Akuntansi untuk Pensiun dan Imbalan Pascakerja
Akuntansi untuk Pensiun dan Imbalan Pascakerja
2.1 Pengertian Imbalan Pascakerja
Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain
pesangonpemutusan kerja) yang terutang setelah pekerjamenyelesaikan masa
kerjanya.
Imbalan pascakerja termasuk misalnya:
a)
Tunjangan pensiun
b)
Imbalan pascakerja lain, seperti : asuransi jiwa dan perawatan kesehatan
pascakerja.
Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program
imbalan pascakerja. Entitas harus
menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat
atau tidak terlibat atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan
membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum
dan bukan sekadar inisiatif entitas.
Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti
atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis atas program
sebagai turunan dari syarat dan kondisi utamanya. Program tersebut akan
dijelaskan sebagai berikut :
a)
Program iuran pasti adalah program imbalan pasca kerja dimana entitas
membayar iuran tetap kepada entitas
erpisah (dana) dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk
membayar iuran berikutnya atau melakukan pembayaran langsung ke pekerja jika
dana yang ada tidak mencukupi untuk membayar seluruh imbalan pekerja terkait
dengan jasa mereka pada periode kini dan periode lalu. Sehingga jumlah imbalan
pascakerja yang diterima pekerja ditentukan oleh jumlah iuran yang dibayar oleh
entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) ke program imbalan pascakerja atau
perusahaan asuransi, ditambah hasil investasi iuran tersebut.
b)
Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja selain iuran
pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang
telah disepakati kepada pekerja dan mantan pekerja, dan risiko aktuarial
(dimana imbalan akan lebih besar daripada yang diperkirakan) dan risiko
investasi secara substantif berada pada entitas. Jika pengalaman aktuarial atau
investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan
meningkat.
2.1.1 Pengakuan Dan Pengukuran Imbalan Pascakerja
Pengakuan dan Pengukuran Program Iuran Pasti
Entitas harus mengakui iuran yang terutang untuk
periode berjalan :
a)
Sebagai kewajiban, setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar.
Jika pembayaran iuran melebihi iuran yang terutang sebelum tanggal pelaporan,
maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.
b)
Sebagai beban, kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui
sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset tetap.
Pengakuan Program Imbalan Pasti
Dalam menerapkan prinsip pengakuan umum untuk
program imbalan pasti, maka entitas mengakui :
a)
kewajiban atas kewajiban yang timbul dalam program imbalan pasti neto
setelah aset program (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit liability)
dan
b)
mengakui perubahan neto dalam kewajiban tersebut selama periode sebagai
biaya program imbalan pasti selama periode tersebut
Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasti
Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti untuk
kewajiban dalam program imbalan pasti pada nilai neto dari total jumlah berikut
:
a) nilai
kini dari kewajiban dalam program imbalan pasti (kewajiban imbalan pasti atau
defined benefit obligation) pada tanggal pelaporan
b) nilai
wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang digunakan untuk
menutup secara langsung kewajiban tersebut.
2.2
Pengertian Pensiun
Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja
lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas
permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasa mendapat uang
pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap mendapatkan semacam
dana pensiun sampai meninggal dunia.
Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun dibagi atas 3 jenis dana pensiun yaitu :
“Dana
pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan
sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban
terhadap pemberi kerja”.
“Dana
pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti,
bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana
pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa”.
“Dana
pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja”.
Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa dana pensiun merupakan sebuah lembaga atau badan hukum yang mengelola
atau mengatur program pensiun yang digunakan untuk kesejahteraan karyawan suatu
perusahaan yang telah pensiun. Misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi
jiwa.
2.2.1 Tujuan
Dana Pensiun
Tujuan
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari
karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemberi Kerja
Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi
perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut :
a)
Kewajiban Moral.
Yaitu perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b)
Loyaritas.
Yaitu dengan diadakannya program pensiun, karyawan
diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c)
Kompetisi Pasar Tenaga Kerja.
Yaitu dengan memasukkan program pensiun sebagai
suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan
perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan
karyawan yang berkualitas dan
professional di pasaran tenaga kerja Karyawan
Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan
atau peserta antara lain adalah :
a) Rasa
aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti tetap memiliki
penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
b)
Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi
meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun / berhenti
bekerja.
2.2.2 Manfaat
Dana Pensiun
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan
usia karyawan yang berhak untuk mengajukan atau masuk dalam usia pensiun dan
akan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Pensiun
Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia
paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari
pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal
ditentukan langsung dalam Peraturan Dana Pensiun di mana karyawan dapat berhak
untuk pensiun penuh, banyak karyawan yang mengajukan pensiun dibawah usia
rata-rata karyawan yang sesungguhnya harus pensiun. Selain itu, memberikan hak
pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu seperti 30 tahun
usia kerja meskipun usianya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia,
usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b) Pensiun
Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum
mencapai usia pensiun normalnya. Namun terkadang adanya saja alasan orang untuk
mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.
Ketentuan-ketentuan mengenai pensiun dipercepat telah diatur dalam peraturan
dana pensiun bahwa karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada
usia pensiun normalnya dengan ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai
usia tertentu misalnya 50 tahun dan dilihat dari pemenuhan masa kerja minimum
dan perlunya persetujuan langsung dari pemberi kerja. Pensiun dipercepat boleh
saja diajukan apabila usianya telah mencapai 50 tahun dan karyawan tersebut
mengalami cacat permanen.
c) Pensiun
Ditunda (Deferred Retirement)
Pengertian pensiun ditunda yang diatur dalam Pasal 1 ayat 13 UU No. 11
Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja
sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayaraannya sampai pada
saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Peserta dana pensiun
yang mengikuti program manfaat pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki
masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat
berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung
berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaan sampai pada saat pemberhentian.
Sedangkan peserta dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti apabila berhenti
bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai
usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi
kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh
pensiun ditunda.
d) Pensiun
Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat tidak adanya kaitannya dengan usia peserta dana pensiun
akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau
mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Untuk
menghitung manfaat pensiun cacat biasanya dihitung dari manfaat pensiun normal
di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan
penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan
dinyatakan cacat. System pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan dapat
dilakukan melalui dua cara yaitu pembayaraan secara sekaligus (lump sum), pembayaran
secara berkala (annuity).
2.2.3
Peraturan Dana Pensiun
Program pensiun atau pension plan selalu dalam
bentuk suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian
biasanya isinya berupa peraturan yang disebut peraturan dana pensiun yang
berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Didalam peraturan tersebut
diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak .
Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam suatu
peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Siapa
yang berhak menjadi peserta
b.
Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa
c. Kapan
dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan
d. Sumber
pembiayaannya
Sebagai gambaran mengenai ketentuan pokok yang
daitur dalam suatu peraturan dana pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Dasar
Pensiun
Menghitung besarnya manfaat Pensiun, maka gaji yang
berhak diterima karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai pengahasilan
dasar pensiun.
2.
Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada karyawan pada
saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program
pensiun manfaat pasti misalnya antara lain sebagai berikut :
a.
Besarnya manfaat pensiun karyawan sebelun ditentukan sebesar 2,5% dari
dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa :
• Manfaat
pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar
pensiun.
• Manfaat
pensiun karywan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b.
Besarnya manfaat pensiun janda/ duda sebulan adalah 50% dari pensiun
peserta.
c.
Besarnya manfaat pensiun anak yatim/ piatu sebulan adalah 100% dari
besarnya pensiun janda / duda.
3. Iuran
Pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun
misalnya diatur sebagai berikut :
a.
Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5%
dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b. Perusahaan
mengiur sebesar 5% dari total gaji karyawan peserta, ditambah iuran untuk
mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran
pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan berdasarkan penghitungan aktuaris
c. Iuran
dari karyawan dan pemberi kerja harus telah disetorkan kepada dana pensiun
selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal iuran.
4. Hak
Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak
karyawan yang karena satu dan hal lain
tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right
adalah :
a.
Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia
pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun misalnya,
berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dibayarkan sekaligus.
b.
Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai pensiun dengan memiliki
masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan
iuran perusahaan, ditambah bunga.
5. Kekayaan
Dana Pensiun
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja terdiri atas :
a. Iuran
peserta dan pemberi kerja
b. Hasil
investasi
c.
Pengalihan dana dari dana pensiun lain
2.2.4 Jenis
Program Pensiun
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan
swasta dan perusahaan milik pemerintah maupun bagi karyawan pemerintah terdiri
atas 2 (dua) jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun
Iuran Pasti.
A. Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti (defined plan) adalah
suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan
diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Formula yang umum digunakan
untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk Program Pensiun Manfaat Terdiri
atas :
1. Final
Earning Pension Plan. Perhitungan besarnya manfaat pensiun menurut formula
final earning pension plan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji
terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun yang biasanya ditetapkan maksimum masa kerjanya (past services)
misalnya 35 tahun.
2. Final
Average Earning. Perhitungan manfaat menuningrut formula final average earning
pada dasarnya hamper sama dengan formula final earnings, namun perhitungan
dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terkhir saja contoh
2atau 5 tahun terakhir.
3. Career
Average Earnings. Perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula career
average earnings dihitung dari persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji
rata-rata selama masa karier karywan.
4. Flat
Benefit. Program flat benefit didasarkan atas jumlah uang tertentu untuk setiap
tahun masa kerja atau lebih ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua
karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum.
• Kelebihan
Program Pensiun Manfaat Pasti :
1. Lebih
Menekankan pada hasil akhir
2.
Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan
dengan gaji karyawan.
3.
Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah
dilalui karyawan apabila program pensiun dibetuk jauh setelah perusahaan
berjalan.
4.
Karyawan lebih dapata menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada
saat mencapai usia pensiun.
• Kelemahan
Program Pensiun Manfaat Pasti :
1.
Perusahaan Menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil
investasi tidak mencukupi.
2.
Relatif sulit untuk diadministrasikan.
B. Program
Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti (benefit contribution pension plan) yaitu
program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi
kerja). Sedangkan benefit yang diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi
iuran tambah dengna hasil pengembangan atau investasinya.
1. Money
Purchase Plan. Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan
pemberi kerja dan bukan formula perhitungan perhitungan manfaat pensiun pada
defined benefit plan.
2. Profit
Sharing Plan. Program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal
dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum
pajak
3. Saving
Plan. Program pensiun yang pada prisnipnya bentuknya hamper sama dengan money
purchase plan, hanya perbedaanya adalah dalam hal iuran keseluruhannya biasanya
karyawan yang menentukan.
• Kelebihan
Program Pensiun Iuran Pasti :
a.
Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau
diperkirakan.
b.
Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap
tahunnya.
c. Lebih mudah untuk diadministrasikan
• Kelemahan
Program Pensiun Iuran Pasti :
a.
Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk
diperkirakan.
b.
Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi
c. Tidak
dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.
C. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya
dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
2.2.5 Asas –
Asas Dana Pensiun
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No.
11 Tahun 1992 didasarkan pada asas sebagai berikut :
a. Asas
Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Badan Hukum Pendirinya.
b. Asas
Penyelenggaraan Dalam Sistem Pendanaan
c. Asas
Pembinaan dan Pengawasan
d. Asas
Penundaan Manfaat
e. Asas
Kebebasan Untuk Membentuk Atau Tidak Membentuk Dana Pensiun.
2.2.6
Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat digolongkan
sebagai berikut : (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 Tanggal 3
Februari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 Tanggal 28
Februari 1997).
a.
Kekayaan yang dikategorikan investasi, meliputi:
·
Deposito Berjangka
·
Sertifikat Deposito
·
Saham, Obligasi dan Surat Berharga lain yang tercatat di Bursa Efek di
Indonesia kecuali opsi dan waran.
· SBPU
yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum Indonesia
·
Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang berjangka
waktu lebih dari 1 tahun yang diterbitkan oleh badan hokum yang didirikan
berdasarkan badan hokum Indonesia
·
Tanah dan bangunan di Indonesia
·
Saham atau unit penyertaan reksa dana
b.
Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi, termasuk :
· Kas,
giro dan Sertifikat Bank Indonesia
·
Putang yang diperkenankan UU Dana Pensiun Dan Peraturan pelaksanaannya.
·
Peralatan kantor dan Peralatan lainnya
· Perangkat Komputer
·
Biaya Dibayar Dimuka
2.2.7 Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua
macam sistem pembayaran kepada
karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan
bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran
dan ketentuan pembayaran.
Faktor dalam perhitungan pension yaitu, gaji pokok
terakhir, masa kerja (normal 25 tahun), dan faktor penghargaan.
Rumus perhitungan pensiun :
Gaji Pokok
X Masa Kerja X Penghargaan
Faktor Penghargaan :
Masa Kerja
Faktor Penghargaan
24 – 32 tahun
2,50 %
16 – 24 tahun
2,00 %
8 – 16 tahun
1,60 %
0 – 8 tahun
1,28 %
Ada dua jenis pembayaran pensiun :
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya :
·
Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
·
Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang
pensiunnya.
·
Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
Rumus Sekaligus Pada PPMP :
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat
Pensiun
FPd = Faktor
Penghargaan dalam decimal
MK = Masa
Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau
rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan
menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak
boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan
dasar pensiun.
Sedangkan Menurut Rumus Bulanan Pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat
Pensiun
FPe = Faktor
Penghargaan dalam persentase
MK = Masa
Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau
rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus
sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi
2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP
adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran
Pensiun
FPd = Faktor
Penghargaan per tahun dalam decimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
2.2.8 Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian
atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992)
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana
pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan
(UU No.11 Thn 1992)
2.3 Pengertian Asuransi Jiwa
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang
bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang
disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini
terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko
kematian.
2. Hidup
seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak
aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan
kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan
(dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan
tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya. Bisa juga terjadi
terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak
mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka
dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita
dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung
oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan
tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap
kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya
peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan
tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam
arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena
musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan
sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari
masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa
keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah
maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh
perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya
posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan
perusahaan yang going concern (sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom /
nuclear akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit,
perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di
Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila
dibandingkan dengan negara barat.
Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin
pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak
mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita
temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan
pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar
operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan
peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan
negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai
berikut.
a.
Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan
negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor
marketing (perusahaan niaga).
c.
Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank
pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi
merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang
dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada
UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan
ekonomi ialah :
Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan
asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi
jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan
ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil
dan makmur materiil dan spiritual.
0 komentar:
Posting Komentar