Akuntansi Pajak Penghasilan
Akuntansi
Pajak Penghasilan
A.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak
Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Jadi, Pajak Penghasilan ini bersifat wajib
untuk dikeluarkan oleh semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas tambahan kemampuan
ekonomis (laba) yang didapatkan dan tarifnya pun telah ditetapkan oleh
undang-undang. Perlu digaris bawahi disini yang bertindak sebagai objek Pajak
Penghasilan adalah laba yang dihasilkan suatu perusahaan, sedangkan subjek dari
Pajak Penghasilan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
B. Perbedaan
Permanen dan Temporer
Perbedaan
Permanen atau Tetap
Perbedaan
ini disebabkan karena adanya provisi dari UU Perpajakan yang telah menentukan
beberapa jenis pendapatan yang dibebaskan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dan
beberapa jenis beban yang tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan pajak.
Kedua hal ini tidak menimbulkan masalah akuntansi karena tidak pernah
diperhitungkan dalam menentukan laba kena pajak atau laba fiscal (taxable
income), namun dimasukan dalam perhitungan laba akuntansi sesuai SAK atau laba
komersial (pretax financial income). Oleh karena itu, perbedaan ini tidak
mempengaruhi pajak kini atau pun pajak tangguhan.
Jenis-jenis
dari perbedaan tetap yaitu :
a.
Penghasilan yang telah dipotong PPh Final
b.
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
c.
Pengeluaran termasuk dalam beban yang tidak boleh dikurangkan
d.
Pengeluaran yang tidak termasuk dalam beban yang boleh dikurangkan
Perbedaan
Temporer atau Sementara
Jumlah
Laba Kena Pajak sesuai Surap Pemberitahuaan (SPT) dihitung berdasarkan
ketentuan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan,
sedangkan Jumlah Laba Akuntansi sesuai Lap. Rugi/Laba ditentukan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang biasa digunakan. Perbedaan ini mengakibatkan adanya
perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi)
dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT Dirjen Pajak).
Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah : Bagaimana mengakui dan
mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan
pengaruhnya dalam Laporan Keuangan.
C.
Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan
Pajak
Penghasilan diakui sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh sebab itu, Pajak
Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut
dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan
dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.
Karena
tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu
metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap
pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan.
Pada
dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
Deferred
Method
Menurut
metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan
Biaya Pajak Penghasilan (berdasarkan laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat
dan disajikan dalam Lapran Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan.
Jumlah
Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat
terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau
selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.
Deffered
Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada
tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode dimana
selisih perhitungan pajak terjadi.
Liability
Method
Menurut
metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasarkan tarif pajak
yang diharapkan akan berlaku dalam periode dimana selisih pajak akan
dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang
selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak
penghasilan.
Menurut
liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban
ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang
Dibayar Dimuka.
Net of
Tax Method
Menurut
metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan
karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus
sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk
periode yang bersangkutan.
Selisih
yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak
dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan
kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang
bersangkutan.
Menurut
Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK 46 ) di antara ketiga metode tersebut, hanya
Deferred Method ( Metode Pajak Tangguhan ) yang diperkenankan digunakan.
Terpilihnya metode pajak tangguhan untuk digunakan dalam penyusunan laporan
keuangan dikarenakan secara umum dapat dikatakan bahwa metode ini memasukkan
alokasi perbedaan temporer yang komprehensif dan bukan alokasi perbedaan
temporer yang parsial (sebagian). Selain itu, keunggulan dan kelemahan dari
metode ini adalah : metode pajak tangguhan lebih menekankan pada pengukuran
berapa besar penghematan pajak kini akibat perbedaan temporer tersebut yang
dialokasikan pada periode mendatang.
D. Prinsip
– Prinsip Alokasi Pajak
Pada dasarnya
Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua
hal :
Interperiod
Allocation
Yaitu
proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan
periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan
antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah
laba kena pajak dan laba akuntansi.
Intraperiod
Allocation
Yaitu
proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya
perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau
pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan
tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)
Karena
Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal perbedaan tarif yang
diberlakukan terhadap setiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah
Intraperiod Allocation otomatis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan
lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation.
0 komentar:
Posting Komentar