Bentuk – Bentuk Organisasi Bisnis
BAB 4
Cara Mendirikan Koperasi :
Pengelompokan Koperasi Menurut bidang usahanya:
Bentuk –
Bentuk Organisasi Bisnis
-Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan
bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Pemilihan bentuk organisasi
bisnis harus diputuskan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai
beroperasi, karena berhasil tidaknya usaha yang akan dijalankan dipengaruhi
keputusan tersebut. Ada beberapa factor yang harus dipertimbangkan dalam
memilih bentuk organisasi bisnis antara lain :
1.
Jenis
usaha yang akan dilaksanakan
2.
Jumlah
modal yang diperlukan
3.
Rencana
pembagian laba
4.
Penentuam
tanggung jawab
5.
Penanggungan
resiko yang akan dihadapi
6.
Prinsip
pengawasan yang akan dilaksanakan
Di Indonesia
dikenal beberapa macam bentuk organisasi bisnis yaitu :
A.
Badan
Usaha Swasta
B.
Koperasi
C.
Badan
Usaha Milik Negara
D.
Bentuk
yang lain.
A.
Badan
Usaha Swasta
Badan Usaha
Swasata adalah
badan usaha yang pemiliknya berada di tangan individu atau swasta dimana bentuk
ini pada umumnya diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang mencari keuntungan
semata, walau ada beberapa yang tidak mencari keuntungan semata.
Bentuk
badan usaha swasta dibagi menjadi beberapa macam :
1.
Perusahaan
Perseorangan
2.
Perusahaan
Persekutuan (Firma)
3.
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola
perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Dalam perusahaan
perorangan, seorang
pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi
atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai
kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila
mengalami kerugian.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam
KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang
pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
Ø Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
Ø Usaha
Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang
dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ø
KELEBIHAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.
Mudah dibentuk
Setiap
orang yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini
dapat dilakukan dengan modal kecil
2.
Keuntungan hanya dinikmati oleh satu
orang yaitu pendiri usaha
Perusahaan
perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik
secara moneter maupun kejiwaan.
3.
Pembuatan dan pengendalian hanya
dilakukan oleh satu orang
Keuntungan
yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan
secara langsung.
KEKURANGAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.
Tanggung jawab utang yang tidak terbatas
Artinya
apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan
menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi
2.
Jarang ada yang bertahan lama
Hal ini dapat
disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan.
3.
Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman
Sangat
sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk
memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak
perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4.
Relative bergantung pada pola pikir satu
orang saja
Apabila orang
ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
2.
Persekutuan
Firma
Persekutuan
Firma adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang
dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara
atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman
RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan
hukum karena :
Ø Tidak
ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu,
setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø Tidak
ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir
apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Ketentuan mengenai Firma ini diatu dalam pasal 16 KUHD
yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 dan intinya menyebutkan :
1.
Dalam
keanggotaan setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
2.
Anggota
tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari
anggota yang lain.
3.
Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4.
Pemisahan
kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya sebabbila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu menjadi jaminan.
5.
Sekutu
yang tidak memasukkan modal hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba
atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Ø
KELEBIHAN
PERSEKUTUN FIRMA
1.
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota
2.
Pendirian
firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian
3.
Kebutuhan
modal lebih terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
financial.
Ø
KEKURANGAN
PERSEKUTUAN FIRMA
1.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan
pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang firma
2.
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebabjika salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha secara otomatis firma menjadi bubar
3. Perseroan Komanditer
(Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Berakhirnya
CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
Ø
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
Ø
CV berakhir sebelum jangka waktu yang
ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Ø Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
KELEBIHAN PERSEROAN
KOMANDITER
1.
Modal tersedia lebih banyak
Apabila
suatu individu tidak mempunyai cukup uang untuk memulai suatu usaha, maka ia
dapat mengundang seorang investor lain untuk join sebagai partner.
2.
Meningkatkan kepercayaan kreditor.
Karena
dalam persekutuan lebih banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalam memberikan
pinjaman.
3.
Keahlian dan keterampilan bertambah
Adanya
partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang
lainnya dalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian.
4.
Adanya kemungkinan uintuk tumbuh dan
berkembang
Dengan
adanya variasi dalam manajemen dan banyak sumber modal akan dapat meningkatkan
prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat memperluas produksi dan
pemasarannya.
KEKURANGAN PERSEROAN KOMANDITER
1.
Tanggung jawab tidak terbatas
Setiap
partner bertanggung jawab atas kerugian disebebkan oleh kesalahan atau
hilangnya partner lain yang bertindak atas nama usaha atau dengan kekuasaan
partnernya.
2.
Umur yang terbatas
Secara
hukum, suatu peresekutuan dapat diberhentikan karena adanya, kematian,
ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.
3.
Lemahnya pengendalian
Semua
indicant yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat
semua partner walaupun indicant tersebut mungkin tidak diketahui oleh orang
lain.
Lupiyoadi
R. dan Wacik J (1998:60-61) mengungkapkan bahwa fungsi dan kedudukan partner
dalam sebuah peerseroan
komanditer dapat berupa :
1.
Otensible partner, merupakan partner
yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh
pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga
berfungsi sebagai general partner.
2.
Active partner, merupakan partner yang
berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga
berfungsi sebagai Otensible partner.
3.
Secret partner, merupakan partner yang
berperan aktif pada bisnis yabng akan dijalankan tetapiu kesertaannya
dirahasiakan.
4.
Dormant partner, merupakan partner yang
berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal
oleh pihak-pihak pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh
pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner.
5.
Nominal partner, yaitu seoarang yang
ikut seta dalam suatu CIV dimana kesertaannyasebagai partner diwakili oleh
seseorang.
6.
Subpartner, yaitu seseorang yang
dikontrak oleh partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV
yang bersangkutan.
7.
Limited partner, merupakan partner yang
harus dimintai persetujuannya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan
modal kerja bagi CV yang ada.
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka
notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan.Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan.Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat
bubar karena:
Ø
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan
bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan
RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
Ø Karena
jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
Ø Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
·
Permohonan Kejaksaan karena perseroan
melanggar kepentingan umum.
·
Permohonan 1 orang pemegang saham atau
lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.
·
Permohonan kreditur karena perseroan
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan
tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
·
Permohonan pihak berkepentingan karena
adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
KELEBIHAN PT :
1. Adanya
tanggung jawab utang yang terbatas, diamana tanggung jawab hanya terbatas artas
jumlah saham yang dimiliki.
2. Adanya
kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
3. Umumnya
memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
4. Relatif
lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengaan nilai nominal yang besar untuk
jangaka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
5.
Adanya kemungkinan untuk, alih teknologi
dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen
profesinal untuk menjalankan perusahaan yang ada.
KEKURANGAN PT :
1. Keterbatasan
dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan, dimana umumnya
bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang
dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Adanya
perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT, dimana terkadang pemilik saham
minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
3. Adanya
kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
4. Biaya
yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
5. Adanya
sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu
pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.
a. Pemegang
Saham (shareholder)
Pemegang
saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Mereka memilih direktur
untuk mengelola perusahaannya pada pertemuah tahunan. Selain direktur, mereka
juga memilih akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangannya.
b. Dewan
Direktur (board of directors)
Board
of Directors merupakan perwakilan dari pemegang saham, mereka mempunyai
kekuasaan akhir untuk memimpin urusan perseroan dan menentukan kebijakan umum,
seperti membangun pabrik baru, mengembangkan produk baru, dan membentuk anak
perusahaan.
c. Manajer
(managers)
Chief
Executive Officers (CEO) atau Managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh
board of directors dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dari board of
directors.
Jenis-jenis PT :
1)
PT
Tertutup
Di
dalam PT ini saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tidak
setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Seringkali pemegang saham berasal
dari famili/keluarga sendiri dan surat sahamnya ditulis atas nama. Tujuan dari
hal itu ialah agar harta benda yang digunakan untuk usaha lebih terpelihara dan
terjamin keamanannya.
2)
PT
Terbuka
Di
sini saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang, saham di sini biasanya
bukan atas nama melainkan saham “atas tunjuk” sehingga mudah untuk
dipindahtangankan yaitu dengan menjualnya kepada orang lain.
3)
PT
Publik
Adalah
suatu PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT Publik dapat pula
berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan sahamnya dimiliki
oleh publik.
4)
PT
Asing
Merupakan
suatu PT yang didirikan di luar negeri menurut hokum yang berlaku di sana dan
berkedudukan di luar negeri pula. Pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(UPPMA) menyaakan bahwa perusahaan yang akan melakukan investasi di Indonesia
harus berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berlokasi di Indonesia
sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
B. KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum
koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(MenteriKoperasi).
KOPERASI sebagai suatu sistem
ekonomi, mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang
menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”. Mohammad Hatta adalah sebagai bapak pendiri koperasi.
Dalam penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan
bahwa, sistem ekonomi di Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi.
Dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat
ditafsirkan sebagai koperasi. Dan sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga
sebagai the third way artinya “jalan
ketiga” serta menurut sosiolog Inggris yang bernama Anthony Giddens bahwa
koperasi dipopulerkan sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Jika Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) merupakan usaha berskala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha
kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala
besar juga seperti ci negara-negara kapitalis yaitu di Eropa Barat, Amerika
Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen
berpendapatan rendah. Bahkan pedesaan di Jepang, koperasi menggantikan peranan
bank atau semacam “Bank Rakyat”, yaitu koperasi yang beroperasi dengan sistem
perbankan (Rahardjo, kompas, 9 Agustus 2002).
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Modal
Koperasi terdiri dari :
Ø
Modal
sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela,
hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
Ø Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota,
koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obliga atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
si atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
si atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Koperasi
mempunyai ciri tersendiri:
Ø
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
Ø
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
Ø
Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
Ø
Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
Ø
Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
Ø
Para
anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap
pihak lain.
Ø
Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi :
Menurut
Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.
Rapat
pembentukan koperasi sekurang-kurangnya
20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan
berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka
yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.
Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan
hukum.
3.
Pengiriman
akta pendirian kepada pendiri.
4.
Pengumuman
dalam Berita Negara.
Pengelompokan Koperasi Menurut bidang usahanya:
1.
Koperasi
Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya
terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan
kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti
menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan
juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.
Koperasi
Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam
penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.
Koperasi
Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam
penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang
membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka
ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya,
koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi :
1. Primer Koperasi adalah
koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan
secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi adalah
koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya
lima.
3. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat
koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi).
4. Induk Koperasi adalah
koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling
sedikit tiga gabungan koperasi).
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT), yang
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling
sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut :
a.
Anggaran
Dasar.
b.
Kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.
Pemilihan,
pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan.
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam
pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai
imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3.
Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
3.
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA YANG LAIN
1.
Join Venture (Patungan)
Join
Venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk
oleh dua atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utamanya adalah menggabung
keahlian yang memiliki keahlian berbeda untuk dapat mengkontribusikan demi
keberhasilan suatu proyek tertentu.
Joint venture biasanya digunakan
untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.
Bentuk ini
merupakan suatu kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa
Negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan
ekonomi yang lebih padat. Jadi disini tidak memandang besarnya modal kekuatan
ekonomi atau lokasi masing-masing partner bersangkutan. Menurut UUPMA No.1
Tahun 1967 menyebutkan bahwa perusahaan patungan harus berbentuk perseroan
terbatas (PT).
Disebutkan
pula bahwa perusahaan patungan ini modalnya berupa saham dari pendiri dengan
perbandingan tertentu. Resiko ditanggung bersama antara masing-masing partner.
Karakteristik dari join venture
adalah sebagai berikut:
a. Dibatasi
oleh proyek tertentu.
b. Jangaka
waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah
benar-benar telah selesai.
c. Di
bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d. Pada
saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai
dengan perjanjian.
2.
Trust
Terbentuknya trust ialah dari gabungan beberapa
perusahaan (Merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung
telah meleburkan diri (mengadakan fusi) sehingga gabungan dari perusahaan
tersebut merupakan sebuah perusahaan yang baru dan trust dapat mengeluarkan
saham atau obligasi. Tanggung jawab anggota/pengurus ini dapat berganti-ganti
begitu pula saham dapat di pindahkan.
3.
Sindikat (Syndicate)
Yaitu suatu kerja sama antara beberapa orang yang
melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat
masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para
anggota lainnya. Sindikat memiliki kemiripan dengan join
venture, yaitu dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khususu.
Tapi, pada prinsipnya sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
4.
Cooperatives
Prinsip dari
Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia
adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan
terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b. Setiap anggota hanya mempunyai satu
suara.
c. Distribusi
oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d. Tidak
ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives berbeda denga bisnis yang berorientasi
pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada
anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
5.
Franchisee
Franchisee
adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang
salah satunya (franchisee) diberi hak
istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat
perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh
pihak yang lain (franchisor).
Kelebihan franchisee :
a. Pelatihan
formal.
b. Bantuan
keuangan.
c. Metode
pemasaran yang telah terbukti.
d. Bantuan
manajemen.
e. Jangka
waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f. Tingkat
kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan
franchisee:
a. Pajak
franchisee.
b. Royalti
yang harus dibayarkan.
c. Adanya
batas pertumbuhan.
d. Kurangnya
kebebasan dalam beroperasi.
e. Franchisor
mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.
6. BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat
BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN :
a. Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
c. Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
d. Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
e. Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
f. Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
g. Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat
BUMN:
a. Memberi kemudahan kepada masyarakat
luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa
barang atau jasa.
b. Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c. Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
d. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
e. Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
f. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
7.
Yayasan
Yayasan
(Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus.
Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai
keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Yayasan yang
kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum
penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar