Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan
Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan
Pengertian pasar modal secara luas adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat-surat berharga, jangka panjang dan jangka pendek, primer maupun yang tidak langsung. Pasar modal indonesia memiliki peran besar bagi perekonomian negara. Dengan adanya pasar modal ( capital market) investor sebagai pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya pada berbagia sekuritas dengan harapan memperoleh imbalan (return). Sedangkan perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan proyek – proyeknya.
Fungi BAPEPAM di pasar modal Indonesia
Penyusunan peraturan di bidang pasar modal.
Penegakan peraturan di bidang pasar modal.
Pembinaan dan pengawasan tERhadap pihak yang memberi ijin usaha, persetujuan, pendaftaraBadan dan pihak yang bergerak di pasar modal.
Penetapan prinsip – prinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan.
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ket entuan perundang- undangan yang berlaku .
Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan.
Pelaksanaa tata usaha badan.
Manfaat Go public bagi perusahaan :
1. Meningkatkan modal pasar perusahaan.
2. Memberikan likuiditas para pemegang saham sendiri.
3. Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan.
4. Memungkinkan untuk pendiri melakukan diversifikasi usaha.
5. Memungkinkan masyarakat mengetahui nilai perusahaan dari kekuatan tawar menawar saham.
6. Mempermudah usaha pembelian perusahaaan lain ( ekspansi ) dengan mencari dana dari lembaga keuangan lain tanpa melepas saham.
IPO
Di pasar perdana saham atau obligasi untuk pertama kalinya ditawarkan kepada publik atau masyarakat luas, proses penjualan saham atau obligasi yang pertama kali ini biasa disebut sebagai penawaran umum perdana (innitial public offering / IPO)
Penawaran umum obilgasi II adalah proses penjualan obligasi yang kedua kali atau setelah penawaran perdana disebut sebagai penawaran obligasi II yang terjadi di pasar sekunder
Peran Bursa efek :
1. Mencipatakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
2. Menciptakan harga yag wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
3. Untuk membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
Self Regulatory Organizations (SRO)
1. Bursa Efek / BEI
Bursa Efek adalah pihak yang yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar dan efisien.
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Tiga kegiatan perusahaan efek adalah :
1. Penjamin emisi efek
Penjamin emisi efek adalah salah satu aktivitas pada perushaan efek yang melakukan kontrak dengan emitten unutk melaksanakan penawaran umum atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2. Perantaraa pedagang efek
Perantara pedagang efek ( broker dealer) atau perusahaan pialang adalah salah satu aktivitas di perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.
3. Manajer investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
Lembaga Penunjang Pasar Modal antara lain :
1. Biro administrasi efek
Biro administrasi efek adalah pihak yng berdasarkan kontrak dengan emitten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang meberikan jasa penitipan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.
Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dsan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan Bursa Efek.
2. Notaris
Notaris berperan ketika emiten, pihak sekuritas, pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak – kontrak lainnya.
3. Konsultan Hukum
Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya.
Perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder adalah pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emitten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya, sedangkan pasar sekunder adalah tempat perdagangan atau tempat jual-beli sekuritas oleh dan antar investor setelah sekuritass emitten dijual di pasar perdana.
1. Setuju, alasannya dengan adanya pasar sekunder, investor dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, pasar sekunder memberikan likuiditas kepada investor bukan kepada emiten seperti dalaam pasar perdana. Pasar sekunder biasanya dimanfaatkn untuk perdagangan saham biasa, saham preferen, obligasi, waran, reksa dana, dll.
2. Sebelum memutuskan investasinya, investor dapat memulai dengan mempelajari prospektus yang berisikan antara lain :
· Jenis usaha dan juga riwayat emiten.
· Jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan ke publik serta harga penawaran.
· Tujuan dari penawaran perdana.
· Prospek usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang terjadi di masa depan.
· Kebijakan pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian deviden.
· Kinerja keuangan secara historis.
· Agen penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana.
· Jadwal pelaksanaan penawaran perdana.
3. Proses perdagangan atau transaksi saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
4. Fraksi harga adalah memesan saham ataupun obligasi dengan harga yang melanggar satuan perubahan harga.
Fungsinya dalam perdagangan sekuritas adalah untuk mendapatkan prioritas di depan pesanan beli untuk dipertemukan pada pesanan jual dari para investor lainnya.
Tiga kelompok Pialang
1. Full Service brokers
Pialang ini menyediakan saran investasi dan strategi investasi yang sekiranya tepat bagi investor.Full-service broker bahkan dapat mengelola rekening jika diinginkan investor.
2. Deep-discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan pada pemeliharaan rekening dan eksekusi pesanan membeli atau menjual.
3. Discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan diantara layanan yang sudah disediakan diantara dua jenis pialang lainnya. Discount brokers menyediakan bimbingan investasi yang lebih banyak dibanding Deep-discount broker dan biaya komisi yang lebih rendah dibanding Full-service broker.
Margin
Investor dapat membeli sekuritas baik secara tunai maupun sebagian tunai maupun sebagian pinjaman.Denagn menggunakan margin account, investor dapat membeli sekuritas secara kredit dengan meminjam uang dari pialangya.Pembelian sekuritas semacam ini disebut pembelian margin (margin purchase). Investor meminjam dana dari pialang dengan dibebani suatu tingkat bunga tertentu.
20 juta X/ 0,70 = Rp. 28.571.428,57
Secara definisi, short selling adalah penjualan yang penjualnya sebenarnya tidak memilki sekuritas yang dijualnya. Setelah short sale, investor dikatakan mempunyai short position dalam sekuritas tersebut. Investor melakukan short sale dengan cara investor meminjam saham dari pialangnya dan kemudian investor tersebut menjualnya. Di waktu tertentu masa yang akan datang, investor tersebut akan membeli saham dalam jumlah yang sama dipinjamnya untuk mengembalikannya.
Kerugian yang ditanggung investor adalah 6000 lembar X Rp. 50.000,00= Rp. 300.000,00.
0 komentar:
Posting Komentar