Asuransi
BAB 11
ASURANSI
Pengertian
Asuransi
Menurut ketentuan
Pasal 246 Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang dimaksud dengan asuransi
atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima uang premi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu.
Menurut ketentuan
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan
atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan .
Berdasarkan pengertian diatas
terdapat unsur yuridis dari suatu asuransi :
1.
Adanya
pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
2.
Pihak
penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
3.
Perjanjian
asuransi (antara penangugung dan tertanggung)
4.
Adanya
pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
5.
Adanya
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
yang diderita oleh tertanggung)
6.
Adanya
suatu peristiswa yang tidak pasti terjadi
Pengaturan
Asuransi
Asuransi atau pertanggungan di
Indonesia diatur dalam KUH Dagang dan Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang
usaha perasuransian yang berlaku efektif sejak tanggal 11 februari 1992.
Prinsip-Prinsip
dalam Asuransi atau Pertanggungan
Berdasarkan
KUH Dagang, berikut prinsip-prinsip dalam asuransi atau pertanggungan :
1.
Prinsip
Kepentingan yang Dapat Diasuransikan atau Dipertanggungjawabkan (Insurable Interest)
Prinsip
ini terkandung dalam Pasal 250 KUH Dagang yang pada intinya yaitu menentukan
agar suatu perjanjian asuransi dapat dilaksanankan, maka obyek yang
diasuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan,
yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dengan kata lain seseorang
boleh mengasuransikan barang –barng apabila yang bersangkutan mempunyai
kepentingan atas barang yang
dipertanggung jawabkan.
2.
Prinsip
Keterbukaan (Utmost Good Faith)
Prinsip
ini terkandung dalam Pasal 261 KUH Dagang yang menyatakan bahwa penutupan
asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik.
3.
Prinsip
Indemnity
Prinsip
ini terkandung dalam Pasal 252 dan Pasal 253 KUH Dagang. Menurut prinsip
Indemnity yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang
sebenarnya diderita oleh tertanggung atau tidak dibenarkan mencari
keuntungan dari ganti rugi asuransi.
Dengan kata lain seimbang antara kerugian yang diderita dan jumlah ganti ruginya.
4.
Prinsip
subrogasi untuk kepentingan penanggung
Prinsip
ini terkandung dalam Pasal 284 KUH Dagang, yang pada intinya menentukan bahwa
apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip indemnity,
maka si tertanggung tidak berhak lagi menerima pergantian dari pihak lain, walaupun
jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian yang dideritannya.
Penggantian dari pihak lain harus diserahkan
pada penangung yang telah memberikan ganti rugi.
Bentuk
dan Isi Perjanjian Asuransi atau Pertanggungan
Asuransi
merupakan perjanjian timbale balik, dimana kedua belah pihak masing-masing
mempunyai kewajban yang senilai, dimana pihak tertanggung mempunyai kewajiban
untuk membayar premi yang jumlahnya ditentukan oleh penanggung, dan pihak
penanggung mempunyai kewajiban untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Menurut
pasal 255 KUH Dagang ditentukan bahwa semua asuransi harus dibentuk secara tertulis dengan suatu akta yang dinamakan
polis.
Polis merupakan isi
dari perjanjian asuransi. Dalam ketentuan pasal 256 KUH Dagang ditentukan bahwa
isi polis untuk asuransi pada umumnya kecuali jiwa harus memuat:
1.
Hari
pembentukan asuransi
2.
Nama
pihak yang selaku tertannggung menyetujui terbentuknya asuransi, yaitu atas
tanggungan sendiri atau tanggungan orang lain.
3.
Penyebutan
yang cukup terang dari hal atau objek
yang dijamin.
4.
Jumlah
uang, untuk diadakan jaminan (uang asuransi)
5.
Bahaya-bahaya
yang ditanggung si penanggung
6.
Mulai
dan akhir tenggang waktu dimana diadakan jaminan oleh penanggung
7.
Uang
premi yang harus dibayar tertanggung
8.
Semua
yang perlu diketahui penanggung serta janji-janji tertentu yang diadakan kedua
belah pihak.
2.1 Risiko dalam Asuransi atau Pertanggungan
Secara
umum arti risiko dalam pengertian hukum adalah beban kerugian yang diakibatkan
oleh suatu peristiwa diluar kesalahan. Dalam pengertian ini asuransi
menjadikan suatu ketidakpastian menjadi suatu kepastian, yaitu dalam hal
terjadinya kerugian, maka akan memperoleh anti rugi, dengan demikian dapat
dikatakan bahwa risiko (risk) dalam hukum
asuransi adalah suatu peristiwa yang terjadi diluar kehendak pihak tertanggung,
risiko yang merupakan objek jaminan asuransi. Berikut
jenis-jenis risiko.
1.
Risiko
Murni
Peristiwa uang masih tidak pasti bahwa
suatu kerugian akan timbul, dimana jika kejadian tersebut terjadi maka
timbullah kerugian itu, sedangkan jika kerugian tidak terjadi maka keadaan
seperti sedia kala (tidak untung dan tidak rugi). Melihat dari objek tersebut,
maka risiko murni terdiri dari tiga
jenis, yaitu:
a.
Risiko perorangan
merupakan risiko yang tertuju langsung kepada orang yang bersangkutan.
Misalnya: Fahmi di rawat dirumah sakit karena sakit yang serius, sebab itu si Fahmi
dilindungi oleh asuransi kesehatan.
b.
Risiko harta benda adalah risiko yang tertuju
kepada harta benda milik orang tersebut, yakni risiko atas kemungkinan hilang
atau rusaknya harta benda tersebut. Misalnya: Villy memiliki harta benda mobil
maka risikonya adalah kemungkinan rusak,
hilang, atau musnah, oleh sebab itu risiko tersebut dilindungi asuransi
kendaraan bermotor.
c.
Risiko tanggung jawab adalah risiko yang mungkin akan
timbul karena seseorang harus bertanggung jawab karena melakukan suatu
perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Misalnya: Sasha
menabrak orang lain sehingga dia harus membayar kerusakan kendaraan yang ditabrak
dan biaya pengobatannya.
2. Risiko Spekulasi
Risiko
spekulai merupakan kejadian yang akan terjadi yang menimbulkan dua kemungkinan,
dimana kemungkinan pertama adalah akan memperoleh keuntungan, sedangkan yang
kedua akan menderita kerugian.
3. Risiko Khusus
Risiko khusus adalah risiko yang terbit dari
tindakan individu dengan dampak hanya kepada orang tertentu saja. Misalnya:
risiko kebakaran pada mobil seseorang yang tidak menyebabkan kebakaran pada
mobil orang lain juga.
Berkaitan dengan risiko tersebut maka dalam
penanganannya dapat dilakukan dengan cara:
1.
Menghindari
risiko (avoidance)
2.
Mengurangi
risiko (reduction)
3.
Mempertahankan
risiko (retention)
4.
Membagi
risiko (risk sharing)
5.
Mengalihkan
risiko (risk transfer)
0 komentar:
Posting Komentar