Pajak Penghasilan Pasal 22
BAB 6 PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
A.Pengertian
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut
atas penyerahan barang / jasa, impor dan bidang usaha lain.
Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22
adalah:
a.Bank Devisa dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
b.bendahara pemerintah
dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah
dan lembaga-lembaga
negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
c.bendahara
pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP).
d.Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan
pembayaran atas
pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung (LS).
e. Badan Usaha Milik
Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara
yang dipisahkan, yang meliputi:
1) PT Pertamina
(Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk.PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT
Krakatau Steel (Persero); dan 35 Pajak Penghasilan
2) Bank-bank Badan
Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
f.Badan usaha yang
bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja,
industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya
kepada distributor di
dalam negeri;
g.Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan
bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
h.Produsen atau
importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
i.Industri dan
eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
B.Pungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22
Besarnya pungutan PPh
Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a.
Atas impor:
1.yang menggunakan
Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali atas impor
kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor;(nilai impor
adalah nilai berupa uang yang menjadidasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost
Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang
dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 36 Pajak
Penghasilan kepabeanan di bidang impor.)
2.yang tidak
menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
3.yang tidak dikuasai,
sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
b.Atas pembelian
barang sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai.
c. Atas penjualan
bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar
minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
1.Bahan Bakar Minyak
sebesar:
a) 0,25% dari penjualan
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian
bahan bakar umum Pertamina;
b) 0,3% dari penjualan
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian
bahan bakar umum bukan Pertamina;
c) 0,3% dari penjualan
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
2.Bahan Bakar Gas
sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
3.Pelumas sebesar 0,3%
dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
d. Atas penjualan
hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang
bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri
baja, industri
otomotif, dan industri farmasi: 37 Pajak Penghasilan
1. penjualan semua
jenis semen sebesar 0,25%;
2. penjualan kertas
sebesar 0,1%;
3. penjualan baja
sebesar 0,3%;
4. penjualan semua
jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%;
5.penjualan semua
jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
e. Atas penjualan
kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),
Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan
bermotor sebesar 0,45%
dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
f.Atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau
eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
g.Atas penjualan
barang yang tergolong sangat mewah,yaitu:
1.pesawat udara
pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000,000.000,00 (dua puluh milyar
rupiah);
2. kapal pesiar dan
sejenisnya dengan- harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah);
3.rumah beserta
tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari
500m2;
4. Apartemen,
kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari 38
Pajak PenghasilanRp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/ atau luas
bangunan lebih dari 400 m2;
5. kendaraan bermotor
roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport
utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya
dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan
kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. sebesar 5% dari harga jual, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPN dan PPnBM).
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% daripada tarif yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak
C.Mekanisme
Pemungutan :
· PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut
menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
· PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh
pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama
Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas
seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak
berakhir.
Bank devisa dan
Direktorat Jendral Bea dan Cukai atas barang impor
Subjek PPh Pasal 22
Impor :
Setiap Wajib Pajak
yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh
surat keterangan bebas).
D.Tarif
PPh Pasal 22 Impor :
· Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API),
sebesar 2,5% dari Nilai Impor.
· Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari
Nilai Impor.
· Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual
Lelang.
E.Nilai
Impor:
Nilai Impor / NI
adalah : Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu
Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan
Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan
pabean bidang Impor. Untuk menghitung Nilai Impor digunakan Kurs berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan.
NI = CIF + Bea Masuk +
Pungutan Lainnya
Dikecualikan dari
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
a. Impor barang dan
atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak terutang Pajak Penghasilan; dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
b.Impor barang yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
1.barang perwakilan
negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
asas timbal balik;
2. barang untuk keperluan
badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak39
Pajak Penghasilanmemegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam
peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan
bea masuk dan cukai atas impor barang untuk
keperluan badan
internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3.barang kiriman
hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk
kepentingan penanggulangan bencana;
4.barang untuk keperluan
museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum;
5. barang untuk
keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. barang untuk
keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. peti atau kemasan
lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. barang pindahan;
9. barang pribadi
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai
batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
10. barang yang
diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
kepentingan umum.
11.persenjataan,
amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. barang dan bahan
yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara;
13. vaksin Polio dalam
rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14. buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan bukubuku pelajaran agama;
15.kapal laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta
alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan
digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Nasional, sesuai dengan kegiatan
usahanya.
16.pesawat udara dan
suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan
suku cadang serta
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh
pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang
digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat
udara kepada
Perusahaan Angkutan Udara Niaga nasional.
17. kereta api dan
suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana
yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero), dan
komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero), yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan
digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
18. peralatan berikut
suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk
penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian
Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI.
19.barang untuk
kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor
Kontrak Kerja Sama. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas barangbarang
impor ini tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea
masuk sebesar 0%. Ketentuan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang tata
caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal
Pajak.
c.Impor sementara,
jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
d.mpor kembali
(re-import), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor
kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk
keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e. Pembayaran yang
dilakukan oleh pemungut pajak,
berkenaan dengan:
1.Pembayaran yang
dilakukan oleh pemungut pajak (bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA); bendahara pengeluaran; KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar
yang diberi delegasi oleh KPA) yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 dan
tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2.Pembayaran yang
dilakukan oleh pemungut pajak (BUMN) yang jumlahnya paling banyak
Rp10.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran
yang terpecah-pecah;
3. pembayaran untuk:
1) pembelian bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
2) pemakaian air dan listrik.
f. Emas batangan yang
akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan
ekspor; dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
g.Pembayaran untuk
pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS).
Saat Terutangnya Pajak
:
a.Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat
pembayaran Bea Masuk.
b.Dalam hal pembayaran
Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan
dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
c.Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak terutang dan dipungut pada
saat pembayaran.
d.Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan.
e.Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas terutang dan
dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang
(delivery order).
f. Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan
dipungut pada saat pembelian.
Badan Usaha Lainnya
Atas Penyerahan Produk–Produk Tertentu :
· Badan Usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri
Otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri.
· Pertamina serta badan usaha lainnya yang
bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas
penjualan hasil produksinya.
· Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, dan perikanan
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembeliaan bahan– bahan
untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
F.Tarif
PPh Pasal 22
1.Penjualan barang
kepada pemerintah yang dibayar dengan APBN /APBD
1.50 % x Harga Jual
Bendaharawan Pem,
Ditjen Anggaran, BUMN / BIMD
2.Impor dengan API /
Non API
2.5% / 7.5% x Nilai
Impor
3.Penjualan Kertas di
Dalam Negeri oleh industri Kertas 0.10 % x DPP PPN
4.Penjualan Semen di
Dalam Negeri oleh industri Semen
0.25 % x DPP PPN
5,Penjualan Baja di
Dalam Negeri oleh industri Baja
0.30 % x DPP PPN
6.Penjualan Otomotif
oleh industri otomotif termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum dalam negeri
0.45 % x DPP PPN
Industri Otomotif
termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum
7.Penjualan Rokok di
Dalam Negeri oleh industri Rokok
0.15 x Harga Banderol
8.Penjualan Premium,
Solar Premix, Super TT oleh Pertamina kepada SPBU Swasta / Pertamina
0.30 % / 0.25 % x
Penjualan
9.Penjualan Minyak
Tanah / Gas LPG, Pelumas
0.30 % x Penjualan
Pertamina
10.Penjualan Barang
kepada BI, BPPN, BULOG, TELKOM, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT
Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN yang dibayar dengan APBN maupun
non-APBN.
1.5 % x Harga Jual
11.Pembelian
bahan–bahan untuk kebutuhan industri / ekspor dari pedagang pengumpul oleh
industri & eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian dan perikanan.
1.5% x Harga Beli
Industri Eksportir yang
bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang
ditunjuk KPP
G.Contoh
perhitungan
A.
PPh Pasal 22 Bea Cukai
Seorang importir pada
awal tahun 2009 memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia dengan Cost
sebesar US$ 80,000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar
US$ 5,000 dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar negeri ke
pelabuhan tujuan sebesar US$ 1,000. Bea Masuk yang dibebankan sebesar Rp
34.200.000 dan pungutan pabean lain yang rsemi sebesar Rp 16.000.000, kurs yang
berlaku saat terjadinya import adalah US$ 1.00 = Rp 10.000. Hitunglah Pajak
penghasilan Pasal 22 Bea Cukai, dalam kondisi baik importir memiliki
API/APIS/APIT dan jika importir belum memiliki API/APIS/APIT ?
Perhitungan PPh Pasal
22 Bea Cukai
Kurs yang berlaku =Rp
10.000
Harga import US$
80,000 x Rp 10.000
= Rp 800.000.000
Biaya Angkut US$ 5,000
x Rp 10.000 = Rp
50.000.000
Biaya Asuransi US$
1,000 x Rp 10.000 = Rp
10.000.000
Bea Masuk
= Rp 34.200.000
Pungutan Pabean dan
lain-lain = Rp
16.000.000 +
Nilai Import
= Rp 910.200.000
Pajak Penghasilan Pasal
22 Bea Cukai bila importir memiliki API/APIS/APIT :
2.5 % x 910.200.000 =
Rp 22.755.000
Pajak Penghasilan
Pasal 22 Bea Cukai bila importir tidak memiliki API/APIS/APIT :7.5 % x
910.200.000 = Rp 68.265.000
B.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan
Contoh Kasus 1 :
Sebuah perusahaan
melakukan penyerahan barang kena pajak kepada suatu instasi pemerintah seharga
Rp 990.000.000 yang pembayarannya melalui Kantor pembendaharaan negara.
Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang harus dipotong bila :
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan
PPnBM.
2. Harga barang termasuk PPN (10%) tapi
bukan Barang Mewah.
3. Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM
(20%).
Perhitungan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
Harga barang yang
diserahkan Rp 990.000.000
Pajak Penghasilan
pasal 22
1.5 % x Rp
990.000.000 Rp 14.850.000 -
Jumlah uang yang
diterima Rp 975.150.000
2. Harga barang termasuk PPN (10%) tapi
bukan Barang Mewah
Harga barang termasuk
PPN (10%) Rp 990.000.000
PPN (10%)=Rp
990.000.000 x 10/110
Rp 90.000.000 -
Harga barang tidak
termasuk PPN Rp
900.000.000
Pajak Penghasilan
pasal 22
1.5 % x Rp
900.000.000
Rp 13.500.000 -
Jumlah uang yang
diterima Rp
886.500.000
3. Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM
(20%)
Harga barang termasuk
PPN (10%) dan PPnBM(20%) Rp
990.000.000
PPN (10%)=Rp
990.000.000 x 10/130 Rp 76.153.000
PPnBM (20%) = Rp
990.000.000 x 20/130 Rp
152.307.000 -
Harga barang tidak
termasuk PPN dan PPnBM
Rp 761.540.000
Pajak Penghasilan
pasal 22
1.5 % x Rp
761.540.000
Rp 11.423.100 -
Jumlah uang yang
diterima Rp
750.116.900
Contoh Kasus 2 :
Bapak Agung menerima
pembayaran atas penjualan meja tulis seharga Rp 750.000 ke Pemda DKI. Berapakah
PPh Pasal 22 yang dipotong atas penjualan tersebut ?
Jawab :
Atas transaksi
penerimaan pembayaran penjualan penjualan meja tulis sebesar Rp 750.000 ke
pemda DKI tidak terutang PPh Pasal 22, disebabkan berdasarkan KMK Nomor
254/KMK.03/2001 atas pembayaran dari penyerahan barang (bukan merupakan jumlah
yang dipecah-pecah) meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000 dikecualikan dari
pemungutan PPh Pasal 22.
0 komentar:
Posting Komentar