DEMOKRASI
Pertemuan 4
BAB 4
DEMOKRASI
A. Konsep Dasar, Perkembangan Dan Implementasi
Demokrasi Demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak
menyatakan pendapat. Kalangan awam hingga kalangan cendekiawan menggunakan
demokrasi dengan ppengertian masing- masing. Berbeda dengan masa lalu,
demokrasi kini sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang
berbeda-beda. Seperti halnya agama, demokrasi banyak digunakan dan diungkapkan
dalam perbincangan sehari-hari, tetapi banyak juga disalahpahami bahkan
acapkali dikontraskan dengan agama, padahal prinsip- prinsip moral agama dapat
bertemu dengan nilai- nilai demokrasi. Arti demokrasi secara etimologis terdiri
dari dua kara Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat, dan “cratein atau cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Gabungan dua kata tersebut mempunyai arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh
dan untuk rakyat.
KONSEP DASAR DEMOKRASI ABRAHAM
LINCOLN
Pengertian demokrasi secara terminologi terdapat beberapa pendapat para
ahli tentang demokrasi sebagai berikut:
1) Joseph A. Schmeter mengatakan
bahwa demokrasi RAKYAT UNTUK OLEH DARI MODUL 4 49 merupakan suatu perencanaan
institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu- individu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara
rakyat;
2 Sydney Hook berpendapat, demokrasi adalah
bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan padakesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebasa dari rakyat dewasa;
3.) Phillipe C. Schmitter
menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah
dimintai tanggung jawab atas tindakan- tindakan mereka di wilayah publik ileh
warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4. Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai
sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkalla yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses
sosial dan politik, dengan kata lain pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan
di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu : pemerintanah dari
rakyat (government of the people), pemerinahan oleh rakyat (government by the
people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people) seperti
halnya konsep dasar demokrasi yang disampaikan Abraham Lincoln. Pertama,
pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang
sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas
rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan
rakyat bagi suatu pemerintahan sanga penting, karena dalam legitimasi politik
tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya
sebagai wujud dari amanat yang diberikan oelh rakyat kepadanya.
Kedua,
pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan
menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan pribadi elite
negara atau eiite birokrasi. Selain pengertian ini unsur kedua mengandung
pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam
pengawasan rakyat. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat
maupun tidak langsung melalui perwakilannya di parlemen. Dengan adanya
pengawasan para wakil rakyat di parlemen ambisi 50 otoritarianisme dari para
penyelenggara negara dapat dihindari. Ketiga. Pemerintahan untuk rakyat
mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada
pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum
harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang
demokratis.Terbentunya pemerintahan demokratis memalui mekanisme pemilu
demokratis negara berkewajiban untuk membuka saluran- saluran demokrasi.
Saluaran demokrasi baik formal maupun non formal seperti media televisi, taman
stasun radio dan alain- lain.
Sarana pubik ini dapat dipergunakan oleh
semua warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya secara aman dan bebas
yang dijamin oleh undang- undang yang dijalankan oleh aparaturnya yang adil.
Keberhasilan demokrasi ditunjukan oleh sejauh mana demokrasi dijadikan prinsip
dan acuan hidup bersama antar warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi
oleh kedua belah pihak. Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan
praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dengan berdemokrasi.
Pandangan hidup berstandar pada bahan- bahan yang telah berkembang dan
pengalaman praktis negar yang demokrasinya telah mapan. Menurut cendekiawan
Nurcholis Madjid, setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh
tatanan masyarakat yang demokratis.
Pertama, kesadaran dan pluralisme. Kesadaran
akan kemajemukan yang harus ditanggapi secara positif. Pengakuan akan kenyataan
perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan
mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain sebagai
bagian dari kewajiban warga negara dan negara untuk menjaga dan melindungi hak
orang lain untuk diakui keberadaaanya. Jika dijalankan secara sadar dan
konsekwen diharapkan dapat mencegah munculnya sikap dan pandangan hegemoni
masyarakat yang tiraniminoritas. Konteks Indonesia, kemajemukan dapat dijadikan
modal potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Kedua, musyawarah. Semangat musyawarah
mengharuskan kesadaran dan keinsyafan warga negara untuk secara tulus menerima
kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan komprom- kompromi sosial dan politik
secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Semangat musyawarah
menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan dan menpunyai pandangan dasar
bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau
kelompok akan diterima dan dilaksanakan 51 sepenuhnya. Prinsip kesediaan
menerima pandangan yang berbeda dari orang lain atau kelompok lain melalui
jalam musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
Ketiga, cara haruslah sejalan
dengan tujuan. Demokrasi pada hakekatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan
prosedur- prosedur demokrasi (pemilu, aturan mainnya)tetapi harus dilakukan
secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa
paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dikaukan secara
sukarela, dailogis dan saling menguntungkan. Unsur inilah yang melahirkan
demokrasi yang substansial.
Keempat, norma kejujuran dalam
kemufakatan.Musyawarah yang demokratis dituntut kejujuran untuk mencapai
kesepakatan yyang memberikan keuntungan bersama. Ketulusan dan usaha bersama
mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang
penting dalam membangun demokrasi. Musyawarah yang baik hanya akan berlangsung
jika masing- masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap
perbedaan pendapat orang lain.
Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Pengakuan akan
kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban semua merupakan norma demokrasi
yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada iktikad baik orang lain dan
kelompok lain. Norma ini akan berkembang baik apabila setiap orang mempunyai
pandangan positif terhadap manusia, sebaliknya pandangan negatif dan pesimis
terhadap manusia akan melahirkan sikap saling curiga dan tidak percaya orang
lain. Hal ini akan mengakibatkan sikap yang enggan berkompromi dengan pihak-
pihak yang berbeda.
Keenam, trial and error ( mencoba dan salah)
dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu hal yang sesuai setelah selesai
karena merupakan proses yang tanpa henti. Demokrasi membutuhkan percobaan-
percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan
atau kesalah dalam praktik demokrasi. Namun demikian demokrasi membutuhkan
dukungan dari pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban mmenjaga dan
mengembangkan demokrasi. Keterlibatan warga negara sangat penting untuk
mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok yang berupaya
menciderai prinsip-prinsip demokrasi. Tidakan memaksakan kehendak kelompok atau
kepentingan umum dapat dikategorikan menciderai kemurnian demokrasi. Ketegasan
negara dapat ditunjukkan dengan menindak tegas seseorang atau 52 kelompok warga
negara yang bertindak anarkis terhadap warga negara yang lain. Polisi merupakan
satu –satunta aparat hukum yang berwenang atas ketertiban umum dalam negara
demokrasi.
B.Bentuk- Bentuk Demokrasi Bentuk- bentuk
demokrasi dapat dikelompokan menjadi beberapa bentuk sesuai dengan proses
demokrasi tersebut dilaksanakan. Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari
dua aspek yaitu, formal democracy dan substansive democracy. Formal democracy
menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Suatu negara dapat
menerapkan sistem presidensial dan parlementer.
A. Sistem Presidensial menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung. Presiden yang terpilih
mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Presiden sebangai pemegang
kekuasaan eksekutif sekaligus sebagai kepala negara.
B. Sistem Parlementer merupakan
model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala negara
berada pada saru orang, perdana menteri. Sedangkan kepal negara dapar berada
pada ratu atau presiden. Sistem demokrasi yang didasarkan oleh prinsip filosofi
negara dapat dibedakan:
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
merupakan prinsip demokrasi yang mendasarkan pada filsafat kenegaraan. Manusia
sebagai individu yang bebas sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan
demokrasi. Pemikiran yang dikembangkan oelh Thommas Hobbes, John Locke dan J.J.
Rousseau bahwa negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup
mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Held (2004 : 10)
bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk megatasi problem keseimbangan antara kekuasaan memaksa
dan kebebasan. Konsekwessi dan implemenrtasi sistem dan prinsip demokrasi ini
adalah perkembangan persaingan bebas dalam kehidupan ekonomi sehingga individu
tidak mampu menghadapi persaingan itu akan tenggelam. Sistem demokrasi ini
dilaksanakan di negara leberal seperti Amerika. 53
2. Demokrasi satu partai dan Komunisme.
Demokrasi ini lebih menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapuskan
perbedaan kelas diantara sesama rakyat. Kelebihan demokrasi ini adalah
kesenjangan ekonomi lebih kecil dan menjunjung tinggi persamaan dalam bidang
ekonomi. Kelemahannya adalah tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak
pribadi yang menyebabkan etos kerjanya kurang baik. Demokrasi ini dilaksanakan
di negara-negara komunis seperti Rusi, Cina dan Vietnam. Sejarah demokrasi terdapat
sedikitnya ada tiga bentuk demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapatnya.
1. Demokrasi langsung Praktik
demokrasi ini adalah sistem demokrasi yang paling tua. Demokrasi ini dapat
dilaksanakan karena lingkup masyarakat yang tidak terlalu luas. Partisipasi
warga negara secara langsung dalam menentukan suatu keputusan bersama, sehingga
tidak terdapat batas yang tegas antar pemerintah dan yang diperintah.
Pemerintah dan yang diperintah adalah orang sama. Demokrasi langsung dapat
dicontohkan seperti pertemuan warga TR aupun RW.
2. Demokrasi tidak langsung Praktik demokrasi
ini menjadi jawaban atas kelemahan adanya demokrasi langsung. Demokrasi ini
dapat dilaksanakan pada lingkup asosiasi yang lebih luas seperti halnya negara.
Partisipasi warga negara dalam kurun waktu yang singkat. Seperti halnya dalam
pemilihan umum. Pemilihan umum warga negara memilih wakil yang akan menentukan
kebijakan atas nama masyarakat. Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara
tegas , tingkat demokratisasi tergantung pada kemampuan para wakil yang dipilih
membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang
diperintah.
3. Demokrasi permusyawaratan
Bentuk demokrasi ini merupakan demokrasi paling kontemporer yang dipraktikkan
pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar. Demokrasi ini menggabungkan
54 aspek demokrasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan. Demokrasi ini
memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat.
Kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan dan
mendiskusikan dan mendebatkan isu bersama dalam menentukan apa yang dianggap
pantas untuk didiskusikan. Demokratis atau tidaknya sebuah kebijakan tergantung
pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi atau
perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Adanya pemisahan yang tegas antara
pemeribntah dan yang diperintah. Pemisahan yang lebih penting adalah antar
negara dan warga negara. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan
kebijakan. Warga negara merupakan tempat berlangsungan permusyawaratan.
Pemisahan juga terdapat antara wilayah publik tempat permusyawaratan dan
wilayah privat tempat seseorang memikirkan apa isu yang akan diperbincangkan
atau didiskusikan. C.Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Demokrasi sebagai suatu
mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang dalam Undang-Undang Dasar 1945
disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan sebagai pola hidup berkelompok di
dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang berkelompok
tersebut. Keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut ditentukan oleh
pandangan hidup bangsa , falsafah hidup bangsa dan ideologi bangsa yang
bersangkutan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang mendasarkan
nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat
berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang berarti :
1. Demokrasi atau pemerintahan
rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan
rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup banhsa
Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia pada
dasarnya adalah tranformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk
dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang
dituntun oleh Nilai- nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan Pancasila dab UUD 1945 secara murni dan kosekuen di bidang
pemerintahan atau politik. 55
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik
mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai- nilai faksafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia
dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui pemerintahan. Dengan demikian
kita dapat membedakan adanya demokrasi Pancasila dengan demokrasi yang lain
terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah dalam semua jenjang
pemerintahan. Sejarah demokrasi Indonesia dapat dibagi kedalam empat periode,
yaitu :
1. Periode 1945 – 1959 Demokrasi
dalam periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Demokrasi ini
berlaku sebulan setelah proklamasi kemerdekaan. Lemahnya demokrasi model barat
ini memberikan peluang kepada partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial
politik. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan demokrasi parlementer
melahirkan fragmentasi partai politik . Akibatnya, pemerintahan yang berbasis
pada koalisi partai politik jarang yang bertahan lama. Koalisi yang dibangun
mudah pecah. Hal ini mengakibatkan distabilisasi politik nasional yang
mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan yang tidak sehat
antara fraksi-faraksi politik dan pemberontakan mengancam berjalannya demokrasi
itu sendiri.Faktor lain yang memperngaruhi adalah kegagalan Majelis
Konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara dan undang-undang
dasar baru , mendorng Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Jul 1959
yang menegaskan berlakunya kembali Undang- Undang Dasar 1945. Demokrasi Parlementer
digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Periode 1959 – 1965 Periode ini
dikenal dengan sebutan Demokrasi terpimpin. Ciri demokrasi ini dominasi pilitik
presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan ABRI dalam panggung
politik nasional. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan peluang presiden memimpin
selama lima tahun, keluar ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengankat presiden
seumur hidup.Kepemimpinan tanpa batas terbukti melahirkan tindakan kebijakan 56
yang melanggar UUD 1945. Contohnya, tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan
DPR hasil pemilu, sehingga sejak diberlakukan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
terjadi penyimpangan konstitusi oleh presiden. Peran partai kominis Indonesia
(PKI) sangat menonjol. Banyak didirikan Badan Konstitusional seperti Front
Nasional yang menjadi bagaian strategi taktik politik PKI internasional untuk
mendulang keuntungan dari kharisma kepemimpinan Presiden Soekarno.Akhir dari
sistem demokrasi terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik
ideologis antar PKI dan TNI yaitu peristiwa G 30 September 1965.
3. Periode 1965 – 1998 Periode ini
merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan sebutan Orde Baru. Periode
ini merupakan kritik masa kepemimpinan Proseden Soekarno yang ingin meluruskan
penyelewengan UUD 1945 dengan Demokrasi pancasila. Jabatan presiden seumur
hidup dihapuskan dean diganti dengan pembatasan jabatan presiden selama lima
tahun dan dapat dipilih kembali dalam pemilu.Demokrasi pancasila secara garis
besar berisi : demokrasi politik yang mengembalikan asas-asas negara hukum dan
kepastian hukum, pengahuan terhadap hak asasi manusia dan peradilan yang bebas
yang tidak memihak.Praktik demokrasi Pancasila dalam kegiatan kenegaraan dan
pemerintahan penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demikrasi.
Hal ini dibuktikan dengan : dominasi peranan ABRI, birokratisasi dan
sentralisasi pengambilan keputusan politik, peran dan fungsi partai politik
dikebiri, canpur tangan pemerintai dalam urusan partai politik dan publik,
politik masa mengambang dan monolitisasi ideologi negara dan
4. Periode Paca Orde Baru Periode ini disebut
dengan Era Reformasi. Reformasi rakyat menuntut demokrasi dan HAM secara
konsekuen. Demokrasi Pancasila dimanipulasi oleh penguasa orde baru, sehingga
berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap dasar negar
tersebut. Bercermin pada pengalaman pahit orde baru, demokrasi pada masa
feformasi dikembangkan tanpa nama atau demokrasi tampa embel-embel di mana hak
rakyat merupakan komponen utama dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan
yang 57 demokratis. Wacana demokrasi pasca orde baru erat kaitannya dengan
pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara
sungguh-sungguh. Tegaknya demokrasi sebagai suatu tatanan kehidupan kenegaraan
tergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penting
penopang tegaknya demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum Negara hukum memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara mellalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia . Konsep negara hukum
mempunyai ciri-ciri : adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM, pemerintahan berdasarkan pearturan, adanya peradilan
administrasi, supremasi aturan hukum, kesamaan di depan hukum dan jaminan
perlindungan HAM.
2. Masyarakat Madani Masyarakat
madani yaitu masyarakat yang terbuka egaliter bebas dari dominasi dan tekanan
negara. Masyarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara melalui
asosiasi-asosiasi sosial agar tumbuh sikap terbuka, percaya dan toleren antar
individu dan kelompok yang berbeda. Sikap inilah yang sangat penting bagi
bangunan politik demokrasi. Perwujudan masyarakat madani secara kongkret
dilakukan oleh berbagai organisasi di luar negar seperti LSM. Mayarakat
menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah, sebagai wujud
demokrasi.
3. Aliansi Kelompok Strategis Komponen lain
yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi gerakan strategis
yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan
termasuk pers yang bebas dan tanggung jawab. Partai politik merupakan struktur
kelembagaan yang memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik untuk mewujudkan
kebijakan politiknya. Kelompok gerakan yang diperankan oleh organisasi
masyarakat maerupakan orang-orang yang terhimpun dalam satu wadah yang
berorientasi 58 memberdayakan warganya seperti Muhammadiyah, NU dan sebagainya.
Kelompok penekan atau kelompok kepentingan adalah sebuah wadah organisasi yang
didasarkan pada kriteria keahlian tertentu seperti Ikatan Dokter Indonesia,
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dll. Ketiga kelompok tersebut sangat besar
peranannya terhadap proses demokratisasi sepanjang organisasi- organisasi ini
memerankan dirinya secara kritis aspiratif untuk kepentingan organisasinya. Tak
kalah pentingnya tegaknya demokasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan dan
pers. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mmekanisme
penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip dasar
demokrasi adalah persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Parameter sebagai ukuran apakah
suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebalinya dapat
dilihat dari tiga aspek, yaitu :
1. Pemilihan Umum sebagai proses pembentukan
pemerintah, hingga pemilihan umum diyakini oleh orang banyak kalangan ahli
demokrasi sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pergantian
pemerintahan.
2. Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan
negara dijalankan secara distributif untuk mmenghindari penumpukan kekuasaan
dalam satu tanagn atau satu wilayah.
3. Kontrol rakyat, yaitu suatu
relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas dan
adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan terhadap kekuasaan
yang dijalankan sksekutif dan legislatif. Parameter demokrasi juga dapat
dilihat dari unsur-unsur :
a). hak dan kewajiban politik
dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga negara berdasarkan prinsip-prinsip
dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka; b).
penegakan hukum yang berasaskan pada prinsip supremasi kukum;
c). kesamaan hak dan keawjiban
anggota masyarakat;
d). kebebasan pers dan pers yang
bertanggung jawab;
e). pengakuan terhadap hak
minoritas;
f). pembuatan kebijakan negara
yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan;
g). sistem kerja yang kooperatif
dan kolaboratif;
h). keseimbangan dan keharmonisan
tentara yang profesional sebagai kekuatan pettahanan; dan
j). lembaga peradilan yang
independen.
0 komentar:
Posting Komentar