Aspek Hukum/Legalitas
2.1
Pengertian aspek hukum
Aspek hukum mengkajii tentang legalitas
usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek
yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum
dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan
jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data
yang terkait dengan aspek hukum.
1.
Jenis data dan sumber data
Jenis data yang diperlukan secara umum
yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk badan usaha, ijin usaha dan
ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis.
Semua ini dapat diperoleh dari sumber
ekstern seperti notaries, pemda, departemen terkait maupun pemerintah setempat.
2.
Cara memperoleh dan menganalisis data
Untuk memperoleh gambaran kelengkapan
data dasar dan data yang harus
dipenuhi tentang ijin usaha dan ijin
lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi.
2.2
Tujuan
Berdasarkan aspek hukum, suatu ide
bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum
dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut. Secara
spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk:
a.
Menganalisis legalitas usaha yang dijalankan
b.
Menganalisis ketepatan bentk badan hukum dengan ide bisnis yang akan
dilaksanakan
c.
Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi
persyaratan perizinan
d.
Manganalisis jaminan-jaminan yang
bisa disediakan jika bisnis akna dibiayai dengan pinjaman
2.3
Jenis Badan Usaha
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepas dari
bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha.Bentuk
badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah
pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sbagai
berikut:
a.
Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankann bisnis
b.
Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
c.
Bidang industry yang dijalankan
d.
Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat,
sesuai dengan dasar-dasr pertimbangan tersebut. Perlu mengetahui defnisi dari
badan hukum, berikut bentuk badan hukum:
a.
Perusahaan Perseroan
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada
pembedaan pemilik antara hak pribadai dengan hak milik perusahaan (Indriyo,
2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseroan adalah salah satu
bentuk usaha yang dimiliki oleh sesorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
b.
Firma (Fa)
Merpakan perserikatan beberapa pengusaha
swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Indriyo, 2005).
Sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutan
untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
c.
Perserikatan Komanditer (CV)
Merupakan perserikatan beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana
sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan anggota yang lain merupakan
anggota pasif.
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan perserikatan beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana
perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
e.
Yayasan
Pengertian yayasan menurut undang-undang
nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu
di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
f.
Koperasi
Koperasi menurut pasal 1 ayat 1
undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai garakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2.3.1 Langkah-langkah Mendirikan Badan Usaha
a.
Langkah-langkah Mendirikan Perusahaan Perseroan
1)
Persiapan
·
Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan
perusahaan
·
Menentukan calon nama perusahaan
·
Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan
tersebut
2)
Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut
terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta
notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
b.
Langkah-langkah Mendirikan Perserikatan Komanditer (CV)
1)
Persiapan
·
Membuat kesepakatan antarpihak yang akan membentuk Perserikatan
Komanditer (CV)
·
Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan membentuk
Perseriaktan Komanditer (CV)
·
Menentukan calon nama yang akan digunkan oleh Perserikatan Komanditer
(CV)
·
Menentukan tempat kedudukan Perserikatan Komanditer (CV)
·
Menentukan pihak yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang
akan bertindak selaku persero diam
·
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer
(CV) tersebut
2)
Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut
terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta
notaris tentang pendirian Peserikatan Komanditer (CV).
3)
Untuk memperkokoh posisi Perserikatan Komanditer (CV), sebaiknya
Perserikatan (CV) yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat.
c.
Langkah-langkah Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
1)
Pembuatan akta notaris
Akta pendirian Perseran Terbatas (PT)
memuat anggaran dan keterangan sebagai berikut:
·
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri
·
Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama
diangkat
·
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah
saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah
ditempatkan dan disektor pada saat pendirian
2)
Anggaran dasar
Anggaran dasar berisi:
·
Nama dan tempat kedudukan perseroan
·
Maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Jangka waktu berdirinya perseroan
·
Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang
disetor
·
Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk
tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal
setiap saham
·
Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
·
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS)
·
Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota direksi dan komisaris
·
Tata cara pengguanaan laba dan pembagian deviden
·
Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3)
Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus
mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan
hukum.
4)
Pendaftaran wajib
Akta Pendirian/ Anggaran Dasar PT
disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan
Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya pengesahan.
5)
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran dalam daftar
perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan pemohonan pengumuman perseroan
di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dalam waktu paling lambat 30 hari,
terhitung sejak pendaftaran tersebut.
d.
Langkah-langkah Mendirikan Yayasan
1)
Penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para badan pendiri, badan Pembina,
dan badan pengurus
·
Nama yayasan
·
Maksud dan tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·
Jangka waktu berdirinya yayasan
·
Modal awal yayasan
·
Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan yayasan
2)
Penandatanganan akta pendirian yayasan
3)
Pengurusan surat keterangan domisili Usaha Perseroan Terbatas (PT)
4)
Pengurusan NPWP
5)
Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
6)
Pengumuman dalam Berita Negara Republic Indonesia (BNRI)
e.
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
1)
Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang
menjadi pendirinya.
2)
Pelaksnaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini
dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar koperasi.
3)
Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
4)
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada pejabat.
5)
Permohonan pengsahan akta pendirian kepada pejabat, tergantung pada
bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan.
6)
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan.
7)
Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
8)
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI).
Ø
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana memulai suatu usaha yang
meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
Perizinan
1.Izin lokasi :
a.sertifikat (akte tanah),
b.bukti pembayaran PBB yang terakhir,
c.rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan.
2.Izin usaha :
Beberapa jenis izin usaha yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan
kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan
(SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan
kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor
Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan
lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian
SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu
dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU
dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan,
pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a.Keamanan.
b.Kesehatan.
c.Ketertiban.
d.Syarat-syarat lain (mengutamakan
tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan,
serta penghijauan).
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan
diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan
diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak
mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa
dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau
yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan
mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen
Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP
wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib
dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan
dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak
Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang
dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu
pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan
ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
2.4 Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan
usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati
diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh
masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut
undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau
dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi
oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari
usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan
dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran
2.5Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang
melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
1.
Nama Perusahaan
2.
Merek
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.
Izin Usaha Industri (IUI)
2.5.1 Cara Memperoleh Legalitas
Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri yang
dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk
usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai
perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang
lain.
2. Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar,
susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan
kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP),
yaitu surat izin yang diberikan oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah,
apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib
mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat
perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah
uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili
pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili
di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/
kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP
diterbitkan.
4. Izin Usaha Industri (IUI)
Selain perusahaan perdagangan barang
dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya dengan perusahaan
perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat
Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan
wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap
Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat
langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan /
instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan
produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri
yang bersangkutan berproduksi.
2.6 Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan dimilikinya surat-surat izin
sebagai bentuk legalitas perusahaan, amka akan diperoleh beberapa manfaat
diantaranya:
1.
Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan
perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak
berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2.
Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen
legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian
promosi.
3.
Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut
menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia
telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4.
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan
bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan
perusahaan tersebut.Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana
pengembangan usaha.
5.
Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan
dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa
diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen
legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.
0 komentar:
Posting Komentar