Senin, 18 Februari 2019

Aspek Hukum/Legalitas


2.1  Pengertian aspek hukum
Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek hukum.
1.      Jenis data dan sumber data
Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis.
Semua ini dapat diperoleh dari sumber ekstern seperti notaries, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.
2.      Cara memperoleh dan menganalisis data
Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data dasar  dan data yang harus dipenuhi  tentang ijin usaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.
2.2  Tujuan
Berdasarkan aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut. Secara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk:
a.       Menganalisis legalitas usaha yang dijalankan
b.      Menganalisis ketepatan bentk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
c.       Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
d.      Manganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akna dibiayai dengan pinjaman
2.3  Jenis Badan Usaha
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepas dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha.Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sbagai berikut:
a.       Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankann bisnis
b.      Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
c.       Bidang industry yang dijalankan
d.      Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasr pertimbangan tersebut. Perlu mengetahui defnisi dari badan hukum, berikut bentuk badan hukum:
a.       Perusahaan Perseroan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak pribadai dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseroan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh sesorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
b.      Firma (Fa)
Merpakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
c.       Perserikatan Komanditer (CV)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan anggota yang lain merupakan anggota pasif.
d.      Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
e.       Yayasan
Pengertian yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
f.       Koperasi
Koperasi menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai garakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

2.3.1        Langkah-langkah Mendirikan Badan Usaha
a.       Langkah-langkah Mendirikan Perusahaan Perseroan
1)      Persiapan
·         Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan
·         Menentukan calon nama perusahaan
·         Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2)      Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
b.      Langkah-langkah Mendirikan Perserikatan Komanditer (CV)
1)      Persiapan
·         Membuat kesepakatan antarpihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·         Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan membentuk Perseriaktan Komanditer (CV)
·         Menentukan calon nama yang akan digunkan oleh Perserikatan Komanditer (CV)
·         Menentukan tempat kedudukan Perserikatan Komanditer (CV)
·         Menentukan pihak yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku persero diam
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer (CV) tersebut
2)      Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian Peserikatan Komanditer (CV).
3)      Untuk memperkokoh posisi Perserikatan Komanditer (CV), sebaiknya Perserikatan (CV) yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.
c.       Langkah-langkah Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
1)      Pembuatan akta notaris
Akta pendirian Perseran Terbatas (PT) memuat anggaran dan keterangan sebagai berikut:
·         Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
·         Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
·         Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disektor pada saat pendirian
2)      Anggaran dasar
Anggaran dasar berisi:
·         Nama dan tempat kedudukan perseroan
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Jangka waktu berdirinya perseroan
·         Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor
·         Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·         Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
·         Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·         Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·         Tata cara pengguanaan laba dan pembagian deviden
·         Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3)      Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
4)      Pendaftaran wajib
Akta Pendirian/ Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya pengesahan.
5)      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan pemohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dalam waktu paling lambat 30 hari, terhitung sejak pendaftaran tersebut.
d.      Langkah-langkah Mendirikan Yayasan
1)      Penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
·         Nama yayasan
·         Maksud dan tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·         Jangka waktu berdirinya yayasan
·         Modal awal yayasan
·         Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan yayasan
2)      Penandatanganan akta pendirian yayasan
3)      Pengurusan surat keterangan domisili Usaha Perseroan Terbatas (PT)
4)      Pengurusan NPWP
5)      Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
6)      Pengumuman dalam Berita Negara Republic Indonesia (BNRI)

e.       Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
1)      Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya.
2)      Pelaksnaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
3)      Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
4)      Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pejabat.
5)      Permohonan pengsahan akta pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
6)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan.
7)      Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
8)      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Ø  Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana memulai suatu usaha yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
Perizinan
1.Izin lokasi :
a.sertifikat (akte tanah),
b.bukti pembayaran PBB yang terakhir,
c.rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan.
2.Izin usaha :
            Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
            Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
            Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
            Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a.Keamanan.
b.Kesehatan.
c.Ketertiban.
d.Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga                     keindahan lingkungan, serta penghijauan).

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
            Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
            Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
            AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
2.4 Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum  pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud  pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran
2.5Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
1.      Nama Perusahaan
2.      Merek
3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.      Izin Usaha Industri (IUI)
2.5.1 Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1.            Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
2.            Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3.            Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu  surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha,  dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai  biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
4.            Izin Usaha Industri (IUI)
Selain perusahaan perdagangan barang dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.

2.6 Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, amka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
1.      Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2.      Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
3.      Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan  hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4.      Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut.Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
5.      Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Blog Archive

LATEST POSTS

CB Blogger Lab

JASA SEO CB

jam ayam

CONTOH BLOG

JASA SEO CB

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *