Akuntansi Organisasi Nirlaba
A. ORGANISASI NIRLABA
Organisasi nirlaba atau organisasi yang tidak bertujuan memupuk keuntungan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak
mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan
jumlah sumber daya yang diberikan.
2.
Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan
kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan
kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3.
Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam
arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan,
atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi
pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.
Organisasi nirlaba dibagi menjadi dua
kelompok besar, yaitu entitas pemerintahan dan entitas nirlaba nonpemerintah.
Organisasi nirlaba dipandang amat berbeda dengan organisasi komersial oleh
pelanggan, donatur dan sukarelawan, pemerintah, anggota organisasi dan karyawan
organisasi nirlaba.
Bagi stakeholder, akuntansi dan laporan
keuangan bermanfaat sebagai bentuk alat penyampaian pertanggungjawaban
pengurus.
Para karyawan profesional organisasi
nirlaba diasumsikan ingin diperlakukan setara dengan karyawan profesional
organisasi komersial dalam hal imbalan, karier, jabatan, dan masa depan. Bagi
mereka akuntansi berguna untuk menginformasikan kesinambungan hidup organisasi
sebagai tempat berkarier.
Para anggota diasumsikan secara serius
ikut serta dalam suatu organisasi nirlaba untuk mencapai suatu visi dan misi
tertentu organisaai bersangkutan yang sejalan dengan aspirasinya. Maka laporan
keuangan diharapkan memberikan informasi berkala, guna memberikan gambaran,
apakah visi misi tersebut direalisasikan.
Para pelanggan atau pihak yang menjadi
sasaran akan diuntungkan serta berharap untuk memperoleh manfaat yang
dijanjikan organisasi, juga perlu mendapat informasi mengenai sasaran yang
berhasil diraih organisasi tersebut. Maka laporan keuangan perlu menampilkan
manfaat atau hasil yang diraih yang apabila mungkin didenominasikan dalam
besaran uang.
Bagi pemerintah, organisasi nirlaba
nonpemerintah harus mematuhi ketentuan undang-undang, serta diharapkan memberi
sumbangan positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya nasional
serta memberi citra baik bagi bangsa. Di sini, laporan keuangan berfungsi
sebagai umpan balik kepada pemerintah. Apabila ada berbagai harapan dan
kepentingan yang berbenturan, maka laporan keuangan secara seimbang memberi
informasi bagi berbagai pihak yang berkepentingan itu.
Sebagai kesimpulan, sasaran utama
laporan keuangan entitas nirlaba adalah menyajikan informasi kepada penyedia
sumber daya, yang ada pada masa berjalan dan pada saat yang akan datang dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengambil keputusan rasional dalam
pengalokasian sumber daya kepada entitas nirlaba.
B. DASAR PEMIKIRAN AKUNTANSI ORGANISASI
NIRLABA
Di Amerika Serikat (AS),
Financial Accounting Standard Board (FASB) telah menyusun standar untuk laporan
keuangan yang ditujukan bagi para pemilik entitas atau pemegang saham,
kreditor, dan pihak lain yang tidak secara aktif terlibat dalam manajemen
entitas bersangkutan namun memiliki kepentingan. FASB juga berwenang untuk
menyusun standar akuntansi bagi entitas nirlaba nonpemerintah, sementara US
Government Accounting Standard Board (GASB) menyusun standar akuntasi dan
pelaporan keuangan untuk pernerintah pusat dan federal AS.
Di Indonesia, Pemerintah membentuk
Komite Standar Akuntasi Pemerintah. Organisasi penyusun standar untuk
pemerintah itu dibangun terpisah dari FASB di AS atau Dewan Standar Akuntansi
Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia di Indonesia karena karakteristik entitasnya
berbeda. Entitas pemerintah tidak mempunyai pemegang saham atau semacamnya,
memberi pelayanan masyarakat tanpa mengharapkan laba, dan mampu memaksa
pembayar pajak untuk mendukung keuangan pernerintah tanpa peduli bahwa imbalan
bagi pembayar pajak tersebut memadai atau tidak memadai.
International Federation of Accountant
(IFAC) membentuk IFAC Public Sector Committee (PSC) yang bertugas menyusun
International Public Sector Accounting Standard (IPSAS). Istilah public sector
di sini berarti pemerintah nasional, pemerintah regional (misalnya negara
bagian, daerah otonom, provinsi, daerah istimewa), pemerintah lokal (misalnya
kota mandiri) dan entitas pernerintah terkait (misalnya perusahaan negara,
komisi khusus). Dengan demikian PSC tidak menyusun standar akuntansi sektor
publik nonpemerintah.
Organisasi komersial dan nirlaba sering
rancu, karena pembagiannya didasarkan atas jenis kegiatan atau bentuk
legalnya. Sesungguhnya istilah nonkomersial lebih tepat dari istilah nirlaba.
Istilah Not For Profit Organization (NFPO) telah menggeser istilah nonprofit
organization karena menawarkan resolusi bahwa itikad atau tujuan pendirian
organisasi bersangkutan bukan untuk mencari laba. Seluruh kegiatannya tidak
ditujukan untuk mengumpulkan laba, namun dalam perjalanannya organisasi
nirlaba ternyata secara legal bernasib keuangan yang baik, yakni dapat mengalami
surplus karena aliran kas masuk melebihi aliran kas keluar. Dengan demikian,
walaupun sama-sama memperoleh sisa laba, surplus yang setara laba neto setelah
pajak, baik organisasi komersial maupun organisasi nirlaba tetap pada jati
dirinya.
Surplus diperlukan organisasi nirlaba
untuk memperbesar skala kegiatan pengabdiannya dan memperbaharui sarana yang
uzur dan rusak. Sebaliknya, apabila surplus tersebut dinikmati oleh para
pengurus dalam bentuk tantiern, gratifikasi, gaji, bonus, tunjangan perjalanan
dinas, pinjaman bagi pendiri/ pengurus (setara dividen dalam entitas komersial)
atau kenikmatan (mobil mewah, rumah tinggal, keanggotaan golf dan sebagainya),
maka organisasi nirlaba menjadi berhakikat entitas komersial.
Entitas komersial atau nirlaba sering
diidentifikasi melalui bentuk legal dan bentuk kegiatan. Contoh entitas legal
adalah:
1.
Entitas komersial, terbagi atas entitas komersial yang dikelola
pmerintah, seperti BUMN Persero; entitas komersial swasta, misalnya CV, NV,
Firma, usaha perorangan, UD;
2.
Entitas nirlaba, terbagi atas entitas nirlaba pemerintah, entitas
nirlaba swasta, misalnya yayasan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat
Pembagian entitas komersial dan nirlaba
berdasarkan bidang bentuk kegiatan/bidang usaha tidak disarankan. Rumah sakit
dan museum pemerintah pada umumnya nirlaba, namun rumah sakit dan museum swasta
mungkin nirlaha atau komersial
C. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI
NIRLABA
Sebagai bagian dari usaha untuk membuat
rerangka konseptual, Financial Accounting Standards Board (FASB, 1980)
mengeluarkan Statements of Financial Accounting Concepts No. 4 (SFAC 4)
mengenai tujuan laporan keuangan untuk organisasi nonbisnis/nirlaba (objectives
of financial reporting by nonbusiness organizations). Tujuan laporan keuangan
organisasi nirlaba dalam SFAC 4 tersebut adalah:
1.
Laporan keuangan organisasi nonbisnis hendaknya dapat memberikan
informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta
pemakai dan calon pemakai lainnya dalam pembuatan keputusan yang rasional
mengenai alokasi sumber daya organisasi.
2.
Memberikan informasi untuk membantu para penyedia dan calon penyedia
sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai pelayanan
yang diberikan oleh organisasi nonbisnis serta kemampuannya untuk melanjutkan
memberi pelayanan tersebut.
3.
Memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia
sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai kinerja
manajer organisasi nonbisnis atas pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta
aspek kinerja lainnya.
4.
Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, datt
kekayaan bersih organisasi, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dar.
kejadian ekonomi yang mengubah sumber daya dan kepentingan sumber daya
tersebut.
5.
Memberikan informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode.
Pengukuran secara periodik atas perubahan jumlah dan keadaan/kondisi sumher
kekayaan bersih organisasi nonbisnis serta informasi mengenai usaha dan hasil
pelayanan organisasi secara bersama-sama yang dapat menunjukkan informasi yang
berguna untuk menilai kinerja.
6.
Memherikan informasi mengenai bagaimana organisasi memperoleh dan
membelanjakan kas atau sumber daya kas, mengenai utang dan pembayaran kembali
utang, dan mengenai faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi likuiditas
organisasi.
7.
Memberikan penjelasan dan interpretasi untuk membantu pemakai dalam
memahami informasi keuangan yang diberikan.
D.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) Nomor 45
PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan
Organisasi Nirlaba diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia untuk
memfasilitasi seluruh organisasi nirlaba nonpemerintah. Dalam PSAK
karakteristik entitas nirlaba ditandai dengan perolehan sumbangan untuk sumber
daya utama (aset), penyumbang bukan pemilik entitas dan tak berharap akan
hasil, imbalan, atau keuntungan komersial.
Entitas nirlaba juga dapat berutang dan
memungkinkan pendapatan dari jasa yang diberikan kepada publik, walaupun
pendapatannya tidak dimaksud untuk memperoleh laba. Dengan demikian, entitas
nirlaba tidak pernah membagi laba dalam bentuk apapun kepada pendiri/pemilik entitas
Laporan keuangan entitas nirlaba bertugas mengukur jasa atau manfaat entitas
dan menjadi sarana pertanggungjawaban pengelola entitas dalam bentuk
pertanggungjawaban harta-utang (neraca), pertanggungjawaban kas (Arus Kas), dan
Laporan Aktivitas.
Terikat dengan misi entitas, maka
pendapatan utama disajikan bruto, sedang pendapatan investasi disajikan secara
neto setelah dikurangi beban investasi. Informasi tercapainya program amat
penting dalam laporan keuangan, yang menggambarkan efektivitas beban dan manfaat
yang dirasakan penikmat jasa utama entitas. Arus kas amat penting menggambarkan
kualitas prrtanggungjawaban manajemen keuangan di mata para donatur.
Begitu pentingnya donatur sehingga
sumbangan bukan kas perlu dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan
(CALK), yang memberi harkat khusus CALK dalam laporan keuangan nirlaba setara
dengan Neraca dan Laporan Kegiatan.
F. ORGANISASI NIR LABA 1: ORGANISASI
ZAKAT
Organisasi Zakat adalah salah satu jenis
organisasi nirlaba. Cukup banyak organisasi zakat yang bermunculan di
Indonesia. Persoalan yang cukup mendasar adalah bagaimana agar organisasi zakat
dapat diaudit dengan benar, sehingga akuntabilitas dan transparansinya
terjamin. Apalagi sampai saat ini belum ada standar akuntansi zakat yang sah
dan diakui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai pihak yang mempunyai
keabsahan untuk meng audit.
Agar pencatatan dan pelaporan keuangan
bisa dilakukan dengan baik dan memudahkan pengauditan, Forum Zakat (FOZ)
merancang draf pedoman akuntansi bagi organisasi pengelola zakat. Penyusunan
ini dilakukan karena semakin besamya tuntutan masyarakat akan akuntabilitas
organisasi pengelola zakat.
Akuntabilitas organisasi pengelola zakat
ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan
tersebut. Namun banyak pemakai laporan keuangan dan auditor tidak mengetahui
dasar acuan yang digunakan untuk membaca, menganalisis atau melakukan
pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. Pasalnya, setiap organisasi
pengelola zakat memiliki acuan yang beragam dalam membuat laporan keuangannya.
Adanya pedoman akuntansi diharapkan akan
memudahkan para pengguna laporan keuangan bagi pemakai laporan keuangan
tersebut. Tak hanya itu, pedoman akuntansi yang sama akan melahirkan tingginya
tingkat komparasi antarorganisasi pengelola zakat. Dengan demikian bisa
dipastikan kinerja antara organisasi pengelola zakat yang satu dengan yang
lainnya dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana.
Draft pedoman akuntansi zakat masih
dalam rangka sosialiasi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan. Telah ada
berbagai masukan seperti Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), baik dari aspek-aspek syariah maupun teknis akuntansi baik
berupa nama-nama akun maupun format penyajiannya. Masukan tersebut akan
diselaraskan dengan susunan draf yang telah ada. Selanjutnya, sebelum draf ini
menjadi pedoman akuntasi zakat yang berlaku umum maka akan ada dua review yang
ditempuh pihaknya, baik melalui DSN maupun IAI.
Seyogianya pedoman akuntansi zakat mengacu
pada standar yang ditetapkan oleh IAI yang tertuang daiam Standar Akuntansi
Keuangan. Untuk menyiasati persoalan di atas, organisasi zakat dapat
menggunakan standar akuntansi untuk nirlaba, yakni Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan organisasi Nirlaba.
Berdasarkan PSAK 45 yang berlaku efektif
sejak 1 Januari 2000, maka organisasi zakat harus membuat Laporan Posisi
Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Pernyataan atas Laporan
keuangan. Teten Kustiawan dari Institut Manajemen Zakat (IMZ) menambahkan satu
laporan yaitu Laporan Dana Termanfaatkan. Tambahan ini diperlukan, karena
dalam lampiran PSAK 45 disebutkan bahwa dana yang digunakan organisasi zakat
untuk hal yang tidak habis, misalnya untuk komputer, maka tidak perlu
dimasukkan sebagai pengeluaran. Ini sangat riskan untuk diterapkan organisasi
zakat.
G.
ORGANISASI NIRLABA 2: ORGANISASI PENDIDIKAN TINGGI (UNIVERSITAS)
Pada umumnya suatu universitas berdiri
dalam naungan suatu yayasan. Dalam hal keuangan, seluruh keuangan yang dikelola
universitas pada hakikatnya adalah milik yayasan. Pengelolaan dana universitas
tersebut dilakukan oleh Rektor, yang selanjutnya diaudit oleh kantor akuntan
publik yang ditunjuk yayasan. Pada akhirnya, pertanggungjawahan rektor kepada
yayasan khususnya dalam hal pengelolaan keuangan harus dilakukan setiap tahun.
1.
Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Universitas
Pada bahasan berikut ini, akan
dipaparkan suatu sistem pelaporan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban
suatu universitas yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi sistem akuntansi
suatu perguruan tinggi. Sistem ini sudah dicoba diterapkan dalam pengelolaan
keuangan suatu universitas di Indonesia. Dalam hal pembuatan laporan keuangan,
pihak universitas mencoba untuk melakukan standarisasi dengan mengacu pada PSAK
Nomor 45.
2.
Karakteristik Pengelolaan Keuangan Universitas
Seluruh keuangan yang dikelola
universitas pada hakikatnya adalah milik yayasan. Keuangan universitas
bersumber pada:
a.Uang penyelenggaraan pendidikan dan
uang sumbangan pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa;
b. Usaha-usaha lain yang sah terkait
dengan tridharma perguruan tinggi
c. Subsidi Pemerintah, sumbangan, dan
bantuan lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak mengikat
d. Hasil usaha yayasan
Tahun anggaran yang digunakan dimulai
dari tanggal 1 September sampai dengan 31 Agustus tahun berikutnya. Setiap
tahun anggaran, rektor dengan pertimbangan dan persetujuan senat universitas,
mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas kepada yayasan
guna mendapat persetujuan dan pengesahan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Universitas yang telah disetujui yayasan, menjadi panduan dan acuan seluruh
subsistem universitas dalam menjalankan kegiatannya. Pada tiap pertengahan
tahun anggaran, rektor dengan pertimbangan senat universitas dan persetujuan
yayasan dapat melakukan perubahan/revisi Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Universitas yang sedang berjalan. Selambat-lambatnya tiga bulan setelah
berakhirnya setiap tahun anggaran, rektor harus sudah menyampaikan laporan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas tahun yang lalu kepada yayasan
untuk disahkan, setelah mendapat pertimbangan senat universitas.
3. Acuan Penyusunan Laporan Keuangan
Universitas
Laporan keuangan Universitas mengacu
kepada laporan keuangan organisasi nirlaba seperti yang telah distandarkan
dalam PSAK 45. Laporan Keuangan terdiri dari:
a.Laporan Posisi Keuangan.
b.Laporan Aktivitas.
c.Laporan Arus Kas.
d.Catatan Atas Laporan Keuangan.
a.Laporan Posisi Keuangan
Sisi sebelah kiri menyajikan kekayaan
(aktiva) universitas. Penyajian diurutkan berdasarkan tingkat likuiditas dari
yang paling likuid yaitu Kas dan Setara Kas sampai dengan yang paling tidak
likuid yaitu Aktiva Tetap.
Sisi sebelah kanan menyajikan kewajiban
(utang) dan aktiva bersih universitas. Kewajiban disajikan sesuai dengan
urutan jatuh temponya. Sedangkan aktiva bersih disajikan sesuai dengan urutan
tidak terikat, terikat sementara dan terikat permanen.
b.laporan Aktivitas
Sisi pendapatan menyajikan seluruh
penerimaan universitas dari sumber akadcmik dan nonakademik. Sisi pengeluaran
menyajikan seluruh pengeluaran universitas dalam satu periode akuntansi yang
terdiri dari pengeluaran akademik dan nonakademik. Perbedaan pendapatan dan
pengeluaran merupakan perubahan aktivita bersih pada periode tersebut.
c.Laporan Arus Kas
Arus Kas operasional universitas
menyajikan Kas masuk dan Kas keluar untuk operasional universitas.
Diklasifikasikan sebagai Arus Kas akademik dan nonakademik.Arus Kas investasi
menyajikan Arus Kas keluar untuk investasi (pembelian dan pembangunan aktiva
tetap). Arus Kas pendanaan menyajikan Arus Kas aktivitas pendanaan (sumbangan
dsb.).
4.
Kebijakan Akuntansi Universitas
Berikut ini kebijakan-kebijakan
akuntansi penting yang dapat digunakan universitas dalam menyusun laporan
keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
a.Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan disusun dengan dasar
akrual dan dinilai dengan harga perolehan. Periode laporan dari tanggal 1
September 20x0 hingga 31 Agustus 20x1 yang juga merupakan tahun Anggaran
Universitas. Laporan Keuangan terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan
Aktivitas dan Laporan Arus Kas bersama dengan Catatan Atas Laporan Keuangan
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan.
Laporan aktivitas disusun berdasarkan
klasifikasi tidak terikat, terikat sementara dan terikat permanen.
Laporan arus kas disusun dalam
klasifikasi aktivitas akademik, nonakademik, investasi, dan pendanaan dengan
menggunakan metodelangsung.
b.Transaksi dalam Mata Uang Asing
Kebijakan dalam transaksi mata uang
asing ditetapkan menganut sistem kurs tengah Bank Indonesia. Pengakuan
transaksi dalam mata uang asing dikonversikan ke dalam nilai Rupiah dengan
menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi terjadi.
Aktiva dan kewajiban moneter dalam mata
uang asing dikonversikan ke dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar dari kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan Posisi Keuangan.
Selisih lebih atau kurang yang timbul
dari transaksi sepanjang tahun atas penjabaran aktiva dan kewajiban moneter
pada akhir tahun diakui sehagai pendapatan atau pengeluaran nonakademik lainnya
pada laporan aktivitas.
c.
Investasi Jangka Pendek
Merupakan bentuk deposito pada Bank,
dicatat berdasarkan nilai uang yang didepositokan. Bunga yang diperoleh dari
deposito diakui sebagai pendapatan nonakademik lainnya pada laporan aktivitas.
d.
Piutang Akademik dan Nonakademik.
Piutang akademik dan nonakademik
disajikan dalam jumlah yang dapai direalisasikan Penghapusan piutang yang tak
tertagih dilakukan setelah memperoleh kepastian bahwa piutang tersebut tidak
akan dapat ditagih lagi dan diakui sebagai pengeluaran akademik dan nonakademik
lainnya dalam laporan aktivitas.
e. Perlengkapan
Perlengkapan merupakan barang habis
pakai yang dipergunakan dalam kegiatan akademik dan nonakademik. Perlengkapan
yang dipergunakan sebagai bagian dari layanan akademik, terdiri atas alat tulis
kantor dan bahan praktikum dinilai dengan harga perolehan. Perlengkapan yang
dipergunakan untuk kegiatan nonakademik diakui sebagai pengeluaran administrasi
dan umum pada laporan aktivitas. Sedangkan pemakaian perlengkapan untuk
kegiatan akademik dihitung dengan diakui sebagai pengeluaran administrasi
akademik pada laporan aktivitas.
Penilaian perlengkapan menggunakan
metode rata-rata yang merupakan penyesusaian pada akhir tahun. Penyisihan atas
perlengkapan usang dan rusak ditentukan berdasarkan estimasi per jenis
perlengkapan dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya dan diakui sebagai
pengeluaran administrasi akademik pada laporan aktivitas.
f.
Aktiva Terikat untuk Investasi
Aktiva terikat untuk investasi adalah
alokasi Kas dan setara Kas untuk akuisisi aktiva (cash restriced for assets
acquisition).
g.
Aktiva Tetap
Aktiva tetap diakui dan dicatat
berdasarkan harga perolehan dan disajikan berdasarkan harga perolehan aktiva
tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.
Pengeluaran setelah perolehan awal
aktiva tetap yang memperpanjang masa manfaat ekonomis dalam bentuk peningkatan
kapasitas, mutu layanan atau peningkatan standar kerja dikapitalisasi pada
aktiva yang bersangkutan.
Aktiva tetap yang diperoleh dari hibah
atau sumbangan dinilai sebesar harga pasar wajar pada saat tanggal transaksi.
Koleksi kepustakaan sesuai dengan
pemanfaatannya secara ekonomis disusutkan sepanjang masa manfaat ekonomis
selama 2 tahun dengan metode saldo menurun berganda. Alokasi penyusutan aktiva
tetap sebagai pengeluaran administrasi akademik dan pengeluaran administrasi
dan umum (nonakademik) didasarkan pada analisis manfaat.
Aktiva tetap yang dilepas karena rusak,
hilang, keusangan teknologi, atau sebab-schab lainnya sebelum masa manfaat
ekonomisnya berakhir dikeluarkan dari laporan keuangan sebesar buku. Selisih
kurang yang timbul dari pelepasan ini dicatat dalam pengeluaran nonakademik
lainnya pada laporan aktivitas.
h.
Aktiva dalam Penyelesaian
Mcrupakan penambahan bangunan beserta
taman instalasi yang masih dalam tahap pembangunan. Pembangunan tersebut bisa
didanai dari pihak intemal atau pihak ketiga, melalui Uang Sumbangan Pendidikan
(USP) yang diperoleh dari mahasiswa baru.
Pembangunan aktiva tetap yang didanai
dari pihak internal atau pihak ketiga yang sudah selesai dibangun dan
diserah-terimakan dari Panitia Pembangunan kepada Universitas, dipindahkan
sebagai aktiva tetap dan mulai diperhitungkan penyusutannya.
i. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
HaKI merupakan perlindungan hukum yang
diberikan secara eksklusif oleh pemerintah atas pruduk-pruduk yang dihasilkan
dan aktivitas penelitian dan pengembangan kelembagaan universitas yang
diatasnamakan Universitas. HaKI diakui berdasarkan harga perolehannya dan diamortasikan
secara periodik selama jangka waktu berlakunya HaKI atau selama-lamanya 20
tahun (5%) dengan metode garis lurus.
HaKi disajikan sebesar harga
perolehannya dikurangi amortasi umur aktiva tersebut. Amortasi aktiva diakui
sebagai pengeluaran administrasi akademik atau pengeluaran administrasi dan
umum (nonakademik) pada lapor-an aktivitas.
j.
Jaminan Kepada Pihak Ketiga
Merupakan surat jaminan (Bank garansi)
yang diberikan kepada Dirjen Dikti untuk pendirian program studi baru dan akan
dinetralisir apabila jaminan diterima kembali.
Aktiva dicatat sebesar nilai jaminan
yang diberikan dan dihapuskan dari laporan keuangan saat berakhirnya masa
jaminan tersebut.
k.
Jaminan yang Diterima
Merupakan jaminan yang diterima dari
mahasiswa yang mengikuti wisuda dan akan dikembalikan kepada mahasiswa yang
bersangkutan setelah memenuhi kewajiban pengembalian toga. Kewajiban dicatat
sebesar jaminan yang diterima pada tanggal transaksi.
l. Perpajakan
Kebijakan perpajakan yang terkait dengan
penghasilan mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/1995 tanggal 10
Oktober 1995 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya Atas Dana Pembangunan
Gedung dal, Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis yang
Bergerak di Bidang Pendidikan.
Sedang kewajiban yang terkait dengan
pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan tetap dan
honorarium tetap dilakukan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan
dilakukan penyetoran ke Kas Negara. Jumlah pajak kini yang belum dibayar diakui
sebagai kewajiban dan dikompensasikan dengan jumlah pajak yang telah dibayar
pada periode kini dan sebelumnya.
m.
Utang kepada Lembaga Keuangan
Merupakan utang kepada Bank yang
dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Universitas. Pembayaran bunga
atas kewajiban tersebut diakui sebagai pengeluaran nonakademik lainnya pada
laporan aktivitas.
n.
Tunjangan Hari Tua.
Merupakan kewajiban yang berasal dari
pemotongan gaji karyawan untuk tunjangan hari tua yang belum direalisasikan
selama karyawan yang bersangkutan masih aktif di universitas. Kewajiban dicatat
pada setiap akhir bulan saat pembayaran gaji karyawan. Realisasi dari
pembayaran tunjangan hari tua bagi karyawan yang telah pensiun diakui sebagai
pengeluaran nonakademik lainnya pada laporan Arus Kas.
o.
Aktiva Bersih
Merupakan selisih dari aktiva terhadap
kewajiban yang mencerminkan seluruh sumber daya yang tersedia dan dimiliki
secara independen pada suatu saat tertentu oleh organisasi tanpa terikat atau
terikat sementara maupun permanen.
Aktiva bersih tidak terikat adalah
selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang pemanfaatannya tidak dibatasi oleh
syarat atau kewajiban tertentu dari pihak donor.
Aktiva bersih terikat sementara adalah
selisih dari aktiva terhabap kewajiban yang pemanfaatannya dibatasi oleh
syarat atau kewajiban dalam jangka waktu tertentu dari pihak donor.
Aktiva bersih terikat permanen adalah
selisih dari aktiva terhadap kewajiban yang pemanfatannya dibatasi secara
permanen oleh syarat atau kewajiban dari pihak donor.
p. Pendapatan
Merupakan kenaikan manfaat ekonomi di
masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban
yang telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pendapatan diklasifikasikan
sebagai pendapatan akademik dan nonakademik. Pendapatan akademik adalah
pendapatan yang diterima dari aktivitas tridharma perguman tinggi.
Pendapatan nonakademik adalah pendapatan
yang diterima di luar dari aktivitas akademik.
Pendapatan akademik yang diperoleh dari
mahasiswa diakui secara proporsional pada saat realisasi jasa. Sedangkan
pendapatan yang berasal dari sumbangan dan hibah diakui pada saat penerimaan
sumbangan dan hibah.
Pendapatan nonakademik yang berasal dari
jasa pelatihan dan konsultasi diakui pada saat realisasi jasa telah terpenuhi
sesuai nilai kontrak atau perjanjian dengan pihak ketiga.
q. Pengeluaran
Merupakan penurunan ekonomi di masa
depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban yang
telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Pengeluaran diklasifikasikan
sebagai pengeluaran akademik dan nonakademik. Pengeluaran akademik adalah
pengeluaran yang timbul dari aktivitas di luar aktivitas akademik. Pengeluaran
nonakademik adalah pengeluaran yang aktivitas di luar aktivitas akademik.
0 komentar:
Posting Komentar