Selasa, 19 Februari 2019

Akuntansi untuk Pensiun dan Imbalan Pascakerja

Akuntansi untuk Pensiun dan Imbalan Pascakerja

2.1 Pengertian Imbalan Pascakerja
Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangonpemutusan kerja) yang terutang setelah pekerjamenyelesaikan masa kerjanya.
Imbalan pascakerja termasuk misalnya:
a)      Tunjangan pensiun
b)      Imbalan pascakerja lain, seperti : asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pascakerja.
            Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan  pascakerja. Entitas harus menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat atau tidak terlibat atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekadar inisiatif entitas.
            Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis atas program sebagai turunan dari syarat dan kondisi utamanya. Program tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
a)      Program iuran pasti adalah program imbalan pasca kerja dimana entitas membayar iuran tetap kepada  entitas erpisah (dana) dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran berikutnya atau melakukan pembayaran langsung ke pekerja jika dana yang ada tidak mencukupi untuk membayar seluruh imbalan pekerja terkait dengan jasa mereka pada periode kini dan periode lalu. Sehingga jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan oleh jumlah iuran yang dibayar oleh entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) ke program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah hasil investasi iuran tersebut.
b)      Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja selain iuran pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang telah disepakati kepada pekerja dan mantan pekerja, dan risiko aktuarial (dimana imbalan akan lebih besar daripada yang diperkirakan) dan risiko investasi secara substantif berada pada entitas. Jika pengalaman aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat.
2.1.1 Pengakuan Dan Pengukuran Imbalan Pascakerja
Pengakuan dan Pengukuran Program Iuran Pasti
Entitas harus mengakui iuran yang terutang untuk periode berjalan :
a)      Sebagai kewajiban, setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar. Jika pembayaran iuran melebihi iuran yang terutang sebelum tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.
b)      Sebagai beban, kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset tetap.
Pengakuan Program Imbalan Pasti
Dalam menerapkan prinsip pengakuan umum untuk program imbalan pasti, maka entitas mengakui :
a)      kewajiban atas kewajiban yang timbul dalam program imbalan pasti neto setelah aset program (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit liability) dan
b)      mengakui perubahan neto dalam kewajiban tersebut selama periode sebagai biaya program imbalan pasti selama periode tersebut
Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasti
Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti untuk kewajiban dalam program imbalan pasti pada nilai neto dari total jumlah berikut :
a)      nilai kini dari kewajiban dalam program imbalan pasti (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit obligation) pada tanggal pelaporan
b)      nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang digunakan untuk menutup secara langsung kewajiban tersebut.
2.2  Pengertian Pensiun
Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap mendapatkan semacam dana pensiun sampai meninggal dunia.
Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun dibagi atas 3 jenis dana pensiun yaitu :
    “Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja”.
    “Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa”.
    “Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”.
Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan sebuah lembaga atau badan hukum yang mengelola atau mengatur program pensiun yang digunakan untuk kesejahteraan karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun. Misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
2.2.1  Tujuan Dana Pensiun
    Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemberi Kerja
Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut :
a)      Kewajiban Moral.
Yaitu perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b)      Loyaritas.
Yaitu dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c)      Kompetisi Pasar Tenaga Kerja.
Yaitu dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas  dan professional di pasaran tenaga kerja Karyawan
Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :
a)      Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
b)      Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun / berhenti bekerja.
2.2.2  Manfaat Dana Pensiun
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia karyawan yang berhak untuk mengajukan atau masuk dalam usia pensiun dan akan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
a)      Pensiun Normal (Normal Retirement)
            Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan langsung dalam Peraturan Dana Pensiun di mana karyawan dapat berhak untuk pensiun penuh, banyak karyawan yang mengajukan pensiun dibawah usia rata-rata karyawan yang sesungguhnya harus pensiun. Selain itu, memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu seperti 30 tahun usia kerja meskipun usianya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b)      Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
            Program pensiun mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya. Namun terkadang adanya saja alasan orang untuk mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat. Ketentuan-ketentuan mengenai pensiun dipercepat telah diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normalnya dengan ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun dan dilihat dari pemenuhan masa kerja minimum dan perlunya persetujuan langsung dari pemberi kerja. Pensiun dipercepat boleh saja diajukan apabila usianya telah mencapai 50 tahun dan karyawan tersebut mengalami cacat permanen.
c)      Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
            Pengertian pensiun ditunda yang diatur dalam Pasal 1 ayat 13 UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayaraannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Peserta dana pensiun yang mengikuti program manfaat pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaan sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan peserta dana pensiun yang menyelenggarakan  program pensiun iuran pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
d)      Pensiun Cacat (Disable Retirement)
            Pensiun cacat tidak adanya kaitannya dengan usia peserta dana pensiun akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Untuk menghitung manfaat pensiun cacat biasanya dihitung dari manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. System pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pembayaraan secara sekaligus (lump sum), pembayaran secara berkala (annuity).
2.2.3  Peraturan Dana Pensiun
Program pensiun atau pension plan selalu dalam bentuk suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian biasanya isinya berupa peraturan yang disebut peraturan dana pensiun yang berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Didalam peraturan tersebut diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak .
Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.       Siapa yang berhak menjadi peserta
b.      Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa
c.       Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan
d.      Sumber pembiayaannya
Sebagai gambaran mengenai ketentuan pokok yang daitur dalam suatu peraturan dana pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.      Dasar Pensiun
Menghitung besarnya manfaat Pensiun, maka gaji yang berhak diterima karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai pengahasilan dasar pensiun.
2.      Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti misalnya antara lain sebagai berikut :
a.       Besarnya manfaat pensiun karyawan sebelun ditentukan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa :
    Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
    Manfaat pensiun karywan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b.      Besarnya manfaat pensiun janda/ duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c.       Besarnya manfaat pensiun anak yatim/ piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda / duda.
3.    Iuran Pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun misalnya diatur sebagai berikut :
a.       Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5%  dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.      Perusahaan mengiur sebesar 5% dari total gaji karyawan peserta, ditambah iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan berdasarkan penghitungan aktuaris
c.       Iuran dari karyawan dan pemberi kerja harus telah disetorkan kepada dana pensiun selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal iuran.
4.    Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan yang karena satu dan hal lain  tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right adalah :
a.       Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dibayarkan sekaligus.
b.      Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai pensiun dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.
5.    Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja terdiri atas :
a.       Iuran peserta dan pemberi kerja
b.      Hasil investasi
c.       Pengalihan dana dari dana pensiun lain
2.2.4  Jenis Program Pensiun
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik pemerintah maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
A.    Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti (defined plan) adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk Program Pensiun Manfaat Terdiri atas :
1.      Final Earning Pension Plan. Perhitungan besarnya manfaat pensiun menurut formula final earning pension plan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun yang biasanya ditetapkan  maksimum masa kerjanya (past services) misalnya 35 tahun.
2.      Final Average Earning. Perhitungan manfaat menuningrut formula final average earning pada dasarnya hamper sama dengan formula final earnings, namun perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terkhir saja contoh 2atau 5 tahun terakhir.
3.      Career Average Earnings. Perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula career average earnings dihitung dari persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karier karywan.
4.      Flat Benefit. Program flat benefit didasarkan atas jumlah uang tertentu untuk setiap tahun masa kerja atau lebih ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum.
    Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti :
1.      Lebih Menekankan pada hasil akhir
2.      Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
3.      Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibetuk jauh setelah perusahaan berjalan.
4.      Karyawan lebih dapata menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
    Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti :
1.      Perusahaan Menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
2.      Relatif sulit untuk diadministrasikan.
B.    Program Pensiun Iuran Pasti
            Program pensiun iuran pasti (benefit contribution pension plan) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran tambah dengna hasil pengembangan atau investasinya.
1.      Money Purchase Plan. Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja dan bukan formula perhitungan perhitungan manfaat pensiun pada defined benefit plan.
2.      Profit Sharing Plan. Program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak
3.      Saving Plan. Program pensiun yang pada prisnipnya bentuknya hamper sama dengan money purchase plan, hanya perbedaanya adalah dalam hal iuran keseluruhannya biasanya karyawan yang menentukan.
    Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti :
a.       Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b.      Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c.       Lebih mudah untuk diadministrasikan
    Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti :
a.       Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b.      Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi
c.       Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.
C. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
2.2.5  Asas – Asas Dana Pensiun  
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas sebagai berikut :
a.       Asas Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Badan Hukum Pendirinya.
b.      Asas Penyelenggaraan Dalam Sistem Pendanaan
c.       Asas Pembinaan dan Pengawasan
d.      Asas Penundaan Manfaat
e.       Asas Kebebasan Untuk Membentuk Atau Tidak Membentuk Dana Pensiun.
2.2.6  Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat digolongkan sebagai berikut : (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 Tanggal 28 Februari 1997).
a.       Kekayaan yang dikategorikan investasi, meliputi:
·         Deposito Berjangka
·         Sertifikat Deposito
·         Saham, Obligasi dan Surat Berharga lain yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia kecuali opsi dan waran.
·         SBPU yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum Indonesia
·         Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang diterbitkan oleh badan hokum yang didirikan berdasarkan badan hokum Indonesia
·         Tanah dan bangunan di Indonesia
·         Saham atau unit penyertaan reksa dana
b.      Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi, termasuk :
·         Kas, giro dan Sertifikat Bank Indonesia
·         Putang yang diperkenankan UU Dana Pensiun Dan Peraturan pelaksanaannya.
·         Peralatan kantor dan Peralatan lainnya
·         Perangkat Komputer
·         Biaya Dibayar Dimuka
2.2.7 Sistem Pembayaran Pensiun

            Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran    kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Faktor dalam perhitungan pension yaitu, gaji pokok terakhir, masa kerja (normal 25 tahun), dan faktor penghargaan.
Rumus perhitungan pensiun :
Gaji Pokok  X  Masa Kerja  X Penghargaan
Faktor Penghargaan :
Masa Kerja
Faktor Penghargaan
24 – 32 tahun
2,50 %
16 – 24 tahun
2,00 %
8 – 16 tahun
1,60 %
0 – 8 tahun
1,28 %
Ada dua jenis pembayaran pensiun :

1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya :
·         Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
·         Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
·         Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
Rumus Sekaligus Pada PPMP :
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan :
MP   = Manfaat Pensiun
FPd  = Faktor Penghargaan dalam decimal
MK  = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan Menurut Rumus Bulanan Pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP   = Manfaat Pensiun
FPe  = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK  = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
            Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP     = Iuran Pensiun
FPd  = Faktor Penghargaan per tahun dalam decimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
2.2.8 Jenis Kelembagaan Dana Pensiun

1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992)
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)
2.3 Pengertian Asuransi Jiwa
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1.      Risiko kematian.
2.      Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya. Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern (sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a.       Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b.      Sektor marketing (perusahaan niaga).
c.       Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
Lembaga penabungan (saving).

Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *