Akuntansi Keuangan Daerah
AKUNTANSI KEUANGAN
DAERAH
Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi keuangan
daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan
transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah-pemda (kabupaten,
kota, atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan
keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda
(kabupaten, kota atau provinsi). Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang
memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut
antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan pengawas
keuangan, investor, kreditur, dan donatur, analisis ekonomi dan pemerhati
pemda, rakyat, pemda lain dan pemerintah pusat, yang seluruhnya berada dalam
lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Sistem Pencatatan
Yang dimaksud dengan
Pengidentifikasian adalah Pengidentifikasian transaksi ekonomi, agar dapat
membedakan transaksi yang bersifat ekonomi dan yang tidak. Pada dasarnya ,
transaksi ekonomi adalah aktivitas yang berhubungan dengan uang. Proses
selanjutnya adalah pengukuran transaksi ekonomi, yaitu dengan menggunakan
satuan uang. Jadi seluruh transaksi dalam akuntansi harus dinyatakan dalam
satuan uang. Proses berikutnya adalah pencatatan transaksi ekonomi, yaitu
pengolahan data transaksi ekonomi tersebut melalui penambahan dan atau
pengurangan sumber daya yang ada. Pelaporan transaksi ekonomi akan menghasilkan
laporan keuangan yang merupakan hasil akhir proses akuntansi. Laporan keuangan
dalam pemerintah daerah adalah sebagai berikut :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan atas Laporan Keuangan
Single Entry
Sistem pencatatan
single entry sering disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata
buku. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan
mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat
pada sisi penerimaan dan transaksi yang berkaitan berkurangnya kas akan dicatat
pada sisi pengeluaran.
Sistem pencatatan
single entry ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu sederhana dan mudah
dipahami. Namun, sistem ini memiliki kelemahan, antara lain kurang bagus untuk
pelaporan (kurang memudahkan penyusunan laporan), sulit untuk menemukan
kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit di kontrol. Oleh karena itu, dalam
akuntansi terdapat sistem pencatatan yang lebih baik dan dapat mengatasi
kelemahan tersebut.
Double Entry
Sistem pencatatan
double entry sering juga disebut dengan sistem tata buku berpasangan. Menurut
sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali.
Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan
tersebut, sisi debit berada disebelah kiri sedangkan sisi kredit berada
disebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar
akuntansi. Persamaan dasar akuntansi terbentuk sebagai berikut :
AKTIVA + BELANJA =
UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Transaksi yang
berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi debit sedangkan yang
berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada sisi kredit.
Triple Entry
Sistem pencatatan
triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan
double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi, sementara
sistem pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau
SKPKD juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan
tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
v DASAR AKUNTANSI
Setelah memahami sistem
pencatatan, masih terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan.
Hal tersebut adalah masalah pengakuan (recognition). Oleh karena itu Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005,
maka Standar Akuntansi Keuangan Daerah pun mengikuti aturan tersebut.
Definisi pengakuan
dalam akuntansi menurut SAP adalah “Proses Penetapan terpenuhinya kriteria
pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan
menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan,
belanja, dan pembiayaan.
Basis Kas
Basis kas (cash basis)
menetapkan bahwa pengakuan/ pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila
transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.
Basis Akrual
Basis akrual adalah
dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
transaksi dan peristiwa tersebut terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau
setara kas diterima atau dibayar). Oleh karena itu, transaksi-transaksi atau
peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan
keuangan pada periode terjadinya. Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan
dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 untuk pemda, sehingga seluruh pemda di
Indonesia sudah harus menerapkannya mulai tahun 2007.
Basis Kas Modifikasian
Menurut butir (12) dan
(13) lampiran XXIX (tentang Kebijakan Akuntansi) Kepmendagri nomor 29 Tahun
2002 disebutkan bahwa :
(12) Basis/dasar kas modifikasian
merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual.
(13) Transaksi
penerimaan atau pengeluaran kas dibukukan (dicatat atau dijurnal) pada saat
uang diterima atau dibayar (dasar kas). Pada akhir periode dilakukan
penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan
meskipun penerimaan atau pengeluaran kas dari transaksi Dan kejadian dimaksud
belum terealisasi.
Basis Akrual
Modifikasian
Basis akrual
modifikasian mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk
transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis untuk sebagian besar
transaksi. Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan
kepraktisan, contohnya adalah pengakuan piutang pendapatan.
v SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi adalah suatu
sistem, yaitu suatu kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau
kesatuan lebih kecil yang saling berhubungan dan mempunyai tujuan tertentu.
Suatu sistem mengolah input (masukan) menjadi output (keluaran). Input sistem
akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir.
Outputnya adalah laporan keuangan.
Analisis Transaksi
Pada saat pembentukan
suatu entitas, para pemilik menyetorkan sejumlah uang atau barang pada entitas
tersebut. Kontribusi para pemilik menyebabkan entitas tersebut memiliki harta
atau aktiva. Kesepakatan akuntansi menghendaki kontribusi para pemilik (dalam
hal ini rakyat) secara nyata menjadi aktiva pemda yang dipisahkan dari kekayaan
pemiliknya, yaitu rakyat.
v SIKSLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pada dasarnya siklus
akuntansi keuangan daerah mengikuti siklus akuntansi yang telah dijelaskan di
atas, perbedaan yang ada adalah pada proses penyusunan laporan keuangan pemda.
Setelah menyusun neraca saldo setelah penyesuaian, dapat disusun laporan
Perhitungan APBD. Namun demikian, untuk lebih mempermudah penyusunan laporan
keuangan yang lain, yaitu laporan perubahan ekuitas dana atau R/K Pemda,
laporan aliran kas dan Neraca, biasanya terlebih dahulu dilakukan proses tutup
buku dengan membuat jurnal penutup. Kemudian, setelah jurnal penutup ini
diposting, barulah disusun ketiga laporan keuangan tersebut.
v SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem akuntansi
pemerintahan daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 232 ayat (3)
meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan,
dan peringkasan atas transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan
dalam rangka pertanggungjawaban APBD yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan aplikasi komputer. Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapkan
suatu entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem
akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan
oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) dan sistem akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dilaksanakan oleh pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar
terdiri atas empat prosedur akuntansi yaitu : prosedur akuntansi penerimaan
kas, pengeluaran kas, selain kas, dan aset.
Prosedur Akuntansi
Penerimaan Kas
1. Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi
penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD,
sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2. Dokumen yang digunakan :
a) Surat ketetapan pajak daerah.
b) Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
c) Surat tanda bukti Penerimaan (STBP)
d) Surat tanda setoran (STS)
e) Bukti transfer
f) Nota kredit bank
g) Buku jurnal penerimaan kas
h) Buku besar
i) Buku besar pembantu.
3. Laporan yang dihasilkan
v Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi penerimaan kas pada SKPD terdiri atas:
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2) Neraca
3) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi penerimaan kas pada SKPKD terdiri atas:
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas
4) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi
Pengeluaran Kas
1. Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi
pengeluaran kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada
PPK-SKPD,sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2. Dokumen yang digunakan:
a) Surat penyediaan dana (SPD)
b) Surat perintah membayar (SPM)
c) Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran
lainnya
d) SP2D
e) Bukti Transfer
f) Nota debit bank
g) Buku jurnal pengeluaran kas
h) Buku besar
i) Buku besar pembantu
3. Laporan yang dihasilkan
v Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi pengeluaran kas pada SKPD terdiri atas:
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2) Neraca
3) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD terdiri atas :
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas
4) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi
Selain Kas
1. Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi
selain kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD.
Sedangkan, pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2. Dokumen yang digunakan:
a) Berita acara penerimaan barang
b) Surat keputusan penghapusan barang
c) Surat pengiriman barang
d) Surat keputusan mutasi barang
e) Berita acara pemusnahan barang
f) Berita acara serah terima barang
g) Berita acara penilaian
h) Bukti memorial
i) Buku jurnal umum
j) Buku besar
k) Buku besar pembantu
3. Laporan yang dihasilkan
v Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi selain kas pada SKPD terdiri atas:
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2) Neraca
3) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v Laporan yang dihasilkan dalam prosedur
akuntansi selain kas pada SKPKD terdiri atas :
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2) Neraca
3) Laporan Arus Kas
4) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
0 komentar:
Posting Komentar