HAK ASASI MANUSIA
Pertemuan 5
BAB 5
HAK ASASI MANUSIA
Dalam berbagai literature menyatakan bahwa
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual
tidak lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of
Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang
dalam peradaban sejarah manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditanda
tangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis
formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasi
hak-hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul di tengah-tengah masyarfakat
umat manusia, baik di barat maupun di timur kendatipun upaya tersebut masih
bersifat lokal, partial dan sporadikal.
1. Perkembangan HAM : Tahun 1215
John Lackland (Raja Inggris) menandatangani “Magna Charta”, yang mencantumkan
ketentuan, bahwa kemerdekaan seseoarang tidak boleh dirampas jika tidak
berdasarkang Undang-Undan dan keputusan hakim. Pajak-pajak hanya boleh dipungut
bila ada persetujuan dari dewan permusyawaratan, dan tidak hanya atas perintah
raja saja. (Saat itu Magna Charta diakui sebagai konstitusi yang mengadopsi
kebebasan dan kemerdekaan rakyat). Kemudian pada Tahun 1679 hak kebebasan
rakyat semakin diakui dgn dikeluarkannya : “Habeas Corpus Act”. Undang-Undang
ini menegaskan, bahwa sekali-kali orang tidak boleh ditahan apabila tidak ada
perintah dari hakim. Tahun 1689 di Inggris diberlakukan “Bill of Rights’, yang
memberikan pengakuan Raja Inggris terhadap hak-hak rakyatnya. Termasuk dalam
ketentuan ini adalah, tidak bolehnya anggota parlemen dituntut apabila dalam
persidangan parlemen berbicara tentang sesuatu yang berbeda dengan keinginan
Raja. Ketentuan ini merupakan perwujudan “freedom of Speech” bagi rakyat
Inggris yang dihormati dan diakui Rajanya. Pada tahun 1776 di Amerika Serikat
terjadi pula penguatan terhadap HAM melalui “Declaration of Independence”.
Deklarasi kemerdekaan AS dan Inggris itu juga mengandung muatan HAM, seperti
pernyataan, bahwa:
a). Semua orang 60 diciptakan sama
dan setara,
b).Tuhan pencipta telah
mengkaruniakan dan menganugerahkan kepada tiap-tiap manusia dengan hak-hak yang
tidak dapat dirampas, seperti: hak hidup. Hak atas kemerdekaan, dan lain-lain
Demikianlah banyak riwayat diberbagai belahan dunia yang menunjukkan gerakan rakyat
untuk mendapatkan hak-hak asasinya sebagai manusia. Sehingga akhirnya pada tgl
10 Desember 1948 Sidang Umum PBB telah menerima “Universal Declaration of Human
Rights”. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan pengakuan serta
peghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam
masyarakat Jawa telah dikenal dengan istilah : “Hak Pepe” yaitu hak warga desa
yang diakui dan dihormati oleh penguasa seperti hak mengemukakan pendapat.
Walaupun hal tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut & Berry,
1988 :
3) dalam Kaelan,2008. Dalam teori
ilmu hukum disebutkan bahwa segala hak asasi yang dimiliki oleh manusia akan
selalu diikuti oleh kewajiban asasinya. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
pokok/ dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai pembawaan sejak lahir, yang
berkaitan dengan harkat martabat manusia. Atau ada yang menyebutkan HAM sering
pula diartikan sebagai hak-hak kemanusiaan (human rights), yang tidak boleh
dilanggar oleh siapapun juga. HAM tidak bias dipisahkan dengan Kewajiban Asasi
Manusia KAM), adalah kewajiban-kewajiban yang pokok / dasar yang harus
dilakukan setiap manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagi contoh,
kewajiban asasi antara lain : kewajiban untuk tunduk dan melaksanakan peraturan
perundangan yang berlaku; kewajiban untuk saling membantu; kewajiban untuk
hidup rukun dan damai; dan kewajiban untuk bekerja agar dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya. Negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis, atau
negara kesejahteraan (welfare state), yang membawa implikasi bagi para
penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara luas dan
komprehensif dilandasi ide-ide kreatif dan inovatif.
Dimana pun suatu negara hukum tujuan
pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi
warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum 61 menjadi prasyarat bagi
terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi
perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia
adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam
kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya.
Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD
Negara RI 1945 Sebelum berbicara lebih lanjut tentang hak dan kewajiban negara
dan warga negara menurut UUD 1945 perlu kiranya meninjau sedikit perkembangan
hak asasi manusia di Indonesia. Bagir Manan (2001) banyak dikutip juga oleh
Bakry (2009) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode
yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan
(1945- sekarang). Periode sebelum kemerdedaan dijumpai dalam organisasi
pergerakan seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai
Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia, Pendidikan
Nasional Indonesia dan Perdebatan dalam BPUPKI. Adapun periode setelah
kemerdekaan dibagi dalam periode 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998,
1998-sekarang. Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada
kesadaran beserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi
Oetomo melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah Kolonial Belanda.
Perhimpunan Indonesia menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri
(the right of self determination), Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha
untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
deskriminasi, Partai Komunis Indonesia menekankan pada hak sosial dan menyentuh
isu-isu terkait dengan alat-alat produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan
kemerdekaan serta perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak
politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak
berserikat dan berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam
penyelengaraan negara (Bakry, 2009: 243-244).
Adapun setelah kemerdekaan, pada periode awal
kemerdekaan (1945- 1950) hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis
dalam UUD 1945 meskipun pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak
berserikat dan berkumpul memberikan keleluasaan bagi pendirian partai partai
politik sebagaimana termuat 62 dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November
1945. Akan tetapi terjadi perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan
Indonesia dari Presidensial menjadi parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah
tanggal 14 November 1945 (Bakry, 2009: 245). HAM di Indonesia dimuat dalam UUD
1945, yang keseluruhan itu dirumuskan berdasarkan Pancasila, atau dapat
dikatakan Pancasila menjiwai seluruh materi UUD 1945. Dengan pemahaman seperti
itu maka apabila UUD 1945 telah nyata-nyata memuat HAM, maka muatan itu
tentunya dijiwai oleh Pancasila. Apabila diperhatikan dgn sungguh-sungguh maka
diketahui, bahwa Pembukaan UUD 1945 banyak memuat HAM.
Sejak alinea pertama hingga keempat materinya sarat dengan HAM. Pada
Alinea pertama pada hakekatnya adalah pengakuan terhadap hak untuk merdeka atau
“freedom to be free”. Sedangkan alinea kedua memuat asas merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, yang mrpk bagian dari HAM. Demikian juga pada
alinea ketiga juga memuat HAM : Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang
bebas, sebagai ekspresi HAM. Dan pada alinea keempat yang memuat empat tujuan
didirikannya Negara juga merupakan HAM sebagai individu & sebagai bangsa.
Termasuk dalam hal ini dimuat Pancasila yang nilai2nya juga merupakan HAM. Pada
periode 1950-1959 dalam situasi demokrasi parlementer dan semangat demokrasi
liberal, semakin tumbuh partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers,
pemilihan umum yang bebas, adil dan demokratis. Pemikiran tentang HAM juga
memiliki ruang yang lebar hingga muncul dalam perdebatan di Konstituante usulan
bahwa keberadaan HAM mendahului bab-bab UUD. Pada periode 1959-1966, atas dasar
penolakan Soekarno terhadap demokrasi parlementer, sistem pemerintahan berubah
menjadi sistem demokrasi terpimpin.
Pada era ini terjadi pemasungan hak asasi sipil dan politik seperti hak
untuk beserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan (Bakry,
2009: 247). Periode 1966-1998 muncul gagasan tentang perlunya pembentukan
pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
Gagasan tersebut muncul dalam berbagai seminar tentang HAM yang dilaksanakan
tahun 1967. Pada awal 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM mengalami
kemunduran, 63 terjadi penolakan terhadap HAM karena dianggap berasal dari
Barat dan bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia.
Menjelang tahun 1990 muncul sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan
penegakan HAM yaitu dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 (Bakry,
2009: 249). Periode 1998-sekarang, setelah jatuhnya rezim Orde Baru terjadi
tuntutan reformasi yang antara lain terjadi perkembangan luar biasa pada HAM.
Pada periode ini dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah Orba yang
berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM.
Penyusunan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM berupa Amandemen UUD 1945, yang diawali
dengan peninjauan TAP MPR, yang di tindak lanjuti dengan Undang-Undang dan
ketentuan perundang-undangan yang lain. Berdasarkan Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, dan kandungan HAM menjadi semakin efektif terutama
dengan pula diwujudkanbya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak hak Asasi Manusia. MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 yaitu
pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, pasal-pasal yang terkait dengan HAM juga
berkembang pada tiap-tiap amandemennya. Sehingga selain pada Pembukaan UUD
1945, HAM juga termuat dalam batang tubuh UUD 1945 seperti pada pasal 27, 28,
29, 31, 32, 33, dan 34, serta ditambah lagi pada pasal 28 A sampai dengan 28 J yang
khusus mengatur penerapan HAM pada BAB X
A. Sehingga setelah dilakukan amandemen keempat. Dengan demikian yang
mengatur tentang HAM ada 17 pasal dalam batang tubuh UUD 1945 yang dijiwai oleh
Pancasila, yang mengatur tentang penerapan HAM di Indonesia. Peristiwa
monumental lainnya dalam penerapan HAM di Indonesia adalah diberlakukannya UU.
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan
Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta pelindungan harkat dan 64 martabat manusia. HAM tidak membeda-bedakan
latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna kulit, pekerjaan,
jabatan, dan sebagainya.
2. Pengelompokan Hak Asasi Manusia
(HAM) Pengelompokan HAM di dunia internasional mencakup hak sipil dan politik;
hak ekonomi, sosial, dan budaya; serta hak pembangunan. Hak-hak tersebut
bersifat individual dan kolektif.
a. Hak Sipil dan Politik mencakup
sebagai berikut.
1) Hak untuk menetukan nasib sendiri.
2) Hak untuk hidup.
3) Hak untuk tidak dihukum mati.
4) Hak untuk tidak disiksa
5) Hak untuk tidak ditahan sewenang – wenang.
6) Hak atas peradilan yang adil.
b. Hak ekonomi, sosial, dan budaya
Hak ekonomi, sosial dan budaya antara lain sbb :
1) Hak untuk bekerja.
2) Hak untuk mendapat upah yang adil.
4) Hak untuk cuti.
5) Hak atas makanan.
6) Hak atas peumahan.
7) Hak atas kesehatan.
8) Hak atas pendidikan.
c. Hak Pembangunan Hak Pembangunan mencakup
tiga hak berikut.
1) Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang
sehat.
2) Hak untuk memperoleh perumahan yang layak.
3) Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang memadai. Adapun menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi
manusia, HAM dikelompokan sebagai berikut:
a. Hak untuk hidup 65 Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meninggikan taraf kehidupannya, hidup
tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
c. Hak mengembangkan diri Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. d. Hak
memperoleh keadilan Setiap orang tanpa terkecuali, berhak untuk memperoleh
keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan adil dan benar. e. Hak atas kebebasan pribadi Setiap orang bebas untuk
memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat dimuka umum dan
memeluk agama masing-masing.
f. Hak atas rasa aman Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak
milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g. Hak atas kesejahteraan Setiap
orang berhak mempunyai milik, bagi sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain demi pemngembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak
melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas
pekerjaan, kehidupan yang layak, dan berhak mendirikan serikat pekerja demi
melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak turut serta dalam
pemerintahan Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat
kembali dalam setiap 66 jabatan pemerintahaan.
i. Hak Politik Seorang berhak
untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi, dan pendidikan sesuai
dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
j. Hak anak Setiap anak berhak
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara serta
memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak
dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Berdasarkan pengelompokan tersebut,
secara garis besar HAM di Indonesia dapat dikelompokan menjadi sebagai berikut
:
a. Hak asasi pribadi (personal
rights).
b. Hak asasi ekonomi (property
rights).
c. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahaan (rights of legal equality).
d. Hak asasi politik (political
rights).
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan
(social and cultural rights).
f. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara perlindungan hokum (procedural rights).
B. RULE OF LAW
a. Pengertian Rule of Law
Sekretaris Jenderal mendefinisikan Rule of Law sebagai "prinsip tata
pemerintahan di mana semua orang, lembaga dan badan, publik dan swasta,
termasuk Negara itu sendiri, bertanggung jawab kepada hukum yang diberlakukan
secara umum, sama-sama ditegakkan dan independen diadili, dan yang konsisten
dengan norma dan standar hak asasi manusia internasional. Hal ini membutuhkan,
juga, langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip
supremasi hukum, persamaan di depan hukum, pertanggungjawaban hukum, keadilan
dalam penerapan hukum, pemisahan kekuasaan, partisipasi dalam pengambilan
keputusan, kepastian hukum, menghindari kesewenang-wenangan dan transparansi
prosedural dan hukum. "( Laporan Sekretaris Jenderal PBB : Aturan 67 hukum
dan keadilan transisional dalam konflik dan pasca konflik masyarakat
"(2004)
b. Institusi-institusi yang terkait dengan
Rule of Law Momentum politik tahun 1998 yang seringkali disebut ‘reformasi,’
melahirkan Institusi-institusi baru di dalam sistem hukum. Mahkamah Konstitusi
dan Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan amanah amendemen-amendemen
konstitusional, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (2002), Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia yang ‘diperkuat’ (dibentuk tahun 1993, kemudian diberikan dasar
hukum yang baru yang memperkuat posisinya pada tahun 1999), dan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (2008) kesemuanya dibentuk berdasarkan undang-
undang yang disahkan pasca-reformasi. Adapun Institusi-institusi tersebut ada
sembilan institusi yang sangat relevan dengan isu-isu negara hukum bagi hak
asasi manusia yaitu :
a. Mahkamah Agung (MA),
b. Mahkamah Konstitusi (MK),
c. Komisi Yudisial (KY),
d. Kejaksaan Agung (Kejagung),
e. Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM),
f. Pengadilan Hak Asasi Manusia,
g. Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK),
h. Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI) dan i. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, adanya kondisi
profesi hukum (advokat) yang akan dibahas secara singkat untuk memberikan latar
belakang yang lebih kuat pada 9 institusi tersebut. Selanjutnya akan dijelaskan
secara singkat masing-masing institusi tersebut.
a. Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA)
merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem yudisial Indonesia. Di bawah MA
terdapat empat cabang badan peradilan:
(i) peradilan jurisdiksi umum,
yang memiliki jurisdiksi atas kasus-kasus pidana dan perdata; (ii) peradilan
agama (untuk hukum keluarga Islam);
(iii) peradilan tata 68 usaha
negara; dan
(iv) peradilan militer. Di bawah
MA, terdapat Pengadilan Negeri (PN) di tingkat kotamadya/kabupaten dan
Pengadilan Tinggi (PT) I tingkat propinsi. Masing- masing cabang badan
peradilan di atas memiliki Pengadilan Tinggi. UndangUndang No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan ketentuan-ketentuan dasar menyangkut
pengadilan-pengadilan tingkat rendah. Kasus-kasus di semua tingkatan diadili
oleh sebuah sidang yang terdiri dari tiga orang hakim, kecuali untuk
pengadilan-pengadilan khusus tertentu yang berada di bawah Jurisdiksi Pengadilan
Umum. (Lihat Lampiran tentang Struktur Mahkamah Agung). MA merupakan pengadilan
banding terakhir atau kasasi. MA memiliki kewenangan untuk menentukan apakah
suatu kasus akan diperiksa kembali atau hanya sebatas pemeriksaan atas
putusan-putusan Pengadilan Tinggi (putusan- putusan yang ditetapkan oleh
Pengadilan Tinggi dalam lingkup Peradilan Umum, Khusus, Tata Usaha Negara dan
Militer yang dapat dikasasi ke MA).
MA tidak memeriksa temuan-temuan fakta yang ditetapkan oleh pengadilan-
pengadilan di bawahnya tetapi hanya mendengarkan banding mengenai
pertanyaan-pertanyaan hukum. Berdasarkan undang-undang, MA juga berwenang untuk
memeriksa kesesuaian Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres)
dan Peraturan Daerah (Perda). Terdapat 51 orang hakim MA dan total 7.390 orang
hakim di semua tingkatan di bawah MA.
b. Mahkamah Konstitusi Mahkamah
Konstitusi (MK) merupakan produk reformasi. Kewenangan dan tanggung jawabnya
termasuk memeriksa konstitusionalitas undang-undang terhadap Konstitusi, memutus
sengketa kewenangan lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Konstitusi, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. MK juga berwenang untuk memberhentikan Presiden dan/ atau
Wakil Presiden. Perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum
adat, publik atau badan hukum, dan lembaga negara dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang ke MK, tetapi hanya dengan syarat bahwa si pemohon
dapat membuktikan bahwa hakhak 69 konstitusionalnya dirugikan akibat
diberlakukannya suatu undang-undang. MK terdiri dari sembilan orang hakim.
Tiga dari sembilan orang hakim
tersebut dipilih oleh pemerintah, tiga dipilih oleh DPR dan tiga lainnya
dipilih oleh MA. Kesembilan orang hakim tersebut menerima permohonan pengujian
dan mengambil keputusan hanya apabila kesembilan orang hakim hadir Penting
untuk dicatat, pengujian undang-undang (undangundang yang dibentuk oleh
parlemen) terhadap Konstitusi dilakukan oleh MK, sedangkan pengujian peraturanperaturan
di bawah undang-undang di dalam hirarki Peraturan Perundang-undangan (PP,
Perpres dan Perda) terhadap undang-undang dilakukan oleh MA. Akibatnya,
peraturan- peraturan di bawah undang-undang tidak dapat diuji terhadap
prinsip-prinsip konstitusional. b. Komisi Yudisial (KY), Berdampingan dengan MA
dan MK adalah Komisi Yudisial (KY). Berdasarkan Konstitusi hasil amendemen, KY
berwenang untuk mengajukan calon- calon hakim MA, dan memiliki kewenangan lebih
lanjut untuk menjaga dan menjamin kehormatan, martabat dan perilaku para hakim.
Ketentuan-ketentuan konstitusional ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menetapkan rincian mengenai
bagaimana KY mengajukan calon-calon hakim MA dan mekanisme pengawasan KY
terhadap tindakan para hakim MA dan MK.
Namun, ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme pengawasan tersebut telah
diputus tidak konstitusional oleh MK pada tanggal 16 Agustus 2006 atas dasar
bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak diatur dengan jelas sehingga
memungkinkan terjadinya ketidakpastian. Oleh karena itu, sebelum Undang-Undang
No. 22 Tahun 2004 diubah, maka kewenangan KY hanya sebatas mengajukan
calon-calon hakim MA ke DPR. Terdapat tujuh orang Komisioner KY. Para calon
komisioner dinominasikan oleh Presiden dan dipilih oleh DPR. Para Komisioner
menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
kedua. 70 c. Kejaksaan Agung (Kejagung), Fungsi-fungsi kunci Kejaksaan Agung
(Kejagung) adalah melakukan penuntutan atas nama negara dan melaksanakan
perintah dan putusan akhir pengadilan yang mengikat. Kejagung juga dapat
melakukan\ investigasi atas kejahatan-kejahatan tertentu dan melakukan
investigasi lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti sebelum menyerahkannya kepada
pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berwenang untuk
bertindak atas nama negara atau pemerintah untuk masalah-masalah perdata dan
administratif, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain tugas-tugas
penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kejagung juga bertugas untuk,
antara lain, mengamankan kebijakan tentang pelaksanaan undang-undang;
pengawasan distribusi barang-barang cetakan; pengawasan keyakinan beragama yang
mungkin berbahaya bagi negara dan masyarakat; serta pencegahan penyalahgunaan
agama dan/atau penodaan. Struktur Kejagung dapat dikatakan unik mengingat
Kejagung memiliki unit intelijen kendati tugas-tugas utamanya adalah untuk
melakukan penuntutan. UndangUndang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung
merupakan undang-undang pasca reformasi. Jaksa Agung diangkat oleh presiden dan
merupakan anggota kabinet. Berkaca pada struktur pengadilan, terdapat
kantorkantor\ kejaksaan di tingkat kotamadya dan propinsi\ (Kejaksaan Tinggi).
d. Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No. 50 Tahun 1993 dan diletakkan di bawah
pengawasan Presiden. Setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto, UndangUndang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan sebuah fondasi baru bagi
Komnas HAM. Tugas-tugas Komnas HAM adalah: untuk melakukan riset, pengawasan,
pendidikan publik, dan mediasi terkait dengan kasus-kasus hak asasi manusia.
Komnas HAM menyediakan konsultasi, negosiasi, mediasi, rekonsiliasi, dan dapat
merekomendasikan para pihak untuk pergi ke pengadilan. Komnas HAM juga 71
memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Peran utama Komnas HAM adalah
untuk mendidik pemerintah dan publik mengenai hak asasi manusia, membentuk
jaringan para pembela hak asasi manusia, dan menerima pengaduan tentang
pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999
menetapkan bahwa terdapat 35 orang komisioner yang dinominasikan oleh Komnas
HAM untuk kemudian dipilih oleh DPR untuk maksimum dua kali masa jabatan
masing-masing lima tahun. Namun, pada proses pemilihan tahun 2007, DPR menerima
masukan dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memilih Komisioner
Komnas HAM dalam jumlah yang lebih kecil agar lebih efektif. Saat ini terdapat
sebelas orang Komisioner yang bertugas sampai tahun 2012. Komnas HAM memiliki
Kantor-kantor Perwakilan di tiga propinsi: Aceh, Maluku dan Sulawesi Tengah.
Ketiga kantor tersebut memiliki
tanggung jawab umum untuk membantu penyampaian program-program Komnas HAM di
bawah pimpinan Sub-sub Komisi terkait. Komnas HAM juga memiliki Perwakilan-
perwakilan (Komisionerkomisioner Daerah) dan staf pendukung di tiga propinsi
lainnya: Papua, Kalimantan Barat dan Sumatra Barat. e. Pengadilan Hak Asasi
Manusia, Pengadilan khusus tentang hak asasi manusia yang dibentuk pada tahun
2000 berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan Hak Asasi Manusia,
yang berada di bawah jurisdiksi Pengadilan Umum, mengadili pelanggaran berat
hak asasi manusia yang mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Salah satu ciri utama dari pengadilan khusus ini adalah jumlah hakim.
Kasus-kasus diperiksa oleh 5 (lima) orang hakim, (tiga) orang di antaranya
adalah hakim ad-hoc. Terdapat 12 (dua belas) orang hakim ad-hoc yang dipilih
oleh MA untuk maksimum dua kali masa jabatan masing-masing lima tahun. 72 f.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan mulai berfungsi pada tahun 2008.
Terdapat tujuh orang anggota LPSK yang dipilih oleh DPR berdasarkan caloncalon
yang dinominasikan oleh Presiden. Pada bulan Desember 2009, LPSK menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas HAM untuk membentuk sebuah
komite bersama untuk merumuskan pedoman teknis tentang perlindungan para korban
pelanggaran berat hak asasi manusia.
g. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) diatur oleh UndangUndang No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kewenangan POLRI berdasarkan undang
undang mencakup meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum, tetapi tugas pokok POLRI adalah melakukan penyidikan berdasarkan KUHP dan
undang-undang pidana lainnya. Polisi memiliki kewenangan untuk menyidik hampir
semua jenis kejahatan atas inisiatifnya sendiri. Namun, KUHAP melarang polisi
melakukan investigasi atas kejahatan-kejahatan yang mensyaratkan adanya
permohonan dari ‘pihak terkait’ untuk mengambil tindakan melawan orang yang
diduga melakukan kejahatan. Kejahatan-kejahatan ini disebut ‘delik aduan’ dan
mencakup sejumlah masalah hukum keluarga, kejahatan penghinaan, dan
pengungkapan informasi rahasia. Kepala POLRI (Kapolri) dipilih oleh Presiden
dengan persetujuan DPR dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Struktur POLRI mencerminkan struktur pemerintahan administratif. POLRI memiliki
perwakilan di tingkat propinsi, yakni Kepolisian Daerah (Polda) dengan seorang
Kapolda. Setiap Polda memiliki kewenangan untuk menyusun perwakilan di tingkat
sub-propinsi sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pada umumnya, kantor-kantor
kepolisian berlokasi di tingkat kabupaten atau kotamadya (Kepolisian Resort
atau Polres) dan di tingkat kecamatan (Kepolisian Sektor atau Polsek). 73 h.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk
berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi dan mulai berfungsi pada tahun 2003. KPK berhubungan dengan pencegahan
dan investigasi korupsi dan juga penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi yang
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/
atau menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar rupiah atau sekitar
114.000 dollar AS. KPK memiliki lima orang komisioner yang dipilih oleh DPR
berdasarkan calon- calon yang dinominasikan oleh Presiden. Kasus-kasus dari KPK
diajukan hanya ke Pengadilan Khusus Anti Korupsi yang juga didirikan
berdasarkan undang-undang yang sama. Pengadilan Khusus tersebut memiliki 5
(lima) orang hakim, 3 (tiga) orang di antaranya adalah hakim ad-hoc.
Hakim-hakim ad-hoc tersebut dipilih oleh sebuah Komite pemilihan khusus di
bawah MA.
C. WARGA NEGARA Dalam Konferensi
Menteri Pendidikan Negara-negara berpenduduk besar di New Delhi tahun 1996,
menyepakati bahwa pendidikan Abad XXI harus berperan aktif dalam hal; (1)
Mempersiapkan pribadi sebagai warga negara dan anggota masyarakat yang
bertanggung jawab; (2) Menanamkan dasar pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) bagi kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan hidup; (3)
Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan, pengembangan,
dan penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi dan seni demi kepentingan
kemanusiaan. Dalam kaitannya pada butir 1 tersebut diatas yaitu mempersiapkan
pribadi sebagai warga Negara dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab,
maka Sub Bab pada Modul ini membahas mengenai Hak dan Kewajiban sebagai Warga
Negara. Untuk itu sebelum membahas lebih jauh hal tersebut perlu kiranya dalam
Modul ini akan dipaparkan tentang organisasi negara yang mengatur kehidupan
warga negara tersebut. 74 1. Pengertian Negara Negara merupakan salah satu
bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap
warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada
kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang
ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut.
Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang
yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang
ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti
terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa
melalui organisasi negara kondisi masyarakat yang semacam itu sulit untuk
diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang mengatur kehidupan mereka
bersama. Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia
sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki
dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama,
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1983:2), negara adalah suatu organisasi di antara
kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tadi. Pendapat lain dikemukakan oleh Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa
negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Sedangkan menurut Soenarko negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein.
(Lubis, 1982: 26). Dengan
memperhatikan beberapa pendapat di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa negara
adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah
pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara
merupakan konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan
antar manusia dalam kehidupan masyarakat. 2. Unsur-unsur Negara Dengan
memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukaka oleh 75 beberapa pemikir
kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa Negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Rakyat Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau
berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal
menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat
tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan bukan dalam maksud
untuk menetap. Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu
negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan
dinamakan warga negara. Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau
warga Negara asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di
negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga
negara keturunan. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara
dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara
orang-orang yang berada di wilayah negara. Di antara status orang-orang dalam
negara tentunya status yang kuat dan memiliki hubungan yang erat dengan
pemerintah negara yang bersangkutan adalah status warga negara. Status
kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai berikut (Samekto dan
Kridalaksana, 2008:59):
1) Hak atas perlindungan
diplomatik di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan. Suatu Negara berhak
melindungi warganya di luar negeri;
2) Kewarganegaraan menuntut
kesetiaan, dan salah satu bentuk kesetiaan tersebut adalah kewajiban
melaksanakan wajib militer;
3) Suatu negara berhak untuk
menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain;
4) Berdasarkan praktek, secara garis besar
kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh karena :
a) Berdasarkan kewarganegaraan
orang tua (Ius Sanguinis); b) Berdasarkan tempat kelahiran (Ius Soli);
c) Berdasarkan asas Ius Sanguinis
dan Ius Soli. 76 d) Melalui naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang
istri yang mengambil kewarganegaraan suami, atau dengan permohonan yang
diajukan kepada negara).
b. Wilayah dengan Batas-batas
Tertentu Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah
laut, dan wilayah udara.
Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di tengah benua
sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti Afganistan, Mongolia, Austria,
Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan
udara dengan batas-batas tertentu, ada juga wilayah yang disebut ekstra
teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah
bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik suatu negara di negara
lain. Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara
lain yang berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia ditentukan dalam beberapa
perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah Belanda dengan
beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan perpindahan yang
ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), perjanjian-perjanjian
internasional itu sekarang berlaku juga bagi Negara Indonesia.
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah Konvensi London 1814 di mana Inggris
menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda kepada Kerajaan Belanda, dan
beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah negara (Utrecht, 1966: 308).
Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut
Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
1) Batas Laut Teritorial Laut
teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di
bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut
semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman
tersebut, batas laut territorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari
garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari
pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang
dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan
77 sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United
Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember
1985.
2) Batas Landas Kontinen Landas kontinen
(continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi
morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969
pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia
sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
a) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat
dalam kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
b) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan
garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
c) Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka
batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di
tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara
tetangga;
d) Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi
sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan
itu. Batas landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling
jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas
kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara itu ditarik sama jauhnya
dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas landas kontinen
Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan.
Kewenangan atau hak suatu negara
dalam landas kontinen adalah kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya
alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD
1945 Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi kemampuan akal, perasaan dan
indera agar bisa membedakan benar dan salah, baik dan buruk, indah dan jelek.
78 Kemampuan-kemampuan tersebut akan mengarahkan dan membimbing manusia dalam kehidupannya.
Kemampuan tersebut juga menjadikan manusia menjadi makhluk yang memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan tindakannya. Oleh karena kebebasan yang
dimiliki oleh manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung jawab.
Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pengingkaran akan kebebasan berarti
pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk
negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak
asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228). Pengertian Hak,
menurut Prof. Dr. Notonagoro : Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian Kewajiban berasal dari kata Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Dengan demikian maksud
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Pengertian warga negara adalah
warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Penjelasan UUD 1945 Psl 26). Sehingga tidak sama dengan kawula negara atau
anggota sebuah negara. Berikut akan kita bahas berkenaan dengan hak dan
kewajiban negara, dan hak dan kewajiban warga Negara : Kewajiban negara
1. Melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
2. Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
3. menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
4. Untuk pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan 79 keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat
2) 5. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
6. Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
(Pasal 30, ayat 4).
7. membiayai pendidikan dasar
(Pasal 31, ayat 2)
8. mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak muli dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangs (Pasal 31, ayat 3)
9. memprioritaskan anggaran pendidika
sekurang-kurangnya dua puluh persen dar anggaran pendapatan dan belanja negara
sert dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraa pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4)
10. memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologidengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5) 11.
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya (Pasal 32, ayat 1).
12. menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32, ayat 2). 13.
mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat (Pasal 33, ayat 3).
14. memelihara fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1) 15. mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2) 80 16. bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayananumum
yang layak (Pasal 34, ayat 3) Hak warga Negara :
1. Pekerjaan dan penghidupan yang
layak (Pasal 27 ayat 2)
2. Berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
3. Membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1) 4. hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
5. mengembangkan diri melelui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
6. memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan
negaranya (Pasal 28C ayat 2)
7. pengakuan, jaminan, pelindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal
28D ayat 1)
8. bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9. memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
10. status kewarganegaraan (Pasal
28D ayat 3)
11. memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12. kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal
28E ayat 2)
13. kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
14. berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari
memperoleh, memiliki, menyimpan, 81 mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
15. perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1) 16. bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari Negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
17. hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H,ayat1).
18. mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
19. jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(Pasal 28H, ayat 3). 20. mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat
4).
21. hidup, tidak disiksa,
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
(Pasal 28I, ayat 1).
22. bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
23. identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24. ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1) mendapat pendidikan (Pasal
31, ayat 1) 82 Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
1. Karena kelahiran
2. Karena pengangkatan
3. Karena dikabulkannya permohonan
4. Karena pewarganegaraan
5. Karena perkawinan
6. Karena turut ayah dan atau ibu
7. Karena pernyataan Bukti
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
1. Akta kelahiran
2. Surat bukti kewarganegaraan
(kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3. Surat bukti kewarganegaraan
(petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4. Surat bukti kewarganegaraan
(surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan Selanjutnya berdasarkan
Undang-Undang Nomor. 12 tahun. 2006 pasal. 4 meyatakan :
1. Orang-orang bangsa Indonesia dan orang
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
2. Setiap orang yang berdasarkan
Peraturan Perundang- undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI
dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan
sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Indonesia
4. Anak yang lahir dari perkawinan
sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu asing
5. Anak yang lahir dari perkawinan
sah dari ayah asing dan ibu warga negara Indonesia
6. Anak yang lahir di luar
perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia dan ayah tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak itu. 83
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
negara Indonesia 8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang
warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
dan atau tidak kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari
seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seseorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu
meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
0 komentar:
Posting Komentar