Accounting for Income Tax (Akuntansi Pajak Penghasilan)
BAB 13
Accounting
for Income Tax (Akuntansi Pajak Penghasilan)
Pajak
dalam Perusahaan
Pajak
atas Penghasilan Perusahaan
Dibayar langsung oleh perusahaan : Angsuran pajak (PPh 25); dan pembayaran
pajak akhir tahun (PPh 28/29)
Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23)
Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca utang
pajak / pajak dibayar dimuka
Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax)
Pajak
atas penghasilan yang diterima pihak lain (21, 23, 26)
PPN
pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak
Tidak
muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Neraca sebagai utang atau pajak
dibayar dimuka
Pajak
Lainnya : PBB, pajak daerah, PPnBM beban
Akuntansi
pajak penghasilan
Fokus
pada pajak penghasilan perusahaan
Sebelum PSAK 46:
o Beban
pajak dalam laporan laba rugi adalah pajak terutang menurut fiskal
PSAK
ETAP
PSAK
46 (eff 1 Jan 1999 perusahaan listed dan 1 Jan 2001 non listed)
o Beban
pajak kini pajak terutang menurut fiskal
o Beban
/ penghasilan pajak tangguhan
o Aktiva
/ kewajiban pajak tangguhan
Trade
off Akuntansi dan Pajak
Berdasarkan pajak: Penghasilan Kena Pajak besar akan menyebabkan pajak yang
harus
dibayarkan besar.
Berdasarkan akuntansi: Laba sebelum pajak besar akan menyebabkan laba yang
dilaporkan
besar
Trade
off ini akan semakin kecil untuk perusahaan terbuka, karena kepentingan
pemegang
saham
menginginkan laba yang tinggi sehingga pajak tidak dapat dikecilkan.
Perbedaan
Pajak dan Akuntansi
Penghasilan
Setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk
konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam
bentuk apa pun
Perbedaan
Temporer
Depresiasi / amortisasi metode, jangka waktu, nilai sisa
Biaya
yang diestimasi: penyisihan piutang, penyisihan persediaan, manfaat pensiun
Perbedaan
Permanen
Penghasilan dikenakan pajak final
Biaya
yang tidak boleh dikurangkan:
Biaya
entertainment yang tidak ada bukti pendukung; sumbangan; dan biaya yang tidak
terkait
untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan
Penghasilan bukan obyek pajak : Laba anak perusahaa dan hibah
Laba
sebelum pajak:
Pendapatan – Beban operasi = Laba operasi
Laba
operasi – pendapatan/beban lain = laba sebelum pajak
Laba
sebelum pajak – beban pajak = laba
Beban
pajak:
Pajak
kini penghasilan kena pajak (hasil rekonsiliasi fiskal) dikalikan tarif
Perbedaan temporer / kompensasi kerugian yang dapat dikurangkan/
ditambahkan
Pendapatan komprehensif dengan pajak disajikan tersendiri / per item
Laba
komprehensif:
Langsung menambah ekuitas
Pajak
dilaporkan per line atau gabungan
Aset
pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada
periode
masa
depan sebagai akibat adanya:
o
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
o
akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
o
akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan
mengizinkan.
Liabilitas
pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa
depan
sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Beban
pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan
yang
diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode dipadankan
dengan
dengan laba akuntansi
Laba
akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban
pajak.
Laba
kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi)
selama satu
periode
yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas
pajak
penghasilan
yang terutang (dilunasi).
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan
pajak
ini
dikenakan atas laba kena pajak entitas.
Pajak
penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa
setelah
pelunasannya,
kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak
penghasilan
final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak
penghasilan
yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis
penghasilan,
transaksi, atau usaha tertentu.
Pajak
kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena
pajak
(rugi
pajak) untuk satu periode.
Pengakuan
pajak kini
Jumlah
pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah
pajak
yang
telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah
pajak
terutang,
maka selisihnya, diakui sebagai aset. Manfaat yang berkaitan dengan rugi pajak
yang
dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya harus
diakui
sebagai aset.
Perbedaan
temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada
posisi
keuangan
dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa:
Perbedaan temporer kena pajak - liabilitas
Perbedaan temporer dapat dikurangkan – aset
Pajak
Tangguhan
Pada
saat entitas memiliki Laba sebelum pajak > Penghasilan kena pajak ada
pengakuan
pajak menurut akuntansi sehingga diakui beban pajak tangguhan dan
kewajiban
pajak tangguhan.
Pada
saat entitas memiliki Laba sebelum pajak < Penghasilan kena pajak
pajak
yang
dibayarkan lebih besar daripada laba menurut akuntansi sehingga diakui aset
pajak
tangguhan dan manfaat pajak tangguhan.
Perusahaan memiliki kerugian dapat dikompensasikan di masa mendatang
manfaat
tersebut diakui pada saat kerugian tersebut terjadi Aset pajak tangguhan
dan
manfaat pajak tangguhan.
Aset
pajak tangguhan direview untuk memastikan bahwa manfaat di masa mendatang
akan
diperoleh entitas
Pengakuan
aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan
Perbedaan Temporer Kena Pajak - Liabilitas
Kombinasi Bisnis
Aset
Tercatat pada Nilai Wajar
Goodwill
Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Perbedaan Temporer dapat Dikurangkan - Aset
Goodwill
Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Rugi
Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan Aset.
Revaluasi
Aset Pajak Tangguhan yang Tidak Diakui. Investasi pada Entitas Anak, Cabang
dan
Entitas Asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
Perbedaan
Temporer Kena Pajak
Semua
perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan,
kecuali jika
timbul
perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
o
pengakuan awal goodwill; atau
o pada
saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan
transaksi
kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba
akuntansi
dan laba kena pajak (rugi pajak).
Perbedaan
temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan
entitas
asosiasi,
dan ventura bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan
paragraf
40.
Perbedaan
Temporer Dapat Dikurangkan
Aset
pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan,
sepanjang
kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup
memadai
sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan,
kecuali
jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal
liabilitas
dalam transaksi yang bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat
transaksi,
tidak
mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak).
Namun,
untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan dihubungkan dengan investasi
entitas
anak, cabang dan entitas asosiasi, serta ventura bersama, maka aset pajak
tangguhan
harus
diakui sesuai dengan cara khusus. (par 45)
Perbedaan
Temporer
Pendapatan
bunga termasuk dalam laba akuntansi dalam dasar proporsi waktu tapi
mungkin
saja pendapatan bunga dihitung dalam laba kena pajak ketika kas diterima.
Penyusutan
yang digunakan dalam penghitungan pajak berbeda dengan penyusutan dalam
akuntansi.
Perbedaan temporernya adalah selisih antara jumlah tercatat aset dan DPP. Biaya
pengembangan
dapat dikapitalisasi dalam akuntansi, tetapi untuk penentuan laba kena pajak,
biaya pengembangan
dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak pada periode saat
terjadinya.
Penilaian
Kembali Aset Pajak Tangguhan Tidak Diakui
Pada
setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan.
Entitas
mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar
laba
kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Sebagai contoh, perbaikan
kondisi
perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena
pajak
dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan
yang
sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan
Anak,
Asosiasi, Ventura
Entitas
mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena
pajak
terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian
partisipasi
dalam
ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut telah terpenuhi:
entitas induk, investor atau venturer mampu mengendalikan waktu pemulihan
perbedaan
temporer; dan
kemungkinkan besar perbedaan temporer akan terpulihkan di masa depan
yang
dapat diperkirakan.
Entitas
harus mengakui aset pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat
dikurangkan
yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian
partisipasi
dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat
diperkirakan;
dan
laba
kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga
perbedaan
temporer dapat dimanfaatkan.
Beban
Pajak – Laba Rugi Aktivitas Normal
Beban
(penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan
pada
laporan laporan laba rugi secara terpisah, maka beban (penghasilan) pajak
terkait
dengan
laba rugi dari aktivitas normal pada laporan keuangan disajikan terpisah.
Pajak
Penghasilan Final
Apabila
nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan
final
berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidak diakui
sebagai
aset
atau liabilitas pajak tangguhan. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh
final, beban
pajak
diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada
periode
berjalan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang
dibebankan
sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar
Dimuka
dan Pajak yang Masih Harus Dibayar. Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka
harus
disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.
0 komentar:
Posting Komentar