Penyajian dan Pengungkapan Pelaporan Keuangan
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas
berarti penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi
memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang
suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan (Annual Report) media utama
penyampaian informasi oleh manajemen
kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan
kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan
stakeholders llainnya. Laporan tahunan
merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan
kaki dan laporan pelengkap.
Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui
seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
Pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai
penyediaan sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara
optimal pasar modal yang efisien. Hendikson,
Breda, (1992) dalamWidiastuti, (2002). Evan, membatasi pengertian pengungkapan
hanya padahal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan.Pernyataan manajemen dalam
surat kabar atau media masa lain sertainformasi di luar lingkup pelaporan
keuangan tidak masuk dalam pengertian pengungkapan.
Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd memasukkan
pula statement keuangan segmental dan statement yang merefleksi perubahan harga
sebagai bagian dari pengungkapan (Suwardjono, 2005).Dalam interpretasi yang
lebih luas, pengungkapan terkait dengan informasi yang terdapat dalam laporan
keuangan maupun informasi tambahan (supplementary communications) yang terdiri
dari catatan kaki, informasi tentang kejadian setelah tanggal pelaporan,
analisis manajemen tentang operasi perusahaan di masa yang mendatang, prakiraan
keuangan dan operasi, serta informasi lainnyaWolkdanTearney, (1997) dalamWidiastuti,
(2002). Pengungkapan menyangkut:
Untuk siapa informasi diungkapkan
Rerangka konseptual telah menetapkan bahwa investor
dan kreditor merupakan pihak yang dituju oleh pelaporan keuangan sehingga
pengungkapan ditujukan terutama untuk mereka. Pengungkapan menuntut lebih dari
sekedar pelaporan keuangan tetapi meliputi pula penyampaian informasi
kualitatif dan non kualitatif.
Tujuan Pengungkapan
Tujuan pengungkapan adalah menyajikan informasi yang
dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani
berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda. Hal yang berkaitan
dengan masalah seberapa banyak informasi yang harus diungkap disebut dengan
tingkat pengungkapan (level disclosure). Evan, dalam Suwardjono, (2005) mengidentifikasi
tiga konsep pengungkapan adalah pengungkapan yang memadai (adequacy), wajar
(fair) dan lengkap (full).
Keluasan dan Kerincian Pengungkapan
Pengungkapan yang memadai menyiratkan jumlah
pengungkapan minimum yang harus dipenuhi sesuai dengan tujuan pembuatan laporan
keuangan yang tidak menyesatkan untuk pengambilan keputusan yang diarah.
Pengungkapan yang wajar menyiratkan suatu tujuan etika yaitu memberikan
perlakuan yang sama kepada semua calon pembaca. Pengungkapan lengkap
menyiratkan penyajian seluruh informasi yang relevan.
Cara dan waktu mengungkapkan informasi
Penyampaian informasi selain disampaikan melalui
laporan keuangan dapat juga disampaikan melalui media lain dalam bentuk
financial maupun non finansial. Informasi yang bersifat financial dapat
mengambil bentuk laporan tahunan, prospektus, laporan analisis dan sejenisnya.
Sedangkan yang bersifat non financial antaralain jumpa pers tentang produk
baru, rencana perluasan, rencana peningkatan kesejahteraan karyawan dan
sebagainya (FASB, SFAC No.5, par 7 dalam Sutomo, (2004)). Mengingat pentingnya
pelaporan keuangan tersebut dan agar pelaporan keuangan dapat diinterpretasikan
secara tepat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan pihak-pihak yang
berkepentingan maka pelaporan keuangan tersebut harus disusun sesuai standar
yang berlaku. Alasan yang mendasari perlunya praktik pengungkapan pelaporan
keuangan oleh manajemen kepada pemilik adalah hubungan antara principal dengan
agent.
Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan
Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam
bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi,
metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya
pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost.
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan
untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi
yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum
dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996
mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah
meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi
yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan
yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi
kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan
menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan
praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan
akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan
akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan
di depan berbagai pihak.
Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya
untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak
adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Tujuan dan Manfaat dari disclosure / pengungkapan
laporan keuangan
Tujuan :
Adapun yang menjadi tujuan dari pengungkapan
dinyatakan sebagai berikut :
Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan
pengukuran yang relevan atas hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan
dalam laporan keuangan.
Untuk menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk
memberikan pengukuran yang bermanfaat.
Untuk memberikan informasi yang akan membantu
investor dan kreditor menilai resiko dan potensial dari hal-hal yang diakui dan
tidak diakui.
Untuk memberikan informasi penting yang memungkinkan
para pengguna laporan keuangan untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun
dan diantara beberapa tahun.
Untuk memberikan informasi mengenai arus kas atau
keluar dari masa depan.
Untuk membantu para investor menilai pengembalian
dari investasi mereka.
Manfaat
Tujuan dari pengungkapan oleh perusahaan bermanfaat
untuk beberapa kepentingan yaitu oleh perusahaan pencari laba (profit making
interpreise) berdasarkan pada tiga kategori kepentingan yaitu kepentingan
perusahaan, kepentingan investor, dan kepentingan nasional.
Adapun penjelasannya sebagai berikut :
Manfaat bagi kepentingan perusahaan adalah dapat
diperoleh biaya modal yang lebih rendah yang berkaitan dengan berkurangnya
resiko informasi bagi investor dan kreditur. Dengan demikian investor dan
kreditor bersedia membeli sekuritas dengan harga tinggi, akibat dari harga
sekuritas yang tinggi tersebut biaya modal perusahaan menjadi rendah.
Bagi investor pengungkapan bermanfaat untuk
mengurangi resiko informasi berupa pengurangan kesalahan pembuatan keputusan
investasi. Sehingga investor menjadi lebih percaya kepada perusahaan yang
memberikan pengungkapan secara lengkap, akibatnya sekuritas perusahaan menjadi
lebih menarik bagi banyak investor dan harganya akan naik.
Bagi kepentingan Nasional, yaitu berupa adanya biaya
modal perusahaan yang rendah dan berkurangnya risiko informasi yang dihadapi
investor.
Dengan diperolehnya biaya modal yang lebih rendah
oleh perusahaan, pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, kesempatan kerja meluas,
dan pada akhirnya standar kehidupan secara nasional akan meningkat pula.Dengan
berkurangnya resiko informasi yang dihadapi investor, pasar modal menjadi
likuid. Likuiditas pasar modal ini diperlukan oleh perekonomian nasional karena
dapat membantu alokasi modal secara efektif.
Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan
dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan ditetapkan terhadap peristiwa dan
transaksi penting.
Informasi yang disajikan dalam PSAK tetapi tidak
disajikan di neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan
ekuitas.
Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam
laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Semakin lengkap informsi yang diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan (full disclosure) maka pembaca laporan keuangan
akan semakin mengerti kinerja keuangan perusahaan.
Tingkat Pengungkapan.
Dalam memutuskan informasi apa yang akan dilaporkan,
praktik yang umum adalah menyediakan informasi yang mencukupi untuk
mempengaruhi penilaian dan keputusan pemakai. Prinsip ini yang sering disebut
dengan pengungkapan penuh (full disclosure), mengakui bahwa sifat dan jumlah
informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan mencerminkan serangkaian trade
off penilaian. Trade off ini terjadi antara (1) kebutuhan untuk mengungkapkan
secara cukup terinci hal-hal yang akan mempengaruhi keputusan pemakai, dengan (2)
kebutuhan untuk memadatkan penyajian agar informasi dapat dipahami. Disamping
itu, penyusunan laporan keuangan juga harus memperhitungkan biaya pembuatan dan
penggunaan laporan keuangan (Kieso dan Weygandt, 2002).
PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah
disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
PSAK ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan
keuangan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2009.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur
yang tidak material.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan
penyesuaian atas PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27
Agustus 2014.
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian
laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi
laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak
berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:
laporan posisi keuangan pada akhir periode;
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
selama periode;
laporan perubahan ekuitas selama periode;
laporan arus kas selama periode;
catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan
kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
informasi komparatif mengenai periode terdekat
sebelumnya sebagaimana ditentukan dalamparagraf 38 dan 38A; dan
laporan
posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan
suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali
pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam
laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode
tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas
menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan secara prospektif untuk periode tahun
buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
0 komentar:
Posting Komentar