Rabu, 27 Februari 2019

Bentuk – Bentuk Organisasi Bisnis

BAB 4


                                      Bentuk – Bentuk Organisasi Bisnis
-Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Pemilihan bentuk organisasi bisnis harus diputuskan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai beroperasi, karena berhasil tidaknya usaha yang akan dijalankan dipengaruhi keputusan tersebut. Ada beberapa factor yang harus dipertimbangkan dalam memilih bentuk organisasi bisnis antara lain :
1.      Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2.      Jumlah modal yang diperlukan
3.      Rencana pembagian laba
4.      Penentuam tanggung jawab
5.      Penanggungan resiko yang akan dihadapi
6.      Prinsip pengawasan yang akan dilaksanakan
Di Indonesia dikenal beberapa macam bentuk organisasi bisnis yaitu :
A.    Badan Usaha Swasta
B.     Koperasi
C.     Badan Usaha Milik Negara
D.    Bentuk yang lain.

A.    Badan Usaha Swasta
Badan Usaha Swasata adalah badan usaha yang pemiliknya berada di tangan individu atau swasta dimana bentuk ini pada umumnya diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang mencari keuntungan semata, walau ada beberapa yang tidak mencari keuntungan semata.
      Bentuk badan usaha swasta dibagi menjadi beberapa macam :
1.      Perusahaan Perseorangan
2.      Perusahaan Persekutuan (Firma)
3.      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
4.      Perseroan Terbatas (PT)

1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Dalam perusahaan perorangan, seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
Ø  Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ø  Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ø   
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.      Mudah dibentuk
Setiap orang yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan modal kecil
2.      Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha
Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik secara moneter maupun kejiwaan.
3.      Pembuatan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
Keuntungan yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan secara langsung.



KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.      Tanggung jawab utang yang tidak terbatas
Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi
2.      Jarang ada yang bertahan lama
Hal ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan.
3.      Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman
Sangat sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4.      Relative bergantung pada pola pikir satu orang saja
Apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.

2.      Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Ø  Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ø  Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Ketentuan mengenai Firma ini diatu dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 dan intinya menyebutkan :
1.      Dalam keanggotaan setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
2.      Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
3.      Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4.      Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya sebabbila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
5.      Sekutu yang tidak memasukkan modal hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.

Ø  KELEBIHAN PERSEKUTUN FIRMA
1.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota
2.      Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian
3.      Kebutuhan modal lebih terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial.

Ø  KEKURANGAN PERSEKUTUAN FIRMA
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang firma
2.      Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebabjika salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha secara otomatis firma menjadi bubar

3.      Perseroan Komanditer  (Commanditer Vennootschap / CV)
      Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
Ø  Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
Ø  CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Ø  Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
KELEBIHAN PERSEROAN KOMANDITER
1.         Modal tersedia lebih banyak
Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup uang untuk memulai suatu usaha, maka ia dapat mengundang seorang investor lain untuk join sebagai partner.
2.         Meningkatkan kepercayaan kreditor.
Karena dalam persekutuan lebih banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalam memberikan pinjaman.
3.         Keahlian dan keterampilan bertambah
Adanya partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang lainnya dalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian.
4.         Adanya kemungkinan uintuk tumbuh dan berkembang
Dengan adanya variasi dalam manajemen dan banyak sumber modal akan dapat meningkatkan prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat memperluas produksi dan pemasarannya.


KEKURANGAN PERSEROAN KOMANDITER
1.         Tanggung jawab tidak terbatas
Setiap partner bertanggung jawab atas kerugian disebebkan oleh kesalahan atau hilangnya partner lain yang bertindak atas nama usaha atau dengan kekuasaan partnernya.
2.         Umur yang terbatas
Secara hukum, suatu peresekutuan dapat diberhentikan karena adanya, kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.
3.         Lemahnya pengendalian
Semua indicant yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat semua partner walaupun indicant tersebut mungkin tidak diketahui oleh orang lain.
Lupiyoadi R. dan Wacik J (1998:60-61) mengungkapkan bahwa fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah peerseroan komanditer dapat berupa :
1.         Otensible partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai general partner.
2.         Active partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai Otensible partner.
3.         Secret partner, merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yabng akan dijalankan tetapiu kesertaannya dirahasiakan.
4.         Dormant partner, merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner.
5.         Nominal partner, yaitu seoarang yang ikut seta dalam suatu CIV dimana kesertaannyasebagai partner diwakili oleh seseorang.
6.         Subpartner, yaitu seseorang yang dikontrak oleh partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.
7.         Limited partner, merupakan partner yang harus dimintai persetujuannya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV yang ada.


4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
 Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Tata Cara Pendirian PT :
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan.Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
Ø  Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
Ø  Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
Ø  Keputusan Pengadilan Negeri karena;
·         Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
·         Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
·         Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
·         Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
KELEBIHAN PT :
1.      Adanya tanggung jawab utang yang terbatas, diamana tanggung jawab hanya terbatas artas jumlah saham yang dimiliki.
2.      Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
3.      Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
4.      Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengaan nilai nominal yang besar untuk jangaka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
5.      Adanya kemungkinan untuk, alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesinal untuk menjalankan perusahaan yang ada.
KEKURANGAN PT :
1.      Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan, dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
2.      Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT, dimana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
3.      Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
4.      Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
5.      Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya.
a.       Pemegang Saham (shareholder)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Mereka memilih direktur untuk mengelola perusahaannya pada pertemuah tahunan. Selain direktur, mereka juga memilih akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangannya.
b.      Dewan Direktur (board of directors)
Board of Directors merupakan perwakilan dari pemegang saham, mereka mempunyai kekuasaan akhir untuk memimpin urusan perseroan dan menentukan kebijakan umum, seperti membangun pabrik baru, mengembangkan produk baru, dan membentuk anak perusahaan.
c.       Manajer (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau Managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of directors dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.
Jenis-jenis PT :
1)      PT Tertutup
Di dalam PT ini saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Seringkali pemegang saham berasal dari famili/keluarga sendiri dan surat sahamnya ditulis atas nama. Tujuan dari hal itu ialah agar harta benda yang digunakan untuk usaha lebih terpelihara dan terjamin keamanannya.
2)      PT Terbuka
Di sini saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang, saham di sini biasanya bukan atas nama melainkan saham “atas tunjuk” sehingga mudah untuk dipindahtangankan yaitu dengan menjualnya kepada orang lain.
3)      PT Publik
Adalah suatu PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT Publik dapat pula berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan sahamnya dimiliki oleh publik.
4)      PT Asing
Merupakan suatu PT yang didirikan di luar negeri menurut hokum yang berlaku di sana dan berkedudukan di luar negeri pula. Pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UPPMA) menyaakan bahwa perusahaan yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berlokasi di Indonesia sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

B.     KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
KOPERASI sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Mohammad Hatta adalah sebagai bapak pendiri koperasi.
Dalam penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa, sistem ekonomi di Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi. Dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dan sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way artinya “jalan ketiga” serta menurut sosiolog Inggris yang bernama Anthony Giddens bahwa koperasi dipopulerkan sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan usaha berskala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga seperti ci negara-negara kapitalis yaitu di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Bahkan pedesaan di Jepang, koperasi menggantikan peranan bank atau semacam “Bank Rakyat”, yaitu koperasi yang beroperasi dengan sistem perbankan (Rahardjo, kompas, 9 Agustus 2002).
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Modal Koperasi terdiri dari :                                                                                  
Ø  Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
Ø   Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obliga atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
si atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
Ø  Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
Ø  Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
Ø  Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
Ø  Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
Ø  Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
Ø  Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
Ø  Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi
:
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.      Rapat pembentukan koperasi sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.      Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.      Pengiriman akta pendirian kepada pendiri.
4.      Pengumuman dalam Berita Negara.

Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1.      Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.      Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4.      Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi :
1.      Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2.      Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3.      Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi).
4.      Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).


Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.      Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut :
a.       Anggaran Dasar.
b.      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.
3.      Pengawas / Dewan Komisaris yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

3.      BENTUK-BENTUK BADAN USAHA YANG LAIN

1.      Join Venture (Patungan)
Join Venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utamanya adalah menggabung keahlian yang memiliki keahlian berbeda untuk dapat mengkontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu. Joint venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.
Bentuk ini merupakan suatu kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Jadi disini tidak memandang besarnya modal kekuatan ekonomi atau lokasi masing-masing partner bersangkutan. Menurut UUPMA No.1 Tahun 1967 menyebutkan bahwa perusahaan patungan harus berbentuk perseroan terbatas (PT).
Disebutkan pula bahwa perusahaan patungan ini modalnya berupa saham dari pendiri dengan perbandingan tertentu. Resiko ditanggung bersama antara masing-masing partner.
Karakteristik dari join venture adalah sebagai berikut:
a.       Dibatasi oleh proyek tertentu.
b.      Jangaka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar telah selesai.
c.       Di bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera dalam usaha.
d.      Pada saat join venture selesai, para partisipant akan membagi labadan rugi sesuai dengan perjanjian.
2.      Trust
Terbentuknya trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan (Merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri (mengadakan fusi) sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang baru dan trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab anggota/pengurus ini dapat berganti-ganti begitu pula saham dapat di pindahkan.
3.      Sindikat (Syndicate)
Yaitu suatu kerja sama antara beberapa orang yang melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya. Sindikat memiliki kemiripan dengan join venture, yaitu dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khususu. Tapi, pada prinsipnya sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
4.      Cooperatives
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut:
a.       Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b.      Setiap anggota hanya mempunyai satu suara.
c.       Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya pembelian yang dibuat.
d.      Tidak ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives berbeda denga bisnis yang berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
5.      Franchisee
Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang lain (franchisor).
Kelebihan franchisee :
a.       Pelatihan formal.
b.      Bantuan keuangan.
c.       Metode pemasaran yang telah terbukti.
d.      Bantuan manajemen.
e.       Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f.       Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.

Kekurangan franchisee:
a.       Pajak franchisee.
b.      Royalti yang harus dibayarkan.
c.       Adanya batas pertumbuhan.
d.      Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e.       Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.

6.      BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN :
a.       Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c.       Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
d.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
e.       Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
f.       Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
g.      Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

Manfaat BUMN:
a.       Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
b.      Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c.       Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
d.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
e.       Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
f.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

7.      Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *