Akuntansi Jasa Bank
. BAB 6
Pengiriman Uang
(Transfer) dalam Negeri
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer (Beneficiery). Transfer merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan
uang lewat bank baik pengiriman uang dalam kota, luar kota atau ke luar negeri.
Lama pengiriman dan besarnya biaya kirim sangat tergantung dari sarana yang
digunakan. Yang dimaksud proses transfer atau kiriman uang adalah
pemindahan sejumlah uang/dana dari satu unit kerja bank (bisa berupa Kantor Pusat,
Cabang atau Cabang Pembantu) ke unit kerja bank lainnya.
Pengiriman uang dibagi menjadi dua macam
transaksi: pengiriman uang keluar (transfer keluar) dimana bank pelaksana
bersifat aktif dan pengiriman uang masuk (transfer masuk) dimana bank membayar
transfer bersifat pasif. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang sifatnya timbal balik
(reciprocal), artinya bila satu cabang mendebet cabang lainnya akan mengkredit.
a. Transfer
Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
(transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis
(mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer).
Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah
kode rahasia seperti nomor test dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila
terjadi kesalahan dalam nomor test, pada prinsipnya transfer tersebut harus
ditolak.
Keuntungan bagi Bank yang melaksanakan
transfer keluar adalah sebagai sarana untukk menciptakan pendapatan dalam
bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa
pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirim uang dilakukan oleh bank dengan cara
memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada
beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili dikota
tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antara cabang pemberi
amanat dan pembayar transfer.[5]
Contoh/kasus:
Misalnya nasabah “A” Cabang Yogya mengirim uang untuk anaknya
sebanyak Rp 1,- juta yang memiliki rekening tabungan di Cabang Surabaya.
Mekanisme:
Nasabah pengirim => unit kerja pengirim (Cabang Yogya) =>
Kantor Pusat a unit kerja tujuan => penerima
Atau jika pengirimnya adalah nasabah bank lain, skemanya sebagai
berikut:
Nasabah pengirim => bank lain => bank penerima sekaligus
pelaksana transfer (Cabang Yogya) => Kantor Pusat => unit kerja tujuan
=> penerima
Berdasarkan skema diatas, dapat dikatakan bahwa jika satu unit
kerja melakukan transfer keluar dengan tujuan ke unit kerja lainnya, seolah
unit kerja pengirim melimpahkan dananya ke Kantor Pusat bank dimaksud.
D : Giro – Rekening Tn. Kadir
...................................... Rp 6.000.000
K : Pendapatan Komisi Transfer
....................................
RP 10.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
......................................
Rp 15.000
K : RAK – Cabang Bandung .........................................
Rp 6.000.000
|
Sebagai
contoh apabila seorang nasabah Bank Omega cabang Jakarta Tn. Kadir, hendak
mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega –
Cabang Bandung sebesar Rp 6.000.000. untuk jasa ini Tn. K dikenakan komisi
transfer Rp 10.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000. pembayaran dilakukan
dengan menarik selembar cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat
menerima amanat ini, Bank Omega – Jakarta akan membukukan
Contoh lain, apabila Tn. Laksono hendak
mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di cabang Surabaya
sebesar Rp 20.000.000. Komisi dikenakan sebesar Rp 10.000.000, cek Bank BCA –
Jakarta Rp 5.000.000 dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – cabang
Jakarta sisanya. Bank Omega cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran
termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non-kliring dalam
rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera
dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Ayat jurnal untuk
mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
D:Kas ........................................Rp 10.000.000
D:Tabungan–RekeningTn.L ..........Rp 5.010.000
D:BI–Giro ....................................... Rp 5.000.000
K:HutangLainnya ............................ Rp 20.000.000
K:Pendapatan Komisi Transfer
........ Rp 10.000
|
Bila kliring dinyatakan berhasil:
D : Hutang Lainnya
........................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
............ Rp 20.000.000
|
Pembatalan Transfer Keluar
D : Kas
............................................. Rp 15.000
K : RAK – Cabang Surabaya
.......... Rp 15.000
|
sebagai
contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta
dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang
Bandung, sebesar Rp 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan
transfernya. Untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 yang
dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan
rekening tabungannya. Pada saat ini menerima amanat ini, Bank Omega – Jakarta
akan membukukan:
D: RAK – Cabang
Bandung ............ Rp 1.000.000
K : Tabungan – Rekening Tn. M
...... Rp 1.000.000
|
Setelah
Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang
belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer
tersebut, maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:[7]
b. Transfer
Masuk
Selain transfer keluar juga ada transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada
bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam rekening
“Hasil TransferYang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan tetap outstanding hingga
hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Contoh/Kasus
Misalnya,
contoh kasus sesuai di atas maka mekanismenya sebagai berikut:
Penerima <= unit kerja tujuan <= Kantor Pusat <= unit
kerja pengirim <= nasabah pengi/bank lain.
Sesuai skema di atas dapat disimpulkan bahwa jika suatu unit
kerja bank menerima kiriman dana dari unit kerja lain, seolah didapatkan atau
berasal dari Kantor Pusat, sehingga pembebanannya ke Kantor Pusat.[8]
D : RAK – Cabang
Jakarta
.................................. Rp 6.000.000
K : Giro – Rekening
Tn. Rahmat
........................ Rp 6.000.000
|
Sebagai
contoh, apabila Bank Omega – Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank
Omega – Cabang Jakarta sebesar Rp 6.000.000 untuk keuntungan rekening giro
nasabahnya Tn. Rahmat, pada saat menerima transfer masuk ini, Bank Omega –
Bandung membukukan sebagai berikut:
Contoh lain apabila Bank Omega – Jakarta
menerima transfer masuk dari Bank Omega – cabang Surabaya untuk seseorang yang
bukan nasabah Bank Omega Jakarta sebesar Rp 2.500.000. Pada saat menerima
transfer masuk, oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Surabaya
............................ Rp 2.500.000
K : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................. Rp 2.500.000
|
Pada saat orang yang berhak menerima transfer
datang hendak mencairkan transfer tersebut secara tunai, oleh Bank Omega –
Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : Hasil Transfer
Yg. Dpt. Dibayar
................. Rp 2.500.000
K : Kas
.............................................................. Rp 2.500.000
|
Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab
kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat memberikan
amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap
yaitu selisih waktu antara penerimaan perintah untuk membayar hingga hasil
transfer dibayarkan.
Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam
transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan,
pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindah-bukuan.
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................ Rp 500.000
K : RAK – Cabang Surabaya
........................... Rp 500.000
|
Sebagai
contoh, apabila Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk
sebesar Rp 500.000 untuk seorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega,
kemudian menerima advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka
oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
Khusus transfer masuk kepada nasabah yang
langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan
karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebet rekening seseorang
tanpa persetujuan sipemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk
hanya dapat dilakukan apabila transfer belum dibayarkan yang lazimnya dilakukan
pada beneficiary yang bukan nasabah bank.[9]
B. Inkaso dalam
Negeri
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh
masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah
diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini
dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk
melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah dana kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. [10] Inkaso
(collection) ialah proses penagihan suatu warkat (antara lain cek dan bilyet
giro) dari satu (cabang) bank terhadap / ke (cabang) bank lainnya.[11]
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso
memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan
warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan
merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi
amanat.
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank
dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan
terdiri dari:
a. Warkat
inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan
dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
lainnya.
b. Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang
sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang
beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan
tercipta hubungan antar kantor cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat
yang akan langsung menghubungi bank tertarik. Inkaso tidak dilakukan pada kota
yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota yang sama
cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan
inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam
bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.[12]
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan
inkaso dibagi menjadi dua jenis, yakni:
1) Inkaso
Masuk
Inkaso masuk adalah penagihan suatu warkat
yang diterima satu (cabang) bank oleh/dari (cabang) bank lainnya di dalam
negeri.[13] Inkaso
masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri.[14]
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dana dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada
pihak ketiga. Apabila ternyata dananya mencukupi, maka bank hanya mendebet
rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor. Dalam
inkaso masuk, bank tertarik bersifat pasif, berbeda dengan inkaso keluar,
dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
D : Giro – Rekening Tn. A
...................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
.................. Rp 20.000.000
|
Sebagai
contoh, apabila Bank Omega – cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega –
Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn. Ahmad sebesar Rp 20.000.000
setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – cabang Jakarta
akan membukukan sebagai berikut:
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening
administrative karena sifat transaksinya sudah jelas, yaitu ada atau tidak
adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.[15]
2) Inkaso
Keluar
Inkaso merupakan kegiatan untuk menagih suatu
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain dikota lain.[16]Inkaso
keluar adalah penagihan suatu warkat yang disampaikan / ditujukan terhadap / ke
(cabang) bank lainnya di dalam negeri.[17]
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh
transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam
rekening administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang
diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan
berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Bambang, nasabah
giro Bank Omega cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh
seseorang nasabah Bank Omega – Bandung sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan
ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi
ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang
Bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
|
D : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
|
Apabila
seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil,
dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh
Bank Omega – cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Bandung .................................... Rp 45.000.000
K : Giro – Tuan Bambang
......................................... Rp 44.877.500
K : Pendapatan Komisi Inkaso
.................................. Rp 122.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat
................................. Rp 10.000
|
Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan
kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil. Bagi
inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat
ditampung dalam rekening Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar, dimana rekening ini
akan outstanding hingga so pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso
tersebut.
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 13.000.000
|
Sebagai
contoh, apabila seorang bernama TN. Haris, yang bukan nasabah Bank Omega –
Cabang Jakarta, datang menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000
untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – cabang Surabaya. Apabila
inkaso berhasil ia akan datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi
ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp 10.000. Pada saat menerima warkat
inkaso, Bank Omega akan membukukan:
D : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ....... Rp 13.000.0000
|
Pada
saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
D : RAK – Cabang Surabaya
....................................... Rp 13.000.000
K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar
.......................... Rp 12.957.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso
.................................... Rp 32.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat
................................. Rp 10.000
|
Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini
akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso
tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah
yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tuan Haris
datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta
akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar
..................... Rp 12.957.500
K : Kas
.................................................................... Rp 12.957.500
|
Inkaso Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang dilakukan oleh suatu
bank adalah warkat dari bank lain yang beralokasi pada kota yang berbeda. Dalam
hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang
sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank
pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera
dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima amanat dapat
dilakukan melalui kliring. Bank pemberi amanat akan mengkreditkan rekening nasabah
pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Juwono, nasabah
giro Bank Omega – Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro
pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30% dan biaya
kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima
warkat inkaso, Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
|
Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan
dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia
....................................... Rp 50.000.000
K : Hutang Lainnya
...................................... Rp 50.000.000
|
Karena sifat transaksi kliring ini masih
bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya, kliring
tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.
Apabila kliring dinyatakan berhasil, Bank
Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan :
D : Hutang Lainnya
........................................ Rp 50.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta ............................ Rp 49.990.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
..................... Rp 10.000
|
Oleh
Bank Omega Jakarta akan dibukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang
Diterima ........ Rp 50.000.000
|
D : RAK – Cabang Surabaya
......................... Rp 49.990.000
K : Giro – Rekening Tn. Juwono
................... Rp 49.820.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso
....................... Rp 150.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................... Rp 20.000
|
Jadi hubungan rekening antar kantor antara
cabang pemberi amanat dengan cabang penerima amanat baru terjadi setelah hasil
inkaso dinyatakan berhasil oleh bank penerbit warkat.[18]
C. Safe Deposit Box
(SDB)
Salah satu jenis bank yang dewasa kini terus
dipromosikan adalah jasa bank dalam bentuk penyediaan tempat menyimpan benda
atau surat berharga milik nasabah. Tempat tersebut berupa kotak-kotak ruang
yang disewakan dengan tarif tertentu menurut volumenya. Jasa ini dikenal dengan
Safe Deposit Box.[19]
Safe deposit box ialah laci yang disewakan
oleh bank untuk penyimpanan barang / surat berharga milik nasabah berdasarkan
perjanjian sewa-menyewa untuk suatu periode tertentu.[20] Safe
Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam
bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga,
dimana bank menjamin kerahasiaannya. Pengembalian dan penyimpanan barang yang
ada dalam SDB hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir.[21]
Manfaat bagi Bank adalah sebagai sarana untuk
meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan sebagai alat promosi.
Akuntansi untuk SDB meliputi penerimaan uang
sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB, pembatalan atau berakhirnya
sewa SDB.
Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan
kedalam rekening Sewa SDB Yang Diterima Dimuka yang akan dibukukan sebagai pos
hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank
kedalam laporan laba-rugi.
Disamping penerimaan sewa, bank juga menerima
uang jaminan kunci SDB atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan
karena mengingat peralatan SDB hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, biasanya
disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan
nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi
bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.
Pada saat Penerimaan Sewa
Sebagai contoh, apabila Tuan Yuwono datang
hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank Omega – Jakarta dengan sewa ruang
ditetapkan Rp 60.000 setahun. Setoran jaminan sebesar Rp 75.000 yang dapat
dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh. Seluruh
pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Tn. Yuwono.
D : Giro – Rekening
Tn. Yuwono
........................ Rp 135.000
K : Sewa SDB Yang
Diterima Dimuka
................ Rp 60.000
K : Setoran jaminan
– Kunci SDB
....................... Rp 75.000
|
Pada
saat penutupan sewa, Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
D : Sewa SDB Yang
Diterima Dimuka
................ Rp 5.000
K : Pendapatan Sewa
SDB
................................... Rp 5.000
|
Secara
berangsur-angsur, yakni setiap bulan, rekening sewa SDB Yang Diterima Dimuka
akan dialokasikan kedalam rekening pendapatan. Pada bulan pertama setelah
tanggal sewa akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Saat Perjanjian Diakhiri
Pada akhir periode sewa SDB nasabah memiliki
pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa SDB.
Dalam hal memperpanjang sewa SDB, setoran
jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena sewa akan diperpanjang kecuali
ada kenaikan tarif setoran jaminan kunci. Yang akan diterima adalah sewa untuk
periode selanjutnya dengan ayat jurnal seperti tampak diatas.
D : Setoran Jaminan
– Kunci SDB
......................... Rp 75.000
K : Giro – Rekening
Tn. Yuwono
.......................... Rp 75.000
|
Apabila
setelah jangka waktu sewa berakhir, dan Tn. Yuwono tidak mau memperpanjang sewa
SDB lagi, uang jaminan kunci akan dikembalikan kepada Tn. Yuwono untuk
keuntungan rekening gironya. Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan:
Kunci Yang Dihilangkan Oleh Nasabah
Uang setoran jaminan kunci dimaksudkan adalah
untuk menjaga kemungkinan kunci yang dibawa oleh nasabah hilang. Dalam hal
terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus menggantinya. Dalam hal ini bank
akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB yang telah disetorkan oleh
nasabah yang bersangkutan.
Sisa sewa (RPH. 70.000 :
2) =
Rp 35.000
Sewa
baru setahun yang akan
datang =
Rp 100.000
Kekurangan
sewa yang akan datang =
Rp 65.000
Setoran
jaminan SDB yang
baru =
Rp 120.000
Diterima
tunai =
RP 185.000
|
Sebagai
contoh apabila seorang penyewa SDB , Tn. Budi, yang telah membayar uang jaminan
kunci SDB sebesar Rp 80.000 datang kepada Bank Omega – Jakarta dan menyatakan
telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan
dengan sewa Rp 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB
selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban
sewa sebesar Rp 100.000 per tahun dan uang jaminan Rp 120.000. Oleh Bank Omega
– Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang
sama yang dilakukannya secara tunai. Bank Omega – cabang Jakarta akan
membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Sisa Sewa (RPH. 70.000 :
2) =
Rp 35.000
Sewa baru setahun yang akan
datang =
Rp 100.000
Kekurangan sewa yang akan
datang =
Rp 65.000
Setoran jaminan SDB yang
baru =
Rp 120.000
Diterima
tunai =
Rp 185.000
D : Kas
........................................................................... Rp 185.000
D : setoran Jaminan
– Kunci SDB (lama)
..................... Rp 80.000
K : setoran jaminan
– Kunci SDB (baru)
...................... Rp 120.000
K : investasi kantor
– SDB
........................................... Rp 80.000
K : sewa SDB yang
diterima dimuka ........................... Rp 65.000
|
Selama rekening jaminan outstanding pada
neraca, berarti masih ada penyewa yang belum mengakhiri sewa SDB. Setoran
jaminan ini tidak berbunga dan merupakan sumber dana yang termurah bagi bank
yang harus dipupuk terus.[22]
D. Surat Kredit
Berdokumen dalam Negeri (SKBDN)
Lalu lintas perdagangan antar kota atau
wilayah menghendaki suatu jaminan pembayaran atas barang-barang yang
diperdagangkan. Penjual dan pembeli harus dapat saling dipercaya dalam memenuhi
kewajibannya. Pihak penjual memerlukan kepastian akan pembayaran dan
berkewajiban menyerahkan barang atau jasa yang sesuai dengan perjanjian dengan
pihak pembeli. Pihak pembeli pun memerlukan kepastian bahwa barang yang dibeli
adalah sesuai dengan apa yang telah disetujui kedua belah pihak dan
berkewajiban untuk membayar atas barang atau jasa yang telah dibelinya.
Jaminan yang diperlukan oleh kedua belah pihak
ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin transaksi jual dan
beli jasa atau barang. Jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank dalam
transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah dengan menerbitkan Letter of
Credit (L/C) dalam valuta rupiah.
Tata cara Letter of Credit Dalam Negeri
(disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk transaksi perdagangan luar
negeri. Perbedaan dasar antara L/C Luar Negeri dengan LCDN adalah hanya pada
valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan pencatatan yang tepat
waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang diterbitkan
dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan
dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan menerbitkan jaminan pembayaran
kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah
ditentukan dalam L/C. bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli barang.
Sedangkan bank pembayaran merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan dari bank penerbit L/C
untuk melakukan pembayaran kepada nasabah penjual barang sesuai dengan jumlah
yang telah ditentukan dalam L/C dan dokumen lainnya, nasabah penjualan barang
memiliki landasan hukum kuat untuk melangsungkan transaksi penjualan barang
atau jasa.
Dipihak lain, bank dimana nasabahnya adalah
nasabah pembeli barang mempunyai hak untuk menagih sejumlah uang tertentu atas
pembelian barang atau jasa yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, dengan
cara melalui setoran jaminan atas L/C yang diterbitkannya.
Maksud bank menerbitkan L/C adalah untuk
memberikan jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum, untuk melakukan
pembayaran kepada pihak penjual barang, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel
yang ditarik oleh di penjual serta untuk memberikan kuasa kepada bank lain
melakukan pembayaran, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
Keuntungan Menerbitkan LCDN
Keuntungan menerbitkan LCDN,
ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank penerbit L/C DN antara
lain: dapat memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat sebagai perantara
perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan pendapatan berupa komisi dan
sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan
dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli barang), Bank penerbit L/C
(issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating bank), penjual barang
(beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan (ekspedisi).
Ketentuan Penerbitan L/C Dalam Negeri
L/C Dalam Negeri hanya untuk di dalam daerah
pabean Indonesia, sedangkan L/C Luar Negeri untuk wilayah di luar pabean
Indonesia. Pelaksanaan L/C Dalam Negeri berpedoman kepada Uniform Custom and
Practice for Documentary Credit (UCPDC) yang diterbitkan oleh internasional
Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400 revisi tahun 1983 dan diterbitkan
pada 1 oktober 1985.
Prosedur Transaksi L/C DN
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam L/C
Dalam Negeri adalah : pihak pembeli, penjual, Bank perusahaan atau maskapai
pengangkutan, dan Perusahaan Asuransi.
Perusahaan pengangkutan berkepentingan untuk
mengangkut barang-barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
Sedangkan pihak asuransi berkepentingan untuk menjamin keutuhan dan keselamatan
barang-barang yang dikirim. Keduanya akan mendapatkan jasa dalam bentuk
pembayarannya dilakukan oleh nasabah yang hendak membeli barang.
Dokumen-dokumen yang ada dalam transaksi perdagangan dalam
negeri tersebut adalah sebagai berikut:
a. Aplikasi
pembukaan L/C Dalam Negeri
b. Permohonan
Penangguhan Setoran Jaminan L/C (bila diperlukan)
c. Bilyet
Letter of Credit (ada berbagai macam L/C bila ditinjau dari segi cara
pembayarannya)
d. Permintaan
Perubahan L/C DN
e. Pemberitahuan
penerimaan dokumen
f. Perhitungan
L/C DN
g. Penegasan
penerimaan dokumen
h. Penyerahan
Dokumen L/C DN dan Perhitungan Pelunasannya
i. Bukti
Perhitungan Pelunasan L/C DN Berjangka
j. Surat
Penerusan/Perubahan L/C DN
k. Surat
Penerimaan Dokumen L/C DN
l. Surat
Penyerahan Dokumen L/C DN
m. Surat Jaminan
n. Surat
Pengantar Dokumen
o. Bukti
Perhitungan Wesel/Nota Diskonto Wesel
p. Wesel
q. Perjanjian
Pembukaan L/C DN
r. Map
Pembukaan L/C DN
Jenis L/C Dalam Negeri
Ditinjau dari segi pembiayaannya, L/C Dalam
Negeri dapat berupa sight usance, atau red clause dengan berbagai macam cara
setoran jaminan, seperti berikut:
a. Sight
L/C
1) Sight
L/C dengan setoran jaminan 100 persen
2) Sight
L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100 persen
b. Usance
L/C – dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel.
c. Red
Clause L/C – pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Sight L/C dapat segera dibayarkan sewaktu warkat
diunjukkan. Sedangkan Usance L/C pembayarannya dilakukan dengan menggunakan
wesel berjangka. Sedangkan Red-Clause L/C pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Akuntansi untuk L/C Dalam Negeri
Akuntansi untuk transaksi L/C Dalam Negeri
sebenarnya dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu (a) pembukuan di cabang
penerbit L/C dan (b) pembukuan di cabang pembayar L/C.
Ditinjau dari jenis L/C akuntansinya dibedakan
antara Sight L/C dengan Usance L/C yang diterbitkan lazimnya memiliki setoran
jaminan kurang dari 100%.
Baik sight atau usance, prosedur pembukuannya
meliputi saat Pembukaan L/C, penerbitan L/C, pengambilalihan wesel (akseptasi),
dan pembayaran L/C. Untuk pembayaran dibedakan antara L/C yang diterbitkan oleh
bank sendiri dan yang diterbitkan oleh bank lain.
(A) Pembukuan di Cabang Penerbit (Issuing
Bank)
Berikut ini diberikan beberapa contoh
pembukuan L/C DN di cabang penerbit, baik untuk sight maupun usance L/C dengan
berbagai macam besarnya setoran jaminan yang dilakukan oleh nasabah pembuka
L/C.
1) Sight
L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan 100%
Bila Sight L/C dibuka dengan setoran jaminan
100% atau tidak ada penangguhan setoran jaminan untuk nasabah, maka bagi bank
tidak ada resiko wannprestasi si pembuka L/C. setoran jaminan 100 persen ini
merupakan sumber dana yang relatif sangat murah. Disini dibedakan kepada siapa
L/C DN yang diterbitkan akan ditujukan, apakah kepada bank lain atau kepada
cabang bank sendiri yang beralokasi di kota lain.
(a) Penerbitan L/C Oleh Bank
Sendiri Yang Ditujukan Kepada Cabang Sendiri
Sebagai contoh apabila PT. ABC, nasabah Bank Omega Cabang
Jakarta, hendak membeli peralatan mesin kayu lapis dari sebuah industri mesin
dari PT. PMU di Surabaya. Untuk memperlancar jalannya transaksi jual beli ini,
PT. PMU menghendaki agar PT. ABC membuka Sight L/C Dalam Negeri pada Bank Omega
– Jakarta sebesar Rp 250.000.000. ketika PT. ABC membuka L/C di Bank Omega –
Jakarta, yang ditujukan kepada PT. PMU, yang merupakan nasabah Bank Omega –
Surabaya, PT. ABC membayar seluruh setoran jaminan ditambah komisi sebesar Rp
125.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 atas beban rekening gironya.
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam Negeri
Oleh Bank Omega – Jakarta, dibukukan sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. ABC
....................................................... Rp 250.150.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C
Dalam Negeri – Rekening PT.PMU
........................................ Rp 250.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan
............................................... Rp 125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
Di cabang penerbit L/C (Bank Omega – Jakarta) akan dibukukan:
D : Setoran Jaminan Sight L/C
.................................................... Rp 250.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
...................................................... Rp 250.000.000
(b) Penerbitan L/C Oleh Bank
Sendiri Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam hal bank menerbitkan suatu Sight L/C
yang ditujukan kepada bank lain, pembayaran kepada beneficiary (penjual barang)
akan dilakukan oleh bank lain yang dituju tersebut. Bank penerbit akan meminta kepada
cabang sendiri yang beralokasi sama atau dekat dengan bank pembayar. Dengan
demikian, akan tercipta transaksi kliring antara bank pemmbayar L/C dengan bank
lain pembayar L/C tersebut. Hubungan antara bank penerbit L/C dengan cabang
penerus informasi dijabarkan dalam rekening perhubungan antar kantor.
Sebagai contoh PT. DCK, nasabah Bank Omega
cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT DSK di Surabaya senilai Rp
120.000.000. PT. DCK membuka Sight L/C Dalam Negeri yang ditujukan kepada PT.
DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Cabang Surabaya. Untuk pembukaan L/C
ini, PT. DCK membayar penuh setoran jaminannya ditambah dengan komisi pembukaan
L/C sebesar Rp 65.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran dilakukan
dengan cek debitur Rp 85.000.000, cek rekening giro Rp 25.000.000 dan sisanya
dari rekening tabungan di Bank Omega – Jakarta.
Oleh Bank Omega – Jakarta, transaksi pembukaan
L/C ini akan dibukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DCK
..................................... Rp 85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DCK
.......................................... Rp 25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DCK ................................. Rp 10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DCK
.. Rp 120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.................... Rp 65.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DCK
..... Rp 120.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya ................................................. Rp 120.000.000
2) Sight
L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan Kurang Dari 100%
Dalam hal pembukaan L/C yang setoran
jaminannya dilakukan kurang dari 100 persen, akan terjadi penangguhan setoran
jaminan yang akan merupakan hutang bagi nasabah pembuka L/C DN dan sekaligus
merupakan kewajiban bagi bank penerbit L/C kepada pihak yang dijamin.
Dalam kasus seperti ini, ada resiko
wanprestasi dari si pembuka L/C untuk tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,
maka bank akan mengkonversi hutang setoran jaminannya menjadi debitur.
Seringkali nilai L/C DN yang telah dibuka oleh
nasabah memerlukan revisi berupa penambahan atau pengurangan nilai. Bila
terjadi perubahan L/C, penangguhan setoran jaminan harus terlebih dahulu
dilunasi dengan membebankan nasabah pembuka L/C atas tambahan komisi dan ongkos
warkat yang diperlukan. Perubahan nilai L/C ini akan segera
disampaikan kepada cabang atau bank pembayar setelah mendapatkan persetujuan
dari cabang penerbit. Pada saat negosiasi di bank pembayar, pembuka L/C
diwajibkan harus terlebih dahulu melunasi kekurangan setoran jaminannya.
Sebagai contoh, PT. DKS hendak membeli
mesin-mesin tenun dari CV. RST di Bandung sebesar Rp 300.000.000. Untuk
menjamin pembayaran jual-beli ini, CV. RST menghendaki PT. DKS untuk membuka
L/C Dalam Negeri di Bank Omega – cabang Jakarta yang ditujukan kepada CV. RST
yang juga nasabah Bank Omega cabang Bandung. PT. DKS membuka L/C DN dengan
menyetor sebesar 80% dari nilai nominal L/C yang dibayarkan atas beban rekening
gironya. Komisi yang dibebankan oleh cabang Jakarta kepada DKS sebesar Rp
180.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000 dibayarkan tunai.
Oleh Bank Omega – cabang Jakarta, transaksi
ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Pada Saat Penerbitan L/D Dalam Negeri
D : Kas
......................................................................................... Rp 205.000
D : Giro – PT. DKS
..................................................................... Rp 240.000.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS
........ Rp 240.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.............................. Rp 180.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
Untuk kekurangan setoran jaminannya akan
dibukukan sebagai rekening administratif yang merupakan kewajiban bersyarat
dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi) dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN
........................... Rp
60.000.000
Rekening adminstratif ini akan tetap
outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta mendapatkan kepastian akan
pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada nasabah DKS akan diberikan
fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan tidak akan dipenuhi oleh
yang bersangkutan.
Pada saat pelunasan kekurangan setoran jaminan dan penyelesaian
L/C apabila kepada nasabah pembuka L/C diberikan fasilitas kredit.
Bila pada saat waktu pelunasan kekurangan setoran jaminan
tersebut, PT. DKS tidak dapat membayar kewajibannya dan menghendaki agar Bank
Omega – Jakarta memberikan fasilitas kredit, dan oleh Bank Omega – Jakarta
dibebankan provisi kredit sebesar Rp 2.500.000 ditambah dengan biaya-biaya bea
materai dan lain-lain Rp 100.000, Bank Omega akan membukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DKS
........................................... Rp 62.600.000
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS
..... Rp 240.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
................................................. Rp 300.000.000
K : Pendapatan Provisi Kredit
............................................... Rp 2.500.000
K : Pendapatan lainnya
........................................................ Rp 100.000
Pada saat ini Bank Omega cabang Jakarta sudah
mendapatkan kepastian akan kewajiban nasabah dan kewajiban Bank. Dengan
demikian, seluruh rekening administratif harus dikembalikan atau dihapuskan
dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN
............................. Rp 60.000.000
3) Usance
L/C Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri yang dilakukan dengan
perantara bank juga ada yang menghendaki pembayarannya dilakukan secara
berjangka. Pembayaran berjangka ini dilakukan dengan menerbitkan Usance L/C DN
yang ditujukan kepada nasabah penjual barang.
Akuntansi untuk Usance L/C DN dibagi menjadi
beberapa peristiwa sebagai berikut :
(a) Saat penerbitan
Usance L/C DN
(b) Saat akseptasi wesel
berjangka
(c) Saat jatuh tempo
wesel
(d) Pembayaran sebelum jatuh
tempo
(e) Negosiasi bukan
oleh cabang sendiri
Contoh:
PT. Ira hendak membeli peralatan pabrik rokok dari PT. PHP di
kota Surabaya seharga Rp 500.000.000. Untuk menjamin lancarnya transaksi
perdagangan ini, PT. Ira membuka usance L/C DN di Bank Omega – cabang Jakarta
seharga nilai barang tersebut dengan setoran jaminan pertama sebesar 20%
ditujukan kepada PT. PHP nasabah Bank Omega cabang Surabaya. Komisi pembukaan
L/C dikenakan sebesar Rp 500.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran
seluruhnya dilakukan atas beban rekening giro PT. Ira.
Pada Saat Penerbitan Usance L/C Dalam Negeri
Pada saat penerbitan L/C DN nasabah diharuskan
menyetor sejumlah setoran jaminan yang telah disepakati sebesar 20% dari nilai
L/C DN semula. Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal
sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
............................................. Rp 100.525.000
K : Setoran Jaminan Usance L/C DN –
Rekening PT. Ira
........................................................ Rp 100.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.................... Rp 500.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
Sedangkan untuk kekurangan setoran jaminannya
harus ditampakkan dalam rekening administratif sebagai hutang bersyarat dari
bank penerbit L/C dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance L/C
DN....................... Rp 400.000.000
Rekening administratif ini akan tetap
outstanding hingga pelunasan dilakukan oleh nasabah pembuka L/C DN.
Akseptasi Wesel
Setelah Usance L/C DN diterbitkan dan dikirimkan kepada cabang
pembayar atas dasar L/C DN yang telah diterima dari cabang penerbit, cabang
pembayar akan menerbitkan wesel usance (Usance draft) yang harus ditanda
tangani oleh sipenjual barang (beneficiary). Wesel ini dapat diperjualbelikan,
oleh sebab itu untuk dapat diperjualbelikan harus terlebih dahulu harus diaskep
oleh cabang penerbit L/C agar jelas dasar hukum tanggung jawabnya dalam
memenuhi pembayaran L/C DN yang telah diterbitkan.
Pada saat akseptasi wesel berjangka ini oleh
cabang penerbit L/C akan dibukukan dengan nilai nominal penuh dan ayat
jurnalnya sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep
......................... Rp 500.000.000
Pelunasan Kekurangan Setoran Jaminan
Pada saat nasabah pembuka L/C membayar
kekurangan setoran jaminan akan mengurangi rekening administratif keuangan setoran
jaminan L/C DN.
Apabila PT. Ira kemudian datang melunasi
seluruh kekurangan setoran jaminannya atas beban rekening gironya. Kemudian
setelah tanggal jatuh waktu wesel, cabang Surabaya membayar sejumlah nilai L/C
kepada PT. PHP (beneficiary). Oleh cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
....................................................... Rp 400.000.000
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN – rekening PT.
Ira........... Rp 100.000.000
K : RAK – cabang Surabaya
...................................................... Rp 500.000.000
Karena nasabah pembuka L/C DN melunasi seluruh
kewajibannya, maka seluruh rekening administratif yang outstanding harus segera
dihapuskan karena kewajiban nasabah sudah dipenuhi seluruhnya. Ayat jurnal yang
dilakukan adalah sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance L/C DN
....................... Rp 400.000.000
Dengan dibayarkannya hasil wesel usance, maka
rekening administratif untuk mencatat pengaskepan wesel harus dihapus oleh Bank
Omega cabang Jakarta dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep
................ Rp 500.000.000
Dengan dibukukannya ayat jurnal diatas maka
seluruh transaksi yang berkaitan dengan wesel usance untuk nasabah tersebut
diatas sudah selesai dan tidak ada lagi saldo-saldo di cabang penerbit L/C
kecuali hubungan antara kantor dan saldo-saldo rekening efektif yang masih dan
terus outstanding.
(B) Pembukuan di Cabang Pembayar
(Negotiating Bank)
Pembukuan yang dilakukan di cabang pembayar
tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di cabang penerbit telah membayar
setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak. Namun, yang dibedakan disini
adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di cabang pembayar.
Sebagai Cabang Penerus L/C
Bila cabang hanya
bertindak sebagai cabang penerus L/C atas L/C DN yang telah diterbitkan oleh
bank lain, maka cabang hanya menerima komisi penerusan dari bank lain tersebut
atas
L/C yang telah
diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai Cabang Penyambung Konfirmasi L/C
Bila cabang bertindak sebagai penyambung
konfirmasi dari cabang lain atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain,
maka cabang akan menerima komisi konfirmasi L/C. dengan demikian akan tercipta
adanya hubungan antar kantor (RAK) antara cabang penyambung konfirmasi dan
cabang penerbit L/C.
Sebagai Cabang Pembayar L/C
Bila cabang bertindak sebagai cabang pembayar
L/C DN yang telah diterbitkan oleh cabang lain, maka akan tercipta adanya
hubungan antar kantor dengan cabang penerbit L/C DN tersebut.
Akuntansi Pembayaran L/C :
Akuntansi untuk pembayaran L/C DN dibedakan
antara L/C DN yang diterbitkan oleh bank sendiri (cabang lain) dan L/C DN yang
diterbitkan oleh bank lain. Sedangkan untuk tanggal pencatatan dibedakan saat
pengambilalihan wesel dan saat pembayaran L/C kepada beneficiary.
Dari jenis L/C DN yang dibayarkan oleh cabang
pembayar juga dibedakan antara Sight L/C DN, Usance L/C DN, dan Red Clause L/C
DN.
1) Pembayaran
Atas Sight L/C Dalam Negeri
Dalam hal pengambilalihan atau pembayaran L/C
DN tidak perlu dilakukan akseptasi wesel oleh cabang penerbit L/C. cabang
pembayar dapat langsung membayarkan sejumlah L/C Sight kepada beneficiary pada
waktu nasabah mengunjukan wesel saight (sight draft).
a) Bank
Sebagai Bank Pembayar Penuh Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Contoh:
Apabila Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel sight L/C DN
yang telah diterbitkan oleh Bank Omega – cabang Jakarta sebesar Rp 250.000.000
untuk dibayarkan kepada PT. PMU. Bank Omega – Surabaya memungut komisi
negosiasi wesel sebesar Rp 50.000. Penerimaan hasil wesel dikehendaki untuk
keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan
sebagai berikut:
D : RAK – cabang Jakarta .......................................... Rp 250.000.000
K : Giro – Rekening PT. PMU
................................... Rp 249.950.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Sight L/C DN
....... Rp 50.000
b) Bank
Sebagai Bank Penyambung Konfirmasi Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank
Sendiri Untuk Dibayarkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – Cabang Surabaya menerima perintah dari Bank Omega –
cabang Jakarta untuk meneruskan sight L/C DN sebesar Rp 120.000.000 yang telah
diterbitkan dan ditunjukan kepada PT. DSK nasabah Bank ABC cabang Surabaya.
Untuk meneruskan L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut komisi sebesar Rp
75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank Omega – cabang Surabaya
akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................ Rp 120.125.000
K : Pendapatan Komisi Konfirmasi Sight L/C
DN......... RP 75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
...................................... Rp 50.000
K : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
Pada saat Kliring diterima:
D : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
K : Bank Indonesia – Giro
............................................. Rp 120.000.000
c) Bank
Sebagai Cabang Pembayar Atas Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – cabang Jakarta menerima wesel sight dalam negeri
yang diterbitkan oleh Bank ABC – Bandung senilai Rp 175.000.000. Hasil wesel,
setelah dikurangi dengan sejumlah komisi dan ongkos-ongkos lainnya, hendak
dibukukan untuk keuntungan rekening giro Tn. KTC yang merupakan nasabah Bank
Omega – cabang Jakarta. Pada saat Bank Omega – Jakarta menerima wesel atas
unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unju Sight L/C DN yang diinkasokan ..................Rp 175.000.000
Setelah itu, Bank Omega – Jakarta akan
menyerahkan warkat tersebut kepada Bank Omega – cabang Bandung untuk
diinkasokan kepada Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank Omega – cabang Jakarta menerima
berita hasil inkaso dinyatakan baik dan berhasil, oleh Bank Omega – cabang
Jakarta membebankan komisi sebesar Rp 80.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 dan
akan dibukukan sebagai berikut:
D: RAK – Cabang Bandung
............................................ Rp 175.000.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN
.......... . Rp 80.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
........................................ Rp 25.000
K : Giro – Rekening Tn. KTC
.......................................... Rp 174.895.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unjuk Sight L/C Yang Diinkasokan
................. Rp 175.000.000
Di Bank Omega – cabang Bandung (cabang penagih)
akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia
.......................................... Rp 175.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta
.............................. Rp 175.000.000
Dengan dibukukannya ayat jurnal diatas berarti
transaksi pembayaran L/C DN sudah selesai dan seluruh rekening administratif
sudah tidak bersaldo lagi.
2) Pembayaran
Atas Usance L/C Dalam Negeri Yang Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Pengambilalihan wesel usance untuk dibayarkan
harus terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari cabang penerbit. Pencairan
wesel berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang pembayar pada saat jatuh
waktu. Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary sebelum wesel berjangka
jatuh waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto oleh bank pembayar.
Akuntansi untuk pembayaran wesel berjangka dibedakan sebagai
berikut:
a) Pembayaran
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh waktu dapat langsung
diambil alih dan dibayarkan oleh cabang pembayar.
Contoh:
Bank Omega – cabang Surabaya menerima pengunjukan wesel usance
L/C atas nama PT. PHP sebesar Rp 500.000.000. Pada saat menerima wesel
tersebut, oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan dengan ayat jurnal
sebagai berikut:
Saat menerima wesel sebelum jatuh waktu
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C Dalam Negeri
Yang Belum Jatuh Tempo
.................................................. Rp 500.000.000
Saat pembayaran kepada beneficiary pada saat jatuh waktu
Pada saat jatuh tempo wesel, oleh Bank Omega Surabaya
membebankan PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp 100.000 dan ongkos kawat sebesar
Rp 25.000, kemudian hasilnya dikreditkan kedalam rekening PT. PHP. Oleh Bank
Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
................................................... Rp 500.000.000
K : Giro – Rekening Tn. PHP
............................................... Rp 499.875.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN
............... Rp 100.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
............................................ Rp 25.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo
......... Rp 500.000.000
dengan dibukukannya ayat jurnal diatas seluruh transaksi
tersebut selesai dibukukan dan seluruh rekening administratif tidak memiliki
saldo lagi.
b) Pembayaran
Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dalam hal pembayaran wesel berjangka yang
dikehendaki sebelum tanggal jatuh waktu, oleh bank atau cabang pembayar akan
dibebankan sejumlah diskonto kepada beneficiary untuk menutupi opportunity cost
antara tanggal pembayaran wesel dengan tanggal jatuh waktu wesel. Diskonto ini
akan diterima dimuka oleh cabang atau bank pembayar. Karena ada beberapa
periode mulai dari tanggal pembayaran hingga tanggal jatuh wesel, pembayaran
dimuka ini akan dibukukan sebagai pendapatan yang diterima dimuka dan akan
digolongkan sebagai hutang lancar. Rekening pendapatan diterima dimuka ini akan
diamortisasikan kedalam rekening pendapatan secara periodik.
Contoh :
Bank Omega – Bandung menerima wesel unjuk usance L/C DN atas
nama PT. NTR sebesar Rp 225.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta
dan tanggal jatuh tempo sebulan kemudian. PT. NTR butuh uang, dan ia hendak
mencairkannya sekarang. Untuk hal tersebut, Bank Omega – cabang Bandung
membebankannya dengan diskonto sebesar 21% setahun, ditambah dengan komisi
negosiasi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pada saat melakukan pembayaran kepada PT. NTR untuk keuntungan
rekening gironya, oleh Bank Omega – cabang Bandung dibukukan dalam ayat jurnal
administratif sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo
............... Rp 225.000.000
Karena wesel berjangka belum jatuh tempo, maka
harus dibukukan dalam rekening efektif yang akan mempengaruhi besarnya aktiva dalam
neraca. Rekening ini akan bersaldo nihil apabila wesel berjangka tersebut jatuh
tempo.
D : wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto
.............................. Rp 225.000.000
K : Giro – Rekening PT. NTR ..................................................... Rp 220.962.500
K : Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Diskonto Wesel Usance L/C DN
.......................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN ................................ Rp 75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
Diskonto = 1/12 * 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3. 937.500
Pada saat jatuh tempo
Pada saat jatuh tempo, hanya satu bulan kemudian, Bank Omega –
cabang Bandung akan membukukan pendapatan dan rekening antar kantor sebagai
berikut:
Alokasi pendapatan diskonto:
D : Pendapatan Yang Diterima Dimuka –
Diskonto Wesel Usance L/C DN ..................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan Diskonto Wesel Usance L/C DN
................. Rp 3.937.500
Seluruh rekening administratif dan rekening
lainnya yang berkaitan dengan pembayaran wesel berjangka tersebut harus dinihilkan
karena transaksi sudah selesai. Oleh Bank Omega – cabang Bandung akan dibukukan
sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo
.......... Rp 225.000.000
D : RAK – Cabang Jakarta .............................................................. Rp 225.000.000
K : Wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto
................................. Rp 225.000.000
Pembukuan di Bank Omega – Jakarta akan
mengakui adanya hubungan antar kantor dengan cabang pembayar, dalam hal ini
cabang Bandung. Ayat jurnal yang dibuat oleh cabang Bandung sebagai berikut:
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN Rekening PT. NTR
............. Rp 225.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
......................................................... Rp 225.000.000
Pembukuan atas wesel berjangka usance L/C DN
yang diterbitkan oleh Bank lain, prosedur pembukuannya sama seperti di atas,
hanya oleh cabang penagih akan tercipta transaksi kliring dengan bank lain
penerbit L/C tersebut.
3) Pembayaran
Atas Red Clause L/C
Bila perdagangan dalam negeri dilakukan dengan
menerbitkan Red Clause L/C, kepada si beneficiary diberikan fasilitas untuk
mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang berlaku hanya atas L/C yang telah
diterbitkan sendiri oleh cabang lain, bukannya bank lain. Dalam hal L/C yang
telah diterbitkan bank lain, prosedur pembayarannya harus melalui inkaso.
Contoh :
Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel atas unjuk Red
Clause L/C atas nama PT. SJT senilai Rp 75.000.000 yang telah diterbitkan Bank
Omega – Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. SJT hendak mencairkan hasil L/C
dimuka untuk keuntungan rekening gironya. Untuk hal tersebut, Bank Omega –
Surabaya membebankannya dengan komisi Rp 50.000 dan ongkos kawat sebesar Rp
25.000. Oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut :
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................................. Rp 75.000.000
K : Giro – Rekening PT. SJT
.......................................................... Rp 74.925.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN
................................... Rp 50.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
..................................................... Rp 25.000
Oleh Bank Omega –cabang Jakarta akan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Setoran Jaminan Red Clause L/C DN – Rekening PT. ABD
........... Rp 75.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
.................................................................
Rp 75.000.000
Apabila terdapat Red Clause L/C DN yang
diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur pembukuannya harus melalui inkaso ke
bank penerbit L/C melalui cabang sendiri yang berada pada lokasi terdekat
dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan bank pembayar dan bank penagih
tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan hubungan bank penagih dengan
bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.
0 komentar:
Posting Komentar