Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
1. PENGERTIAN AMDAL
AMDAL (
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN
1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan
kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan
pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
2. TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk
menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran
sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis
dari rencana usaha dan atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola
dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
Sebagai Scientific Document dan Legal Document
Izin Kelayakan Lingkungan
Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu
wilayah beserta pengaruhnya
Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas
bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman
bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan
3. JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di
Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan
lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan
untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL
menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan
lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis
kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan
untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain
4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL
(pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui
maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial
menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan
pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat
mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non
hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya
potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi
pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter
komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan
kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah
serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
5. DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan
lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan
finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus
dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL
terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang
lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL),
adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
0 komentar:
Posting Komentar