Selasa, 26 Februari 2019

Accounting for Income Tax (Akuntansi Pajak Penghasilan)


BAB 13


Accounting for Income Tax (Akuntansi Pajak Penghasilan)
Pajak dalam Perusahaan
 Pajak atas Penghasilan Perusahaan
 Dibayar langsung oleh perusahaan : Angsuran pajak (PPh 25); dan pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29)
 Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23)
 Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca  utang pajak / pajak dibayar dimuka

 Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax)
 Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (21, 23, 26)
 PPN  pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak
 Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Neraca sebagai utang atau pajak dibayar dimuka

 Pajak Lainnya : PBB, pajak daerah, PPnBM  beban
Akuntansi pajak penghasilan
 Fokus pada pajak penghasilan perusahaan
 Sebelum PSAK 46:
o Beban pajak dalam laporan laba rugi adalah pajak terutang menurut fiskal 
PSAK ETAP

 PSAK 46 (eff 1 Jan 1999 perusahaan listed dan 1 Jan 2001 non listed)
o Beban pajak kini  pajak terutang menurut fiskal
o Beban / penghasilan pajak tangguhan
o Aktiva / kewajiban pajak tangguhan

Trade off Akuntansi dan Pajak

 Berdasarkan pajak: Penghasilan Kena Pajak besar akan menyebabkan pajak yang
harus dibayarkan besar.
 Berdasarkan akuntansi: Laba sebelum pajak besar akan menyebabkan laba yang
dilaporkan besar
Trade off ini akan semakin kecil untuk perusahaan terbuka, karena kepentingan pemegang
saham menginginkan laba yang tinggi sehingga pajak tidak dapat dikecilkan.
Perbedaan Pajak dan Akuntansi

Penghasilan
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun
Perbedaan Temporer
 Depresiasi / amortisasi  metode, jangka waktu, nilai sisa
 Biaya yang diestimasi: penyisihan piutang, penyisihan persediaan, manfaat pensiun
Perbedaan Permanen
 Penghasilan dikenakan pajak final

 Biaya yang tidak boleh dikurangkan:
Biaya entertainment yang tidak ada bukti pendukung; sumbangan; dan biaya yang tidak
terkait untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan
 Penghasilan bukan obyek pajak : Laba anak perusahaa dan hibah
Laba sebelum pajak:

 Pendapatan – Beban operasi = Laba operasi
 Laba operasi – pendapatan/beban lain = laba sebelum pajak
 Laba sebelum pajak – beban pajak = laba

Beban pajak:

 Pajak kini  penghasilan kena pajak (hasil rekonsiliasi fiskal) dikalikan tarif
 Perbedaan temporer / kompensasi kerugian yang dapat dikurangkan/
ditambahkan
 Pendapatan komprehensif dengan pajak disajikan tersendiri / per item

Laba komprehensif:

 Langsung menambah ekuitas
 Pajak dilaporkan per line atau gabungan

Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode
masa depan sebagai akibat adanya:

o perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
o akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
o akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan
mengizinkan.

Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa
depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Beban pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan
yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode  dipadankan
dengan dengan laba akuntansi
Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu
periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak
penghasilan yang terutang (dilunasi).
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak
ini dikenakan atas laba kena pajak entitas.
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah
pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak
penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak
penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis
penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena pajak
(rugi pajak) untuk satu periode.
Pengakuan pajak kini
Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak
yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah pajak
terutang, maka selisihnya, diakui sebagai aset. Manfaat yang berkaitan dengan rugi pajak
yang dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya harus
diakui sebagai aset.
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi
keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa:

 Perbedaan temporer kena pajak - liabilitas
 Perbedaan temporer dapat dikurangkan – aset

Pajak Tangguhan

 Pada saat entitas memiliki Laba sebelum pajak > Penghasilan kena pajak  ada
pengakuan pajak menurut akuntansi sehingga diakui beban pajak tangguhan dan
kewajiban pajak tangguhan.
 Pada saat entitas memiliki Laba sebelum pajak < Penghasilan kena pajak  pajak
yang dibayarkan lebih besar daripada laba menurut akuntansi sehingga diakui aset
pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan.
 Perusahaan memiliki kerugian  dapat dikompensasikan di masa mendatang 
manfaat tersebut diakui pada saat kerugian tersebut terjadi  Aset pajak tangguhan
dan manfaat pajak tangguhan.
 Aset pajak tangguhan direview untuk memastikan bahwa manfaat di masa mendatang
akan diperoleh entitas
Pengakuan aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan
 Perbedaan Temporer Kena Pajak - Liabilitas
 Kombinasi Bisnis
 Aset Tercatat pada Nilai Wajar
 Goodwill
 Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
 Perbedaan Temporer dapat Dikurangkan - Aset
 Goodwill
 Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan  Aset.
Revaluasi Aset Pajak Tangguhan yang Tidak Diakui. Investasi pada Entitas Anak, Cabang
dan Entitas Asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
Perbedaan Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika
timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:

o pengakuan awal goodwill; atau
o pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan
transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba
akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).

Perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, dan ventura bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan
paragraf 40.
Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan,
sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup
memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan,
kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal
liabilitas dalam transaksi yang bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi,
tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak).
Namun, untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan dihubungkan dengan investasi
entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta ventura bersama, maka aset pajak tangguhan
harus diakui sesuai dengan cara khusus. (par 45)
Perbedaan Temporer
Pendapatan bunga termasuk dalam laba akuntansi dalam dasar proporsi waktu tapi
mungkin saja pendapatan bunga dihitung dalam laba kena pajak ketika kas diterima.
Penyusutan yang digunakan dalam penghitungan pajak berbeda dengan penyusutan dalam
akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara jumlah tercatat aset dan DPP. Biaya
pengembangan dapat dikapitalisasi dalam akuntansi, tetapi untuk penentuan laba kena pajak,
biaya pengembangan dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak pada periode saat
terjadinya.
Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan Tidak Diakui
Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan.
Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar
laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Sebagai contoh, perbaikan
kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena

pajak dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan
yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan
Anak, Asosiasi, Ventura
Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena
pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian partisipasi
dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut telah terpenuhi:

 entitas induk, investor atau venturer mampu mengendalikan waktu pemulihan
perbedaan temporer; dan
 kemungkinkan besar perbedaan temporer akan terpulihkan di masa depan
yang dapat diperkirakan.
Entitas harus mengakui aset pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat
dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian
partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
 perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat
diperkirakan; dan
 laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
Beban Pajak – Laba Rugi Aktivitas Normal
Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan
tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi
pada laporan laporan laba rugi secara terpisah, maka beban (penghasilan) pajak terkait
dengan laba rugi dari aktivitas normal pada laporan keuangan disajikan terpisah.
Pajak Penghasilan Final
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan
final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai
aset atau liabilitas pajak tangguhan. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban
pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada
periode berjalan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang

dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar
Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar. Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka
harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *