Selasa, 19 Februari 2019

Akuntansi Pajak Penghasilan

Akuntansi Pajak Penghasilan
A. Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.  Jadi, Pajak Penghasilan ini bersifat wajib untuk dikeluarkan oleh semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas tambahan kemampuan ekonomis (laba) yang didapatkan dan tarifnya pun telah ditetapkan oleh undang-undang. Perlu digaris bawahi disini yang bertindak sebagai objek Pajak Penghasilan adalah laba yang dihasilkan suatu perusahaan, sedangkan subjek dari Pajak Penghasilan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
B. Perbedaan Permanen dan Temporer
Perbedaan Permanen atau Tetap
Perbedaan ini disebabkan karena adanya provisi dari UU Perpajakan yang telah menentukan beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dan beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak. Kedua hal ini tidak menimbulkan masalah akuntansi karena tidak pernah diperhitungkan dalam menentukan laba kena pajak atau laba fiscal (taxable income), namun dimasukan dalam perhitungan laba akuntansi sesuai SAK atau laba komersial (pretax financial income). Oleh karena itu, perbedaan ini tidak mempengaruhi pajak kini atau pun pajak tangguhan.
Jenis-jenis dari perbedaan tetap yaitu :
a. Penghasilan yang telah dipotong PPh Final
b. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
c. Pengeluaran termasuk dalam beban yang tidak boleh dikurangkan
d. Pengeluaran yang tidak termasuk dalam beban yang boleh dikurangkan
Perbedaan Temporer atau Sementara
Jumlah Laba Kena Pajak sesuai Surap Pemberitahuaan (SPT) dihitung berdasarkan ketentuan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan, sedangkan Jumlah Laba Akuntansi sesuai Lap. Rugi/Laba ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang biasa digunakan. Perbedaan ini mengakibatkan adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT Dirjen Pajak). Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah : Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan.
C. Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan diakui sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh sebab itu, Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.
Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan.
Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
Deferred Method
Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasarkan laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Lapran Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan.
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.

Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode dimana selisih perhitungan pajak terjadi.
Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode dimana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.
Net of Tax Method
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK 46 ) di antara ketiga metode tersebut, hanya Deferred Method ( Metode Pajak Tangguhan ) yang diperkenankan digunakan. Terpilihnya metode pajak tangguhan untuk digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dikarenakan secara umum dapat dikatakan bahwa metode ini memasukkan alokasi perbedaan temporer yang komprehensif dan bukan alokasi perbedaan temporer yang parsial (sebagian). Selain itu, keunggulan dan kelemahan dari metode ini adalah : metode pajak tangguhan lebih menekankan pada pengukuran berapa besar penghematan pajak kini akibat perbedaan temporer tersebut yang dialokasikan pada periode mendatang.
D. Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak
Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :
Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.
Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)
Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal perbedaan tarif yang diberlakukan terhadap setiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation otomatis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *