Senin, 18 Februari 2019

Akuntansi Keuangan Daerah


AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
 Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah-pemda (kabupaten, kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda (kabupaten, kota atau provinsi). Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan pengawas keuangan, investor, kreditur, dan donatur, analisis ekonomi dan pemerhati pemda, rakyat, pemda lain dan pemerintah pusat, yang seluruhnya berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Sistem Pencatatan
Yang dimaksud dengan Pengidentifikasian adalah Pengidentifikasian transaksi ekonomi, agar dapat membedakan transaksi yang bersifat ekonomi dan yang tidak. Pada dasarnya , transaksi ekonomi adalah aktivitas yang berhubungan dengan uang. Proses selanjutnya adalah pengukuran transaksi ekonomi, yaitu dengan menggunakan satuan uang. Jadi seluruh transaksi dalam akuntansi harus dinyatakan dalam satuan uang. Proses berikutnya adalah pencatatan transaksi ekonomi, yaitu pengolahan data transaksi ekonomi tersebut melalui penambahan dan atau pengurangan sumber daya yang ada. Pelaporan transaksi ekonomi akan menghasilkan laporan keuangan yang merupakan hasil akhir proses akuntansi. Laporan keuangan dalam pemerintah daerah adalah sebagai berikut :
a.      Laporan Realisasi Anggaran
b.      Laporan Neraca
c.       Laporan Arus Kas
d.      Catatan atas Laporan Keuangan
Single Entry
Sistem pencatatan single entry sering disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berkaitan berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran.
Sistem pencatatan single entry ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu sederhana dan mudah dipahami. Namun, sistem ini memiliki kelemahan, antara lain kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan laporan), sulit untuk menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit di kontrol. Oleh karena itu, dalam akuntansi terdapat sistem pencatatan yang lebih baik dan dapat mengatasi kelemahan tersebut.
Double Entry
Sistem pencatatan double entry sering juga disebut dengan sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi debit berada disebelah kiri sedangkan sisi kredit berada disebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi terbentuk sebagai berikut :
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada sisi kredit.
Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi, sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
v  DASAR AKUNTANSI
Setelah memahami sistem pencatatan, masih terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut adalah masalah pengakuan (recognition). Oleh karena itu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar Akuntansi Keuangan Daerah pun mengikuti aturan tersebut.
Definisi pengakuan dalam akuntansi menurut SAP adalah “Proses Penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Basis Kas
Basis kas (cash basis) menetapkan bahwa pengakuan/ pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.
Basis Akrual
Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa tersebut terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar). Oleh karena itu, transaksi-transaksi atau peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan pada periode terjadinya. Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk pemda, sehingga seluruh pemda di Indonesia sudah harus menerapkannya mulai tahun 2007.
Basis Kas Modifikasian
Menurut butir (12) dan (13) lampiran XXIX (tentang Kebijakan Akuntansi) Kepmendagri nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa :
(12) Basis/dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual.
(13) Transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan (dicatat atau dijurnal) pada saat uang diterima atau dibayar (dasar kas). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun penerimaan atau pengeluaran kas dari transaksi Dan kejadian dimaksud belum terealisasi.
Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan, contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.
v  SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi adalah suatu sistem, yaitu suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil yang saling berhubungan dan mempunyai tujuan tertentu. Suatu sistem mengolah input (masukan) menjadi output (keluaran). Input sistem akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan keuangan.






















Analisis Transaksi
Pada saat pembentukan suatu entitas, para pemilik menyetorkan sejumlah uang atau barang pada entitas tersebut. Kontribusi para pemilik menyebabkan entitas tersebut memiliki harta atau aktiva. Kesepakatan akuntansi menghendaki kontribusi para pemilik (dalam hal ini rakyat) secara nyata menjadi aktiva pemda yang dipisahkan dari kekayaan pemiliknya, yaitu rakyat.
v  SIKSLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti siklus akuntansi yang telah dijelaskan di atas, perbedaan yang ada adalah pada proses penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo setelah penyesuaian, dapat disusun laporan Perhitungan APBD. Namun demikian, untuk lebih mempermudah penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu laporan perubahan ekuitas dana atau R/K Pemda, laporan aliran kas dan Neraca, biasanya terlebih dahulu dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal penutup. Kemudian, setelah jurnal penutup ini diposting, barulah disusun ketiga laporan keuangan tersebut.
v  SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem akuntansi pemerintahan daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapkan suatu entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan sistem akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terdiri atas empat prosedur akuntansi yaitu : prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan aset.
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
1.      Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.      Dokumen yang digunakan :
a)      Surat ketetapan pajak daerah.
b)      Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
c)      Surat tanda bukti Penerimaan (STBP)
d)      Surat tanda setoran (STS)
e)      Bukti transfer
f)       Nota kredit bank
g)      Buku jurnal penerimaan kas
h)      Buku besar
i)        Buku besar pembantu.
3.      Laporan yang dihasilkan
v  Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD terdiri atas:
1)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)      Neraca
3)      Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v  Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD terdiri atas:
1)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)      Neraca
3)      Laporan Arus Kas
4)      Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
1.      Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD,sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.      Dokumen yang digunakan:
a)      Surat penyediaan dana (SPD)
b)      Surat perintah membayar (SPM)
c)      Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya
d)      SP2D
e)      Bukti Transfer
f)       Nota debit bank
g)      Buku jurnal pengeluaran kas
h)      Buku besar
i)        Buku besar pembantu
3.      Laporan yang dihasilkan
v  Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD terdiri atas:
1)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)      Neraca
3)      Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v  Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD terdiri atas :
1)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)      Neraca
3)      Laporan Arus Kas
4)      Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Selain Kas
1.      Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.      Dokumen yang digunakan:
a)      Berita acara penerimaan barang
b)      Surat keputusan penghapusan barang
c)      Surat pengiriman barang
d)      Surat keputusan mutasi barang
e)      Berita acara pemusnahan barang
f)       Berita acara serah terima barang
g)      Berita acara penilaian
h)      Bukti memorial
i)        Buku jurnal umum
j)        Buku besar
k)      Buku besar pembantu
3.      Laporan yang dihasilkan
v  Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD terdiri atas:
1)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)      Neraca
3)      Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v  Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD terdiri atas :
1)      Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)      Neraca
3)      Laporan Arus Kas
4)      Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *