Struktur APBN /APBD
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan Negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
• Masa anggaran APBN adalah dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
• APBN disusun oleh pemerintah dan ditetapkan oleh DPR melalui UU.
• Fungsi APBN meliputi fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilitas.
• Tujuan penyusunan APBN sebagai pedoman arah pembangunan nasional dalam satu tahun, sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.
• Asas penyusunan APBN meliputi asas kemandirian, asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas, dan asas penajaman prioritas pembangunan. Cara penyusunan APBN dimulai dari penyusunan RAPBN oleh presiden yang kemudian diajukan kepada DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN tersebut dalam masa sidang untuk diterima atau ditolak. Apabila RAPBN tersebut diterima maka ditetapkan sebagai UU, tetapi bila tidak maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.
• Sumber-sumber pendapatan negara terdiri atas penerimaan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
• Sumber penerimaan dari dalam negeri terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.
• Penerimaan dari luar negeri misalnya hibah dari negara lain.
• Belanja negera terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
• Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dari utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
• Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.
• APBN dapat digunakan sebagai alat politik fiskal. Pengeluaran pemerintah dapat memiliki pengaruh yang bersifat memperbesar pendapatan nasional, tetapi penerimaan pemerintah (misalnya penerimaan dari penarikan pajak) dapat bersifat mengurangi pendapatan nasional.
• APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belaja daerah.
• Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekoonomi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta keadilan dalam distribusi pendapatan.
• Tujuan kebijakan fiskal adalah mencegah pengangguran, dan menjaga stabilitas harga.
• Jenis-jenis kebijakan fiskal ditinjau dari macamnya adalah kebijakan anggaran pembiayaan fungsional, kebijakan pengelolaan anggaran, kebijakan stabilitas anggaran otomatis dan kebijakan anggaran belanja berimbang.
0 komentar:
Posting Komentar