Akuntansi Sewa
A. Pengertian Sewa
Pada awalnya sewa lebih dikenal dengan istilah
leasing. Leasing itu sendiri berasal dari kata lease yang berarti sewa atau
yang lebih umum diartikan sebagai sewa-menyewa. Sewa menyewa merupakan suatu
perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu
asset selama periode waktu yang telah disepakati. Sebagai imbalannya, lessee
melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
Dari definisi tersebut bahwa sewa yaitu perjanjian
yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu lessor (pihak yang menyewakan) dan
lessee (pihak yang menyewa) dimana dalam perjanjian tersebut pihak lessor
memberikan atau mengalihkan hak guna atau hak pakai atas aset yang dimiliki,
baik itu berupa tanah, kendaraan, peralatan maupun aset lainya yang dapat
disusutkan selama beberapa periode tertentu kepada pihak lessee. Sebagai balas
jasa kepada pihak lessor dari hak pakai terhadap aset tersebut, lessee dituntut
untuk membayar sejumlah uang sewa atau kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
dibuat diantara kedua belah pihak.
Demikian juga dengan lamanya perjanjian tergantung kepada perjanjian yang
dibuat oleh lessor dan lessee bervariasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak.
Jual beli sewa atau leasing merupakan suatu
transaksi sewa menyewa, biasa dengan syarat-syarat tertentu yang disetujui oleh
kedua belah pihak antara pihak penyewaan (lease) dan penyewa (lessor). Menurut
SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan untuk membeli barang-barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan defenisi tersebut, maka dapat
disimpulkan beberapa unsur yang terdapat dalam leasing yaitu :
1.
Lessor yaitu pihak yang menyediakan asset
2.
Lessee yaitu pihak yang menyewa Aset
3.
Lessor yakni merupakan objek sewa
4.
Pembayaran secara berkala
5.
Nilai sisa yang ditentukan
6.
Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing
7. Adanya Lease term.
B. Keuntungan dan Kerugian Sewa
Keuntungan serta kerugian sewa tergantung dari
situasi masing–masing perusahaan yang berbeda–beda menyebabkan faktor–faktor
yang menunjang pada satu kasus tidaklah dapat diterapkan pada kasus lain. Salah
satu keuntungan–keuntungan berikut ini mungkin akan menjelaskan lebih lanjut
sehingga menyebabkan perjanjian sewa dapat menjadi alternatif yang menarik
untuk dijadikan sebagai penyediaan modal atau biaya (financing) pada situasi
tertentu.
a. Dari
segi keuntungan :
1. Lessee
akan terhindar dari kebutuhan dana besar
2. Sewa
mengurangi resiko keuangan
3.
Perjanjian pada sewa lebih fleksibel
4. Dana
pembiayaan jauh lebih mudah
5. Sewa
tidak menambah pos utang di neraca.
Keuntungan lain dari kontrak sewa, diantaranya :
1.
Kontrak leasing sering disetujui tanpa adanya persyaratan pihak penyewa
2.
Penggunaan aktiva tetap melalui kontrak leasing dapat menjaga perusahaan
dari resiko aktiva mengalami kadaluarsa
3.
Transaksi pembelanjaan melalui kontrak lease dapat lebih murah
4. Utang
yang sebenarnya timbul tidak pasti harus tercantum dineraca.
b. Dari
segi kerugian :
1. Lessee
wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan lessor
2. Lessee
bisa saja kehilangan kesempatan
3. Dalam
sewa khususnya financial lease mungkin kurang tepat
4.
Pembiayaan secara sewa merupakan pembiayaan yang relatif mahal.
C. Klasifikasi Sewa
Aturan yang mengatur kebijakan akuntansi serta
pengungkapan yang sesuai mengenai akuntansi sewa baik bagi lessee maupun lessor
dalam hubungannya dengan sewa pada awalnya diatur oleh PSAK No. 30.
1. Sewa
Pembiayaan
Sewa pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara
substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu
asset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan dan juga tidak dapat dialihkan.
Suatu sewa dapat diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sudah memenuhi
beberapa faktor.
2. Sewa
Operasi
Dapat dikatakan sebagai sewa operasi apabila sewa
tidak memenuhi kriteria sewa pembiayaan atau apabila sewa tidak mengalihkan
secara substansial seluruh manfaat dan resiko kepemilikan asset. Namun PSAK
No.30 hanya diperuntukan kepada perusahaan yang sudah go publik atau perusahaan
yang sudah memiliki akuntabilitas publik.
D. Akuntansi Sewa Menurut SAK ETAP Bab 17
Peristiwa–peristiwa yang telah terjadi di perusahaan
dalam rangka sewa maka perlu
diidentifikasi, kemudian baru dapat dilakukan pencatatan sesuai dengan akunnya
masing-masing. Berikut akan dijelaskan cara memperlakukan transaksi khususnya
akuntansi sewa yang terjadi menurut Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntan Publik Bab 17 :
1. Sewa
Pembiayaan
a. Pada
awal masa sewa, lessee wajib mengakui hak dan kewajiban dalam sewa pembiayaan
sebagai asset dan kewajiban dalam neraca
b. Nilai
tunai dan pembayaran sewa
c.
Selama masa sewa, setiap pembayaran sewa dialokasikan sebagai angsuran
pokok kewajiban dan beban bunga
d. Lessee
harus menyusutkan asset sewaan dalam pembiayaan
e.
Apabila asset sewa dibeli sebelum berakhirnya masa sewa, maka terjadi
perbedaan antara pembayaran yang dilakukan
f. Dalam
hal dilakukannya transaksi jual dan sewa balik (sales and leaseback), maka
transaksi harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu
transaksi perjualan serta transaksi sewa
g.
Kewajiban sewa harus disajikan terpisah dari kewajiban yang lainnya
h. Lessee
harus mengukapkan beberapa hal yang tersaji didalam sewa pembiayaan
i.
Pencatatan transaksi sewa menurut SAK ETAP bab 17 :
-
Perlakuan akuntansi pada awal perjanjian sewa yang harus dilakukan
lessee adalah mengakui hak serta kewajiban berupa pengakuan aset sebesar harga
pasar serta pengakuan maupun pencatatan berkaitan dengan pembayaran security
deposit yang disetorkan kepada lessor. Namun pada kenyataannya terdapat
penundaan pembayaran sewa pertama sehingga perhitungan Present Value atau nilai
sekarang menggunakan metode Present Value of An Ordinary Annuity (asset sewa)
dan Present Value of A Single Sum (utang jangka panjang sewa) untuk menentukan
besarnya sewa
-
Perlakuan akuntansi yang dilakukan selama masa sewa berkaitan dengan
pembayaran sewa dianggap sebagai angsuran pelunasan
-
Perlakuan akuntansi terhadap beban depresiasi dilakukan sesuai dengan kebijakan
yang ada pada lessee
2. Sewa
Operasional
a.
Pembayaran sewa merupakan beban sewa yang diakui berdasarkan metode
garis lurus selama masa sewa
b. Lessee
diwajibkan mengungkapkan beberapa hal yang terdapat didalam sewa operasional.
c.
Pencatatan transaksi sewa menurut SAK ETAP bab 17 :
-
Perlakuan akuntansi yang dilakukan oleh lessee dalam melakukan pengakuan
serta pencatatan peristiwa maupun aktivitas sewa operasi dilakukan selama masa
sewa.
E. Kriteria Penggolongan Sewa
Kriteria yang berlaku baik bagi lesse maupun lessor,
diantaranya :
1. Lease
mengalihkan pemilikan harta kepada lesse pada akhir periode lease
2. Lease
memuat opsi pembelian dengan harga murah. Kriteria ini lebih sulit diterapkan
daripada kriteria pertama
3. Jangka lease sama dengan atau lebih dari 75%
taksiran umur ekonomis harta yang dilease. Periode lease meliputi periode
pembaharuan perjanjian lease jika pembaharuan atau perpanjangan tampaknya dapat
dilakukan. Kriteria ini sulit diterapkan secara obyektif dan juga kriteria ini
tampaknya mudah dimanipulasi untuk mencapai hasil yang diinginkan
4. Nilai
sekarang pada awal periode lease dari pembayarn lease minimum. Kriteria ini
sebagai faktor kunci dalam menentukan adanya lease modal.
Kriteria tambahan yang berlaku bagi lessor :
1.
Ketertagihan pembayaran lease minimum cukup dapat diramalkan
2. Biaya
yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah diketahui.
Jika suatu lease memenuhi salah satu kriteria diatas
maka lease tersebut digolongkan sebagai lease modal oleh lesse dan lessor,
dengan asumsi bahwa kedua kriteria lain bagi pihak lessor dapat terpenuhi.
F. Sifat Sewa
1.
Ketentuan pembatalan (Cancellation Provisions) :
Sifat tidak dapat dibatalkan
2.
Periode Sewa (Lease Term)
Periode waktu mulai dari awal hingga akhir lease
3. Akhir
Jangka Sewa (end of the lease term)
Akhir periode lease yang ditetapkan dimana
pembatalan tidak boleh dilakukan dengan ditambah semua periode
4. Opsi
pembelian dengan harga murah
Harga beli yang pasti atau harga opsi dapat
ditetapkan meskipun dalam beberapa kasus harga tersebut dinyatakan sebagai
nilai pasar wajar pada tanggal opsi dimanfaatkan
5. Nilai
sisa atau residu
Nilai pasar harta yang dilease pada akhirnya,
periode lease disebut nilai sisa atau residu. Dalam beberapa lease, periode
lease melampaui umur ekonomis aktiva
6.
Pembayaran sewa minimum
Maksudnya, pembayaran sewa yang diminta selama
periode lease ditambah dengan jumlah yang harus dibayar untuk nilai residu,
entah melalui opsi pembelian dengan harga murah atau penjaminan nilai sisa.
G. Perlakuan Akuntansi Leasing
1.
Perlakuan akuntansi oleh penyewa guna usaha (Lessee)
Kejadian-kejadian
yang terjadi di
perusahaan setelah diidentifikasi barulah
dilakukan pencatatan.
Berikut adalah cara memperlakukan transaksi
yang terjadi menurut Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK no.30). Perlakuan
akuntansi berbeda pada tiap-tiap
transaksi pada setiap jenis lease, diantaranya :
-
Capital Lease
a.
Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap
dan kewajiban pada awal masa sewa guna
usaha sebesar nilai tunai
dari seluruh pembayaran
sewa guna usaha ditambah
nilai sisa (harga opsi) yang
harus dibayar oleh
penyewa guna usaha pada akhir
masa sewa guna usaha.
7.b. Tingkat
diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha
c. Aktiva
yang disewa guna usahakan harus
diamortisasi
d. Aktiva
yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha
e.
Kewajiban sewa guna usaha
harus disajikan sebagai
kewajiban lancar dan
jangka panjang
f. Dalam
melakukan penjualan dan
penyewaan kembali (sales
and leaseback) maka transkasi tersebut
harus dilakukan sebagai
dua transaksi terpisah
-
Operating Lease
a.
Pembayaran sewa guna usaha berjalan selama tahun berjalan
b. Barang modal yang disewa guna usahakan harus
diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga
perolehan.
2.
Perlakuan akuntansi oleh perusahan sewa guna usaha (Lessor)
Berbeda dengan pihak lessee, dari pihak lessor
memperlakukan transaksi sebagai berikut :
-
Finance lease
a.
Penanaman netto dalam aktiva yang disewa guna ushakan harus
diperlakukan dan dicatat sebagai penanaman netto
sewa guna usaha.
b.
Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai
sisa (harga opsi) dengan
perolehan aktiva yang disewaguna usahakan
c.
Pendapatan sewa guna usaha
yang belum diakui harus dialokasikan secara
konsisten
d.
Apabila perusahaan sewa guna
usaha menjual barang modal
kepada penyewa guna usaha sebelum
berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan antara harga jual dengan
penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus
diakui dan dicatat
e.
Pendapatan lain yang
diterima sehubungan dengan
transaksi sewa guna usaha harus diakui dan dicatat
8- Operating Lease
a.
Barang modal yang disewa gunausahakan harus diperlakukan dan dicatat
sebagai aktiva sewa guna usaha
b.
Pembayaran sewa guna usaha (lese payment) selama tahun berjalan yang
diperoleh dari penyewa guna usaha diakui
dan dicatat sebagai
pendapatan sewa
c.
Penyusutan aktiva yang disewa gunau sahakan harus dilakukan dalam jumlah
yang layak
d. Aktiva
yang disewa guna usaha dijual
maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat
sebagai kerugian atau keuntungan tahun berjalan.
0 komentar:
Posting Komentar