Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
BAB 12 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
A.Dasar
hukum dan pengertian PPnBM
Dasar hukum pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Terhadap penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan juga Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak pertambahan
nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak.
Pelaporan Usaha Untuk
Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan :
· Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
· Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
· Pengusaha Kecil yang memilih
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),
dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengusaha Kena Pajak
(PKP)
Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan
penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil
dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila
Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka
Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha
Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan
atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
B.Latar
Belakang Pemungutan PPnBM
1.PPN berdampak
regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak
yang dipikul. Untuk mengurangi regresivitas ini, terhadap konsumen yang
mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan beban pajak tambahan yaitu
PPnBM.
2.Konsumsi BKP yang
tergolong mewah bersifat kontraproduktif. Hal ini merupakan upaya untuk
mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat.
3.Produsen kecil dan
tradisional menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Dengan motivasi ini,
pengenaan PPnBM dimaksudkan untuk melindungi produsen kecil dan tradisional
atau untuk tujuan proteksi
4.Tuntutan peningkatan
penerimaan negara dari tahun ke tahun.
3.Karakteristik PPnBM
·
PPn BM merupakan pungutan tambahan di
samping PPN.
·
PPn BM hanya dikenakan satu kali (yaitu
; pada saat impor atau pada saat penyerahan BKPMewah oleh Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan).
· PPn BM tidak dapat dikreditkan,
sehingga diperlakukan sebagai biaya.
· Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM
yang dibayar pada saat perolehannya dapatdiminta kembali/direstitusi.
4.Termasuk Barang
Mewah
Pajak penjualan atas
barang mewah dikenakan dengan pertimbangan :
a. Perlu adanya keseimbangan pembebanan
pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang
berpenghasilan tinggi
b. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi
atas BKB yang tergolong mewah
c. Perlu adanya perlindungan terhadap
konsumen kecil tradisional
d. Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
Batasan Suatu barang
termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah:
a. Bahwa barang tersebut bukan merupakan
barang kebutuhan pokok
b. Barang tersebut dimkonsumsi oleh
masyarakat tertentu
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi
oleh masyarakat tertentu
d. Barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi
e. Barang tersebut dikonsumsikan untuk
menunjukkan status
PPnBM dikenakan atas:
a. Penyerahan BKB yang
tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKB yang
tergolong mewah tersebut di dalam daerah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
b. Impor BKB yang
tergolong mewah oleh siapapun
Objek pajak penjualan
atas barang mewah :
1.Penyerahan Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah.
5. Tarif PPnBM dan
dasar pengenaan PPnBM
Tarif PPN dan PPNBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
3. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP
adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak
(DPP)
Dasar Pengenaan Pajak
adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah
Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-
Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa
karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut UndangUndang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk
Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang
ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai
berikut:
· Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP
adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
· Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP
adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
· Penyerahan media rekaman suara atau
gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata.
· Penyerahan film cerita adalah
perkiraan hasil rata-rata per judul film.
· Persedian BKP yang masih tersisa pada
saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar.
· Aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan
dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.
· Kendaraan bermotor bekas adalah 10%
dari Harga Jual.
· Penyerahan jasa biro perjalanan atau
jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau
jumlah yang seharusnya ditagih.
· Jasa pengiriman paket adalah adalah
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
· Jasa anjak piutang adalah 5% dari
jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
· Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat
ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
· Penyerahan BKP kepada pedagang
perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
Cara menghitung PPN
dan PPNBM pada prinsipnya adalah sebagai berikut
· PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang
merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan
Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
6. Perhitungan PPnBM
Cara menghitung Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Tarif Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk itu perlu
diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor, nilai pengganti, nilai
ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Rumus yang digunakan :
PPnBM Terutang = Tarif
PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh :
Harga mobil termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (30%)
sebesar Rp 140.000.000,00
Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dihitung :
x harga atau
pembayaran atas penyerahan BKP
t = besaran tarif
PPnBM
x Rp 140.000.000,00 =
Rp 30.000.000,00
Contoh lainnya apabila
harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00
PPnBM terutang (tarif
30%) = 30% x Rp 280.000.000,00
= Rp 84.000.000,00
PPnBM Bukan Kredit
Pajak
Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak Pertambahan
Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan
undang-undang PPN dan PPnBM.
Berbeda dengan Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan sehingga tidak dapat dikreditkan.
Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam
harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau debebankan sebagai biaya sesuai
ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh soal
1. Bpk.Andi seorang
importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,-
hitung :
- PPN dan PPN-BM
- jumlah yang di bayar
Bpk.Andi
Jawab :
Jumlah pembayaran
Rp200.000.000,-
PPN 10% X Rp
200.000.000 Rp 20.000.000,-
PPN-BM 20% X Rp
200.000.000 Rp 40.000.000,-
----------------------+
jumlah yang harus
dibayar Rp
260.000.000,-
2. PT. Cahaya membeli
BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah
20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam
negeri.
hitunglah :
- PPN dan PPN BM
- Jumlah yang dibayar
PT Cahaya
- Jumlah Yang dibayar
pembeli
Jawab :
-PPN 10% X Rp
500.000.000 Rp 50.000.000
PPN BM 20% X Rp
500.000.000 Rp
100.000.000
-----------------------+
-PPN dan PPN BM yang
harus dibayar Rp 150.000.000
-PPN 10% X Rp
750.000.000
Jumlah yang dibayar
pembeli Rp
75.000.000
0 komentar:
Posting Komentar