohkan seperti pertemuan warga TR aupun RW.
 2. Demokrasi tidak langsung Praktik demokrasi ini menjadi jawaban atas kelemahan adanya demokrasi langsung. Demokrasi ini dapat dilaksanakan pada lingkup asosiasi yang lebih luas seperti halnya negara. Partisipasi warga negara dalam kurun waktu yang singkat. Seperti halnya dalam pemilihan umum. Pemilihan umum warga negara memilih wakil yang akan menentukan kebijakan atas nama masyarakat. Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas , tingkat demokratisasi tergantung pada kemampuan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah.
3. Demokrasi permusyawaratan Bentuk demokrasi ini merupakan demokrasi paling kontemporer yang dipraktikkan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar. Demokrasi ini menggabungkan 54 aspek demokrasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan. Demokrasi ini memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat. Kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan dan mendiskusikan dan mendebatkan isu bersama dalam menentukan apa yang dianggap pantas untuk didiskusikan. Demokratis atau tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi atau perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Adanya pemisahan yang tegas antara pemeribntah dan yang diperintah. Pemisahan yang lebih penting adalah antar negara dan warga negara. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Warga negara merupakan tempat berlangsungan permusyawaratan.
   Pemisahan juga terdapat antara wilayah publik tempat permusyawaratan dan wilayah privat tempat seseorang memikirkan apa isu yang akan diperbincangkan atau didiskusikan. C.Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Demokrasi sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan sebagai pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa , falsafah hidup bangsa dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang mendasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang berarti :
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup banhsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah tranformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh Nilai- nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dab UUD 1945 secara murni dan kosekuen di bidang pemerintahan atau politik. 55
 4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai- nilai faksafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui pemerintahan. Dengan demikian kita dapat membedakan adanya demokrasi Pancasila dengan demokrasi yang lain terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah dalam semua jenjang pemerintahan. Sejarah demokrasi Indonesia dapat dibagi kedalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945 – 1959 Demokrasi dalam periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Demokrasi ini berlaku sebulan setelah proklamasi kemerdekaan. Lemahnya demokrasi model barat ini memberikan peluang kepada partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan demokrasi parlementer melahirkan fragmentasi partai politik . Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi partai politik jarang yang bertahan lama. Koalisi yang dibangun mudah pecah. Hal ini mengakibatkan distabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan yang tidak sehat antara fraksi-faraksi politik dan pemberontakan mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri.Faktor lain yang memperngaruhi adalah kegagalan Majelis Konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara dan undang-undang dasar baru , mendorng Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Jul 1959 yang menegaskan berlakunya kembali Undang- Undang Dasar 1945. Demokrasi Parlementer digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Periode 1959 – 1965 Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi terpimpin. Ciri demokrasi ini dominasi pilitik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan ABRI dalam panggung politik nasional. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan peluang presiden memimpin selama lima tahun, keluar ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengankat presiden seumur hidup.Kepemimpinan tanpa batas terbukti melahirkan tindakan kebijakan 56 yang melanggar UUD 1945. Contohnya, tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu, sehingga sejak diberlakukan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi penyimpangan konstitusi oleh presiden. Peran partai kominis Indonesia (PKI) sangat menonjol. Banyak didirikan Badan Konstitusional seperti Front Nasional yang menjadi bagaian strategi taktik politik PKI internasional untuk mendulang keuntungan dari kharisma kepemimpinan Presiden Soekarno.Akhir dari sistem demokrasi terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik ideologis antar PKI dan TNI yaitu peristiwa G 30 September 1965.
3. Periode 1965 – 1998 Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan sebutan Orde Baru. Periode ini merupakan kritik masa kepemimpinan Proseden Soekarno yang ingin meluruskan penyelewengan UUD 1945 dengan Demokrasi pancasila. Jabatan presiden seumur hidup dihapuskan dean diganti dengan pembatasan jabatan presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam pemilu.Demokrasi pancasila secara garis besar berisi : demokrasi politik yang mengembalikan asas-asas negara hukum dan kepastian hukum, pengahuan terhadap hak asasi manusia dan peradilan yang bebas yang tidak memihak.Praktik demokrasi Pancasila dalam kegiatan kenegaraan dan pemerintahan penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demikrasi. Hal ini dibuktikan dengan : dominasi peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, peran dan fungsi partai politik dikebiri, canpur tangan pemerintai dalam urusan partai politik dan publik, politik masa mengambang dan monolitisasi ideologi negara dan
 4. Periode Paca Orde Baru Periode ini disebut dengan Era Reformasi. Reformasi rakyat menuntut demokrasi dan HAM secara konsekuen. Demokrasi Pancasila dimanipulasi oleh penguasa orde baru, sehingga berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap dasar negar tersebut. Bercermin pada pengalaman pahit orde baru, demokrasi pada masa feformasi dikembangkan tanpa nama atau demokrasi tampa embel-embel di mana hak rakyat merupakan komponen utama dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang 57 demokratis. Wacana demokrasi pasca orde baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh. Tegaknya demokrasi sebagai suatu tatanan kehidupan kenegaraan tergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain :
 1. Negara Hukum Negara hukum memberikan perlindungan hukum bagi warga negara mellalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia . Konsep negara hukum mempunyai ciri-ciri : adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM, pemerintahan berdasarkan pearturan, adanya peradilan administrasi, supremasi aturan hukum, kesamaan di depan hukum dan jaminan perlindungan HAM.
2. Masyarakat Madani Masyarakat madani yaitu masyarakat yang terbuka egaliter bebas dari dominasi dan tekanan negara. Masyarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara melalui asosiasi-asosiasi sosial agar tumbuh sikap terbuka, percaya dan toleren antar individu dan kelompok yang berbeda. Sikap inilah yang sangat penting bagi bangunan politik demokrasi. Perwujudan masyarakat madani secara kongkret dilakukan oleh berbagai organisasi di luar negar seperti LSM. Mayarakat menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah, sebagai wujud demokrasi.
 3. Aliansi Kelompok Strategis Komponen lain yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi gerakan strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan termasuk pers yang bebas dan tanggung jawab. Partai politik merupakan struktur kelembagaan yang memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik untuk mewujudkan kebijakan politiknya. Kelompok gerakan yang diperankan oleh organisasi masyarakat maerupakan orang-orang yang terhimpun dalam satu wadah yang berorientasi 58 memberdayakan warganya seperti Muhammadiyah, NU dan sebagainya. Kelompok penekan atau kelompok kepentingan adalah sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria keahlian tertentu seperti Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dll. Ketiga kelompok tersebut sangat besar peranannya terhadap proses demokratisasi sepanjang organisasi- organisasi ini memerankan dirinya secara kritis aspiratif untuk kepentingan organisasinya. Tak kalah pentingnya tegaknya demokasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan dan pers. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mmekanisme penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip dasar demokrasi adalah persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
   Parameter sebagai ukuran apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebalinya dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu :
 1. Pemilihan Umum sebagai proses pembentukan pemerintah, hingga pemilihan umum diyakini oleh orang banyak kalangan ahli demokrasi sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pergantian pemerintahan.
 2. Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk mmenghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tanagn atau satu wilayah.
3. Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan terhadap kekuasaan yang dijalankan sksekutif dan legislatif. Parameter demokrasi juga dapat dilihat dari unsur-unsur :
a). hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga negara berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka; b). penegakan hukum yang berasaskan pada prinsip supremasi kukum;
c). kesamaan hak dan keawjiban anggota masyarakat;
d). kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab;
e). pengakuan terhadap hak minoritas;
f). pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan;
g). sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif;
h). keseimbangan dan keharmonisan tentara yang profesional sebagai kekuatan pettahanan; dan
j). lembaga peradilan yang independen.




0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *